Search for notes by fellow students, in your own course and all over the country.

Browse our notes for titles which look like what you need, you can preview any of the notes via a sample of the contents. After you're happy these are the notes you're after simply pop them into your shopping cart.

My Basket

You have nothing in your shopping cart yet.

Title: Indonesian Law
Description: These are the Acts that are needed to be memorized by law students.

Document Preview

Extracts from the notes are below, to see the PDF you'll receive please use the links above


www
...
com

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA
(Burgerlijk Wetboek voor Indonesie)
BUKU KESATU
ORANG
BAB I
MENIKMATI DAN KEHILANGAN HAK KEWARGAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 1
Menikmati hak-hak kewargaan tidak tergantung pada hak-hak kenegaraan
...
Bila telah mati sewaktu dilahirkan, dia dianggap tidak pernah ada
...

BAB II
AKTA-AKTA CATATAN SIPIL
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
BAGIAN 1
Daftar Catatan Sipil Pada Umumnya
Pasal 4
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Pasal 10 Ketentuan-ketentuan Umum Perundang-undangan
di Indonesia, maka bagi golongan Eropa di seluruh Indonesia ada daftar kelahiran, daftar lapor
kawin, daftar izin kawin, daftar perkawinan dan perceraian, dan daftar kematian
...

Pasal 5
Presiden, setelah mendengar Mahkamah Agung menentukan dengan peraturan tersendiri, tempat
dan cara menyelenggarakan daftar-daftar tersebut, demikian pula cara menyusun akta-akta dan
syarat-syarat yang harus diperhatikan
...

BAGIAN 2
Nama, Perubahan Nama, dan Perubahan Nama Depan
Pasal 5a
Anak sah, dan juga anak tidak sah namun yang diakui oleh bapaknya, memakai nama keturunan
bapaknya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 6
Tak seorang pun diperbolehkan mengganti nama keturunannya, atau menambahkan nama lain
pada namanya tanpa izin Presiden
...

Pasal 7
Permohonan izin untuk itu tidak dapat dikabulkan sebelum habis jangka waktu empat bulan,
terhitung mulai hari pemberitaan permohonan itu dalam Berita Negara
...

Pasal 9
Bila dalam hal yang dimaksud dalam alinea pertama Pasal 6 permohonan itu dikabulkan, maka
surat penetapannya harus disampaikan kepada pegawai catatan sipil di tempat tinggal si
pemohon, pegawai mana harus menuliskannya dalam buku daftar yang sedang berjalan, dan
membuat catatan tentang hal itu pada margin akta kelahiran si pemohon
...

Jika suatu permohonan tidak dikabulkan seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, maka
Presiden dapat memberikan suatu nama keturunan atau nama depan kepada yang
berkepentingan
...

Pasal 10
Diperolehnya suatu nama sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam keempat pasal yang lalu,
sekali-kali tidak boleh diajukan sebagal bukti adanya hubungan sanak saudara
...

Pasal 12
Bila Pengadilan Negeri mengizinkan penggantian atau penambahan nama depan, maka surat
penetapannya harus disampaikan kepada Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal si pemohon, dan
pegawai itu harus membukukannya dalam daftar yang sedang berjalan, dan mencatatnya pula
pada margin akta kelahiran
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 14
Permohonan untuk itu hanya dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya
daftar-daftar itu diselenggarakan atau seharusnya diselenggarakan dan untuk itu Pengadilan
Negeri akan mengambil keputusan setelah mendengar kejaksaan dan pihak-pihak yang
berkepentingan bila ada cukup alasan dan dengan tidak mengurangi kesempatan banding
...

Pasal 16
Semua keputusan tentang pembetulan atau penambahan pada akta, yang telah memperoleh
kekuatan tetap, harus dibuktikan oleh Pegawai Catatan Sipil dalam daftar-daftar yang sedang
berjalan segera setelah diterbitkan dan bila ada perbaikan hal itu harus diberitakan pada margin
akta yang diperbaiki, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen tentang Catatan Sipil
...
Bila tidak
ada tempat kediaman yang demikian, maka tempat kediaman yang sesungguhnya dianggap
sebagai tempat tinggalnya
...


Pasal 19
Niat itu dibuktikan dengan menyampaikan pernyataan kepada Kepala Pemerintahan, baik di
tempat yang ditinggalkan, maupun di tempat tujuan pindah rumah kediaman
...

Pasal 20
Mereka yang ditugaskan untuk menjalankan dinas umum, dianggap bertempat tinggal di tempat
mereka melaksanakan dinas
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 22
Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal yang lalu, buruh mempunyai tempat tinggal di
rumah majikan mereka bila mereka tinggal serumah dengannya
...

Pasal 24
Dalam suatu akta dan terhadap suatu soal tertentu, kedua pihak atau salah satu pihak bebas untuk
memilih tempat tinggal yang lain daripada tempat tinggal yang sebenarnya
...
Dalam hal ini
surat-surat juru sita, gugatan-gugatan atau tuntutan-tuntutan yang tercantum atau termaksud
dalam akta itu boleh dilakukan di tempat tinggal yang dipilih dan di muka Hakim tempat tinggal itu
...

BAB IV
PERKAWINAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Ketentuan Umum
Pasal 26
Undang-undang memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata
...

Pasal 28
Asas perkawinan menghendaki adanya persetujuan bebas dan calon suami dan calon istri
...
Namun
jika ada alasan-alasan penting, Presiden dapat menghapuskan larangan ini dengan memberikan
dispensasi
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 31
Juga dilarang perkawinan:
1
...

antara paman dan atau paman orang tua dengan kemenakan perempuan kemenakan,
demikian pula antara bibi atau bibi orang tua dengan kemenakan laki-laki kemenakan, yang
sah atau tidak sah
...

Pasal 32
Seseorang yang dengan keputusan pengadilan telah dinyatakan melakukan zina, sekali-kali tidak
diperkenankan kawin dengan pasangan zinanya itu
...
Perkawinan lebih lanjut antara orang-orang yang sama dilarang
...

Pasal 35
Untuk melaksanakan perkawinan, anak sah di bawah umur memerlukan izin kedua orang tuanya
...
Bila salah satu orang tua telah meninggal atau berada
dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendaknya, maka izin cukup diperoleh dan orang tua
yang lain
...

Bila wali atau wali pengawas atau bapak atau ibu yang telah dipecat dan kekuasaan orang tua
atau perwaliannya, menolak memberi izin atau tidak dapat menyatakan kehendaknya, maka
berlakulah alinea kedua pasal yang lalu, asalkan orang tua yang tidak dipecat dan kekuasaan
orang tua atau perwaliannya atas anaknya telah memberikan izin itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Bila orang lain daripada orang-orang yang disebut di atas melakukan perwalian atas anak-anak di
bawah umur itu, maka dalam hal seperti yang dimaksud dalam alinea yang lalu, si anak
memerlukan lagi izin dari wali atau alinea dua pasal ini ada perbedaan pendapat atau wali
pengawas, sesuai dengan perbedaan kedudukan yang dibuat dalam pasal yang lalu
...

Pasal 38
Bila bapak dan ibu serta kakek dan nenek si anak tidak ada, atau bila mereka semua berada
dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka, anak sah yang masih di bawah umur
tidak boleh melakukan perkawinan tanpa izin wali dan wali pengawasnya
...

Pasal 39
Anak luar kawin yang diakui sah, selama masih di bawah umur, tidak boleh melakukan perkawinan
tanpa izin bapak dan ibu yang mengakuinya, sejauh kedua-duanya atau salah seorang masih
hidup dan tidak berada dalam keadaan tak mampu menyatakan kehendak mereka
...

Bila terjadi perselisihan pendapat antara mereka yang izinnya diperlukan menurut alinea pertama
dan kedua, dan salah seorang atau lebih menolak memberi izin itu, maka Pengadilan Negeri di
daerah hukum tempat tinggal anak yang di bawah umur itu, atas permohonan si anak, berkuasa
memberi izin untuk melakukan perkawinan, setelah mendengar atau memanggil dengan sah
mereka yang izinnya diperlukan
...

Bila kedua-duanya atau salah seorang menolak untuk memberi izin, atau tidak menyatakan
pendirian, maka berlaku Pasal 38 alinea kedua, kecuali apa yang ditentukan di situ mengenai
keluarga sedarah atau keluarga semenda
...
Bila kedua-keduanya, atau salah seorang, menolak
untuk memberikan izin atau untuk menyatakan pendirian, Pengadilan Negeri di daerah hukum
tempat tinggal anak yang masih di bawah umur itu, atas permohonannya, berkuasa memberikan
izin untuk itu, setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali atau wali pengawas si anak
...
Penetapan-penetapan itu, baik yang mengabulkan
permohonan izin, maupun yang menolak, tidak dapat dimohonkan banding
...

bila mereka bertempat tinggal di luar kabupaten tempat kedudukan pengadilan negeri itu, boleh
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat kedudukan mereka,

www
...
com

www
...
com

Pengadilan Negeri mi akan menyampaikan berita acaranya kepada Pengadilan Negeri yang
disebut pertama
...
dilakukan dengan cara seperti
yang ditentukan dalam Pasal 333 tentang keluarga sedarah dan keluarga semenda
...

Pasal 42
Anak sah yang telah dewasa, tetapi belum genap tiga puluh tahun, juga wajib untuk memohon izin
bapak dan ibunya untuk melakukan perkawinan
...

Pasal 43
Dalam waktu tiga minggu, atau dalam jangka waktu yang lain jika dianggap perlu oleh Pengadilan
Negeri, terhitung dari hari pengajuan surat permohonan itu, Pengadilan harus berusaha
menghadapkan bapak dan ibu, beserta anak itu, agar dalam suatu sidang tertutup kepada mereka
diberi penjelasan-penjelasan yang dianggap berguna oleh pengadilan demi kepentingan masingmasing
...

Pasal 44
Bila baik pihaknya maupun ibunya tidak hadir, perkawinan dapat dilangsungkan dengan
penunjukan akta yang memperlihatkan ketidakhadiran itu
...

Pasal 46
Bila, sesudah anak itu dan kedua orang tuanya atau salah satu orang tua hadir, kedua orang tua
itu atau salah seorang tetap menolak, maka perkawinan tidak boleh dilaksanakan bila belum
lampau tiga bulan terhitung dari hari pertemuan itu
...

Pasal 48
Sekiranya kedua orang tua atau salah satu tidak berada di Indonesia, Presiden berkuasa memberi
dispensasi dan kewajiban-kewajiban yang tercantum dalam Pasal 42 sampai dengan Pasal 47
Pasal 49
Dalam pengertian ketidakmungkinan bagi para orang tua atau para kakek nenek untuk memberi
izin kepada anak di bawah umur untuk melakukan perkawinan, dalam hal-hal yang diatur dalam
Pasal 35,37 dan 39, sekali-kali tidak termasuk ketidakhadiran terus-menerus atau sementara di
Indonesia
...
Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)

www
...
com

www
...
com

Pasal 50
Semua orang yang hendak melangsungkan perkawinan, harus memberitahukan hal itu kepada
Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal salah satu pihak
...

Pasal 52
Sebelum pelaksanaan perkawinan itu, Pegawai Catatan Sipil harus mengumumkan hal itu dan
menempel surat pengumuman pada pintu utama gedung tempat penyimpanan daftar-daftar
Catatan Sipil itu
...
Pengumuman itu tidak boleh
dilangsungkan pada hari Minggu yang disamakan dengan hari Minggu dalam hal ini ialah hari
Tahun Baru, hari Paskah kedua dan Pantekosta, hari Natal, hari Kenaikan Isa Almasih, dan hari
Mi'raj Nabi Muhammad s
...
w
...

nama, nama depan, umur, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami istri, dan, bila mereka
sebelumnya pernah kawin, nama suami atau istri mereka yang dulu
...

hari, tempat dan jam terjadinya pengumuman
...

Pasal 53
Bila kedua calon suami isteri tidak bertempat tinggal dalam wilayah Catatan Sipil yang sama, maka
pengumuman itu akan dilakukan oleh Pegawai Catatan Sipil di tempat tinggal masing-masing
pihak
...
Bila ada alasan-alasan yang penting dan kewajiban membuat pengumuman
tersebut di atas boleh diberikan dispensasi oleh Kepala Pemerintahan Daerah yang di daerahnya
telah dilakukan pemberitahuan kawin
...
916 - 338 jo
...

Pasal 56
Dihapus dengan S
...
1917- 18
...

Pasal 58
Janji kawin tidak menimbulkan hak untuk menuntut di muka Hakim berlangsungnya perkawinan,
juga tidak menimbulkan hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, akibat tidak
dipenuhinya janji itu, semua persetujuan untuk ganti rugi dalam hal ini adalah batal
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Tuntutan ini
lewat waktu dengan lampaunya waktu delapan belas bulan, terhitung dari pengumuman
perkawinan itu
...

Pasal 60
Barang siapa masih terikat perkawinan dengan salah satu pihak, termasuk jüga anak-anak yang
lahir dari perkawinan ini, berhak mencegah perkawinan baru yang dilaksanakan, tetapi hanya
berdasarkan perkawinan yang masih ada
...

bila anak mereka yang masih di bawah umur, belum mendapat izin
2
...
tahun, lalai meminta
izin mereka, dan dalam hal permohonan izin itu ditolak, lalai untuk meminta perantaraan
Pengadilan Negeri seperti yang diwajibkan menurut Pasal 42
...

bila salah satu pihak, yang karena cacat mental berada dalam pengampuan, atau dengan
alasan yang sama telah dimohonkan pengampuan, tetapi atas permohonan itu belum
diambil keputusan;
4
...

bila pengumuman perkawinan yang menjadi syarat tidak diadakan;
6
...

Bila yang menjalankan perwalian atas anak itu orang lain daripada bapak atau ibunya, maka wali
atau wali pengawasnya, bila yang disebut terakhir ini harus mengganti si wali, mempunyai hak
yang sama dalam hal-hal seperti yang tercantum dalam nomor-nomor 1°, 3°, 4, 5 dan 6°
...

Kakek nenek dan wali atau wali pengawas, bila yang disebut terakhir ini menggantikan si wali,
berhak untuk mencegah perkawinan dalam hal-hal yang tercantum pada nomor 1°, jika izin mereka
menjadi syarat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

2
...


Pasal 64
Suami yang perkawinannya telah bubar karena perceraian, boleh mencegah perkawinan bekas
isterinya, bila dia hendak kawin lagi sebelum lampau tiga ratus hari sejak pembubaran perkawinan
yang dulu
...

Pasal 66
Pencegahan perkawinan ditangani oleh Pengadilan Negeri, yang di daerah hukumnya terletak
tempat kedudukan Pegawai Catatan Sipil yang harus melangsungkan perkawinan itu
...

Pasal 68
Dihapus dengan S
...

Pasal 69
Bila pencegahan itu ditolak, para penentang boleh dikenakan kewajiban mengganti biaya, kerugian
dan bunga, kecuali jika penentang itu adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke
bawah atau Kejaksaan
...
Pegawai Catatan Sipil tidak diperkenankan untuk
melaksanakan perkawinan itu, kecuali setelah kepadanya disampaikan suatu putusan pengadilan
yang telah mendapat kekuatan hukum tetapi atau suatu akta otentik dengan mana pencegahan itu
ditiadakan pelanggaran atas ketentuan ini kena ancaman hukuman penggantian biaya, kerugian
dan bunga
...

BAGIAN 4
Pelaksanaan Perkawinan
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa, Kecuali KUHP
...

akta kelahiran masing-masing calon suami istri
2
...
hukumonline
...
hukumonline
...


4
...

6
...

8
...


Pasal 72
Jika di antara calon suami istri yang tidak dapat memperlihatkan akta kelahiran seperti yang
disyaratkan pada nomor 1° pasal yang lalu, maka hal ini dapat diganti dengan akta tanda kenal
lahir yang dikeluarkan oleh Kepala Pemerintahan Daerah tempat lahir atau tempat tinggal calon
suami atau istri atas keterangan dua saksi laki-laki atau perempuan, keluarga atau bukan keluarga
...

Tidak adanya akta kelahiran dapat juga diganti dengan keterangan semacam itu di bawah sumpah
yang diberikan oleh saksi-saksi yang harus hadir pada pelaksanaan perkawinan itu, ataupun
dengan keterangan yang diberikan di bawah sumpah di hadapan pegawai Catatan Sipil oleh calon
suami atau istri, dan sumpah itu berisi, bahwa dia tidak dapat memperoleh akta kelahiran atau akta
tanda kenal lahir
...

Pasal 73
Bila para pihak tidak dapat memperlihatkan akta kematian yang disebut dalam Pasal 71 nomor 5°,
maka kekurangan itu dapat diperbaiki dengan cara yang sama seperti yang tercantum dalam pasal
yang lalu
...

Pasal 75
Perkawinan tidak boleh dilangsungkan, sebelum hari kesepuluh setelah hari pengumuman, di
mana hari itu sendiri tidak termasuk
...
Jika dispensasi telah diberikan, berita tentang
hal itu harus ditempel secepat-cepatnya pada pintu utama gedung yang dimaksud pada alinea
pertama Pasal 52
...

Pasal 76

www
...
com

www
...
com

Perkawinan harus dilaksanakan di muka umum, dalam gedung tempat membuat akta Catatan
Sipil, di hadapan Pegawai Catatan Sipil tempat tinggal salah satu pihak dan dihadapan dua orang
saksi, baik keluarga maupun bukan keluarga, yang telah mencapai umur dua puluh satu tahun dan
berdiam di Indonesia
...
Jika terjadi hal yang demikian, maka dalam akta perkawinan
harus dicantumkan sebab-sebab terjadinya
...

Pasal 78
Kedua calon suami istri harus datang secara pribadi menghadap Pegawai Catatan Sipil itu
...
Presiden berkuasa untuk mengizinkan pihak-pihak yang
bersangkutan melangsungkan perkawinan mereka dengan menggunakan seorang wakil yang
khusus diberi kuasa penuh dengan akta otentik
...

Pasal 80
Kedua calon suami istri, di hadapan Pegawai Catatan Sipil dan dengan kehadiran para saksi,
harus menerangkan bahwa yang satu menerima yang lain sebagai suami atau istrinya, dan bahwa
dengan ketulusan hati mereka akan memenuhi kewajiban mereka, yang oleh undang-undang
ditugaskan kepada mereka sebagai suami istri
...

Pasal 82
Jika terjadi pelanggaran oleh Pegawai Catatan Sipil atas ketentuan-ketentuan dalam bab ini, maka
selama hal itu tidak diatur dalam aturan undang-undang hukum pidana, para Pegawai itu boleh
dihukum oleh Pengadilan Negeri dengan denda uang yang tidak melebihi seratus rupiah, tanpa
mengurangi hak pihak-pihak yang berkepentingan untuk menuntut ganti rugi, bila ada alasan untuk
itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 84
Dalam waktu satu tahun setelah kembalinya suami istri ke wilayah Indonesia, akta tentang
perkawinan mereka di luar negeri harus didaftarkan dalam daftar umum perkawinan di tempat
tinggal mereka
...

Pasal 86
Batalnya suatu perkawinan yang dilakukan bertentangan dengan Pasal 27, dapat dituntut oleh
orang yang karena perkawinan sebelumnya terikat dengan salah seorang dan suami istri itu, oleh
suami istri itu sendiri, oleh keluarga sedarah dalam garis ke atas, oleh siapa pun yang mempunyai
kepentingan dengan batalnya perkawinan itu, dan, oleh Kejaksaan
...

Pasal 87
Keabsahan suatu perkawinan yang berlangsung tanpa persetujuan bekas kedua suami istri atau
salah seorang dari mereka, hanya dapat dibantah oleh suami istri itu, atau oleh salah seorang dari
mereka yang memberikan persetujuan secara tidak bebas
...
Dalam hal-hal tersebut dalam pasal ini,
tuntutan akan pembatalan suatu perkawinan tidak boleh diterima, bila telah terjadi tinggal serumah
terus-menerus selama tiga bulan sejak si suami atau istri mendapat kebebasan, atau sejak
mengetahui kebebasannya
...

Setelah pengampuan itu dicabut, pembatalan perkawinan hanya boleh dituntut oleh suami atau
istri yang telah ditaruh di bawah pengampuan itu, tetapi tuntutan ini pun tidak dapat diterima bila
kedua suami istri telah tinggal bersama selama enam bulan, terhitung dari pencabutan
pengampuan itu
...
Namun keabsahan perkawinan itu tidak dapat dibantah:
1
...

bila istri, kendati belum mencapai umur yang disyaratkan
...

Pasal 90

www
...
com

www
...
com

Semua perkawinan yang dilakukan dengan melanggar ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 30,
31, 32 dan 33, boleh dimintakan pembatalan, baik oleh suami istri itu sendiri, maupun oleh orang
tua mereka atau keluarga sedarah mereka dalam garis ke atas, atau oleh siapa pun yang
mempunyai kepentingan dengan pembatalan itu, ataupun oleh Kejaksaan
...

Para keluarga sedarah yang izinnya disyaratkan tidak lagi boleh menuntut pembatalan perkawinan,
bila secara diam-diam, atau perkawinan itu telah berlangsung enam bulan tanpa bantahan apa pun
dan mereka terhitung sejak saat mereka mengetahui perkawinan itu
...

Pasal 92
Perkawinan yang dilangsungkan tidak dihadapan Pegawai Catatan Sipil yang berwenang dan
tanpa kehadiran sejumlah saksi yang disyaratkan, dapat dimintakan pembatalannya oleh suami
istri itu, oleh bapak, ibu, dan keluarga sedarah lainnya dalam garis ke atas, dan juga oleh wali, wali
pengawas, dan oleh siapa pun yang berkepentingan dalam hal itu, dan akhirnya oleh Kejaksaan
...

Bila tampak jelas adanya hubungan selaku suami istri, dan dapat pula diperlihatkan akta
perkawinan yang dibuat di hadapan Pegawai Catatan Sipil, maka suami istri itu tidak dapat
diterima untuk minta pembatalan perkawinan mereka menurut pasal ini
...

Pasal 94
Setelah perkawinan dibubarkan, Kejaksaan tidak boleh menuntut pembatalannya
...

Pasal 96
Bila itikad baik hanya ada pada salah seorang dan suami isteri, maka perkawinan itu hanya
mempunyai akibat-akibat perdata yang menguntungkan pihak yang beritikad baik itu dan bagi
anak-anak yang lahir dan perkawinan itu
...

Pasal 97
www
...
com

www
...
com

Dalam ha! tersebut dalam dua pasal yang lalu, perkawinan itu berhenti mempunyai akibat-akibat
perdata, terhitung sejak hari perkawinan itu dinyatakan batal
...

Pasal 99
Tiada suatu perkawinan pun yang harus batal bila terjadi pelanggaran terhadap ketentuanketentuan pasal-pasal 34,42,46,52, dan 75, atau, kecuali apa yang diatur dalam Pasal 77, bila
perkawinan itu dilangsungkan tidak di muka umum dalam gedung tempat akta-akta Catatan Sipil
dibuat
...

Pasal 99a
Pembatalan suatu perkawinan oleh Pengadilan atas tuntutan Kejaksaan di Pengadilan tersebut
harus didaftar dalam daftar perkawinan yang sedang berjalan oleh Pegawai Catatan Sipil tempat
perkawinan itu dilangsungkan, dengan cara yang sesuai dengan alinea pertama Pasal 64
Reglemen tentang Catatan Sipil untuk golongan Eropa atau alinea pertama Pasal 72 Reglemen
yang sama untuk golongan Tionghoa
...

Bila perkawinan itu berlangsung di luar Indonesia, maka pendaftarannya dilakukan di Jakarta
...

Pasal 101
Bila ternyata bahwa daftar-daftar itu tidak pernah ada, atau telah hilang, atau akta perkawinan itu
tidak terdapat di dalamnya, maka penilaian tentang cukup tidaknya bukti-bukti tentang adanya
perkawinan diserahkan kepada Hakim, asalkan kelihatan jelas adanya hubungan selaku suami
isteri
...

BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 103

www
...
com

www
...
com

Suami isteri wajib setia satu sama lain, saling menolong dan saling membantu
...

Pasal 105
Setiap suami adalah menjadi kepala persatuan perkawinan
...
Dia harus mengurus harta kekayaan pribadi si isteri, kecuali
bila disyaratkan yang sebaliknya
...
Dia tidak diperkenankan memindahtangankan atau membebankan harta kekayaan tak
bergerak isterinya tanpa persetujuan si isteri
...
Dia wajib tinggal serumah dengan suaminya dan
mengikutinya, di mana pun dianggapnya perlu untuk bertempat tinggal
...
Dia wajib melindungi isterinya,
dan memberinya apa saja yang perlu, sesuai dengan kedudukan dan kemampuannya
...
Sekalipun
suami telah memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta atau perjanjian tertentu, si isteri
tidaklah berwenang untuk menerima pembayaran apa pun, atau memberi pembebasan untuk itu
tanpa izin tegas dari suami
...

Pasal 110
Isteri tidak boleh tampil dalam pengadilan tanpa bantuan suaminya, meskipun dia kawin tidak
dengan harta bersama, atau dengan harta terpisah, atau meskipun dia secara mandiri
menjalankan pekerjaan bebas
...

bila si isteri dituntut dalam perkara pidana;
2
...

Pasal 112

www
...
com

www
...
com

Bila suami menolak memberi kuasa kepada isterinya untuk membuat akta, atau menolak tampil di
Pengadilan, maka si isteri boleh memohon kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggi mereka
bersama supaya dikuasakan untuk itu
...
Bila ia kawin dengan suaminya dengan penggabungan harta,
maka si suami juga terikat pada perjanjian itu
...

Pasal 114
Bila si suami, karena sedang tidak ada atau karena alasan-alasan lain, terhalang untuk membantu
isterinya atau memberinya kuasa, atau bila ia mempunyai kepentingan yang berlawanan, maka
Pengadilan Negeri di tempat tinggal suami isteri itu boleh memberikan wewenang kepada si isteri
untuk tampil di muka Pengadilan, mengadakan perjanjian, melakukan pengurusan, dan membuat
akta-akta lain
...

Pasal 116
Batalnya suatu perbuatan berdasarkan tidak adanya kuasa, hanya dapat dituntut oleh si isteri,
suaminya atau oleh para ahli waris mereka
...

Pasal 118
Isteri dapat membuat wasiat tanpa izin suami
...
Harta bersama itu, selama perkawinan berjalan, tidak boleh ditiadakan atau diubah
dengan suatu persetujuan antara suami isteri
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 121
Berkenaan dengan beban-beban, maka harta bersama itu meliputi semua utang yang dibuat oleh
masing-masing suami isteri, baik sebelum perkawinan maupun setelah perkawinan maupun
selama perkawinan
...

Pasal 123
Semua utang kematian, yang terjadi setelah seorang meninggal dunia, hanya menjadi beban para
ahli waris dan yang meninggal itu
...
Dia boleh menjualnya,
memindahtangankannya dan membebaninya tanpa bantuan isterinya, kecuali dalam hal yang
diatur dalam Pasal 140
...
Bahkan dia tidak boleh menetapkan
ketentuan dengan cara hibah mengenai sesuatu barang yang khusus, bila dia memperuntukkan
untuk dirinya hak pakai hasil dari barang itu
...

BAGIAN 3
Pembubaran Gabungan Harta Bersama dan Hak untuk Melepaskan Diri Padanya
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 126
Harta bersama bubar demi hukum:
1
...

karena perkawinan atas izin hakim setelah suami atau isteri tidak ada;
3
...

karena pisah meja dan ranjang;
www
...
com

www
...
com

5
...

Akibat-akibat khusus dan pembubaran dalam hal-hal tersebut pada nomor 2°, 3°, 4°, dan 5°pasal
ini, diatur dalam bab-bab yang membicarakan soal ini
...
Pendaftaran harta bersama itu boleh
dilakukan di bawah tangan, tetapi harus dihadiri oleh wali pengawas
...

Pasal 128
Setelah bubarnya harta bersama,
...

Ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Bab XVII Buku Kedua, mengenai pemisahan harta
peninggalan, berlaku terhadap pembagian harta bersama menurut undang-undang
...

Pasal 130
Setelah pembubaran harta bersama, suami boleh ditagih atas utang dan harta bersama
seluruhnya, tanpa mengurangi haknya untuk minta penggantian setengah dan utang itu kepada
isterinya atau kepada para ahli waris si isteri
...

Pasal 132
Isteri berhak melepaskan haknya atas harta bersama; segala perjanjian yang bertentangan dengan
ketentuan ini batal; sekali melepaskan haknya, dia tidak boleh menuntut kembali apa pun dari
harta bersama, kecuali kain seprai dan pakaian pribadinya
...
Tanpa mengurangi hak para
kreditur atas harta bersama, si isteri tetap wajib untuk melunasi utang-utang yang dari pihaknya
telah jatuh ke dalam harta bersama; hal ini tidak mengurangi haknya untuk minta penggantian
seluruhnya kepada suaminya atau ahli warisnya
...
Bila gabungan itu bubar akibat kematian suaminya, maka tenggang waktu satu bulan
berlaku sejak si isteri mengetahui kematian itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...
para ahli warisnya berhak melepaskan hak mereka atas harta bersama itu dalam waktu
satu bulan setelah kematian itu, atau setelah mereka mengetahui kematian itu, dan dengan cara
seperti yang diuraikan dalam pasal terakhir
...

Pasal 135
Bila para ahli waris tidak sepakat dalam tindakan, sehingga sebagian menerima dan yang lain
melepaskan diri dari harta bersama itu, maka yang menerima itu, tidak dapat memperoleh lebih
dari bagian warisan yang menjadi haknya atas barang-barang yang sedianya menjadi bagian isteri
itu seandainya terjadi pemisahan harta
...

Pasal 136
Isteri yang telah menarik pada dirinya tidak berhak melepaskan diri dari harta bersama itu
...

Pasal 137
Isteri yang telah menghilangkan atau menggelapkan barang-barang dan harta bersama, tetap
berada dalam penggabungan meskipun telah melepaskan dirinya; hal yang sama berlaku bagi
para ahli warisnya
...

BAB VII
PERJANJIAN KAWIN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Perjanjian Kawin pada Umumnya
Pasal 139
Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dan peraturan undang-undang
mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau
dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut
...

Demikian pula perjanjian itu tidak boleh mengurangi hak-hak yang diperuntukkan bagi si suami
sebagai kepala persatuan suami isteri; namun hal mi tidak mengurangi wewenang isteri untuk
www
...
com

www
...
com

mensyaratkañ bagi dirinya pengurusan harta kekayaan pribadi, baik barang-barang bergerak
maupun barang-barang tak bergerak di samping penikmatan penghasilannya pribadi secara
bebas
...

Pasal 141
Para calon suami isteri, dengan mengadakan perjanjian perkawinan, tidak boleh melepaskan hak
yang diberikan oleh undang-undang kepada mereka atas warisan keturunan mereka, pun tidak
boleh mengatur warisan itu
...

Pasal 143
Mereka tidak boleh membuat perjanjian dengan kata-kata sepintas lalu, bahwa ikatan perkawinan
mereka akan diatur oleh undang-undang, kitab undang-undang luar negeri, atau oleh beberapa
adat kebiasaan, undang-undang, kitab undang-undang atau peraturan daerah, yang pernah
berlaku di Indonesia
...
Penggabungan keuntungan dan kerugian
diatur dalam Bagian 2 bab ini
...

Pasal 146
Bila tidak ada perjanjian mengenai hal itu, hasil-hasil dan pendapatan dan harta isteri masuk
penguasaan suami
...
Perjanjian itu akan mulai berlaku pada saat
pernikahan dilangsungkan, tidak boleh ditentukan saat lain untuk itu
...
Lagi pula tiada perubahan yang berlaku jika diadakan tanpa kehadiran
dan izin orang-orang yang telah menghadiri dan menyetujui perjanjian kawin itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 150
Jika tidak ada gabungan harta bersama, maka masuknya barang-barang bergerak, terkecuali
surat-surat pendaftaran pinjaman-pinjaman negara dan efek-efek dan surat-surat piutang atas
nama, tidak dapat dibuktikan dengan cara lain daripada dengan cara mencantumkannya dalam
perjanjian kawin, atau dengan pertelaan yang ditandatangani oleh notaris dan pihak-pihak yang
bersangkutan, dan dilekatkan pada surat asli perjanjian kawin, yang di dalamnya hal itu harus
tercantum
...

Bila perkawinan itu harus berlangsung dengan izin tersebut dalam Pasal 38 dan Pasal 41, maka
rencana perjanjian kawin itu harus dilampirkan pada permohonan izin itu, agar tentang hal itu
dapat sekalian diambil ketetapan
...

atau kepaniteraan di mana akta perkawinan itu didaftarkan, jika perkawinan berlangsung di luar
negeri
...
Bagaimanapun sifat dan cara gabungan harta bersama diperjanjikan, isteri atau
para ahli warisnya berhak untuk melepaskan diri daripadanya, dengan cara dan dalam hal-hal
seperti yang diatur dalam bab yang lalu
...

BAGIAN 2
Gabungan Keuntungan dan Kerugian dan Gabungan Hasil dari Pendapatan
(Tidak Berlaku Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 155
Bila para calon suami isteri hanya memperjanjikan, bahwa harus ada gabungan keuntungan dan
kerugian, maka persyaratan mi menutup jalan untuk mengadakan gabungan harta bersama secara
menyeluruh menurut undang-undang dan segala keuntungan yang diperoleh suami isteri selama
perkawinan harus dibagi antara mereka, sedangkan segala kerugian harus dipikul bersama, bila
gabungan harta bersama bubar
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 157
Yang dianggap sebagai keuntungan pada harta bersama suami isteri ialah bertambahnya harta
kekayaan mereka, berdua, yang selama perkawinan timbul dan hasil harta kekayaan mereka dan
pendapatan masing-masing, dan usaha dan kerajinan masing-masing dan penabungan
pendapatan yang tidak dihabiskan, yang dianggap sebagai kerugian ialah berkurangnya harta
benda itu akibat pengeluaran yang lebih tinggi dan pendapatan
...

Pasal 159
Barang-barang tetap dan efek-efek yang dibeli selama perkawinan, atas nama siapa pun juga
dianggap sebagai keuntungan, kecuali bila terbukti sebaliknya
...

Pasal 161
Perbaikan barang-barang tetap, yang terjadi karena pertumbuhan tanah, perdamparan lumpur,
penanganan oleh tukang kayu atau karena hal-hal lain, tidak dianggap sebagai keuntungan
bersama, melainkan hanya menguntungkan pemilik barang-barang itu
...

Pasal 163
Semua utang kedua suami isteri itu bersama-sama, yang dibuat selama perkawinan, harus
dihitung sebagai kerugian bersama
...

Pasal 164
Perjanjian, bahwa antara suami isteri hanya akan ada gabungan penghasilan dan pendapatan
saja, mengandung arti secara diam-diam bahwa tiada gabungan harta bersama secara
menyeluruh menurut undang-undang dan tiada pula gabungan keuntungan dan kerugian
...

Pasal 166

www
...
com

www
...
com

Adanya barang-barang bergerak yang diperoleh masing-masing pihak dan suami isteri dengan
pewarisan, hibah wasiat atau hibah biasa selama perkawinan harus diperlihatkan dengan surat
pertelaan
...

Pasal 167
Yang termasuk penghasilan dan pendapatan ialah segala hibah wasiat atau hibah penerimaan
uang tahunan, bulanan, mingguan dan sebagainya seperti juga cagak hidup, dan dengan demikian
tercakup kedua jenis golongan yang dibicarakan dalam bagian ini
...

Pasal 169
Hibah-hibah itu dapat berkenaan dengan barang-barang yang telah ada seperti yang dirinci dalam
akta hibahnya, dapat pula dengan seluruh atau sebagian harta warisan si penghibah
...

Pasal 171
Hibah-hibah itu dapat diberikan dengan persyaratan-persyaratan, yang pelaksanaannya
tergantung pada kehendak si penghibah
...

Pasal 173
Hibah yang mencakup seluruh atau sebagian warisan si penghibah tidak dapat ditarik kembali,
dengan pengertian, bahwa dia tidak lagi menguasai barang-barang yang termasuk dalam hibah itu,
kecuali uang dalam jumlah-jumlah kecil untuk upah, atau untuk soal-soal lain menurut
pertimbangan hakim
...

Pasal 174
Hibah yang terdiri dari barang-barang yang telah ada dan terinci secara tertentu, dan diberikan
antara suami isteri dalam perjanjian kawin, tak dapat dianggap diberikan dengan syarat, bahwa

www
...
com

www
...
com

penerimaan hibah harus hidup lebih lama daripada pemberinya, kecuali bila syarat yang dibuat
secara tegas dalam perjanjian
...

BAGIAN 4
Hibah-Hibah yang Diberikan Kepada Kedua Calon Suami Isteri atau Kepada Anak-anak dan
Perkawinan Mereka
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 176
Baik dalam penjanjian kawin, maupun dengan akta Notaris tersendiri, yang dibuat sebelum
pelaksanaan perkawinan, pihak ketiga boleh memberikan hibah, yang menurut pendapat mereka
pantas diberikan kepada kedua calon suami isteri atau kepada salah seorang dan mereka, dengan
tidak mengurangi kemungkinan untuk mengurangi hibah itu bila dengan hibah itu orang yang
mempunyai hak atas suatu bagian menurut undang-undang dirugikan
...

Pasal 178
Suatu hibah yang terdiri dan seluruh atau sebagian warisan si penghibah, meskipun diberikan
hanya untuk kedua suami isteri atau untuk salah seorang dan mereka, selalu dianggap diberikan
untuk anak-anak dan keturunan mereka, bila si penghibah hidup lebih lama daripada yang diberi
hibah, dan bila dalam akta tidak ditentukan lain
...

Pasal 179
Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 169, 171, 172, dan 173, berlaku juga pada hibah-hibah
yang dibicarakan dalam bagian ini
...

Pasal 181

www
...
com

www
...
com

Akan tetapi pada perkawinan kedua atau berikutnya, bila ada anak dan keturunan dan perkawinan
yang sebelumnya, suami atau isteri yang baru, oleh percampuran harta dan utang-utang pada
suatu gabungan, tidak boleh memperoleh keuntungan yang lebih besar daripada jumlah bagian
terkecil yang diperoleh seorang anak atau bila anak itu telah meninggal lebih dahulu, oleh
turunannya dalam penggantian ahli waris, dengan ketentuan, bahwa keuntungan ini sekali-kali
tidak boleh melebihi seperempat bagian dan harta benda suami atau isteri yang kawin lagi itu
...

Pasal 182
Suami atau isteri, yang mempunyai anak-anak dan perkawinan yang terdahulu dan melakukan
perkawinan berikutnya, tidak boleh menyediakan kepada suami atau isteri yang baru, dengan
perjanjian kawin itu, keuntungan-keuntungan yang lebih daripada yang tersebut dalam pasal
sebelum ini
...

Semua hibah yang diberikan dengan dalih yang dikarang-karang, atau diberikan kepada orangorang perantara, adalah batal
...

Pasal 184a
Pasal-pasal 181-184, dalam hal suami isteri yang kawin kembali satu sama lain, tidak berlaku bagi
anak-anak atau keturunan dan perkawinan mereka yang terdahulu
...

BAB IX
PEMISAHAN HARTA BENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 186
Selama perkawinan, si isteri boleh mengajukan tuntutan akan pemisahan harta benda kepada
Hakim, tetapi hanya dalam hal-hal:
1
...

2
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pemisahan harta benda yang dilakukan hanya atas persetujuan bersama adalah batal
...

Pasal 188
Orang yang berpiutang kepada si suami dapat ikut campur dalam penyidangan perkara untuk
menentang tuntutan akan pemisahan harta benda itu
...
Putusan tentang dikabulkannya
pemisahan harta benda itu, dalam hal akibat hukumnya, mempunyai kekuatan berlaku surut,
terhitung dari hari gugatan diajukan
...

Pasal 191
Keputusan di mana pemisahan harta benda diizinkan, hapus menurut hukum, bila hal itu tidak
dilaksanakan secara sukarela dengan pembagian barang-barang itu, seperti yang ternyata dan
akta otentik tentang itu; atau bila dalam waktu satu bulan setelah putusan itu memperoleh
kekuatan hukum tetap, si isteri tidak mengajukan tuntutan untuk pelaksanaannya kepada Hakim
dan tidak melanjutkan penuntutan secara teratur
Pasal 192
Para kreditur si suami yang tidak turut campur dalam penyidangan, boleh menentang pemisahan
itu, meskipun hal itu telah dilaksanakan, bila hak-hak mereka dengan adanya pelaksanaan itu,
secara sengaja dirugikan
...
Bila si suami ada dalam keadaan tidak
mampu, biaya-biaya itu menjadi tanggungan si isteri saja
...

Pasal 195
Suami tidak bertanggung jawab kepada isterinya, bila si isteri setelah berpisah harta bendanya,
telah lalai untuk memanfaatkan atau menanamkan kembali uang penjualan barang tetap yang
telah dipindahtangankannya atas izin yang diperolehnya dan Hakim, kecuali bila si suami ikut
membantu dalam mengadakan kontrak, atau bila dapat dibuktikan, bahwa uang itu telah diterima
oleh suami, atau telah dipergunakan untuk kepentingan suami
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Persetujuan yang demikian tidak boleh diadakan selain dengan akta otentik
...
Segala perjanjian yang oleh suami isteri itu dipergunakan
untuk memulihkan kembali gabungan harta bersama itu dengan syarat-syarat yang semula, adalah
batal
...
Selama pengumuman seperti itu seperti itu belum dilaksanakan, suami isteri itu tidak
boleh mempersoalkan akibat-akibat pemulihan gabungan harta bersama itu dengan pihak-pihak
ketiga
...

oleh kematian;
2
...
sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 5 Bab 18;
3
...

oleh perceraian, sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 3 bab ini
...
maka
mereka masing-masing bebas untuk menghadapkan pihak lain ke pengadilan, dan menuntut agar
perkawinan mereka dibubarkan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 202
Bila pihak tergugat menyetujui tuntutan, Pengadilan Negeri harus memerintahkan, agar suami isteri
itu secara pribadi bersama-sama menghadap seorang atau lebih hakim anggota, yang akan
berusaha mendamaikan mereka
...

Bila ada alasan yang sah untuk tidak menghadap maka anggota atau para anggota yang ditunjuk
itu harus pergi ke rumah suami isteri itu
...
Pengadilan Negeri ini
akan membuat berita acara tentang tindakan-tindakan yang dilakukannya dan segera
mengirimkannya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama
...
Berita
Acara mengenai hal itu dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu
...

Namun demikian, setelah mengadakan pemeriksaan Pengadilan Negeri bebas untuk
menangguhkan putusan selama enam bulan, bila ternyata baginya masih ada kemungkinan untuk
berdamai
...

Pasal 205
Perkawinan itu dibubarkan oleh putusan tersebut dan pendaftarannya dalam daftar-daftar Catatan
Sipil
...

Pasal 206
Pembubaran perkawinan tidak mengurangi akibat-akibat yang diatur dalam Pasal 222 sampai
dengan Pasal 228 dan Pasal 231 yang berdasarkan Pasal 246 juga berlaku terhadap pisah meja
dan ranjang, dan juga tidak mengurangi syarat-syarat, yang berdasarkan permufakatan berkenaan
dengan pasal 237, telah ditetapkan oleh suami isteri itu, baik terhadap diri mereka maupun
terhadap pemeliharaan dan pendidikan anak-anak
...

Atas permohonan kedua orang tua atau salah seorang dan mereka, Pengadilan Negeri
berdasarkan keadaan yang timbul setelah putusan pembubaran perkawinan mempunyai kekuatan
www
...
com

www
...
com

hukum yang pasti, boleh mengubah penetapan yang telah diberikan berdasarkan alinea yang lalu,
dan persyaratan-persyaratan terhadap anak-anak seperti yang termaksud dalam alinea pertama,
setelah mendengar atau memanggil dengan sah para orang tua, wali pengawasnya dan keluarga
sedarah atau semenda dan anak-anak yang masih di bawah umur
...

Pemeriksaan terhadap orang tua dan wali pengawas yang bertempat tinggal di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri itu, boleh dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal atau tempat
kediaman mereka, yang akan menyampaikan berita acara tentang hal itu kepada Pengadilan
Negeri tersebut pertama
...
Mereka dapat
mewakilkan diri dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 334
...
Orang tua yang permohonannya telah ditolak, dan orang tua yang
kendati melakukan perlawanan telah dinyatakan salah, demikian pula yang perlawanannya telah
ditolak, boleh mohon banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan
...
Ketentuan-ketentuan alinea
kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h berlaku terhadap hal ini
...
Dalam hal tidak
ada perintah ini, dewan perwalian boleh menuntut pembayaran itu kepada pengadilan, setelah
penetapan pembubaran perkawinan itu didaftarkan dalam daftar-daftar Catatan Sipil
...
Ketentuan Pasal 232a berlaku juga bagi orang-orang yang kawin kembali satu sama lain,
setelah perkawinan mereka yang dahulu dibubarkan sesuai dengan pasal-pasal sebelum ini
...

Jika pada waktu mengajukan surat permohonan tersebut di atas si suami tidak mempunyai tempat
tinggal pokok atau tempat tinggal yang sesungguhnya di Indonesia, maka gugatan itu harus
diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat kediaman si isteri yang sebenarnya
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 209
Dasar-dasar yang dapat berakibat perceraian perkawinan hanya sebagai berikut:
1
...

meninggalkan tempat tinggal bersama dengan itikad buruk;
3
...

pencederaan berat atau penganiayaan, yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri
itu terhadap yang lainnya sedemikian rupa, sehingga membahayakan keselamatan jiwa,
atau mendatangkan luka-luka yang berbahaya
...
Ketentuan ini berlaku juga, bila perceraian perkawinan ini
dituntut karena si suami atau si isteri dikenakan hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang
lebih berat
...

Tuntutan akan perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad buruk hanya dapat dikabulkan, bila yang meninggalkan tempat tinggal bersama tanpa alasan
sah, tetap menolak untuk kembali kepada suami atau isterinya
...

Bila kepergian itu mempunyai alasan yang sah, jangka waktu lima tahun itu akan dihitung sejak
berakhirnya alasan itu
...

Pengadilan Negeri akan menunjuk rumah di mana isteri itu harus tinggal
...

Bila isteri itu, tanpa izin Hakim, meninggalkan tempat tinggal yang ditunjuk baginya, maka
tergantung pada keadaan, dia boleh diberi hak lagi untuk menuntut tunjangan, bahkan bila dia
adalah penggugat, dia dapat dinyatakan tidak dapat diterima untuk melanjutkan tuntutan
hukumnya
...


www
...
com

www
...
com

Terhadap penetapan-penetapan mi tidak diperkenankan memohon banding
...

Mengenai biaya-biaya yang dikeluarkan sesuai dengan alinea pertama, berlaku alinea ketujuh dan
kedelapan Pasal 319f
...

Semua akta si suami yang sengaja mengurangi hak-hak si isteri adalah batal
...

Undang-undang menganggap telah ada perdamaian, bila si suami dan si isteri tinggal bersama lagi
setelah isteri dengan izin Hakim meninggalkan rumah kediaman mereka bersama
...

Pasal 218
Gugatan untuk perceraian perkawinan atas dasar meninggalkan tempat tinggal bersama dengan
itikad buruk, gugur bila suami atau isteri, sebelum diputuskan perceraian, kembali ke rumah
kediaman bersama
...

Dalam hal itu, gugatan perceraian perkawinan tidak akan gugur bila pihak yang meninggalkan
tempat tinggal bersama itu kembali sekali lagi
...

Bila salah seorang dan suami isteri itu berada di luar negeri pada waktu pihak yang lain mendapat
putusan hukuman, maka jangka waktu yang ditetapkan adalah enam bulan dihitung mulai dari hari
kembalinya ke Indonesia
...

Pasal 221
Perkawinan dibubarkan oleh keputusan hakim dan pendaftaran perceraian yang ditetapkan
dengan putusan itu dalam daftar-daftar Catatan Sipil
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Jika perkawinan itu dilaksanakan di luar Indonesia,
maka pendaftaran harus dilakukan dalam daftar-daftar Catatan Sipil di Jakarta
...

Bila pendaftaran itu tidak dilakukan dalam jangka waktu itu, kekuatan putusan perceraian itu
hapus, dan perceraian tidak dapat dituntut sekali lagi atas dasar dan alasan yang sama
...

Pasal 223
Sebaliknya, suami atau isteri yang dinyatakan kalah dalam putusan perceraian itu, kehilangan
semua keuntungan yang dijanjikan oleh pihak lain kepadanya berkenaan dengan perkawinan
mereka
...

Pasal 225
Bila suami atau isteri, yang atas permohonannya dinyatakan perceraian, tidak mempunyai
penghasilan yang mencukupi untuk biaya penghidupan, maka Pengadilan Negeri akan
menetapkan pembayaran tunjangan hidup baginya dan harta pihak yang lain
...
1938-622
...

Pasal 228
Tunjangan-tunjangan yang dijanjikan oleh pihak ketiga dalam perjanjian perkawinan, tetap harus
dibayar kepada si suami atau si isteri yang mendapat janji untuk kepentingannya
...

Penetapan ini tidak berlaku sebelum hari putusan perceraian perkawinan itu memperoleh kekuatan
hukum yang pasti
...


www
...
com

www
...
com

Terhadap penetapan ini, bapak atau ibu yang tidak diangkat menjadi wali boleh melakukan
perlawanan, bila dia tidak hadir atas panggilan yang dimaksud dalam alinea pertama
...

Bapak atau ibu yang setelah hadir atas panggilan tidak diangkat menjadi wali,atau yang
perlawanannya ditolak, dalam tiga puluh hari setelah hari termasuk dalam alinea kedua, dapat naik
banding mengenai penetapan itu
...

Pasal 230
Atas dasar hal-hal yang terjadi setelah putusan perceraian perkawinan memperoleh kekuatan
hukum yang pasti, maka Pengadilan Negeri berkuasa untuk mengubah penetapan-penetapan
yang telah diberikan menurut alinea pertama pasal yang lalu atas permohonan kedua orang tua
atau salah seorang setelah mendengar atau memanggil dengan sah kedua orang tua, para wali
pengawas dan keluarga sedarah atau semenda anak-anak yang di bawah umur
...

Ketentuan alinea keempat dan kelima Pasal 206 berlaku terhadap hal ini
...

Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga, keempat dan kelima Pasal 319h dalam hal ini berlaku
...
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan keempat
Pasal 229 berlaku juga terhadap perintah ini
...

Pasal 230d
Dihapus dengan S
...
1938-622
...

Akan tetapi anak-anak itu tidak boleh menuntutnya, selain dengan cara yang sama dan dalam
keadaan yang sama seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian perkawinan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 232a
Bila suami isteri itu kawin kembali satu sama lain, semua akibat perkawinan itu menurut hukum
dengan sendirinya timbul kembali, seakan-akan tidak pernah terjadi perceraian
...

Segala persetujuan antara suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal
...
Gugatan untuk itu dapat juga diajukan atas
dasar perbuatan-perbuatan yang melampaui batas kewajaran, penganiayaan dan penghinaan
kasar yang dilakukan oleh salah seorang dan suami isteri itu terhadap yang Iainnya
...

Pasal 235
Suami atau isteri yang telah mengajukan gugatan untuk pisah meja dan ranjang, tidak dapat
diterima untuk menuntut perceraian perkawinan
...
Pisah
meja dan ranjang tidak boleh diizinkan, kecuali bila suami isteri itu telah kawin selama dua tahun
...
Tindakan-tindakan yang telah mereka rancang
untuk dilaksanakan selama pemeriksaan Pengadilan, harus dikemukakan supaya dikuatkan oleh
Pengadilan Negeri, dan jika perlu, supaya diatur olehnya
...

Pasal 239
www
...
com

www
...
com

Berkenaan dengan itu Pengadilan Negeri akan memerintahkan kedua suami isteri untuk bersamasama secara pribadi menghadap seorang atau Iebih anggota yang akan memberi wejanganwejangan seperlunya kepada mereka
...
Bila ternyata ada alasan sah yang menghalangi
mereka untuk menghadap, maka Hakim yang ditunjukkan harus pergi ke rumah suami isteri itu
...
Pejabat yang telah ditunjuk itu akan
membuat berita acara tentang apa yang telah dilakukannya dan mengirimkannya ke Pengadilan
Negeri
...
Berita acara yang dibuat mengenai hal itu
harus dikirimkan kepada Pengadilan Negeri itu
...
Ketentuan-ketentuan Pasal-pasal 230b dan 230c berlaku sama terhadap ibu dan bapak,
yang tidak ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua
...

Pasal 242
Dengan pisah meja dan ranjang, perkawinan tidak dibubarkan, tetapi dengan itu suami isteri tidak
lagi wajib untuk tinggal bersama
...

Pasal 244
Karena pisah meja dan ranjang, pengurusan suami atas harta isterinya ditangguhkan
...

Pasal 245
Putusan-putusan mengenai pisah meja dan ranjang harus diumumkan secara terang-terangan
...

Pasal 246
Ketentuan - ketentuan Pasal 210 sampai dengan 220, Pasal 222 sampai dengan 228, dan Pasal
231, berlaku juga terhadap pisah meja dan ranjang yang diminta oleh salah seorang dan suami
isteri terhadap yang lain
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Ketetapan ini berlaku setelah hari putusan tentang pisah meja dan ranjang memperoleh kekuatan
hukum yang pasti
...

Terhadap penetapan ini, pihak orang tua yang tidak ditugaskan untuk melaksanakan kekuasaan
orang tua, boleh melakukan perlawanan, bila atas panggilan termaksud dalam alinea kedua dia
tidak menghadap
...
Pihak orang tua yang telah menghadap atas pemanggilan dan tidak
ditugaskan untuk melakukan kekuasaan orang tua, atau yang perlawanannya ditolak, boleh mohon
banding terhadap penetapan itu dalam waktu tiga puluh hari setelah hari termaksud dalam alinea
ketiga
...
Terhadap pemeriksaan para orang tua berlaku
alinea keempat Pasat 206
...
Ketentuan-ketentuan alinea kedua, ketiga dan
keempat serta kelima Pasat 319h dalam hal ini berlaku
...
Penetapan
ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada perlawanan atau banding, dengan
atau tanpa jaminan
...

Pasal 247
setelah mempertimbangkan perjanjian yang dibicarakan dalam alinea pertama Pasal 237, Hakim
mengabulkan permintaan pisah meja dan ranjang atas permohonan kedua suami isteri, maka
pisah meja dam ranjang itu memperoleh segala akibat yang dijanjikan dalam perjanjian itu
...

Semua persetujuan suami isteri yang bertentangan dengan ini adalah batal
...


www
...
com

www
...
com

BAB XII
KEBAPAKAN DAN ASAL KETURUNAN ANAK-ANAK
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Anak-anak Sah
Pasal 250
Anak yang dilahirkan atau dibesarkan selama perkawinan, memperoleh suami sebagai bapaknya
...
Namun pengingkaran itu tidak boleh dilakukan dalam hal-hal berikut:
1
...

bila pada pembuatan akta kelahiran dia hadir, dan akta ini ditandatangani olehnya, atau
memuat suatu keterangan darinya yang berisi bahwa dia tidak dapat menandatanganinya;
3
...

Pasal 252
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak, hanya bila dia dapat membuktikan bahwa sejak
hari ketiga ratus dan keseratus delapan puluh hari sebelum lahirnya anak itu, dia telah berada
dalam keadaan tidak mungkin untuk mengadakan hubungan jasmaniah dengan isterinya, baik
karena keadaan terpisah maupun karena sesuatu yang kebetulan saja
...

Pasal 253
Suami tidak dapat mengingkari keabsahan anak atas dasar perzinaan, kecuali bila kelahiran anak
telah dirahasiakan terhadapnya, dalam hal itu, dia harus diperankan untuk menjadikan hal itu
sebagai bukti yang sempurna, bahwa dia bukan ayah anak itu
...

Bila pengingkaran itu telah dinyatakan sah, perdamaian antara suami isteri itu tidak menyebabkan
si anak memperoleh kedudukan sebagai anak yang sah
...

Bila kedua orang tua seorang anak yang dilahirkan tiga ratus hari setelah putusnya perkawinan
kawin kembali satu sama lain, si anak tidak dapat memperoleh kedudukan anak sah selain dengan
cara yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan Bagian 2 bab ini
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Semua akta yang dibuat di luar Pengadilan, yang berisi pengingkaran suami, tidak mempunyai
kekuatan hukum, bila dalam dua bulan tidak diikuti oleh suatu tuntutan di muka Hakim
...

Pasal 257
Tuntutan hukum yang diajukan oleh suami itu gugur bila para ahli waris tidak melanjutkannya
dalam waktu dua bulan, terhitung dari hari meninggalnya suami
...

Gugatan untuk membantah keabsahan anak itu harus dimulai dalam waktu dua bulan terhitung
sejak anak itu memiliki harta benda suami, atau sejak para ahli warisnya terganggu dalam
memilikinya oleh anak
...

Dalam hal ada perang di laut, jangka waktu itu dilipatduakan
...
1946-67 yang berlaku 13 Juli 1946, ditentukan:
1
...

2
...

Pasal 260
Semua gugatan untuk mengingkari keabsahan seorang anak harus ditujukan kepada wali yang
secara khusus diperbantukan kepada anak itu, dan ibunya harus dipanggil dengan sah untuk
sidang itu
...

Bila tidak ada akta demikian, cukuplah bila seorang anak telah mempunyai kedudukan tak
terganggu sebagai anak sah
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Yang terpenting dari peristiwa-peristiwa ini antara lain adalah:
bahwa orang itu selalu memakai nama bapak yang dikatakannya telah menurunkannya;
bahwa bapak itu telah memperlakukan dia sebagai anaknya, dan dia sebagai anak telah diurus
dalam hal pendidikan, pemeliharaan dan penghidupannya;
bahwa masyarakat senantiasa mengakui dia selaku anak bapaknya;
bahwa sanak saudaranya mengakui dia sebagai anak bapaknya
...

Pasal 264
Bila tidak ada akta kelahiran dan tidak nyata pemilikan kedudukan yang tak terputus-putus, dan
bila anak itu didaftarkan dengan nama-nama palsu dalam daftar-daftar Catatan Sipil atau seakanakan dilahirkan dari bapak ibu yang tidak dikenal, maka asal keturunannya dapat dibuktikan
dengan saksi-saksi
...

Pasal 265
Bukti permulaan tertulis adalah surat-surat ke luar, daftar-daftar dan surat-surat rumah tangga
bapak atau ibu, atau akta-akta notaris atau akta-akta di bawah tangan yang berasal dari pihakpihak yang tersangkut dalam perselisihan, atau bila masih hidup, mereka yang sedianya
berkepentingan dalam perselisihan itu
...

Pasal 267
Hanya Hakim perdatalah yang berwenang untuk mengadili tuntutan-tuntutan akan suatu
kedudukan
...

Akan tetapi kejaksaan bebas untuk melancarkan suatu tuntutan pidana seperti itu, bila pihak-pihak
yang berkepentingan tinggal diam, asalkan ada bukti permulaan tertulis, sesuai dengan ketentuan
Pasal 265, dan pada permulaan pemeriksaan pidana telah dinyatakan adanya bukti permulaan
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 270
Para ahli waris anak yang tidak memperjuangkan kedudukannya, tidak dapat melancarkan
gugatan seperti itu, kecuali bila anak meninggal waktu masih di bawah umur atau dalam tiga tahun
setelah menjadi dewasa
...

Pasal 271a
Orang yang gugatannya untuk memperjuangkan suatu kedudukan perdata atau untuk mengingkari
keabsahan seorang anak dikabulkan, setelah putusan itu memperoleh kekuatan hukum yang pasti,
harus menyeluruh melakukan pendaftaran putusan itu dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan
di tempat kelahiran anak itu didaftar
...

BAGIAN 2
Pengesahan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 272
Anak di luar kawin, kecuali yang dilahirkan dari perzinaan atau penodaan darah, disahkan oleh
perkawinan yang menyusul dari bapak dan ibu mereka, bila sebelum melakukan perkawinan
mereka telah melakukan pengakuan secara sah terhadap anak itu, atau bila pengakuan itu terjadi
dalam akta perkawinannya sendiri
...

Pasal 274
Bila orang tua, sebelum atau pada waktu melakukan perkawinan telah lalai untuk mengakui anak
di luar kawin, kelalaian mereka ini dapat diperbaiki dengan surat pengesahan dari Presiden, yang
diberikan setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung
...

bila anak itu lahir dari orang tua, yang karena kematian salah seorang dari mereka,
perkawinan mereka tidak jadi dilaksanakan;
2
...

Pasal 276
Dalam hal-hal seperti yang dinyatakan dalam dua pasal yang tersebut terakhir, Mahkamah Agung,
bila menganggap perlu, sebelum memberikan nasihatnya, harus mendengar atau memerintahkan

www
...
com

www
...
com

untuk mendengar keluarga sedarah si pemohon, dan bahkan dapat memerintahkan bahwa
permohonan pengesahan itu diumumkan dalam Berita Negara
...

Pasal 278
Dalam hal-hal yang diatur dalam Pasal 275, pengesahan itu hanya berlaku mulai dari diberikannya
surat pengesahan Presiden; hal itu tidak boleh berakibat merugikan anak-anak sah sebelumnya
dalam hal pewarisan, demikian pula hal itu tidak berlaku bagi keluarga sedarah lainnya dalam hal
pewarisan, kecuali bila mereka yang terakhir ini telah menyetujui pemberian surat pengesahan itu
...

BAGIAN 3
Pengakuan Anak-anak Luar Kawin
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 280
Dengan pengakuan terhadap anak di luar kawin, terlahirlah hubungan perdata antara anak itu dan
bapak atau ibunya
...

Pengakuan demikian dapat juga dilakukan dengan akta yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil,
dan didaftarkan dalam daftar kelahiran menurut hari penandatanganan
...

Bila pengakuan anak itu dilakukan dengan akta otentik lain tiap-tiap orang yang berkepentingan
berhak minta agar hal itu dicantumkan pada margin akta kelahirannya
...

Pasal 282
Pengakuan anak di luar kawin oleh orang yang masih di bawah umur tidak ada harganya, kecuali
jika orang yang masih di bawah umur itu telah mencapai umur genap sembilan belas tahun, dan
pengakuan itu bukan akibat dari paksaan, kekeliruan, penipuan atau bujukan
...

Pasal 283
Anak yang dilahirkan karena perzinaan atau penodaan darah (incest, sumbang), tidak boleh diakui
tanpa mengurangi ketentuan Pasal 273 mengenai anak penodaan darah
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Bila anak demikian itu diakui setelah ibunya meninggal, pengakuan itu tidak mempunyai akibat lain
daripada terhadap bapaknya
...

Pasal 285
Pengakuan yang diberikan oleh salah seorang dari suami isteri selama perkawinan untuk
kepentingan seorang anak di luar kawin, yang dibuahkan sebelum perkawinan dengan orang lain
dari isteri atau suaminya, tidak dapat mendatangkan kerugian, baik kepada suami atau isteri
maupun kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan itu
...

Pasal 286
Setiap pengakuan yang dilakukan oleh bapak atau ibu, begitupun setiap tuntutan yang dilancarkan
oleh pihak anak, boleh ditentang oleh semua mereka yang berkepentingan dalam hal itu
...

Namun dalam hal kejahatan tersebut dalam Pasal 285 sampai dengan 288, 294, dan 332 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, bila saat dilakukannya kejahatan itu bertepatan dengan saat
kehamilan perempuan yang terhadapnya dilakukan kejahatan itu, maka atas gugatan pihak yang
berkepentingan orang yang bersalah boleh dinyatakan sebagai bapak anak itu
...

Namun dalam hal itu, anak wajib melakukan pembuktian dengan saksi-saksi kecuali bila telah ada
bukti permulaan tertulis
...

BAB XIII
KEKELUARGAAN SEDARAH DAN SEMENDA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 290
Kekeluargaan sedarah adalah pertalian kekeluargaan antara orang-orang di mana yang seorang
adalah keturunan dan yang lain, atau antara orang-orang yang mempunyai bapak asal yang sama
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 291
Urusan derajat yang satu dengan derajat yang lain disebut garis
...

Pasal 292
Dalam garis lurus, dibedakan garis lurus ke bawah dan garis lurus ke atas
...

Pasal 293
Dalam garis lurus derajat-derajat antara dua orang dihitung menurut banyaknya kelahiran; dengan
demikian, dalam garis ke bawah, seorang anak, dalam pertalian dengan bapaknya ada dalam
derajat pertama, seorang cucu ada dalam derajat kedua, dan demikianlah seterusnya; sebaliknya
dalam garis ke atas, seorang bapak dan seorang kakek, sehubungan dengan anak dan cucu, ada
dalam derajat pertama dan kedua, dan demikianlah seterusnya
...

Pasal 295
Kekeluargaan semenda adalah satu pertalian kekeluargaan karena perkawinan, yaitu pertalian
antara salah seorang dari suami isteri dan keluarga sedarah dari pihak lain
...

Pasal 296
Derajat kekeluargaan semenda dihitung dengan cara yang sama seperti cara menghitung derajat
kekeluargaan sedarah
...

BAB XIV
KEKUASAAN ORANG TUA
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
BAGIAN 1
Akibat-akibat Kekuasaan Orang tua Terhadap Pribadi Anak
Pasal 298
Setiap anak, berapa pun juga umurnya, wajib menghormati dan menghargai orang tuanya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Kehilangan kekuasaan orang tua atau kekuasaan wali tidak membebaskan mereka dari kewajiban
untuk memberi tunjangan menurut besarnya pendapat mereka guna membiayai pemeliharaan dan
pendidikan anak-anak mereka itu
...

Pasal 299
Selama perkawinan orang tuanya, setiap anak sampai dewasa tetap berada dalam kekuasaan
kedua orang tuanya, sejauh kedua orang tua tersebut tidak dilepaskan atau dipecat dari
kekuasaan itu
...

Bila bapak berada dalam keadaan tidak mungkin untuk melakukan kekuasaan orang tua,
kekuasaan orang tua, kekuasaan itu dilakukan oleh ibu, kecuali dalam hal adanya pisah meja dan
ranjang
...

Pasal 301
Tanpa mengurangi ketentuan dalam hal pembubaran perkawinan setelah pisah meja dan ranjang,
perceraian perkawinan, serta pisah meja dan ranjang, orang tua itu wajib untuk tiap-tiap minggu,
tiap-tiap bulan dan tiap-tiap tiga bulan, membayar kepada dewan wali sebanyak yang ditetapkan
oleh Pengadilan Negeri atas tuntutan dewan itu, untuk kepentingan pemeliharaan dan pendidikan
anak mereka yang di bawah umur, pun sekiranya mereka tidak mempunyai kekuasaan orang tua
atau perwalian atas anak itu dan tidak dibebaskan atau dipecat dari itu
...

Penampungan ini dibiayai oleh anak itu; penampungan itu tidak boleh diperintahkan untuk lebih
lama dari enam bulan berturut-turut, bila pada waktu penetapan itu anak belum mencapai umur
empat belas tahun, atau bila pada waktu penetapan itu dicapai umur tersebut, paling lama satu
tahun dan sekali-kali tidak boleh melewati saat dia mencapai kedewasaan
...
Alinea keempat Pasal 206 berlaku
terhadap pemeriksaan tersebut terakhir
...

Dalam hal ini tidak usah diindahkan tertib acara selanjutnya, kecuali perintah untuk penampungan
yang tidak usah dinyatakan alasan-alasannya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Penetapan yang memerintahkan penampungan itu harus dilaksanakan atas perintah kejaksaan
atas permohonan orang yang melakukan kekuasaan orang tua
...

Orang yang menjalankan kekuasaan orang tua tetap bebas untuk memperpendek waktu
penampungan yang ditentukan dalam perintah
...

Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan itu setiap kali untuk jangka waktu
yang lebih dan enam bulan berturut-turut, perintah itu tidak boleh diberikan sebelum kepala
lembaga tempat anak tinggal waktu permohonan untuk perpanjangan diajukan, atau orang yang
menggantikannya didengar atas permohonan itu, jika perlu secara tertulis
...
1927- 31 jis
...

Pasal 306
Anak di luar kawin yang diakui sebagai sah sama sekali berada di bawah perwalian
...

Ketentuan Pasal 301 berlaku bagi orang yang telah mengakui anak luar kawin yang belum
dewasa, bila ía tidak melakukan kekuasaan perwalian atas anak itu tanpa dibebaskan atau dipecat
dari itu
...

Ketentuan ini tidak berlaku terhadap barang-barang yang dihibahkan atau diwasiatkan kepada
anak-anak, baik dengan akta antar yang sama-sama masih hidup maupun dengan surat wasiat,
dengan ketentuan bahwa pengurusan atas barang-barang itu akan dilakukan oleh seorang
pengurus atau lebih yang ditunjuk untuk itu di luar orang yang melakukan kekuasaan orang tua
...

Meskipun ada pengangkatan pengurus-pengurus khusus seperti di atas, orang yang melakukan
kekuasaan orang tua mempunyai hak untuk minta perhitungan dan pertanggungjawaban dari
orang-orang tersebut selama anaknya belum dewasa
...

Mengenai barang-barang yang hasilnya menurut undang-undang boleh dinikmatinya, ia hanya
bertanggung jawab atas hak miliknya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 310
Dalam hal-hal di mana dia mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan anakanaknya yang masih di bawah umur, maka anak-anak ini harus diwakili oleh pengampu khusus
yang diangkat untuk itu oleh Pengadilan Negeri
...

Dalam hal orang tua itu, baik bapak maupun ibu, dilepaskan dari kekuasaan orang tua atau
perwalian, kedua orang tua itu berhak untuk menikmati hasil dan kekayaan anak-anak mereka
yang masih di bawah umur
...

Pasal 312
Dengan hak menikmati hasil itu, terkait kewajiban-kewajiban:
1
...

2
...

pembayaran semua angsuran dan bunga atas uang pokok;
4
...

Pasal 313
Hak menikmati hasil tidak terjadi:
1
...

terhadap barang-barang yang dihibahkan dengan akta semasa pewaris masih hidup atau
dihibahkan dengan wasiat kepada mereka, dengan persyaratan tegas, bahwa kedua orang
tua mereka tidak berhak menikmati hasilnya
...

Pasal 315
Bapak atau ibu yang hidup terlama, sekiranya telah lalai untuk menyelenggarakan pendaftaran
sesuai dengan Pasal 127, oleh kelalaian itu kehilangan hak menikmati hasil atas seluruh barangbarang kepunyaan anak-anaknya yang masih di bawah umur
...
1927 - 31 jis
...

Pasal 317

www
...
com

www
...
com

Dihapus dengan S
...
390,421
...

Pasal 319
Bapak atau ibu anak-anak di luar kawin yang diakui secara sah, tidak mempunyai hak menikmati
hasil atas barang-barang kepunyaan anak-anak itu
...

Bila Hakim menganggap perlu untuk kepentingan anak-anak, masing-masing dan orang tua,
sejauh belum kehilangan kekuasaan orang tua, boleh dipecat dan kekuasaan orang tua, baik
terhadap semua anak maupun terhadap seorang anak atau lebih, atas permohonan orang tua
yang lainnya atau salah seorang keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak itu, sampai
dengan derajat keturunan keempat, atau dewan perwalian, atau Kejaksaan atas dasar:
1
...

berkelakuan buruk;
3
...

dijatuhi hukuman yang tidak dapat ditarik kembali karena melakukan kejahatan yang
tercantum dalam Bab 13, 14, 15, 18, 19, dan 20, Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum
Pidana, terhadap seorang di bawah umur yang ada dalam kekuasaannya;
5
...

6
...

Pasal 319b
Permohonan atau tuntutan yang dimaksud dalam pasal yang lalu, harus memuat peristiwaperistiwa dan keadaan-keadaan yang menjadi dasarnya, dan diajukan bersama dengan surat-surat
yang diperlukan sebagai bukti kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal orang tua yang
dimintakan pembebasannya atau pemecatannya, atau bila tidak ada tempat tinggal yang demikian,
kepada pengadilan negeri di tempat tinggalnya yang terakhir, atau bila permohonan atau tuntutan
itu mengenai pembebasan atau pemecatan salah seorang dan orang tua yang diserahi tugas
melakukan kekuasaan orang tua setelah pisah meja dan ranjang
...
Kemudian
salinan permohonan atau tuntutan itu beserta surat-surat tersebut di atas harus disampaikan
secepatnya oleh panitera Pengadilan Negeri kepada dewan perwalian, kecuali bila permohonan
atau tuntutan untuk pelepasan atau pemecatan itu diajukan oleh dewan perwalian sendiri
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pembebasan tidak boleh diperintahkan, bila orang yang melakukan kekuasaan orang tua
menentangnya
...

Pengadilan Negeri boleh memerintahkan supaya saksi-saksi yang ditunjuk dan dipilih olehnya, baik
dari keluarga sedarah atau semenda maupun dan luar mereka, dipanggil untuk didengar di bawah
sumpah
...

Anak kalimat terakhir alinea keempat Pasal 206 berlaku juga bagi kedua orang tua
...
Panggilan terhadap orang yang
pembebasannya atau pemecatannya dan kekuasaan orang tua dimohon atau dituntut, harus
disertai keterangan singkat tentang isi permohonan atau tuntutan itu, kecuali bila tempat tinggalnya
tidak diketahui
...

Pasal 319e
Selama pemeriksaan, setiap penduduk Indonesia yang berwenang untuk melakukan perwalian itu
dan setiap pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga amal boleh mengajukan permohonan
kepada pengadilan negeri supaya ditugaskan memangku perwalian itu
...
Alinea
keempat Pasal 206 berlaku terhadap pemeriksaan orang-orang tersebut
...

Namun demikian, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan Kejaksaan atau karena
jabatan, Pengadilan Negeri boleh membebaskannya juga dan kekuasaan orang tua, bila ada
alasan untuk itu
...

Bila terjadi pembebasan seperti itu, demikian pula bila suami atau isterinya juga telah dibebaskan
atau dipecat dan kekuasaan orang tua, maka pengadilan negeri harus mengadakan perwalian bagi
anak-anak yang terlepas dan kekuasaan orang tua
...


www
...
com

www
...
com

Bila anak-anak yang diserahkan kepada kekuasaan orang tua atau perwalian beberapa orang,
mempunyai hak milik bersama atas barang-barang maka Pengadilan Negeri boleh menunjuk salah
seorang dan mereka atau orang lain untuk mengurus barang-barang itu, dengan jaminan-jaminan
yang ditetapkan Pengadilan Negeri, sampai diadakan pemisahan dan pembagian menurut Bab 17
Buku Kedua
...

Keputusan beserta alasan-alasannya harus diucapkan di muka umum sesegera mungkin setelah
pemeriksaan terakhir; keputusan ini boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera meskipun ada
perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, dan semuanya atas naskah aslinya
...

Orang yang permohonannya atau Kejaksaan yang tuntutannya untuk pembebasan atau
pemecatan dan kekuasaan orang tua ditolak, dan orang yang dibebaskan atau dipecat dan
kekuasaan orang tua kendati telah menghadap setelah dipanggil, demikian pula orang yang
perlawanannya ditolak, boleh naik banding dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan
diucapkan
...

Terhadap penetapan termaksud dalam alinea yang lalu tidak diperkenankan mengajukan
perlawanan atau naik banding
...

Biaya untuk pemeliharaan dan pendidikan anak-anak di bawah umur, yang menurut alinea kelima
harus dikeluarkan oleh orang yang ditunjuk oleh pengadilan negeri, atau oleh dewan perwalian,
boleh diambil dan harta kekayaan dan pendapatan anak-anak yang masih di bawah umur, dan jika
anak-anak itu tidak mampu, dan harta kekayaan dan pendapatan orang tua mereka; kedua orang
tua ini bertanggung jawab atas biaya-biaya itu secara tanggung-menanggung
...

Ketentuan ini tidak berlaku bagi orang yang pernah mengajukan tuntutan demikian tetapi ditolak
tuntutannya
...
Demikian pula orang yang telah dibebaskan
atau dipecat dan perwalian atas anak-anaknya sendiri dan kemudian kawin kembali dengan suami
atau isteri yang dahulu, selama perkawinan itu, boleh diberi kekuasaan orang tua kembali
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pengadilan Negeri, sebelum mengambil keputusan, harus mendengar atau memanggil dengan
sah, jika mungkin, kedua orang tua, keluarga sedarah atau semenda dan anak-anak, beserta
dewan perwalian; bila anak-anak itu berada di bawah perwalian, yang harus didengar atau
dipanggil dengan sah adalah wali atau pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga amal yang
ditugaskan melakukan perwalian, dan wali pengawasannya
...

Bila saksi-saksi yang harus didengar itu bertempat tinggal atau berkediaman di luar daerah hukum
Pengadilan Negeri yang memeriksa permintaan, maka pemeriksaan boleh dilimpahkan dengan
cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga sedarah dan semenda
...

Pemeriksaan perkara ini dilakukan dalam sidang tertutup
...
Keputusan itu boleh dinyatakan dapat dilaksanakan segera
meskipun ada perlawanan atau banding, dengan atau tanpa jaminan, semuanya atas naskah
aslinya
...

Dalam waktu tiga puluh hari setelah keputusan diucapkan, permohonan banding boleh diajukan
oleh orang yang permohonannya ditolak, atau oleh Kejaksaan yang tuntutannya ditolak, serta oleh
orang yang telah didengar dan meskipun menentangnya, terhadapnya permohonan dan tuntutan
itu dikabulkan
...

Bila orang yang memegang kekuasaan nyata atas anak-anak yang di bawah umur itu menolak
untuk menyerahkan anak-anak itu, maka pihak yang menurut keputusan hakim mendapat
kekuasaan atas anak-anak itu, dapat berusaha agar penyerahan dilakukan oleh juru sita yang
diserahi tugas olehnya untuk melaksanakan keputusan itu
...

Keputusan itu tidak boleh dilaksanakan sebelum disampaikan kepada pihak yang kekuasaannya
atas anak-anak itu dicabut, serta kepada pihak yang dalam kekuasaannya yang nyata anak-anak
di bawah umur itu berada
...

Juru sita boleh memasuki setiap tempat anak-anak yang di bawah umur berada atau diperkirakan
berada; tetapi bila anak-anak yang di bawah umur itu berada atau diperkirakan berada dalam
rumah, yang dilarang oleh penghuninya dimasuki atau yang pintu-pintunya terkunci, juru sita boleh
menghubungi kepala daerah setempat, atau pegawai yang ditunjuk oleh kepala daerah itu, dan
dalam kehadirannya masuk ke dalam rumah itu
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 319i
Kejaksaan, baik jika terjadi peristiwa yang dapat menjadi alasan untuk mengadakan pemecatan
dan kekuasaan orang tua, maupun jika ada anak di bawah umur yang terlantar atau tanpa
pengawasan, berhak mempercayakan anak di bawah umur itu untuk sementara kepada dewan
perwalian, sampai pengadilan mengangkat seorang pemangku kekuasaan orang tua atau
perwalian, atau sampai pengadilan menetapkan tidak perlu diadakan pengangkatan dan ketetapan
ini mendapat kekuatan tetap
...

Bila Kejaksaan mempergunakan wewenang termaksud di atas sebelum mengajukan permohonan
atau tuntutan untuk pemecatan itu, kepada Hakim dan wajib mengajukan tuntutan itu sesegera
mungkin
...

Bila pihak yang bersangkutan menolak untuk menyerahkan anak yang masih di bawah umur itu
kepada dewan perwalian, maka Kejaksaan berhak memerintahkan juru sita membawa anak itu
kepada dewan perwalian atau memerintahkan polisi untuk melaksanakan surat perintahnya
...

Pasal 319j
Orang yang dibebaskan atau dipecat dan kekuasaan orang tua, wajib memberi tunjangan kepada
dewan perwalian untuk biaya pemeliharaan dan pendidikan anak-anak yang telah ditarik dan
kekuasaannya, setiap minggu, setiap bulan, atau setiap tiga bulan, sebesar jumlah yang ditentukan
oleh Pengadilan Negeri atas permohonan dewan perwalian
...

Pemberitahuan yang sama harus dilakukan oleh panitera tentang penetapan-penetapan
Pengadilan termaksud dalam Pasal yang lalu
...
1938 - 622
...
pemberitahuan dan semua surat lain yang
dibuat untuk memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini, bebas dan materai
...

BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Timbal Balik Antara Kedua Orangtua atau Keluarga Sedarah dalam
Garis ke Atas dan Anak-anak Beserta Keturunan

www
...
com

www
...
com

(Tidak Berlaku bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 320
Anak tidak berhak menuntut kedudukan yang tetap dan orang tuanya dengan cara menyediakan
segala sesuatu untuk itu sebelum ia kawin, atau dengan cara lain
...

Pasal 322
Menantu laki-laki dan perempuan juga dalam hal-hal yang sama wajib memberi nafkah kepada
mertua mereka, tetapi kewajiban ini berakhir:
1
...

2
...

Pasal 323
Kewajiban-kewajiban yang timbul dan ketentuan-ketentuan dua pasal yang lalu berlaku timbal
balik
...
1938-622
...
1938-622
...

Pasal 327
Bila bapak atau ibu menawarkan untuk memberi nafkah dan memelihara dirumahnya anak yang
wajib diberinya nafkah, maka ia karena itu terbebas dan keharusan untuk memenuhi kewajiban itu
dengan cara lain
...

Kewajiban ini berlaku timbal-balik
...

BAB XIVA
PENENTUAN, PERUBAHAN DAN PENCABUTAN TUNJANGAN NAFKAH
www
...
com

www
...
com

(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 329a
Nafkah yang diwajibkan menurut buku ini, termasuk yang diwajibkan untuk pemeliharaan dan
pendidikan seorang anak di bawah umur, harus ditentukan menurut perbandingan kebutuhan pihak
yang berhak atas pemeliharaan itu, dengan pendapatan dan kemampuan pihak yang wajib
membayar, dihubungkan dengan jumlah dan keadaan orang-orang yang menurut buku ini menjadi
tanggungannya
...

Perubahan atau pencabutan itu harus didasarkan atas pertimbangan, bahwa perbandingan nyata
antara kebutuhan orang yang berhak atas nafkah itu di satu pihak dan pendapatan dan kekayaan
orang yang dihukum untuk membayar sehubungan dengan beban-beban yang menjadi
tanggungannya di lain pihak, sejak saat penetapan itu diberikan telah berubah sedemikian
mencolok, sehingga seandainya perbandingan yang berubah ini ada pada saat tersebut, maka
penetapan itu sedianya akan lain
...

BAB XV
KEBELUMDEWASAAN DAN PERWALIAN
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Untuk Kebelumdewasaan,
Berlaku Ketentuan-ketentuan Golongan Timur Asing IA sub c, yang Mengandung Ketentuan
Yang Sama Seperti Ketentuan Pasal 330 Alinea Pertama dan Kedua Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata)
BAGIAN 1
Kebelumdewasaan
Pasal 330
Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan
tidak kawin sebelumnya
...

Mereka yang belum dewasa dan tidak di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah perwalian
atas dasar dan dengan cara seperti yang diatur dalam Bagian 3, 4, 5 dan 6 dalam bab ini
...
Untuk menghilangkan keraguan-raguan yang
disebabkan oleh adanya Ordonansi tanggal 21 Desember 1971 dalam S
...

Bila peraturan-peraturan menggunakan istilah "belum dewasa", maka sejauh mengenai
penduduk Indonesia, dengan istilah ini dimaksudkan semua orang yang belum genap 21
tahun dan yang sebelumnya tidak pernah kawin
...

Bila perkawinan itu dibubarkan sebelum mereka berumur 21 tahun, maka mereka tidak
kembali berstatus belum dewasa
...

Dalam pengertian perkawinan tidak termasuk perkawinan anak-anak
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Perwalian untuk anak-anak dari bapak dan ibu yang sama, harus dipandang sebagai suatu
perwalian, sejauh anak-anak itu mempunyai seorang wali yang sama
...

bila oleh Hakim diangkat seorang wali yang hadir, pada saat pengangkatan itu dilakukan,
atau apabila pengangkatan itu dihadirinya, pada waktu pengangkatan diberitahukan
kepadanya;
2
...

bila seorang perempuan bersuami diangkat menjadi wali oleh Hakim atau oleh salah
seorang dan kedua orang tua, pada saat ia, dengan bantuan atau kuasa dari suaminya, atau
atas kuasa Hakim, menyatakan sanggup menerima pengangkatan itu;
4
...

dalam hal termaksud dalam Pasal 358, pada saat Pengesahan;
6
...

Dalam segala hal, bila pemberitahuan tentang pengangkatan wali ditentukan dalam pasal ini atau
pasal-pasal yang lain, balai harta peninggalan wajib melaksanakan pemberitahuan ini secepatcepatnya
...

Perwalian berakhir:
1
...

bila anak belum dewasa, setelah berada di bawah perwalian, kembali di bawah kekuasaan
orang tua berdasarkan Pasal-pasal 206b atau 323a, pada saat berlangsungnya perkawinan;
3
...
bila dalam hal yang diatur
dalam Pasal 453 orang yang berada di bawah pengampuan memperoleh kembali
kekuasaan orang tuanya, pada saat pengampuan itu berakhir
...
Bila orang yang diangkat menjadi wali menolak atau lalai menjalankan perwalian itu, balai
harta peninggalan sebagai pengganti dan atas tanggung jawab wali, harus melakukan tindakantindakan sementara guna mengurus pribadi dan harta benda anak belum dewasa dengan cara
www
...
com

www
...
com

seperti yang diatur dalam instruksi untuk balai harta peninggalan
...

Pasal 332a
Baik orang yang diangkat menjadi wali oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita
bersuami yang diangkat oleh salah seorang dari kedua orang tua, maupun wanita bersuami yang
diangkat menjadi wali, tidaklah wajib menerimanya
...
Pernyataan ini harus dilakukan di
kepaniteraan Pengadilan Negeri tempat tinggal anak yang belum dewasa dalam waktu enam puluh
hari, setelah pengangkatan itu diberitahukan kepada mereka
...

Pemberitahuan ini bila menyangkut wanita bersuami, harus dilakukan baik kepadanya maupun
kepada suaminya
...
Ketentuan-ketentuan
tersebut di atas berlaku terhadap perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal
365, kecuali jika perwalian itu diperintahkan atas permintaan atau kesanggupan mereka sendiri
...
Bila suami
telah memberikan bantuan atau izin atau bila ia kawin dengan wanita tersebut setelah perwalian
dimulai, seperti halnya bila wanita tersebut menurut Pasal 112 atau Pasal 114 telah menerima
perwalian itu berdasarkan kuasa Hakim, maka wali wanita bersuami itu, seperti tidak bersuami,
berhak melakukan segala tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu dan bertanggung
jawab atas tindakan-tindakan itu, tanpa pemberian kuasa atau bantuan apa pun juga
...

Pasal 333
Bila sehubungan dengan ketentuan-ketentuan kitab undang-undang ini ikut sertanya keluarga
sedarah atau semenda dan anak belum dewasa diharuskan, maka sedapat-dapatnya harus selalu
dipanggil sejumlah empat orang dipilih dari keluarga terdekat dan sedapat-dapatnya dari garis
kedua pihak, dengan catatan bahwa yang dipanggil Hakim adalah mereka yang bertempat tinggal
atau berkediaman di daerah hukum Pengadilan Negeri yang bersangkutan; sedangkan bila
dipandang perlu mendengar anggota sedarah atau semenda yang bertempat tinggal atau
berkediaman di luar daerah hukum tersebut maka pemanggilan dan pemeriksaan mereka boleh
dilimpahkan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya orang-orang itu bertempat
tinggal atau berkediaman atau kepada kepala daerah setempat, yang akan mengirimkan berita
acara yang dibuatnya kepada Pengadilan Negeri tersebut pertama
...
Semua panggilan termaksud dalam pasal ini
dilakukan dengan surat tercatat
...
Surat kuasa bebas dari bea materai
...

Pasal 335
Dalam waktu satu bulan setelah perwalian mulai berjalan atau bila sepanjang perwalian harta anak
belum dewasa sangat bertambah, dalam waktu satu bulan setelah mendapat teguran dari Balai
Harta Peninggalan, setiap kali, kecuali perkumpulan, yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam

www
...
com

www
...
com

Pasal 365, atas kerelaan balai harta peninggalan tersebut dan guna menjamin pengurusan
mereka, wajib menaruh suatu ikatan jaminan, memberikan hipotek atau gadai atau menambah
jaminan yang telah ada
...
Dalam hal perbedaan
pendapat tentang cukup tidaknya jaminan yang ditaruh antara wali dan Balai Harta Peninggalan,
Pengadilan Negeri memutuskannya atas permintaan pihak yang lebih dulu siap memintanya
...

Pasal 336
Bila wali Ialai dalam waktu yang ditentukan dalam alinea pertama pasal yang lalu untuk menaruh
salah satu jaminan tersebut di dalamnya, Balai Harta Peninggalan harus melakukan pendaftaran
hipotek atas beban wali tersebut
...

Pasal 337
Baik wali yang telah menanggung pendaftaran semacam itu maupun wali yang dengan sukarela
telah menaruh jaminan, setiap waktu untuk mengakhiri akibatnya dengan meletakkan jaminan lain
atas kerelaan Balai Harta Peninggalan atau dalam hal adanya perbedaan pendapat dengan balai
harta peninggalan tentang cukup tidaknya jaminan yang ditawarkan, dengan keputusan
Pengadilan Negeri menurut ketentuan Pasal 335
...
Wali itu boleh minta pengurangan jaminan yang telah ditaruhnya, bila
sepanjang pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa sangat mengalami kemerosotan di
luar kesalahannya
...

Pasal 338
Bila dalam tenggang waktu yang ditentukan untuk itu, wali lalai menaruh ikatan jaminan atau gadai
dan tidak memiliki harta benda tak bergerak yang cukup, maka atas tuntutan Balai Harta
Peninggalan pengurusan harta kekayaan anak belum dewasa harus dicabut oleh Pengadilan
Negeri dan diberikan kepada Balai Harta Peninggalan sampai wali memberikan jaminan
secukupnya; yaitu bila atas permintaan wali, Pengadilan Negeri setelah mendengar Balai Harta
Peninggalan, menyerahkan tugas tersebut kembali kepada wali
...
atas usul
Balai Harta Peninggalan
...

Pasal 338a

www
...
com

www
...
com

Wali yang berminat meninggalkan Indonesia boleh mengajukan surat permohonan kepada
Pengadilan Negeri agar memperoleh pencabutan jaminan benda yang telah diberikan olehnya atau
yang telah diambil atas tanggungannya
...

Pengadilan Negeri akan mengeluarkan penetapan setelah mendengar Balai Harta Peninggalan
dan keluarga sedarah beserta semenda
...
Bila karena ini pencabutan jaminan diizinkan, maka jaminan
itu harus diganti dengan penyerahan tanggungan; apabila hal ini tidak bisa dijalankan, harus
dilakukan menurut ketentuan-ketentuan pasal yang lalu
...

Pasal 340
Penanggung-penanggung yang diikatkan sedapat-dapatnya bertempat tinggal dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri, tanpa mengurangi syarat-syarat umum yang ditetapkan dalam
ketentuan perundang-undangan
...
Dalam hal si wali tidak mematuhi perintah itu, maka berlakulah ketentuan Pasal
336 dan 338
...

Pasal 343
Akta untuk penyelenggaraan pendaftaran hipotek dan penghapusan yang harus dilakukan menurut
bagian ini tidak dikenakan biaya dan pajak,
...

Pasal 344
Segala penetapan Pengadilan Negeri tersebut dalam bagian ini diambil atas surat permintaan,
setelah mendengar pertimbangan Kejaksaan, tanpa adanya bentuk acara dan tidak dapat
dimintakan banding
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 346
Dicabut dengan S
...
390, 421
...
1927-31 jis
...

Pasal 348
Jika setelah suami meninggal dunia, isteri menerapkan, atau setelah dipanggil secara sah untuk
itu, mengaku bahwa ia sedang mengandung, maka balai harta peninggalan harus jadi pengampu
atas buah kandungan itu dan wajib mengadakan segala tindakan yang perlu dan yang mendesak
guna menyelamatkan dan mengurus harta kekayaannya, baik demi kebaikan anak bila ia lahir
hidup maupun demi kebaikan semua orang yang berkepentingan
...

Pasal 349
Dicabut dengan S
...
390, 421
...
1927 -31 jis
...

Pasal 351
Bila wali ibu kawin, maka suaminya, kecuali jika ia dikecualikan atau dipecat dari perwalian,
selama dalam perkawinan antara suami dan isteri tidak ada pisah meja dan ranjang atau tidak ada
pisah harta benda, demi hukum menjadi wali peserta dan di samping isterinya bertanggung jawab
secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan setelah
perkawinan berlangsung
...

Pasal 352
Wali bapak atau wali ibu yang kawin lagi, bila wali pengawas menghendakinya, sebelum atau
sesudah perkawinan itu dilangsungkan, wajib menyampaikan daftar lengkap harta kekayaan anak
belum dewasa kepada wali pengawas
...

Sedapat-dapatnya dalam penetapan yang sama, yang berisi pemecatan itu, oleh Pengadilan
Negeri diangkat pula wali yang baru
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Bila pengakuan itu dilakukan oleh kedua orang tua, maka perwalian terhadap anak itu, dengan
pengecualian yang sama, dilakukan oleh orang tua yang lebih dulu mengakui dan bila pengakuan
itu dilakukan pada waktu yang sama, bapaklah yang memangku perwalian
...
Bila bapak atau ibu yang menurut ketentuan yang lalu memangku
perwalian tidak hadir, maka Pengadilan Negeri harus mengangkat seorang wali
...
Terhadap pemeriksaan
orang-orang ini berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206
...

Pasal 354
Bila orang yang melakukan perwalian terhadap anak di luar kawin yang telah diakuinya, hendak
kawin, maka kecuali jika dengan perkawinan itu anaknya akan menjadi sah, ia harus mengajukan
permohonan kepada Pengadilan Negeri
...
Pengadilan Negeri
mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil dengan sah orang tua yang lain,
sekiranya ia telah mengakui anak itu, dan juga wali pengawas
...
Orang yang lalai memenuhi ketentuan termuat
dalam kalimat pertama alinea pertama, demi hukum kehilangan haknya untuk menjadi wali; kedua
suami istri bertanggung jawab secara tanggung-menanggung sepenuhnya atas segala akibat
perwalian, yang dilakukannya tanpa hak
...

Pasal 354a
Bila perwalian diserahkan kepada orang lain dalam salah satu hal yang dimaksud dalam alinea
pertama Pasal 353, maka bapak yang telah dewasa atau ibu yang telah dewasa dari anak tidak
sah yang diakuinya, sejauh mereka tidak dikecualikan, dibebaskan atau dipecat dari perwalian,
boleh mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri supaya diangkat menjadi wali sebagai
pengganti wali yang lain itu
...
Pengadilan Negeri mengabulkan permohonan mi, kecuali jika ada kekhawatiran yang
mendasar, bahwa bapak dan ibu akan melalaikan si anak
...
Terhadap pemeriksaan orangorang tersebut di atas berlaku ketentuan alinea keempat Pasal 206 dengan penyesuaian
sekedarnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Badan hukum tidak boleh diangkat beberapa orang dengan urutan pengangkatan, sehingga yang
diangkat belakang bertindak sebagai wali, bila yang Iebih dulu tidak ada
...

Pasal 357
Pasal 319g dan Pasal 382d tetap berlaku, juga bila yang berlaku, juga bila yang bertindak sebagai
wali adalah orang yang diangkat oleh salah seorang dan kedua orang tua
...

Pasal 358
Pengangkatan seorang wali bagi anak di luar kawin yang dengan sah diakui oleh ayah atau ibunya
yang telah dipertahankanñ sebagai wali atau telah diangkat menjadi wali lagi, tidak mempunyai
kekuatan, kecuali bila disahkan oleh Pengadilan Negeri
...

Bila pengangkatan itu diperlukan karena ketidakmampuan untuk sementara waktu melakukan
kekuasaan orang tua atau perwalian, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali
untuk waktu selama ketidakmampuan itu ada
...
Bila
pengangkatan itu diperlukan karena bapak atau ibu tidak diketahui ada tidaknya, tempat tinggal
atau tempat kediaman mereka, maka oleh Pengadilan Negeri diangkat juga seorang wali
...

Atas permohonan ini Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil
dengan sah pemohon, wali, wali pengawas, para keluarga sedarah atau semenda anak belum
dewasa, dan dewan perwalian bila permohonan ini menyangkut perwalian anak di luar kawin,
maka Pengadilan Negeri mengambil ketetapan setelah mendengar atau memanggil secara sah,
sebagaimana diatur dalam Pasal 354a
...
Terhadap pemeriksaan orangwww
...
com

www
...
com

orang ini, ketentuan dalam alinea keempat Pasal 206 berlaku dengan sekedar penyesuaian
...

Dalam hal diperlukan pengangkatan seorang wali, maka bila perlu oleh Balai Harta Peninggalan,
baik sebelum maupun setelah pengangkatan itu, diadakan tindakan-tindakan seperlunya guna
mengurus diri dan harta kekayaan anak belum dewasa, sampai perwalian itu mulai berlaku
...

Bila anak belum dewasa tidak mempunyai tempat tinggal di Indonesia atau bila tempat tinggalnya
tidak diketahui, maka pengangkatan itu dilakukan oleh Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya
yang terakhir di Indonesia, sedangkan bila ini juga tidak ada, oleh Pengadilan Negeri di Jakarta
...

Pasal 361
Bila seorang anak belum dewasa yang berdiam di Indonesia mempunyai harta kekayaan di Negeri
Belanda atau di daerah jajahannya di luar Indonesia, maka atas permintaan seorang pengurus di
Negeri Belanda dan di daerah jajahan tersebut
...
Pengurus dipilih dengan cara yang sama seperti wali
...
Bila di tempat kediaman wali itu atau dalam jarak lima betas pal dari
tempat itu tidak ada Balai Harta Peninggalan atau tidak ada perwakilannya maka sumpah boleh
diangkat di hadapan Pengadilan Negeri atau kepala pemerintahan daerah tempat kediaman wali
...

Pasal 363
Tanpa mengurangi ketentuan alinea kedua Pasal 354a dan alinea keempat Pasal 359, perwalian
anak di luar kawin diatur oleh Pengadilan Negeri tanpa Iebih dulu mendengar siapa pun
...

BAGIAN 6
Perwalian oleh Perkumpulan, Yayasan dan Lembaga Sosial
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 365
Dalam segala hal, bila Hakim harus mengangkat seorang wali, maka perwalian itu boleh
diperintahkan kepada perkumpulan berbadan hukum yang berkedudukan di Indonesia, kepada
suatu yayasan atau kepada lembaga sosial yang berkedudukan di Indonesia yang menurut
anggaran dasarnya, akta pendiriannya atau reglemennya mengatur pemeliharaan anak belum
dewasa untuk waktu yang lama
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial itu, sehubungan dengan perwalian yang ditugaskan
kepadanya, mempunyai hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama dengan yang diberikan atau
yang diperintahkan kepada wali, kecuali jika undang-undang menentukan lain
...

Pengurus boleh memberi kuasa secara tertulis kepada seorang anggotanya atau lebih untuk
melakukan perwalian terhadap anak-anak yang belum dewasa tersebut dalam surat kuasa itu
...
Penyerahan ini tidak dapat dicabut
...

Pengurus perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial melaporkan secara tertulis penempatan
anak belum dewasa di suatu rumah atau lembaga kepada dewan perwalian dan Kejaksaan yang
dalam daerah hukumnya terletak rumah atau lembaga tersebut
...

Bila dikehendakinya, wali pengawas diberi kesempatan tiap-tiap minggu mengunjungi anak belum
dewasa yang ada dalam pengawasannya
...

Pasal 367
Ketentuan dalam pasal yang lalu tidak berlaku dan tidak membawa perubahan dalam perwalian
pengawas yang diperintahkan di Negeri Belanda untuk anak belum dewasa yang kemudian
berdiam di Indonesia
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 368
Para wali tersebut dalam Bagian 3 bab ini, segera setelah perwalian mulai berjalan, wajib
memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Harta Peninggalan
...

Pasal 369
Dalam segala hal, bila perwalian diperintahkan oleh Hakim, Panitera Pengadilan Negeri yang
bersangkutan harus segera memberitahukan secara tertulis adanya pengangkatan itu kepada
Balai Harta Peninggalan, dengan keterangan, apakah pengangkatan itu terjadi dengan dihadiri
oleh wali itu, atau jika perwalian itu diperintahkan kepada perkumpulan, yayasan atau lembaga
sosial, dengan keterangan, apakah hal itu terjadi atas permintaan atau kesanggupan sendiri
...

Pasal 370
Kewajiban wali pengawas adalah mewakili kepentingan anak belum dewasa, bila kepentingan ini
bertentangan dengan kepentingan wali tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban khusus, yang
dibebankan kepada Balai Harta Peninggalan dalam surat instruksinya pada waktu Balai Harta
Peninggalan itu diperintahkan memangku perwalian pengawas
...

Pasal 371
Dengan ancaman mengganti biaya, kerugian, dan bunga, Balai Harta Peninggalan wajib
melakukan segala tindakan yang ditentukan dalam undang-undang agar setiap wali, sekalipun
tidak diperintahkan oleh Hakim, memberikan jaminan secukupnya, atau setidak-tidaknya
menyelenggarakan pengurusan dengan cara yang ditentukan oleh undang-undang
...
Perhitungan ringkas itu harus dibuat di
atas kertas tak bermeterai dan diserahkan tanpa suatu biaya dan tanpa suatu bentuk hukum apa
pun
...
Demikian pula ia harus menuntut pemecatan dalam
hal-hal lain yang ditentukan undang-undang
...

Pasal 375
Perwalian pengawas mulai dan berakhir pada saat yang sama dengan mulainya dan berakhirnya
perwalian
...
hukumonline
...
hukumonline
...
1927-31 jis
...

Pasal 377
Yang boleh melepaskan diri dari perwalian ialah:
1
...

para anggota angkatan darat dan laut;
3
...

mereka yang telah genap enam puluh tahun; bila mereka diangkat sebelumnya, mereka
boleh minta dibebaskan dari perwalian pada waktu berumur 65 tahun;
...

mereka yang terganggu oleh suatu penyakit atau penderitaan berat yang dapat dibuktikan;
Mereka ini boleh minta dibebaskan dari perwalian, bila penyakit atau penderitaan itu timbul
setelah mereka diangkat menjadi wali;
6
...

mereka yang ditugaskan memangku satu perwalian, sedangkan mereka sendiri mempunyai
seorang anak atau lebih;
8
...

wanita-wanita; Wanita yang dalam keadaan tidak bersuami telah menerima suatu perwalian
boleh minta dibebaskan, bila ia kawin;
10
...
Bapak dan ibu tidak
diperbolehkan minta dibebaskan dari perwalian anak-anak mereka sendiri, karena salah
satu alasan tersebut di atas
...

Kecuali orang-orang yang disebutkan dalam Pasal 377 nomor 5 pemohon diwajibkan, dengan
ancaman kehilangan hak, untuk mengajukan permohonan dalam tenggang waktu tiga puluh hari
sejak hari mulai berlakunya perwalian itu bila pemohon berdiam di Indonesia, dan dalam tenggang
waktu sembilan puluh hari bila ia berdiam di luar Indonesia
...

Hakim mengambil ketetapan tanpa bentuk acara dan tanpa banding
...

BAGIAN 9
Pengecualian
...
hukumonline
...
hukumonline
...

orang yang sakit ingatan;
2
...

orang yang ada di bawah pengampuan;
4
...

5
...
panitera pengganti, bendahara, pemegang buku, dan
agen Balai Harta Peninggalan, kecuali terhadap anak-anak atau anak-anak tiri mereka
sendiri
...

mereka yang berkelakuan buruk;
2
...

mereka yang telah dipecat dari perwalian lain menurut nomor 10 dan nomor 2°pasal ini atau
telah dipecat dari kekuasaan orang tua menurut pasal 319 alinea kedua nomor 1° dan
nomor 2°;
4
...

mereka yang untuk diri sendiri atau yang bapaknya, ibunya, isteri/ suaminya atau anakanaknya berperkara di muka hakim melawan anak belum dewasa dalam hal yang
melibatkan kedudukan, harta kekayaan atau sebagian besar harta kekayaan anak belum
dewasa;
6
...

mereka yang mendapat hukuman yang telah mempunyai kekuatan tetap, karena melakukan
suatu kejahatan yang tercantum dalam Bab XIII, XIV, XV, XVI, XIX dan XX Buku Kedua
Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang dilakukan terhadap anak belum dewasa yang
ada dalam kekuasaan mereka;
8
...
Bapak dan ibu tidak boleh dipecat, baik karena hal-hal tersebut pada nomor 4°
dan nomor 5°, maupun karena tidak cakap
...

Badan-badan itu juga boleh dipecat, bila pemberitahuan tertulis tersebut dalam Pasal 365a alinea
kedua dilalaikannya atau bila kunjungan-kunjungan yang diatur di dalamnya dihalang-halanginya
...

Pasal 381
www
...
com

www
...
com

Pemecatan seorang wali dilakukan oleh Pengadilan Negeri tempat tinggalnya atau, bila tempat
tinggalnya tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat tinggal terakhir, atas permohonan wali
pengawas, atas permohonan salah satu keluarga sedarah atau keluarga semenda anak belum
dewasa sampai dengan derajat keempat, atas permohonan dewan perwalian, atau atas tuntutan
Kejaksaan
...

Permintaan atau tuntutan itu harus memuat peristiwa-peristiwa dan keadaan-keadaan yang
merupakan dasarnya pula harus memuat daftar nama orang tua wali dan wali pengawas serta
tempat kediaman dan tempat tinggal mereka, sejauh ini diketahui, nama dan tempat tinggal
keluarga sedarah atau keluarga semenda yang menurut Pasal 333 harus dipanggil, demikian pula
nama dan tempat tinggal saksi-saksi yang kiranya dapat menguatkan peristiwa yang dikemukakan
dalam permohonan atau tuntutan itu
...
Pada surat permohonan atau tuntutan itu, oleh panitera Pengadilan Negeri dicatat hari
masuknya
...
Pengadilan Negeri dapat memerintahkan pemanggilan saksi-saksinya guna
diperiksa di bawah sumpah, yakni yang ditunjuk dan dipilihnya, baik dari keluarga sedarah dan
semenda maupun dari luar keluarga
...

Segala panggilan dilakukan menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 333 terhadap keluarga
sedarah dan semenda bila ada panggilan terhadap seorang yang tempat kediamannya tidak
diketahui, maka panggilan itu harus segera dimuatkan dalam satu surat kabar atau lebih yang
ditunjuk oleh Pengadilan Negeri
...

Bila dipandang perlu, Pengadilan Negeri boleh mendengar orang-orang selain yang telah
ditentukan di atas menghadap pada hari yang telah ditentukan, dan boleh juga memerintahkan
pemeriksaan saksi-saksi ini harus disebutkan dalam penetapan lebih lanjut dan harus dipanggil
dengan cara yang sama
...
Pengadilan Negeri boleh memerintahkan pemanggilan mereka untuk
didengar tentang permohonan itu
...
Bila permintaan atau tuntutan itu dikabulkan,
Pengadilan Negeri menetapkan pengangkatan wali
...

Pasal 382
Pemeriksaan perkara berlangsung dalam sidang dengan pintu tertutup
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Selama pemeriksaan berjalan, Pengadilan Negeri leluasa untuk menghentikan penunaian
perwalian itu seluruhnya atau sebagian dan memberi kekuasaan atas diri anak belum dewasa dan
harta kekayaannya menurut pertimbangan Pengadilan Negeri, kepada seorang yang ditunjuknya
atau kepada dewan perwalian
...
Penetapan itu tetap berlaku sampai keputusan tentang pemecatan memperoleh kekuatan
tetap
...

Pasal 382a
Baik berdasarkan atas peristiwa yang dapat menyebabkan pemecatan, maupun karena anak
belum dewasa ditinggalkan atau tanpa suatu pengawasan, Jaksa berwenang mempercayakan
anak belum dewasa itu untuk sementara waktu kepada dewan perwalian, sampai Pengadilan
Negeri mengangkat seorang wali atau dinyatakan, bahwa pengangkatan itu tidak perlu dan
penetapan itu mempunyai kekuatan hukum yang pasti
...

Bila Jaksa menggunakan wewenang tersebut di atas sebelum mengajukan permintaan atau
tuntutan akan pemecatan atau pengangkatan seorang wali, ía wajib segera melakukan segala
sesuatu agar pengadilan mengangkat seorang wali
...
Ketentuan-ketentuan dalam alinea-alinea ketiga, keempat dan kelima Pasal
319h berlaku dalam hal ini
...

Pasal 382b
Bila orang yang diminta atau dituntut pemecatannya tidak datang menghadap atas panggilan, ia
boleh mengajukan perlawanan dalam waktu 30 hari, setelah penetapan atau akta yang dibuat
berdasarkan penetapan itu atau pelaksanaannya diberitahukan kepadanya atau setelah ia
melakukan suatu perbuatan yang secara mutlak memberi kesimpulan, bahwa penetapan itu atau
permulaan pelaksanaannya sudah diketahui olehnya
...

Pasal 382c
Bila wali bapak dan wali ibu tidak cakap atau tidak mampu menunaikan kewajiban memelihara dan
mendidik anak-anak mereka dan kepentingan anak-anak dari segi lain tidak bertentangan dengan
pembebasan mereka dari perwalian maka atas permintaan dewan perwalian atau tuntutan Jaksa,
mereka berdua boleh dibebaskan dari perwalian terhadap seorang anak atau Iebih oleh
Pengadilan Negeri tempat tinggal mereka atau jika tidak ada, oleh Pengadilan Negeri tempat
tinggal mereka yang terakhir
...

Dalam surat permohonan atau tuntutan atau pembebasan sedapat-dapatnya harus dikemukakan
pula bagaimana pergantian wali itu kiranya dapat diselenggarakan
...

Berdasarkan surat permintaan sendiri, wali-wali lainnya boleh dibebaskan oleh Pengadilan Negeri
tempat tinggal mereka dari perwalian, baik terhadap semua, maupun terhadap seorang atau
beberapa dan anak-anak belum dewasa, yang ada di bawah kekuasaan mereka, bila seorang
penduduk Indonesia yang berhak menjalankan perwalian, atau pengurus salah satu perkumpulan,
yayasan dan lembaga sosial tersebut dalam Pasal 365, menyatakan sanggup dengan surat untuk

www
...
com

www
...
com

mengganti mereka, dan Pengadilan Negeri menimbang pergantian tersebut baik untuk
kepentingan anak-anak
...
Ketentuan
dalam alinea ketiga Pasal 381 dan alinea-alinea kedua, ketiga dan keempat Pasal 381a berlaku
dalam hal ini
...
Dalam waktu yang selekas-lekasnya
setelah pemeriksaan terakhir, penetapan dengan alasan-alasannya diucapkan dalam sidang
terbuka dan boleh dinyatakan segera dapat dilaksanakan, sekalipun ada perlawanan atau banding
dengan atau tanpa jaminan, semuanya itu atas naskah asli
...
Orang yang permintaan akan pembebasannya ditolak, atau
jawatan Kejaksaan yang tuntutannya akan hal yang sama ditolak, dan orang yang dibebaskan dari
perwalian kendati datang menghadap atas panggilan, seperti juga orang yang perlawanannya
ditolak, semuanya dapat mengajukan permohonan banding dalam waktu 30 hari setelah putusan
Pengadilan Negeri diucapkan
...

Pasal 382d
Seorang bapak atau Ibu yang dibebaskan atau dipecat dari perwalian terhadap anak-anaknya
sendiri, baik atas permintaannya sendiri maupun atas permintaan mereka yang berhak meminta
pembebasan, ataupun pemecatannya, ataupun atas tuntutan jawatan Kejaksaan boleh dipulihkan
kembali dalam perwalian, bila ternyata bahwa peristiwa-peristiwa yang mengakibatkan
pembebasan atau pemecatannya tidak lagi berlawanan dengan pemilihan itu
...

Pengadilan Negeri mengambil keputusan setelah mendengar atau memanggil dengan sah, bila
mungkin kedua orang tua, demikian pula wali atau pengurus perkumpulan, yayasan dan lembaga
sosial yang mengaku perwalian itu, wali pengawas, para anggota keluarga sedarah atau semenda
dari anak-anak dan dewan perwalian
...

Alinea-alinea ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh Pasal 319g berlaku dalam hal ini
...
Ketentuan dalam ayat kedua, ketiga
keempat dan kelima pasal 319h berlaku dalam hal ini
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 382g
Semua surat permohonan, tuntutan penetapan, pemberitahuan semua surat lain yang dibuat guna
memenuhi ketentuan-ketentuan dalam bagian ini adalah bebas dari meterai
...

BAGIAN 10
Pengawasan Wali atas Pribadi Anak Belum Dewasa
(Tidak Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, Tetapi Berlaku Bagi Golongan
Tionghoa)
Pasal 383
Wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan bagi anak belum dewasa menurut
kemampuan harta kekayaannya dan harus mewakili anak belum dewasa itu dalam segala tindakan
perdata
...

Pasal 384
Bila wali, berdasarkan alasan-alasan yang penting, merasa tidak puas terhadap kelakuan anak
belum dewasa, maka atas permintaan wali sendiri atau atas permintaan dewan perwalian, asal
saja dewan diminta oleh wali untuk itu, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan penempatan anak
itu untuk waktu tertentu dalam sebuah lembaga negara atau swasta yang akan ditunjuk oleh
Menteri Kehakiman
...

Pengadilan Negeri tidak boleh memerintahkan penempatan itu sebelum mendengar atau
memanggil secara sah wali, pengawas, para keluarga sedarah dan semenda dari anak belum
dewasa, dewan perwalian dan, tanpa mengurangi ketentuan dalam alinea berikut, juga anak belum
dewasa sendiri
...

Dalam hal ini tidak perlu diperhatikan bentuk acara lebih lanjut, melainkan perintah penempatan
itulah yang harus diberikan, tetapi itu pun tidak perlu dimuat alasan-alasannya
...
Penetapan
yang memerintahkan suatu penempatan, dilaksanakan atas perintah, setelah ada permintaan dan
pihak wali
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Wali selalu leluasa untuk mempersingkat waktu penempatan yang telah ditentukan dalam perintah
...

Pengadilan Negeri hanya boleh memerintahkan perpanjangan waktu itu, tiap-tiap kali tidak lebih
dari enam bulan berturut-turut; perintah itu tidak boleh diberikan sebelum mendengar permintaan
itu dari kepala lembaga tempat anak belum dewasa itu tinggal pada waktu permintaan
perpanjangan diajukan atau dari seorang penggantinya
...
Bila kepada anak yang belum dewasa, baik dengan suatu akta antara
orang-orang yang masih hidup, maupun dengan sebuah wasiat, telah dihibahkan atau dihibah
wasiatkan sejumlah harta benda dan pengurusannya itu dipercayakan kepada seorang pengurus
atau lebih yang telah ditunjuk, maka ketentuan-ketentuan Pasal 307, yang berlaku bagi pemangku
kekuasaan orang tua, berlaku juga bagi wali
...

Daftar barang-barang atau inventaris itu boleh dibuat di bawah tangan, tetapi dalam segala hal
keberesannya harus dikuatkan di bawah sumpah oleh wali sendiri di hadapan Balai Harta
Peninggalan; bila inventaris itu dibuat di bawah tangan, inventaris itu harus diserahkan kepada
Balai Harta Peninggalan
...

Pasal 388
Pada permulaan setiap perwalian, kecuali yang dilakukan oleh bapak atau ibu, Balai Harta
Peninggalan, setelah mendengar wali pengawas, dan setelah memanggil keluarga sedarah atau
semenda anak belum dewasa, menurut perkiraan dan dalam keseimbangan dengan harta
kekayaan yang harus diurus, harus menentukan jumlah uang yang diperlukan untuk biaya hidup
anak belum dewasa itu beserta biaya yang diperlukan guna mengurus harta kekayaan; semuanya
itu tidak mengurangi kemungkinan campur tangan Pengadilan Negeri, bila Balai Harta Peninggalan
tidak menyetujui pendapat sebagian besar keluarga anak belum dewasa yang hadir
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 389
Wali wajib mengusahakan supaya dijual segala meja, kursi atau perkakas rumah tangga yang
pada permulaan atau selama perwalian jatuh ke dalam kekayaan anak belum dewasa, demikian
juga barang-barang yang menurut alamnya dapat disimpan, asal saja dengan persetujuan Balai
Harta Peninggalan dan setelah mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila yang
menjadi wali pengawas bukan Balai Harta Peninggalan sendiri, serta keluarga sedarah atau
semenda
...

Pengadilan Negeri boleh juga, setelah mendengar seperti di atas, mengizinkan penjualan di muka
umum atau di bawah tangan akan barang-barang bergerak yang sehubungan dengan ketentuan
alinea pertama pasal ini telah disimpan dalam wujud asli, bila kepentingan anak belum dewasa
menghendakinya
...

Pasal 390
Bapak atau ibu, sejauh menurut undang-undang mempunyai hak menikmati hasil atas kekayaan
anak belum dewasa, bebas dari kewajiban menjual perabot rumah tangga atau barang-barang
bergerak Iainnya, bila mereka lebih suka menyimpannya dengan maksud mengembalikannya
dalam keadaan aslinya kelak kepada anak belum dewasa
...
Barang-barang yang tidak dapat diserahkan kembali
dalam wujud aslinya harus ditanggung dengan sejumlah uang taksiran
...

Mereka tidak boleh membungakan uang tunai anak belum dewasa, selain dengan cara membeli
surat-surat pendaftaran dalam buku utang besar Kerajaan Belanda, membeli surat-surat piutang
atas beban Indonesia, dan memindahkannya atas nama anak belum dewasa, membeli barangbarang tetap atau membeli surat-surat piutang berbunga, dan dengan memberi jaminan hipotek
atas barang-barang tak bergerak, yang harganya dibebaskan dari segala beban sekurangkurangnya sepertiga lebih dari jumlah uang yang diperbungakan
...

Pasal 392
Bila dalam harta kekayaan anak belum dewasa terdapat sertifikat-sertifikat utang nasional, wali
wajib memindahkannya ke dalam buku besar atas nama anak belum dewasa
...

Dengan ancaman hukuman membayar biaya, kerugian dan bunga, wali pengawas harus berusaha
agar peraturan ini dilaksanakan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 393
Wali tidak boleh meminjam uang untuk kepentingan anak belum dewasa, juga tidak boleh
mengasingkan atau menggadaikan barang-barang tak bergerak, pula tidak boleh menjual atau
memindahtangankan surat-surat utang negara, piutang-piutang dan andil-andil, tanpa memperoleh
kuasa untuk itu dari Pengadilan Negeri Pengadilan Negeri tidak akan memberikan kuasa ini,
kecuali atas dasar keperluan yang mutlak atau bila jelas bermanfaat dan setelah mendengar atau
memanggil dengan sah keluarga semenda atau sedarah anak belum dewasa dan wali pengawas
...
Pengadilan Negeri berwenang untuk
mengizinkan penjualan barang-barang itu, baik barang-barang yang ditunjuk maupun barangbarang lain, yang menurut pertimbangan Pengadilan Negeri penjualan barang-barang itu tidak
menimbulkan begitu banyak kerugian bagi anak belum dewasa
...

Pasal 396
Pengadilan Negeri boleh mengizinkan penjualan di bawah tangan suatu barang tak bergerak
dalam hal-hal yang luar biasa dan bila kepentingan anak belum dewasa menghendakinya
...
Bila
keluarga sedarah atau semenda tidak semua datang menghadap atas panggilan, maka cukup
persetujuan bersama dari mereka yang datang
...

Pasal 397
Segala bentuk acara yang ditentukan dalam Pasal 393 tidak berlaku, bila dalam suatu putusan
pengadilan, atas permintaan salah seorang di antara beberapa orang pemilik barang yang belum
dibagi, diperintahkan menjualnya, kecuali bahwa penjualan itu selalu harus dilakukan di muka
umum
...

Pasal 399
Wali tidak boleh menjual barang: tak bergerak anak belum dewasa selain dengan lelang umum
...

Pasal 400
www
...
com

www
...
com

Wali tidak boleh menyewa atau mengambil sebagai hak usaha untuk diri sendiri barang-barang
anak belum dewasa, kecuali Pengadilan Negeri telah mengizinkan syarat-syaratnya setelah
mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda anak belum dewasa dan
wali pengawas; dalam hal demikian, wali-pengawaslah yang berhak mengadakan perjanjian
dengan wali
...

Pasal 401
Wali tidak boleh menerima warisan yang diperuntukkan bagi anak belum dewasa, selain dengan
hak istimewa akan pendaftaran harta peninggalan
...

Pasal 402
Izin yang sama diperlukan juga untuk menerima sebuah hibah yang diperuntukkan bagi anak
belum dewasa akibat hibah yang demikian adalah sama seperti akibat hibah yang diberikan
kepada seorang yang telah dewasa
...

Wali yang tanpa izin tersebut mengajukan gugatan di muka Hakim atau mengadakan pembelaan
atas suatu gugatan dan dapat dihukum oleh Hakim untuk membayar biaya perkara dengan
uangnya sendiri, bila dipandangnya bahwa tidak dengan alasan yang layak perkara itu dimulainya
atau dipertahankannya; hal ini tidak mengurangi kewajiban wali untuk membayar biaya, kerugian
dan bunga, kiranya ada alasannya untuk itu
...

Pasal 404
Dalam suatu perkara yang diajukan terhadap anak belum dewasa, wali tidak leluasa menyatakan
menerima putusan tanpa kuasa untuk itu dari Balai Harta Peninggalan dengan cara yang
disebutkan dalam permulaan pasal yang lalu
...

Pasal 406
Ketentuan-ketentuan yang harus diperhatikan dalam hal pemisahan dan pembagian harta yang
menyangkut kepentingan anak belum dewasa, ditetapkan dalam Bab XVII Buku Kedua yang
berjudul Pemisahan Harta Peninggalan
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 407
Tanpa izin yang dibicarakan dalam Pasal 393, wali tidak boleh mengadakan perdamaian atas
nama anak belum dewasa, pula tidak diperbolehkan menyerahkan penyelesaian suatu perkara
kepada wasit
...
Izin ini tidak dapat diberikan, kecuali jika
setelah Pengadilan Negeri melihat daftar kekayaan, ternyata bahwa kepentingan anak belum
dewasa adalah sangat besar dan ada jaminan yang diberikan oleh wali atau wali-pengawas
...
Bahkan Kejaksaan, karena jabatan, boleh menuntut pencabutan izin itu
...

Pasal 410
Perhitungan dan pertanggungjawaban itu harus dilakukan atas biaya dan kepada anak belum
dewasa bila ia telah menjadi dewasa, atau kepada ahli warisnya bila ia telah meninggal, atau
kepada pengganti pengurus
...
Dalam
perhitungan itu, untuk semua pengeluaran yang perlu, yang pantas dan yang cukup beralasan,
wali harus mendapat penggantian
...

Pasal 412
Setiap persetujuan mengenai perwalian dan perhitungan perwalian, yang telah diadakan antara
wali dan anak belum dewasa yang sementara itu menjadi dewasa, adalah batal dan tidak
berharga, bila persetujuan itu tidak didahului perhitungan yang baik dan pertanggungjawaban
dengan alat-alat bukti yang diperlukan; semuanya itu harus dinyatakan dengan pengakuan tertulis
dari pihak yang kepadanya harus dilakukan perhitungan itu, yang diberikan sekurang-kurangnya
sepuluh hari sebelum persetujuan
...
Segala bunga dari apa yang masih menjadi utang anak belum

www
...
com

www
...
com

dewasa terhadap walinya tidak akan berjalan, kecuali sejak hari teguran pelaksanaan pembayaran,
setelah perhitungan dan pertanggungjawaban ditutup
...

BAGIAN 13
Balai Harta Peninggalan dan Dewan Perwalian
(Berlaku Bagi Semua Golongan Timur Asing)
Pasal 415
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri ada Balai Harta Peninggalan, yang daerah dan
tempat kedudukannya sama dengan daerah dan tempat kedudukan Pengadilan Negeri
...
Dalam hal demikian, Balai Harta Peninggalan tersebut terakhir
harus diwakili oleh seorang anggota perwakilan yang berkantor di tempat Balai Harta Peninggalan
tersebut pertama
...

Bila pemerintah telah mempergunakan kekuasaan yang diberikan kepadanya dalam alinea yang
lalu, maka Balai Harta Peninggalan yang diperintahkan bertugas untuk Balai Harta Peninggalan
lain, dalam segala urusan yang mengenai majelis tersebut terakhir, dianggap mempunyai tempat
tinggal semata-mata di kantor anggota perwakilan tersebut
...
Penunjukkan wakil semua Balai Harta Peninggalan di Negeri Belanda dilakukan
oleh Menteri Urusan Daerah Seberang Lautan, yang harus membuat instruksi bagi perwakilan
tersebut
...
setelah mendengar
Mahkamah Agung
...

Pasal 416a
Dalam daerah hukum setiap Pengadilan Negeri, ada sebuah dewan perwalian, yang ditugaskan
melakukan segala usaha pemeliharaan, kecuali campur tangan yang dengan tegas disebutkan
dalam kitab undang-undang ini dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya, bagi anak belum
dewasa yang dipercayakan kepadanya dengan putusan Hakim menurut Pasal 214, Pasal 319f
alinea kelima, atau Pasal 382 alinea ketiga seperti juga bagi anak-anak diserahkan kepadanya
oleh Kejaksaan menurut Pasal 319i atau Pasal 382a
...
Bila
dewan perwalian, menurut bab ini atau Bab X, Xl, XIV dan XIVA buku ini, maju ke pengadilan,
maka bantuan seorang pengacara atau advokat tidak diharuskan
...

Pasal 416b

www
...
com

www
...
com

Tanpa mengurangi ketentuan alinea berikut, dewan perwalian terdiri dari Balai Harta Peninggalan
setempat, dengan jumlah anggota yang ditentukan oleh pemerintah
...

Pegawai Balai Harta Peninggalan melakukan tugas pada dewan perwalian sama seperti pada
Balai Harta Peninggalan
...

Untuk tiap dewan perwalian, di tempat-tempat yang membutuhkannya diangkat agen-agen
...

Dalam hal-hal, bila Balai Harta Peninggalan dan dewan perwalian minta pertimbangan, mereka
harus menyatakan pendapatnya secara tertulis dengan alasan-alasannya
...
Segala perbuatan
dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan di atas adalah batal dan tidak berharga
...

BAB XVI
PENDEWASAAN
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 419
Dengan pendewasaan, seorang anak yang di bawah umur boleh dinyatakan dewasa, atau
kepadanya boleh diberikan hak-hak tertentu orang dewasa
...

Pasal 421
Permohonan akan surat pernyataan dewasa boleh diajukan kepada pemerintah oleh anak yang di
bawah umur, bila ia telah mencapai umur dua puluh tahun penuh
...

Pasal 422

www
...
com

www
...
com

Mahkamah Agung tidak memberi nasihat sebelum mendengar atau memanggil secukupnya kedua
orang tua anak yang di bawah umur itu atau orang tuanya yang masih hidup, dan bila anak yang di
bawah umur itu ada dalam perwalian, walinya, wali pengawasnya dan keluarga-keluarga sedarah
atau semenda
...
Berita acara itu dengan penjelasannya harus dilampirkan pada
nasihat yang harus disampaikan oleh Mahkamah Agung kepada pemerintah
...
Akan tetapi
mengenai pelaksanaan perkawinan, dia tetap wajib dari para orang tuanya atau dari kakek
neneknya
...

Pasal 425
Untuk kepentingan anak yang masih di bawah umur itu, pemerintah bebas untuk menambahkan
pada surat pernyataan dewasa, dia tidak diperbolehkan, sampai dia mencapai umur dua puluh
satu tahun penuh, untuk memindahtangankan atau membebani harta tak bergeraknya selain
dengan persetujuan Pengadilan Negeri di tempat tinggalnya yang diberikan setelah mendengar
atau memanggil secukupnya kedua orang tuanya, atau salah Seorang yang masih hidup dari
mereka, atau bila keduanya sudah tidak ada, keluarga-keluarga sedarah atau semenda
...

Terhadap pemeriksaan kedua orang tua, alinea keempat Pasal 206 berlaku
...
Hal itu tidak diberikan
bila bertentangan dengan kemauan salah seorang orang tuanya yang melakukan kekuasaan orang
tua atau perwalian
...
bila anak yang di bawah umur itu ada dalam kekuasaan orang tuanya, atau
bila ia ada dalam perwalian, mendengar atau memanggil dengan sah walinya, wali pengawasnya,
keluarga sedarah atau semenda, serta kedua orang tuanya atau orang tua yang masih hidup bila
yang melakukan perwalian atas orang yang di bawah umur itu bukan orang tuanya
...

Sebelum mengambil keputusan, Pengadilan Negeri boleh memerintahkan anak yang di bawah
umur itu untuk menghadap sendiri
...
Pengadilan Negeri harus
menentukan hari pengambilan keputusan
...

Pasal 428
Pada waktu memberikan pendewasaan, Pengadilan Negeri harus menentukan dengan tegas, hakhak kedewasaan manakah yang diberikan kepada anak yang di bawah umur itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Untuk hal-hal lainnya dia tetap dalam kedudukan belum dewasa
...
mengeluarkan dan menggunakan pendapatannya itu, mengadakan persewaan,
menggarap tanah-tanahnya, dan melakukan usaha-usaha yang perlu untuk itu, melakukan suatu
pekerjaan tangan, mendirikan suatu pabrik atau ikut berusaha dalam itu, dan akhirnya
menjalankan mata pencaharian dan perdagangan
...
Dalam hal perbuatan-perbuatan yang boleh dia lakukan berdasarkan
pendewasaan yang telah diperolehnya, dia boleh bertindak di Pengadilan, baik sebagai penggugat
maupun sebagai tergugat
...

Pasal 431
Pendewasaan tersebut dalam lima pasal yang lampau, oleh Pengadilan Negeri boleh ditarik
kembali, bila anak yang di bawah umur itu menyalahgunakannya atau bila ada cukup
kekhawatiran, bahwa dia akan menyalahgunakannya Penarikan kembali dilakukan atas
permohonan bapaknya
...

Terhadap permohonan itu tidak diambil keputusan sebelum mendengar atau memanggil dengan
sah anak yang di bawah umur itu dan walinya, bila permohonan itu diajukan oleh wali
pengawasnya, atau mendengar atau memanggil dengan sah wali pengawas, bila permohonannya
diajukan oleh wali
...
dan bapaknya
atau ibunya, sekiranya salah seorang dari antara mereka masih hidup tanpa dibebani tugas
perwalian, dipanggil atau didengar
...
Alinea
keempat Pasal 206 tidak berlaku terhadap pemeriksaan para orang tua, wali dan wali pengawas
...

Dalam maklumat pendewasaan itu, harus dicantumkan dengan teliti, bagaimana dan untuk apa itu
diberikan
...

BAB XVII
PENGAMPUAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 433

www
...
com

www
...
com

Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus
ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya
...

Pasal 434
Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan
dungu, gila atau mata gelap
...
Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus
kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri
...

Dalam hal dungu atau gila, pengampuan dapat diminta oleh jawatan Kejaksaan bagi seseorang
yang tidak mempunyai suami atau isteri, juga yang tidak mempunyai keluarga sedarah yang
dikenal di Indonesia
...

Pasal 437
Peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan, harus
dengan jelas disebutkan dalam surat permintaan
...

Pasal 438
Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna
mendasarkan suatu pengampuan, maka perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda
...

Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari
Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat
...

Pemeriksaan tidak akan berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu
diberitahukan isi surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota
keluarga sedarah
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 441
Setelah mengadakan pemeriksaan tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri
dapat mengangkat seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang
orang yang dimintakan pengampuannya
...

Pasal 443
Bila dimohonkan banding, maka Hakim banding sekiranya ada alasan,
...

Pasal 444
Semua penetapan dan putusan yang memerintahkan pengampuan, dalam waktu yang ditetapkan
dalam penetapan atau keputusan ini, harus diberitahukan oleh pihak yang memintakan
pengampuan kepada pihak lawannya dan diumumkan dengan menempatkan dalam Berita Negara;
semuanya atas ancaman hukuman membayar segala biaya, kerugian dan bunga sekiranya ada
alasan untuk itu
...
Dalam hal demikian
jawatan Kejaksaan harus menyelenggarakan pengumuman mengenai keputusan dengan cara
yang dicantumkan dalam Pasal 444
...
Semua tindak
perdata yang setelah itu dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan, adalah
batal demi hukum
...

Pasal 447
Semua tindak perdata yang terjadi sebelum perintah pengampuan diucapkan berdasarkan
keadaan dungu, gila dan mata gelap, boleh dibatalkan, bila dasar pengampuan ini telah ada pada
saat tindakan-tindakan itu dilakukan
...

Pasal 449
Bila keputusan tentang pengampuan telah mendapatkan kekuatan hukum yang pasti, maka oleh
Pengadilan Negeri diangkat seorang pengampu
...
Pengampuan pengawas diperintahkan kepada Balai Harta Peninggalan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 450
Dihapus dengan S
...
390,421
...

Pasal 452
Orang yang ditempatkan di bawah pengampuan berkedudukan sama dengan anak yang belum
dewasa
...

Ketentuan undang-undang tentang perwalian atas anak belum dewasa, yang tercantum dalam
pasal 331 sampai dengan 344, Pasal-pasal 362, 367, 369 sampai dengan 388, 391 dan berikutnya
dalam Bagian 11, 12 dan 13 Bab XV, berlaku juga terhadap pengampuan
...

Pasal 454
Penghasilan orang yang ditempat di bawah pengampuan karena keadaan dungu
...

Pasal 455
Dicabut dengan S
...

Pasal 456
Terhadap orang-orang yang tidak dapat dibiarkan mengurus diri sendiri atau membahayakan
keamanan orang lain karena kelakuannya terlanjur buruk dan terus menerus buruk, harus
dilakukan tindakan seperti diatur dalam Reglemen Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan
Mengadili di Indonesia
...
Mereka wajib untuk bertindak secara cermat; dan
selambat-lambatnya dalam empat hari atau, dalam hal tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang
bersangkutan ada di pulau lain, dengan kapal yang pertama, mereka harus mengirimkan suratsurat tentang penahanan kepada Kejaksaan yang berwenang & yang harus menyampaikan lagi
www
...
com

www
...
com

surat-surat itu dengan tuntutannya kepada Pengadilan Negeri segera setelah menerima surat-surat
itu
...
Putusan ini harus segera dilaksanakan oleh kepala daerah yang bersangkutan segera
setelah diterimanya, dan hal itu harus diberitahukan kepada Kejaksaan dengan cara seperti yang
ditentukan dalam alinea kedua pasal ini
...

Pasal 459
Tiada seorang pun, kecuali suami isteri dan keluarga sedarah dalam garis ke atas atau ke bawah,
wajib menjalankan suatu pengampuan lebih dari delapan tahun lamanya setelah waktu itu lewat,
pengampu boleh minta dibebaskan dan permintaan ini harus dikabulkan
...

Pasal 461
Pembebasan diri pengampuan harus diumumkan dengan cara yang diatur dalam Pasal 444
...

BAB XVIII
KETIDAKHADIRAN
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
BAGIAN 1
Hal-hal yang Diperlukan
Pasal 463
Bila seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakilinya dalam
urusan-urusan dan kepentingan-kepentingannya, atau untuk mengatur pengelolaannya mengenai
hal itu, ataupun bila kuasa yang diberikannya tidak berlaku lagi, sedangkan keadaan sangat
memerlukan mengatur pengelolaan itu seluruhnya atau sebagian, atau untuk mengusahakan wakil
baginya, maka atas permohonan pihak-pihak yang berkepentingan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Semuanya itu tidak mengurangi ketentuan-ketentuan khusus menurut undang-undang dalam hal
kepailitan atau ketidakmampuan yang nyata
...

Pasal 464
Balai Harta Peninggalan berkewajiban, jika perlu setelah penyegelan, untuk membuat daftar
lengkap harta kekayaan yang pengelolaannya dipercayakan kepadanya
...

Pasal 465
Balai Harta Peninggalan berkewajiban untuk memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban
secara singkat dan memperlihatkan efek-efek dan surat-surat yang berhubungan dengan
pengelolaan itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri yang telah mengangkatnya
...
Terhadap perhitungan dan pertanggungjawaban ini jawatan Kejaksaan boleh
mengajukan usul-usul kepada Pengadilan Negeri, sejauh hal itu dianggapnya perlu untuk
kepentingan orang yang dalam keadaan tidak hadir itu
...

Pasal 466
Dihapus dengan S
...

BAGIAN 2
Pernyataan Mengenai Orang yang Diperkirakan Telah Meninggal Dunia
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 467
Bila orang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberi kuasa untuk mewakili urusan-urusan
dan kepentingan-kepentingannya atau mengatur pengelolaannya atas hal itu, dan bila telah
lampau lima tahun sejak kepergiannya
...
maka tak peduli apakah pengaturan-pengaturan
sementara telah diperintahkan atau belum, orang yang dalam keadaan tak hadir itu, atas
permohonan pihak-pihak yang berkepentingan dan dengan izin Pengadilan Negeri di tempat
tinggal yang ditinggalkannya, boleh dipanggil untuk menghadap pengadilan itu dengan panggilan
umum yang berlaku selama jangka waktu tiga bulan, atau lebih lama lagi sebagaimana
diperintahkan oleh Pengadilan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Panggilan ini tiap-tiap kali harus dipasang dalam surat-surat kabar yang dengan tegas akan
ditunjuk oleh Pengadilan Negeri pada waktu memberikan izin yang pertama
...

Pasal 468
Bila atas panggilan tidak datang menghadap, baik orang yang dalam keadaan tak hadir maupun
orang lain yang cukup menjadi petunjuk tentang adanya orang itu, maka Pengadilan Negeri atas
tuntutan jawatan Kejaksaan dan setelah mendengar jawatan itu, boleh menyatakan adanya
dugaan hukum bahwa orang itu telah meninggal, terhitung sejak hari ia meninggalkan tempat
tinggalnya
...

Pasal 469
Sebelum mengambil keputusan atas tuntutan itu, jika perlu setelah mengadakan pemeriksaan
saksi-saksi yang diperintahkan untuk itu, dengan kehadiran jawatan Kejaksaan, Pengadilan Negeri
harus memperhatikan sebab-sebab terjadinya ketidakhadiran itu, sebab-sebab yang mungkin telah
menghalangi penerimaan kabar dari orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan hal-hal lain yang
berhubungan dengan dugaan tentang kematian
...

Pasal 470
Bila seseorang pada waktu meninggalkan tempat tinggalnya telah memberikan kuasa untuk
mewakilinya dalam urusan-urusannya, atau telah mengatur pengelolaannya, dan bila telah lampau
sepuluh tahun sesudah keberangkatannya atau setelah berita terakhir bahwa ia masih hidup,
sedangkan dalam sepuluh tahun itu tidak ada tanda-tanda apakah ia masih hidup atau telah mati,
maka atas permohonan orang-orang yang kepentingan, orang yang dalam keadaan tidak hadir itu
boleh dipanggil, dan boleh dinyatakan bahwa ada dugaan hukum tentang kematiannya, dengan
cara dan menurut peraturan-peraturan yang tercantum dalam tiga pasal yang lalu
...

Akan tetapi dalam hal yang terakhir ini pengelolaan harus diselenggarakan dengan cara seperti
yang tercantum dalam Bagian I bab ini
...

BAGIAN 3
Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban Orang yang Diduga Sebagai Ahli Waris dan Orang-orang
Lain yang Berkepentingan, Setelah Pernyataan Mengenai Dugaan Tentang Kematian
(Berlaku Bagi Seluruh Golongan Timur Asing)
Pasal 472

www
...
com

www
...
com

Orang-orang yang diduga menjadi ahli waris dari orang yang dalam keadaan tak hadir, yakni
mereka yang dinyatakan dalam putusan Hakim itu berhak atas harta peninggalan orang yang
dalam keadaan tidak hadir itu, baik menurut hak waris karena kematian, maupun menurut surat
wasiat, berwenang untuk menuntut perhitungan, pertanggungjawaban dan penyerahan barangbarang itu dari Balai Harta Peninggalan, bila balai itu diserahi tugas pengelolaan barang-barang
orang yang dalam keadaan tak hadir itu, segala sesuatunya itu dilaksanakan dengan mengadakan
jaminan pribadi atau kebendaan, yang disahkan oleh Pengadilan guna menjamin bahwa barangbarang itu akan digunakan tanpa menjadi berantakan atau terlantar, dan bahwa barang-barang itu
atau, bila sifat barang-barang itu mengharuskan, harganya akan dikembalikan, semuanya untuk
kepentingan orang yang dalam keadaan tak hadir itu sekiranya dia pulang kembali, atau untuk
kepentingan para ahli waris lainnya sekiranya hak mereka kemudian ternyata lebih kuat
...

Pasal 473
Bila tidak diberikan jaminan tersebut dalam pasal yang lalu, barang-barang itu harus ditaruh di
bawah pengelolaan pihak ketiga, dan mengenai barang-barang bergerak harus diperintahkan
penjualannya, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang terdapat dalam Pasal 786 dan 787
Kitab Undang-undang ini
...

Pasal 475
Atas dasar yang sama seperti yang ditentukan dalam tiga pasal yang lalu tentang para ahli waris
dugaan dari orang yang dalam keadaan tak hadir, orang-orang yang mendapat hibah wasiat, dan
orang-orang lain yang sedianya mempunyai suatu hak atas harta peninggalan orang yang dalam
keadaan tak hadir itu bila dia meninggal, boleh segera melakukan hak mereka
...

Pasal 477
Semua ahli waris dugaan itu, segera setelah mengambil barang-barang ke dalam penguasaannya,
berkewajiban untuk membuat daftar lengkap barang-barang yang ditinggalkan orang yang dalam
keadaan tak hadir itu
...

Bila tidak diadakan pendaftaran harta peninggalan demikian, seperti juga dalam hal-hal yang diatur
dalam Pasal 1031, mereka kehilangan hak istimewa tersebut di atas, tanpa mengurangi kewajibankewajiban tersebut dalam pasal yang lalu
...
Namun barang-barang tetapnya tidak boleh dijual untuk
dapat mengadakan pemisahan itu, melainkan harus ditaruh dalam suatu penitipan, bila tidak dapat

www
...
com

www
...
com

dibagi atau dimasukkan dalam suatu kapling, dan hasilnya dapat dibagi menurut kesepakatan
mereka
...

Pasal 479
Daftar dan akta tersebut dalam pasal yang lalu, demikian pula akta tentang jaminan, harus dibawa
ke kepaniteraan Pengadilan Negeri yang telah mengeluarkan keputusan tentang kematian dugaan,
dan disimpan di sana
...
Setelah
ahli-ahli itu memberikan perslah kepada Pengadilan, dan Pengadilan mengesahkannya, kemudian
mendengar jawatan Kejaksaan, maka uraian dan perslah itu harus disimpan di kepaniteraan
...

Pasal 482
Bila orang yang dalam keadaan tak hadir itu pulang kembali setelah ada keterangan kematian
dugaan, atau diperoleh tanda-tanda bahwa dia masih dalam keadaan hidup, maka mereka yang
telah menikmati hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan dari barang-barangnya, wajib untuk
mengembalikan hasil-hasilnya dan pendapatan-pendapatan itu dan sebagai berikut; setengahnya
bila ia pulang kembali, atau bila tanda-tanda bahwa ia masih hidup diperoleh dalam waktu lima
belas tahun setelah hari kematian dugaan yang dinyatakan dalam putusan Hakim; atau
seperempatnya, bila tanda-tanda itu diperoleh kemudian, tetapi sebelum lampau waktu tiga puluh
tahun setelah pernyataan itu
...

Pasal 483
Bila orang yang dalam keadaan tidak hadir itu kawin dengan gabungan harta bersama, atau
gabungan keuntungan dan kerugian saja, atau gabungan hasil-hasil dan pendapatan, sedangkan
isteri atau suaminya memilih membiarkan gabungan itu terus berjalan, maka dia boleh mencegah
pengambilan barang-barang dalam penguasaan sementara oleh orang-orang yang diduga sebagai
ahli waris, dan mencegah pelaksanaan hak-hak yang mestinya baru akan timbul setelah kematian
orang yang dalam keadaan tak hadir itu, dan mengambil atau mempertahankan barang-barang itu
dalam pengelolaannya, dengan mendahului yang lain-lain, dengan menunaikan kewajiban akan
pendaftaran tersebut dalam Pasal 477
...

Namun bila isteri atau suami tidak menentang pengambilan barang-barang dalam penguasaan itu
oleh para ahli waris, maka ia boleh mengambil bagiannya dalam harta bersama itu, atau barang-

www
...
com

www
...
com

barang miliknya sendiri yang merupakan haknya, asal saja ia memberikan jaminan untuk barangbarang yang mungkin harus dikembalikan
...

Pasal 484
Bila telah lampau tiga puluh tahun setelah hari kematian dugaan seperti yang dinyatakan dalam
keputusan Hakim, atau bila sebelumnya telah berlalu seratus tahun penuh setelah kelahiran orang
yang dalam keadaan tak hadir, maka penjamin-penjamin dibebaskan dan pembagian barangbarang yang ditinggalkan tetap berlaku sejauh pembagian itu telah terjadi, atau bila belum terjadi,
para ahli waris dugaan boleh mengadakan pembagian tetap, dan boleh menikmati semua hak atas
harta peninggalan itu secara pasti
...

Pasal 485
Bila sebelum waktu tersebut dalam pasal yang lalu, diterima berita tentang kematian orang yang
ada dalam keadaan tak hadir, maka mereka yang atas dasar undang-undang atau atas dasar
penetapan-penetapan orang yang dalam keadaan tak hadir itu telah mendapat hak-hak atas harta
peninggalannya, pertanggungjawaban dan penyerahan atas dasar Pasal 476 dan 482
...

Pasal 487
Demikian pula anak-anak dan keturunan-keturunan lebih lanjut orang dalam keadaan tidak hadir,
boleh menerima kembali barang-barangnya sejauh hak mereka timbul dalam waktu tiga puluh
tahun sejak lampaunya waktu yang ditetapkan dalam Pasal 484
...
Bila dengan putusan Hakim
dinyatakan dugaan hukum tentang kematian, semua tuntutan hukum terhadap orang yang dalam
keadaan tak hadir itu, harus diajukan terhadap para ahli waris dugaan yang telah mengambil
barang-barangnya dalam penguasaan mereka, tanpa mengurangi hak mereka untuk
memberlakukan hak istimewa mereka akan pendaftaran harta peninggalan
...

Pasal 490

www
...
com

www
...
com

Bila pada orang tak hadir, keadaan hidup atau matinya tidak pasti, jatuh suatu warisan atau hibah
wasiat, yang sedianya menjadi hak orang-orang lain andaikata orang yang tak hadir itu hidup, atau
yang sedianya harus dibagi dengan orang-orang lain, maka warisan atau hibah wasiat itu, seakanakan orang itu telah meninggal, tanpa kewajiban untuk membuktikan kematian orang itu, namun
untuk itu mereka harus mendapat izin lebih dahulu dari Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya terletak rumah kematian orang itu, dan pengadilan itu harus memerintahkan
pemanggilan-pemanggilan umum dan mengeluarkan peraturan pengamanan yang perlu untuk
pihak-pihak yang berkepentingan
...
Hak-hak itu
hanya hapus oleh Iampaunya waktu yang diisyaratkan untuk lewat waktu
...

BAGIAN 5
Akibat-akibat Keadaan Tidak Hadir Berkenaan dengan Perkawinan
(Berlaku Bagi Golongan Timur Asing Bukan Tionghoa, dan Bagi Golongan Tionghoa)
Pasal 493
Bila salah seorang dari suami isteri, selain meninggalkan tempat tinggal dengan kemauan buruk,
selama sepuluh tahun penuh tak hadir di tempat tinggalnya tanpa berita tentang hidup matinya
orang itu, maka suami isteri yang ditinggalkan berwenang untuk memanggil orang yang tak hadir
itu tiga kali berturut-turut dengan panggilan, menurut cara yang ditentukan dalam Pasal 467 dan
468, dengan izin dari Pengadilan Negeri di tempat mereka bersama
...
Ketentuan-ketentuan Pasal 469 berlaku dalam hal ini
...

Bila orang yang ditinggalkan itu telah melakukan perkawinan lain, orang yang tak hadir juga
mempunyai hak untuk melakukan perkawinan lain
...
1927-31 jis
...

Pasal 497
Dihapus dengan S
...
390, 421
...
hukumonline
...
hukumonline
...
1927-31 jis
...


BUKU KEDUA
BARANG
BAB I
BARANG DAN PEMBAGIANNYA
BAGIAN 1
Barang pada Umumnya
Pasal 499
Menurut Undang-undang, barang adalah tiap benda dan tiap hak yang dapat menjadi obyek dari
hak milik
...

Pasal 501
Buah-buah perdata harus dipandang sebagai bagian dari suatu barang selama buah-buah perdata
itu belum dapat ditagih, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan khusus dalam perundangundangan dan perjanjian-perjanjian
...

segala sesuatu yang dihasilkan oleh tanah sendiri;
2
...

Hasil kerajinan yang diambil dari tanah adalah segala sesuatu yang diperoleh dari
pengolahan tanah
...

BAGIAN 2
Pembagian Barang
Pasal 503
Ada barang yang bertubuh, dan ada barang yang tak bertubuh
...

Pasal 505
Ada barang bergerak yang dapat dihabiskan, dan ada yang tidak dapat dihabiskan; yang dapat
dihabiskan adalah barang-barang yang habis karena dipakai
...
hukumonline
...
hukumonline
...

tanah pekarangan dan apa yang didirikan di atasnya;
2
...

pohon dan tanaman ladang yang dengan akarnya menancap dalam tanah, buah pohon yang
belum dipetik, demikian pula barang-barang tambang seperti batu bara, sampah bara dan
sebagainya, selama barang-barang itu belum dipisahkan dan digali dari tanah;
4
...

pipa dan salurán yang digunakan untuk mengalirkan air dari rumah atau pekarangan; dan
pada umumnya segala sesuatu yang tertancap dalam pekarangan atau terpaku pada
bangunan
...

pada pabrik; barang hasil pabrik, penggilangan, penempaan besi dan barang tak bergerak
semacam itu, apitan besi, ketel kukusan, tempat api, jambangan, tong dan perkakasperkakas sebagainya yang termasuk bagian pabrik, sekalipun barang itu tidak terpaku;
2
...

dalam pertanahan: lungkang atau tumbuhan pupuk yang dipergunakan untuk merabuk
tanah; kawanan burung merpati; sarang burung yang biasa dimakan, selama belum
dikumpulkan; ikan yang ada di dalam kolam;
4
...

dan pada umumnya semua barang yang oleh pemiliknya dihubungkan dengan barang tak
bergerak guna dipakai selamanya
...

Pasal 508
Yang juga merupakan barang tak bergerak adalah hak-hak sebagai berikut;
1
...

hak pengabdian tanah;
3
...

hak guna usaha;
5
...

hak sepersepuluhan;
7
...

gugatan guna menuntut pengembalian atau penyerahan barang tak bergerak
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 510
Kapal, perahu, sampan tambang, kincir dan tempat penimbunan kayu yang dipasang di perahu
atau yang terlepas dan barang semacam itu adalah barang bergerak
...

hak pakai hasil dan hak pakai barang-barang bergerak;
2
...

perikatan dan tuntutan mengenai jumlah uang yang dapat ditagih atau mengenai barang
bergerak;
4
...
Bukti saham atau saham ini dipandang
sebagai barang bergerak, tetapi hanya terhadap masing-masing peserta saja, selama
persekutuan berjalan;
5
...

sero-sero atau kupon obligasi dari pinjaman lainnya, termasuk juga pinjaman yang dilakukan
negara-negara asing
...

Pasal 513
Istilah 'barang bergerak', tanpa ada pengecualian, meliputi segala sesuatu yang menurut
ketentuan-ketentuan di atas, dianggap bersifat bergerak
...

Pasal 515
Istilah 'mebel' atau 'perabotan rumah tangga' meliputi segala sesuatu yang menurut pasal yang lalu
termasuk dalam istilah 'perkakas rumah', kecuali kuda dan ternak lain, kereta dan
perlengkapannya, batu permata, buku dan tulisan, gambar, pigura, lukisan, patung, pening
peringatan, perkakas ilmu alam dan ilmu pengetahuan, barang berharga dan barang peli lainnya,
pakaian pribadi, senjata, gandum, anggur, dan barang keperluan hidup lainnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 517
Istilah 'perhiasan rumah' meliputi segala mebel yang dipakai dan dipergunakan untuk perhiasan
ruangan, seperti tirai dan permadani, tempat tidur, kursi, cermin, lonceng, meja, porselen, dan
barang lain semacam itu
...
Demikian pula barang dan porselen; semua barang yang
merupakan bagian dari perhiasan suatu ruangan, termasuk dalam pengertian 'perhiasan rumah'
...

BAGIAN 5
Barang dalam Hubungan dengan Pemegang Besit
Pasal 519
Ada barang yang bukan milik siapa pun; barang lainnya adalah milik negara, milik persekutuan
atau milik perorangan
...

Pasal 521
Demikian pula milik negaralah jalan dan lorong yang menjadi beban pemeliharaannya, pantai
bengawan dan sungai yang dapat dilalui dengan perahu tambang beserta tepinya, pulau besar dan
pulau kecil, beting yang muncul di atas bengawan dan sungai itu demikian juga pelabuhan dan
tempat mendarat, tanpa mengurangi hak seseorang atau persekutuan yang diperoleh berdasarkan
suatu tindak perdata atau besit
...

Pasal 523
Harus dianggap pula sebagai milik negara; semua tanah dan perkayuan yang termasuk dalam
bangunan benteng negara, demikian pula semua tanah yang di atasnya didirikan bangunan untuk
pertahanan seperti tembok, apilan, parit, jalan tersembunyi, glacien atau tanggul, dan akhirnya
tanah lapang yang di atasnya didirikan bangunan pertanahan, garis lini, pos penjagaan, kubu
pertahanan/ perlindungan, benteng kecil, tanggul, pintu air, kanal dan pinggirnya; semuanya ini
tidak mengurangi hak seseorang atau persekutuan berdasarkan alas hak atau besit
...
hukumonline
...
hukumonline
...

dalam benteng yang dilengkapi dengan jalan tersembunyi, dan tanggul terdepan, antara kaki
jalan tersembunyi, dan bila ini diperlengkapi dengan parit depan, sampai dengan tepi bagian
luar;
Jalan kubu dari benteng itu termasuk di dalamnya, menurut garis lurus yang ditarik dari
lekum tirai yang satu ke tirai yang lain;
2
...

dalam benteng tanpa bangunan luar, mulai dari pangkal sebelah dalam dari jalan koro kubu
sampai ke seberang parit yang melingkar;
4
...

Pasal 525
Semua benteng yang tidak ditempati, seperti kubu-kubu, pos yang menonjol, tanggul, garis dan
meriam, semuanya termasuk tanah militer negara dengan tanah di sekitarnya, yang telah dibeli
oleh negara sewaktu benteng itu dibuat
...

Pasal 526
Barang milik suatu persekutuan adalah barang milik bersama dari suatu perkumpulan
...

Pasal 528
Atas suatu barang, orang dapat mempunyai hak besit atau hak milik atau hak waris atau hak
menikmati hasil atau hak pengabdian tanah, atau hak gadai atau hak hipotek
...

Pasal 530
Besit ada yang dalam itikad baik dan ada yang dalam itikad buruk
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 532
Besit dalam itikad buruk terjadi bila pemegarignya mengetahui, bahwa barang yang dipegangnya
bukanlah hak miliknya
...

Pasal 533
Pemegang besit harus selalu dianggap beritikad baik barangsiapa menuduhnya beritikad buruk,
harus membuktikannya
...

Pasal 535
Pemegang besit yang mulai memegangnya untuk orang lain, selama tidak terbukti sebaliknya,
harus selalu dianggap melanjutkan besit itu berdasarkan hak yang sama
...

Pasal 537
Barang yang tidak ada dalam peredaran perdagangan, tidak dapat menjadi obyek besit
...

BAGIAN 2
Cara Mendapatkan Besit, Mempertahankannya, dan Berakhirnya
Pasal 538
Besit atas suatu barang diperoleh dengan menarik suatu barang ke dalam kekuasaannya dengan
maksud mempertahankannya untuk diri sendiri
...
Anak belum dewasa dan wanita
bersuami dengan melakukan perbuatan tersebut di atas, dapat memperoleh besit atas suatu
barang
...
Dalam hal yang terakhir ini, orang malah
dapat memperoleh besit, sebelum mengetahui besit atas barang tersebut diperolehnya
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 542
Orang dianggap telah memegang besit atas segala suatu barang selama barang itu tidak beralih
kepada pihak lain atau belum ditinggalkan secara nyata
...

Pasal 544
Orang kehilangan besit, sekalipun tanpa kehendak untuk menyerahkannya kepada orang lain, bila
barang yang dikuasainya ditinggalkannya secara nyata
...

bila pihak lain, tanpa memperdulikan kehendak pemegang besit, menarik besit itu kepada
dirinya dan menikmatinya selama satu tahun tanpa gangguan apa pun;
2
...

Besit tidak hilang karena suatu banjir yang bersifat sementara
...

Pasal 546
Besit atas suatu barang bergerak berakhir tanpa dikehendaki pemegangnya:
1
...

bila barang itu hilang dan tidak diketahui di mana barang itu berada
...

BAGIAN 3
Hak-hak yang Timbul karena Besit
Pasal 548
Besit dengan itikad baik memberi hak atas suatu barang kepada pemegangnya:
1
...

untuk dapat memperoleh hak milik atas barang itu karena lewat waktu;
3
...

untuk mempertahankan besitnya bila ia digangu dalam memegangnya, atau dipulihkan
kembali besitnya bila ía kehilangan besitnya itu
...

untuk dianggap sebagai pemilik barang itu untuk sementara, sampai saat barang itu dituntut
kembali di muka Hakim;
2
...
hukumonline
...
hukumonline
...


untuk dipertahankan dan dipulihkan besitnya seperti disebutkan dalam nomor 4º pasal yang
lalu
...

Pasal 551
Tuntutan seperti itu juga boleh diajukan sekalipun besit itu diperoleh dari seseorang yang tidak
cakap menurut hukum untuk memindahtangankan barang tersebut
...

Pasal 553
Bila timbul suatu perselisihan tentang berlaku tidaknya dasar hukum suatu hak pengabdian tanah
yang tidak terus berlangsung atau yang tidak tampak, maka Hakim boleh memerintahkan kepada
pihak yang pada waktu terjadinya sengketa menikmatinya, supaya selama sengketa berlangsung,
terus menikmatinya
...

Pasal 555
Barang bergerak yang bertubuh tidak dapat dijadikan obyek suatu tuntutan di muka Hakim, untuk
mempertahankan besit atas barang itu, tanpa mengurangi ketentuan penutup Pasal 550
...

Pasal 557
Tuntutan untuk mempertahankan besit dapat diajukan terhadap orang-orang yang mengganggu
pemegang besit dalam memegang besit itu, bahkan terhadap pemilik barang itu, tetapi tanpa
mengurangi hak pemilik itu untuk mengajukan tuntutan berdasarkan hak miliknya
...

Pasal 558
Tuntutan utuk mempertahankan besit harus diajukan dalam jangka waktu satu tahun, terhitung
mulai hari pemegang besit diganggu dalam memegang besit
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 560
Besit harus dianggap selalu ada pada orang yang tidak pernah kehilangan haknya atas besit, yang
kemudian oleh Hakim dipertahankan kedudukannya tanpa mengurangi apa yang lebih lanjut diatur
tentang buah hasilnya
...
Pemegang besit ini hanya diberikan hak menikmati barang itu selama
perkara tentang hak milik berjalan, dengan kewajiban memberi perhitungan atas hasil-hasil yang
telah dinikmatinya
...

Pasal 563
Dalam hal terjadi suatu perampasan dengan kekerasan
...
Masing-masing mereka bertanggung jawab tanggung menanggung atas
seluruhnya
...

Pasal 564
Gugatan yang sama dapat diajukan terhadap semua orang yang dengan itikad buruk melepaskan
besit
...

Gugatan ini tidak dapat diterima, bila telah diajukan gugatan tentang hak milik
...

Pasal 567
Dalam hubungan dengan gugatan-gugatan ini, bagi pemegang besit, baik yang beritikad baik
maupun beritikad buruk, tenggang hak menikmati hasil dan tentang biaya yang dikeluarkan selama
memegang besit, berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Bab III tentang hal yang sama
untuk penuntutan kembali hak milik
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 569
Dicabut dengan S
...

BAB III
HAK MILIK
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 570
Hak milik adalah hak untuk menikmati suatu barang secara lebih leluasa dan untuk berbuat
terhadap barang itu secara bebas sepenuhnya, asalkan tidak bertentangan dengan undangundang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh kuasa yang berwenang dan asal tidak
mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu tidak mengurangi kemungkinan pencabutan hak
demi kepentingan umum dan penggantian kerugian yang pantas, berdasarkan ketentuanketentuan perundang-undangan
...
Di atas sebidang tanah, pemilik boleh mengusahakan segala tanaman dan
mendirikan bangunan yang dikehendakinya, hal ini tidak mengurangi pengecualian-pengecualian
tersebut dalam Bab IV dan VI buku ini
...

Pasal 572
Setiap hak milik harus dianggap bebas
...

Pasal 573
Pembagian suatu barang yang dimiliki lebih dari seorang, harus dilakukan menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan
...

Pasal 575
Pemegang besit dengan itikad baik berhak menguasai segala hasil yang telah dinikmatinya dari
barang yang dituntut kembali, sampai pada hari ía digugat di muka Hakim
...

Selanjutnya ia berhak menuntut kembali segala biaya yang telah harus dikeluarkan guna
menyelamatkan dan demi kepentingan barang tersebut, demikian pula ía berhak menguasai
www
...
com

www
...
com

barang yang diminta kembali itu selama ia belum mendapat penggantian biaya dan pengeluaran
tersebut dalam pasal ini
...

Pasal 577
Sebaliknya ia tidak berhak menggugat kembali biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh hasil
yang dinikmati karena kedudukannya sebagai pemegang besit
...
Bila timbul perselisihan tentang apa yang harus dianggap
sebagai biaya pemeliharaan, haruslah diikuti peraturan tentang hak pakai hasil perihal itu
...

mengembalikan segala hasil suatu barang beserta barang itu sendiri, bahkan juga hasil yang
kendati tidak dinikmatinya, sedianya dapat dinikmati oleh pemilik; tetapi sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 575, boleh ia mengurangkan atau menuntut kembali biaya yang
dikeluarkan guna menyelamatkan barang itu selama dalam kekuasaannya dan juga biaya
demikian yang dikeluarkan guna memperoleh hasil itu, yakni untuk penanaman, pembenihan
dan pengolahan tanah;
2
...

membayar harga barang bila ia tidak dapat mengembalikan barang itu, juga manakala
barang itu hilang di luar kesalahannya atau karena kebetulan, kecuali jika ia dapat
membuktikan bahwa barang itu akan lenyap juga, sekalipun besit atas barang itu dipegang
oleh pemiliknya
...

Pasal 581
Pengeluaran untuk memanfaatkan dan untuk memperindah barang, menjadi tanggungan
pemegang besit dengan itilkad baik atau buruk tetapi ia berhak mengambil benda yang dilekatkan
pada barang itu dalam memanfaatkan dan membuat indah, asal pengambilan itu tidak merusak
barang tersebut
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 583
Barang yang telah dibuang ke dalam laut dan timbul kembali dari laut dapat diminta kembali oleh
pemiliknya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan mengenai hal itu
...

Pasal 585
Barang bergerak yang bukan milik siapa pun, menjadi hak milik orang yang pertama-tama
mengambil barang itu untuk dimilikinya
...

Pasal 587
Hak milik atas harta karun ada pada orang yang menemukannya di tanah miliknya sendiri
...
Yang dimaksud dengan harta karun adalah segala
barang tersembunyi atau terpendam, yang tidak seorang pun dapat membuktikan hak milik
terhadapnya dan yang didapat karena kebetulan semata-mata
...

Pasal 589
Pulau besar dan pulau kecil, yang terdapat di sungai yang tidak dapat dilayari atau diseberangi
dengan rakit, begitu pula beting yang timbul dari endapan lumpur di sungai seperti itu, menjadi miik
si pemilik tanah di tepi sungai tempat tanah timbul itu terjadi
...

Pasal 590
Bila sebuah bengawan atau sungai dengan mengambil jalan aliran baru memotong tanah di
tepinya sehingga terjadi sebuah pulau, maka hak milik atas pulau itu tetap pada pemilik tanah
semula, sekalipun pulau itu terjadi dalam sebuah bengawan atau sungai yang dapat dilayari atau
diseberangi dengan rakit
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 592
Bila sebuah bengawan atau sungai mengambil jalan aliran baru dengan meninggalkan jalan yang
lama, maka para pemilik tanah yang kehilangan tanah menjadi pemegang besit atas tanah aliran
yang ditinggalkan sebagai ganti ruginya, masing-masing seluas tanah yang hilang
...

Pasal 594
Hak milik atas tanah yang tenggelam karena kebanjiran
...
Meskipun
demikian, bila oleh pemerintah dipandang perlu untuk kepentingan umum atau keamanan tanah
milik di sekitarnya, dan oleh ahli-ahli yang bersangkutari
...

Pasal 595
Pemilik sebuah bukit pasir di pantai laut adalah, demi hukum, pemilik tanah tempat bukit itu berdiri
...

Pasal 596
Pengendapan lumpur yang terjadi secara alami, lambat laun dan tidak kelihatan pada tanah yang
terletak di tepi air yang mengalir, disebut pertambahan
...

Pasal 597
Ketentuan dalam alinea kedua pasal yang lalu berlaku juga bagi pertambahan yang terjadi pada
tanah di tepi telaga yang dapat dilayari dengan perahu
...

Pasal 598
Pertambahan tanah tidak dapat terjadi pada balong/kolam ikan
...
Sebaliknya, pemilik balong tidak
dapat hak atas tanah di tepi balong bila tanah itu hanya digenangi air pada waktu air mencapai
ketinggian yang luar biasa
...

www
...
com

www
...
com

Bila tenggang waktu itu dilewatkan oleh yang berkepentingan tanpa mengajukan tuntutan, maka
tanah yang terdampar itu menjadi milik si pemilik tanah yang bersangkutan
...

Pasal 601
Segala sesuatu yang dibangun di atas pekarangan adalah milik si pemilik tanah, asalkan
bangunan itu melekat pada tanah; hal itu tidak mengurangi kemungkinan perubahan termaktub
dalam Pasal 603 dan Pasal 604
...
kerugian dan bunga
...

Pasal 603
Bila seseorang dengan bahan-bahan bangunan sendiri, mendirikan bangunan di atas tanah milik
orang lain, maka pemilik tanah boleh memiliki bangunan itu atau menuntut agar bangunan itu
diambilnya
...
Bila sebaliknya, pemilik tanah hendak memiliki
bangunan tersebut, maka ia harus membayar harga bangunan beserta upaya kerja tanpa
memperhitungkan kenaikan harga tanah
...

Pasal 605
Tiga pasal yang lalu, berlaku juga terhadap penanaman dan penyemaian
...

Pasal 607
Bila barang baru itu terbentuk bukan karena perbuatan manusia, melainkan karena pengumpulan
pelbagai bahan milik beberapa orang secara kebetulan, maka barang baru itu merupakan milik
bersama dari orang-orang itu menurut keseimbangan harga bahanbahan tersebut yang semula
dimiliki mereka masing-masing
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 609
Dalam hal-hal tersebut dalam kedua pasal yang lalu, bila bahan-bahan itu dapat dipisah-pisahkan
dengan mudah, maka masing-masing pemilik boleh meminta kembali bahan kepunyaannya
...

Pasal 611
Cara memperoleh hak milik karena pewarisan menurut perundang-undangan atau menurut surat
wasiat, diatur dalam Bab XII dan Bab XIII buku ini
...
Penyerahan tidak diharuskan, bila barang-barang yang harus
diserahkan, dengan alasan hak lain, telah dikuasai oleh orang yang hendak menerimanya
...
Penyerahan ini tidak ada akibatnya bagi yang berutang sebelum
penyerahan itu diberitahukan kepadanya atau disetujuinya secara tertulis atau diakuinya
...

Pasal 614
Dicabut dengan S
...

Pasal 615
Dicabut dengan S
...

Pasal 616
Penyerahan atau penunjukan barang tak bergerak dilakukan dengan pengumuman akta yang
bersangkutan dengan cara seperti yang ditentukan dalam Pasal 620
...
Tiap petikan
dalam bentuk biasa dari rol atau daftar kantor lelang, guna pembuktian penjualan barang yang
diselenggarakan dengan perantaraan kantor tersebut menurut peraturan yang telah ada atau yang
akan diadakan harus dianggap sebagai akta otentik
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 619
Kepada yang memperoleh barang tidak boleh diberikan akta pemindahtanganan atau akta
pemisahan tanpa kuasa khusus dari pihak yang memindahtangankan barang atau pihak yang ikut
berhak, baik dalam akta sendiri, maupun dalam akta otentik lain yang kemudian dibuat dan yang
harus diumumkan, juga pada waktu dan dengan cara seperti yang diatur dalam pengumuman akta
pemindahtanganan atau pemisahan tersebut
...
Semua pengumuman yang bertentangan dengan ketentuan ini
adalah batal, tanpa mengurangi tanggung jawab pegawai yang telah memberikan salinan akta
tersebut tanpa kuasa yang diperlukan, dan tanggung jawab penyimpan hipotek yang melakukan
pengumuman tanpa kuasa
...
Bersama dengan itu, orang yang bersangkutan harus
menyampaikan juga salinan otentik yang kedua atau petikan dari akta atau keputusan Hakim, agar
penyimpan hipotek mencatat di dalamnya hari pemindahan beserta bagian dan nomor daftar yang
bersangkutan
...
Ketentuan-ketentuan perundang-undangan
tentang hukum acara perdata mengatur cara mengajukan permintaan demikian
...

Pasal 623
Bila penyampaian dan pembukuan telah berlangsung maka pemegang besit, dalam segala
perbuatan yang telah dilakukannya terhadap barang tersebut dengan pihak ketiga, dianggap
sebagai pemilik
...

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ANTARA PARA PEMILIK PEKARANGAN YANG BERTETANGGA
Pasal 625
www
...
com

www
...
com

Para pemilik pekarangan yang bertetangga mempunyai hak dan kewajiban satu sama lain baik
yang timbul karena letak pekarangan menurut alam, maupun karena ketentuan perundangundangan
...

Pemilik pekarangan yang Iebih rendah tidak boleh membuat tanggul atau bendungan yang
menghalang-halangi aliran air tersebut; sebaliknya
...

Pasal 627
Barangsiapa mempunyai sebuah mata air di pekarangannya, berhak menggunakan mata air itu
sesuka hatinya, tanpa mengurangi hak yang diperoleh orang yang mempunyai pekarangan yang
lebih rendah, baik karena suatu perjanjian maupun karena lewat waktu, sesuai dengan Pasal 698
...

Dalam hal demikian, pemilik berhak minta ganti rugi yang ditentukan oleh tenaga-tenaga ahli,
kecuali jika penduduk tersebut telah memperoleh hak memakai air itu berdasarkan undang-undang
atau karena lewat waktu
...
Barangsiapa pekarangannya dilalui
oleh aliran air, boleh menggunakan air itu pada jalur tanah yang dilalui air itu untuk keperluan
sesuatu, asal saja pada akhir jalur itu air dapat mengalir menurut alam
...

Pasal 630a
Tiap pemilik pekarangan dapat mengharuskan masing-masing pemilik pekarangan yang
bertetangga untuk membuat tanda perbatasan antara pekarangan mereka
...

Pasal 631
Setiap pemilik boleh menutup pekarangannya, tanpa mengurangi pengecualian yang dibuat dalam
Pasal 667
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 633
Semua tembok yang dipergunakan sebagai tembok batas antara bangunan-bangunan, tanahtanah, taman-taman dan kebun-kebun, dianggap sebagai tembok batas milik bersama, kecuali jika
ada sesuatu alas hak atau tanda yang menunjukkan sebaliknya
...

Pasal 634
Tanda yang menunjukkan tembok batas itu bukan milik bersama, antara lain adalah:
1
...

bahwa tembok itu, pada belahan yang satu menyangga atau menopang sebuah bangunan
atau tingkat, sedangkan pada belahan lain tidak ada bangunan yang dipotong atau disangga
secara demikian;
3
...
Dalam hal yang demikian, tembok dianggap semata-mata
milik pemilik pekarangan pada belah mana bangunan tingkat birai batu, batu yang menonjol
atau talang hubungan sejenis terdapat
...
Namun demikian tiap-tiap pemilik
peserta diperbolehkan membebaskan diri dari biaya perbaikan dan pemugaran dengan jalan
melepaskan haknya atas tembok yang diperbaiki atau dibangun kembali, asal tembok itu bukan
penopang atau penyangga suatu bangunan miliknya sendiri, dan bukan batas antara rumahrumah, lapangan-lapangan dan kebun-kebun yang berdekat-dekatan di kota, kota satelit dan desa
...

Pasal 637
Setiap pemilik peserta boleh mempertinggi tembok batas milik bersama, tetapi selain harus
membiayai sendiri pekerjaan yang demikian, ia harus membiayai sendiri tiap-tiap perbaikan guna
memelihara bagian baru yang menumpang di atas bagian yang lama dan pula harus mengganti
kerugian akibat pertambahan berat bagian atas yang menindih bagian bawah, dihitung seimbang
dengan berat beban dan menurut harganya
...

Pasal 638
Tiap pemilik peserta tembok batas milik bersama boleh memasang talang pada bagian
kepunyaannya dan mengalirkan air, baik di pekarangannya sendiri, maupun di jalan umum, asal
hal itu tidak dilarang oleh undang-undang atau peraturan pemerintah
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 640
Tiada sebuah tembok pun boleh dijadikan milik bersama, tanpa kehendak pemiliknya
...

Dalam hal, sebagaimana diatur dalam Pasal 636 dan Pasal 637, pemilik peserta dapat menuntut
supaya oleh ahli-ahli diadakan perencanaan sebelumnya agar pekerjaan baru itu tidak sampai
merugikan haknya
...

Pasal 642
Di kota, kota satelit, dan di desa, setiap orang berhak menuntut tetangganya untuk menyumbang
guna membuat atau memperbaiki alat penutup yang dipergunakan untuk memisahkan rumah,
pekarangan dan kebun mereka satu sama lain
...

Pasal 643
Setiap tetangga, atas biaya sendiri, boleh mendirikan tembok bersama sebagai penggantian pagar
bersama, tetapi tidak boleh suatu pagar sebagai pengganti tembok
...
Akan tetapi ia boleh
membuatnya pada bagian tembok yang ditinggikan atas biaya sendiri, asal ini langsung dikerjakan
pada waktu mempertinggi tembok itu, menurut cara yang diatur dalam kedua pasal berikut
...
Terali-terali besi itu harus dipasang
dalam jarak selebar-lebarnya setelapak antara satu dengan lainnya
...

Pasal 647
Orang tidak diperbolehkan mempunyai pemandangan langsung ke pekarangan tetangga yang
tertutup atau terbuka maka tak bolehlah ia memperlengkapi rumahnya dengan jendela, balkon atau
perlengkapan lain yang memberikan pemandangan ke pekarangan tetangga itu, kecuali bila
tembok yang diperlengkapinya dengan hal-hal itu jaraknya lebih dari dua puluh telapak dari
pekarangan tetangga tersebut
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 649
Jarak yang dibicarakan dalam dua pasal tersebut di atas, dihitung dari sisi luar tembok yang diberi
lubang dan bila ada balkon atau semacam itu yang menonjol, dan sisi terluar balkon itu sampai
garis batas kedua pekarangan
...

Pasal 651
Bila dalam memperbaiki suatu bangunan perlu dipasang suatu perancah di atas pekarangan
tetangga atau perlu diinjak pekarangan itu untuk mengangkat bahan-bahan yang akan dipakai,
maka pemilik pekarangan itu harus mengizinkannya, tanpa mengurangi haknya untuk minta ganti
rugi, bila ada alasan untuk itu
...

Pasal 653
Tiada seorang pun diperbolehkan mengalirkan air atau kotoran melalui saluran pekarangan orang
lain, kecuali jika ia memperoleh hak untuk itu
...

Pasal 655
Barangsiapa menyuruh menggali sebuah sumur, selokan atau kakus di tempat yang berdekatan
dengan tembok batas milik bersama atau bukan milik bersama, atau hendak mendirikan pipa asap,
tempat perapian, dapur atau tempat masak di tempat yang demikian, atau membuat kandang,
tempat rabuk, gudang, gudang garam, tempat penyimpanan bahan keras atau bangunan yang
merugikan dan membahayakan, maka ia wajib membuat jarak antara tembok dengan bangunan
tersebut, sebagaimana ditetapkan dalam peraturan khusus atau menurut kebiasaan tentang hal itu,
ataupun ia wajib mengusahakan bangunan itu sedemikian rupa menurut peraturan dan kebiasaan
yang ditentukan untuk itu agar tidak menimbulkan kerugian bagi pekarangan-pekarangan yang
berdekatan
...

Pasal 657
Pembersihan kakus milik bersama harus dilakukan secara bergiliran pekarangan demi
pekarangan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 659
Sebagai tanda bahwa parit atau selokan itu bukan milik bersama, antara lain adalah bahwa tanggul
atau tanah timbunannya hanya terdapat pada satu sisi dan parit atau selokan itu
...

Pasal 660
Parit atau selokan milik bersama harus dipelihara dengan biaya bersama
...

Pasal 662
Tiap pagar tanaman yang menjadi batas antara dua pekarangan harus dianggap sebagai milik
bersama, kecuali bila memang ada suatu bukti pemilikan, besit atau tanda yang menyatakan
sebaliknya
...

Pasal 663
Tetangga yang satu boleh menuntut tetangga yang lain supaya membuat pagar yang baru dengan
biaya bersama, jika pagar lama, yang merupakan milik bersama, diperuntukkan guna menunjuk
batas pekarangan mereka
...

Pasal 665
Menanam pohon atau pagar hidup yang tinggi tumbuhnya dilarang, kecuali jika pohon atau pagar
itu ditanam dengan mengambil jarak menurut peraturan khusus atau kebiasaan yang berlaku
dalam hal itu, dan bila tidak ada peraturan dan kebiasaan, dengan mengambil jarak dua puluh
telapak, dari garis batas kedua pekarangan, sepanjang mengenai pohon-pohon yang tinggi dan
lima telapak sepanjang mengenai pagar hidup
...
Orang yang di atas pekarangannya
menjulur dalam pohon tetangganya,maka ia menuntut agar tetangganya menolaknya setelah ada
teguran pertama dan asalkan ia sendin tidak menginjak pekarangan si tetangga
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 668
Jalan keluar ini harus dibuat pada sisi tanah atau pekarangan yang terdekat ke jalan atau perairan
umum, tetapi sebaliknya diambil arah yang mengakibatkan kerugian yang sekecil-kecilnya
terhadap tanah yang diizinkan untuk dilalui itu
...

Pasal 670
Jalan keluar yang diberikan itu berakhir pada saat tidak diperlukan lagi dengan berakhirnya
keadaan termaksud dalam Pasal 667 dan siapa pun tidak bisa menuntut lewat waktu, betapa lama
pun jalan keluar ini ada
...

Pasal 672
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang diadakan demi kepentingan umum atau persekutuan
mengenai jalan yang dilalui dengan kaki dan jalan untuk berburu sepanjang sungai yang dapat
dilalui dengan perahu atau rakit mengenai pembuatan atau perbaikan jalan, tanggul dan pekerjaan
umum atau persekutuan lain, diatur dengan undang-undang dan peraturan-peraturan khusus
...
Pemerintah berhak mengadakan ketentuanketentuan lebih lanjut mengenai kerja rodi, bila hal itu dipandang perlu
...
Baik mengenai
bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi
seseorang
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 676
Pengabdian pekarangan tidak memandang pekarangan yang satu lebih penting dari yang lain
...
Pengabdian
pekarangan yang berlangsung terus adalah yang penggunaannya berlangsung terus atau dapat
berlangsung terus, tanpa memerlukan perbuatan manusia, seperti hak mengalirkan air, hak atas
selokan, hak atas pemandangan ke luar, dan sebagainya
...

Pasal 678
Pengabdian pekarangan tampak atau tidak tampak
...
Pengabdian
pekarangan tidak tampak adalah yang tidak ada tanda-tanda lahiriah mengenai adanya, seperti
larangan membangun di atas pekarangan, larangan membangun lebih tinggi dari ketinggian
tertentu, hak menggembalakan ternak dan lain-lainnya yang memerlukan suatu perbuatan
manusia
...

Pasal 680
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan atas pemandangan atau penerangan,
diperbolehkan membuat jendela atau penerangan sebanyak yang disukainya, tetapi setelah ia
membuatnya atau menggunakan haknya, ía tidak boleh menambah jumlahnya
...

Pasal 681
Setiap orang berhak mendirikan gedung atau bangunan lain setinggi yang disukainya, asal
ketinggian gedung atau bangunan itu tidak melanggar larangan demi kepentingan pekarangan lain
...

Pasal 682
Yang dimaksud dengan hak pengabdian pekarangan mengalirkan air dan meneteskan air adalah
semata-mata hak mengalirkan air bersih, bukan air kotoran
...

Pasal 684
Pemilik pekarangan yang mempunyai hak memasang balok atau jangkar dalam tembok orang lain,
berwenang mengganti balok atau jangkar yang telah rapuh, tetapi ía tidak boleh menambah
jumlahnya atau memindahkan tempatnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 686
Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan untuk kaki adalah hak untuk melintasi pekarangan
orang lain dengan jalan kaki
...

Hak mengenai jalan kendaraan adalah hak untuk melintas dengan kendaraan
...

Hak pengabdian pekarangan mengenai jalan kuda atau jalan ternak mencakup juga hak
pengabdian atas jalan untuk jalan kaki; hak pengabdian mengenai jalan kendaraan, mencakup
juga hak pengabdian mengenai jalan kuda atau jalan ternak dan jalan untuk jalan kaki
...

Pasal 688
Barangsiapa mempunyai hak pengabdian pekarangan, berhak membuat segala perlengkapan
yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian pekarangan itu
...

Pasal 689
Dalam hal pemilik pekarangan penerima beban menurut dasar hak pengabdian diharuskan
membiayai perlengkapan yang diperlukan untuk penggunaan dan pemeliharaan hak pengabdian
pekarangan; maka ia sewaktu-waktu berhak membebaskan diri dari kewajiban itu dengan jalan
menyerahkan kepada pemilik pekarangan pemberi beban itu bagian dari pekarangannya yang
benar-benar diperlukan guna memungkinkan penggunaan hak tersebut
...

Bila pengabdian itu merupakan hak melintasi pekarangan, misalnya, maka masing-masing pemilik
peserta pekarangan pemberi beban harus menggunakan hak itu menurut cara yang sama seperti
sebelum pembagian
...
Ia tidak boleh, baik dalam pekarangan penerima beban maupun dalam
pekarangan pemberi beban, mengadakan suatu perubahan yang dapat memperberat beban
pekarangan yang disebut pertama
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Ia tidak boleh mengubah keadaan tempat atau
memindahkan tempat pengabdian pekarangan ke tempat lain dari tempat semula, kecuali jika
perubahan atau pemindahan itu dilakukan tanpa merugikan pemilik pekarangan pemberi beban
...
Demikian pula hak mengambil air dari sumber milik orang
lain meliputi hak untuk memasuki tempat tersebut dalam pekarangan penerima beban
...

BAGIAN 2
Lahirnya Pengabdian Pekarangan
Pasal 695
Pengabdian pekarangan lahir karena suatu dasar hak atau karena lewat waktu
...

Pasal 697
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan tampak dapat diperoleh karena lewat waktu
atau karena suatu dasar hak
...

Pasal 699
Pengabdian pekarangan yang berlangsung terus dan sekaligus tidak tampak, demikian pula tidak
berlangsung terus, baik yang tampak maupun yang tidak tampak, hanya dapat diperoleh karena
suatu alasan hak
...

Pasal 700
Bila terbukti bahwa beberapa bidang pekarangan yang sekarang terpisah dahulunya adalah milik
satu orang dan pemilik ini telah menciptakan keadaan yang sedemikian rupa dalam
pekarangannya, sehingga seakan-akan tercipta pengabdian yang berlangsung terus dan tampak,
maka penciptaan ini dapat dianggap sebagai dasar hak atas pengabdian pekarangan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 702
Salah seorang pemilik peserta sebidang pekarangan dapat memperoleh hak pengabdian seluruh
pekarangan milik bersama dengan perbuatannya sendiri tanpa setahu pemilik peserta lainnya
...

Pasal 704
Bila pekarangan penerima beban atau pekarangan pemberi beban belum sama sekali musnah
atau rusak, pengabdian pekarangan tetap berjalan sepanjang keadaan pekarangan mengizinkan
...

Pasal 706
Semua pengabdian pekarangan berakhir, bila pekarangan pemberi beban dan pekarangan
penerima beban bergabung menjadi milik satu orang, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 701
...
Tenggang lewat waktu tiga puluh tahun ini mulai berjalan pada hari dilakukan suatu
perbuatan yang nyata-nyata bertentangan dengan pengabdian
...

Pasal 709
Cara menggunakan pengabdian pekarangan, berlewat waktu juga dengan cara yang sama seperti
pengabdian pekarangan itu sendiri
...

BAB VII

www
...
com

www
...
com

HAK NUMPANG KARANG
Pasal 711
Hak numpang karang adalah hak kebendaan untuk mempunyai gedung bangunan atau tanaman di
atas tanah orang lain
...
Ia juga boleh membebani pekarangan tadi
dengan pengabdian pekarangan tetapi hanya untuk jangka waktu selama ia boleh menikmati
haknya
...

Pasal 714
Selama hak numpang karang berjalan, pemilik tanah tidak boleh mencegah orang yang
mempunyai hak itu untuk membongkar gedung atau bangunan atau menebang segala tanaman
dan mengambil salah satu di antaranya, bila pemegang hak itu telah melunasi harga gedung,
bangunan dan tanaman itu pada waktu memperoleh hak tersebut, atau bila gedung, bangunan dan
tanaman itu didirikan, dibangun dan di tanam oleh pemegang hak itu sendiri, tanpa mengurangi
kewajiban pemegang hak untuk mengembalikan pekarangan tersebut dalam keadaan semula
seperti sebelum hal-hal tersebut didirikan, dibangun atau ditanam
...

Pasal 716
Bila hak numpang karang diperoleh atas sebidang tanah yang diatasnya telah terdapat gedunggedung, bangunan-bangunan dan tanaman-tanaman yang harganya tidak dilunasi oleh penerima
hak numpang karang itu, maka pemilik tanah, pada waktu berakhirnya hak tersebut, dapat
menguasai kembali semua benda itu tanpa wajib mengganti kerugian
...

Pasal 718
Hak numpang karang berakhir antara lain:
1
...

karena musnahnya pekarangan;
3
...

karena lewat waktu yang diperjanjikan atau ditentukan sewaktu hak numpang karang
dilahirkan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

BAB VIII
HAK GUNA
Pasal 720
Hak guna usaha adalah hak kebendaan untuk menikmati sepenuhnya barang tak bergerak milik
orang lain, dengan kewajiban membayar upeti tahunan kepada pemilik tanah, sebagai pengakuan
tentang pemilikannya, baik berupa uang maupun berupa hasil atau pendapatan
...

Pasal 721
Pemegang hak guna usaha menikmati segala hak yang terkandung dalam hak milik atas tanah
yang ada dalam usahanya, tetapi ia tidak boleh berbuat sesuatu yang kiranya dapat menurunkan
harga tanah itu
...

Pasal 722
Pohon-pohon yang mati atau roboh secara kebetulan selama hak guna usaha berjalan, menjadi
bagian pemegang hak guna usaha, asal diganti dengan pohon lain
...

Pasal 723
Pemilik tanah tidak wajib mengadakan suatu perbaikan
...
Ia boleh memperbaiki tanah itu, dengan
mendirikan gedung-gedung di atasnya, dengan membukanya atau menanaminya
...

Pasal 725
Pada waktu berakhirnya hak guna usaha, ia boleh mengambil gedung yang didirikan dan tanaman
yang diusahakan, yang menurut perjanjian tidak semestinya didirikan atau ditanam; tetapi bila
tanah itu menjadi rusak karena pengambilan barang-barang itu, ia wajib mengganti kerugian
...

Pasal 726
Pemegang hak guna usaha tidak berhak menuntut pemilik tanah membayar harga gedung,
bangunan, tanaman dan apa saja yang dibuat oleh yang tersebut pertama dan masih ada di atas
tanah itu pada saat berakhirnya hak guna usaha
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 728
Kewajiban untuk membayar upeti tidak dapat dipecahpecah, dan harus ditanggung seluruhnya
oleh pemegang hak guna usaha, walaupun tanah yang bersangkutan telah dibagi-bagi untuk
beraneka usaha
...
Meskipun demikian
...

Pasal 730
Untuk setiap pengalihan hak guna usaha atau pembagian oleh suatu persekutuan, tidak diwajibkan
membayar iuran istimewa
...

Pasal 732
Bila hak guna usaha berakhir karena lewatnya waktu maka hak itu boleh berjalan terus sampai
dihentikan
...
Pencabutan dapat juga
diucapkan karena kelalaian membayar uang upeti selama lima tahun berturut-turut dan setelah siasia ditegur oleh juru sita secara sah, sekurang-kurangnya enam minggu sebelum tuntutan
diajukan
...

Pasal 735
Semua ketentuan dalam bab ini hanya berlaku selama dalam perjanjian kedua belah pihak tidak
diadakan penyimpangan
...


www
...
com

www
...
com

BAB IX
BUNGA TANAH DAN SEPERSEPULUH
Pasal 737
Bunga tanah adalah beban utang yang harus dibayar, baik dengan uang maupun dengan hasil
bumi yaitu beban yang diikatkan pada tanah oleh pemiliknya, atau diperjanjikan untuk kepentingan
diri sendiri atau pihak ketiga ketika benda itu dijual kepada orang lain atau dihibahkan
...

Pasal 739
Beban utang bunga tanah melekat khusus pada tanah itu sendiri, dan dalam hal itu dibagi, seluruh
beban melekat pada tiap bagian, dan bagaimanapun juga beban itu tidak akan membebani
barang-barang lain milik orang yang menguasai tanah
...

Pasal 740
Beban utang sepersepuluh atau suatu bagian dan hasil dalam perbandingan lain dengan jumlah
seluruhnya, harus dilunasi dengan sekian bagian dari hasil seluruhnya, yang akan dibicarakan
dalam pasal-pasal berikut
...

Pasal 742
Tidak ada sesuatu pun yang harus dibayar, bila tanahnya selalu tandus, tidak ditanami atau
digunakan untuk menanam sesuatu yang hasilnya tidak tunduk pada beban utang
...

Pasal 744
Mereka yang memikul beban utang menurut Pasal 740 dan berikutnya, pada waktu menuai hasil
tanah, wajib mengaturnya secara berjajar dalam tumpukan atau kumpulan yang sama besarnya
...

Pasal 745
Mereka wajib membiarkan tumpukan-tumpukan dan kumpulan-kumpulan itu di ladangnya selama
dua puluh empat jam setelah diberitahukannya kepada yang berhak menerima sepersepuluhan
menurut kebiasaan setempat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 747
Bila yang berhak menerima itu lalai menunjuk maka yang mempunyai beban utang berhak
menunjuk sendiri bagiannya dan menyediakan tumpukan dan kumpulan bagi yang berhak
menerimanya
...

Pasal 749
Bila beban utang diikatkan pada anak-anak hewan atau sarang-sarang lebah, maka yang berutang
boleh menyerahkan bagiannya kepada yang berhak atau membayar harganya dengan uang,
dihitung menurut harga tertinggi selama enam minggu sejak pembayaran utang tersebut bisa
dituntut
...
Sepersepuluhan harus dilunasi dengan hasil nyata tanah
yang telah menghasilkannya, sehingga yang berpiutang sepersepuluhan tak boleh memilih yang
terbaik diantaranya, sebagaimana yang berutang tidak boleh memberikan bagian yang terburuk
...
Beban utang bunga tanah lainnya lewat waktu setelah lewat lima tahun
...
Akan tetapi pihak-pihak yang bersangkutan boleh menentukan syarat-syarat tentang
penebusan itu, bahkan boleh memperjanjikan bahwa bunga baru dapat ditebus setelah lewat
waktu tertentu, asal tidak lebih dari tiga puluh tahun
...

Bila beban utang yang harus dibayar tidak boleh dilunasi dengan uang, melainkan harus dengan
hasil tanah, maka tebusan harus dua puluh kali harga hasil tahunan, dihitung menurut harga ratarata di pasar setempat selama sepuluh tahun terakhir, dan bila cara demikian tidak bisa
dilaksanakan, tebusan harus ditentukan oleh ahli-ahli yang ditunjuk oleh pihak-pihak yang
bersangkutan atau diangkat oleh Hakim
...
Hasil lima jelas tahun tersebut, dengan
www
...
com

www
...
com

pengurangan seperti di atas, membuktikan hasil setahun, dan bila tidak ada pembayaran semacam
itu, harus diikuti peraturan biasa tentang penilaian seperti telah diuraikan di atas
...

Pasal 754
Hak bunga tanah dan beban utang lainnya yang diatur dalam bab ini hilang:
1
...

karena persetujuan pihak-pihak bersangkutan;
3
...

karena lewat waktu, bila yang berhak menerima bunga tanah atau beban utang telah
melewatkan tiga puluh tahun tanpa menggunakan hak tersebut;
5
...
Akan tetapi, hak itu tidak hilang karena banjir, pengedukan atau
pemindahan tanah, bila tanah itu kemudian menjadi kering karena alam atau pekerjaan
orang
...
Karena itu ketentuan-ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk menghidupkan kembali
sepersepuluhan atau beban utang lainnya yang telah dihapuskan oleh undang-undang dan
kebiasaan sebelumnya, juga tidák dimaksudkan untuk mengatur, mengubah atau menghapuskan
yang masih ada
...

BAB X
HAK PAKAI HASIL
BAGIAN 1
Sifat Hak Pakai Hasil dan Cara Memperolehnya
Pasal 756
Hak pakai hasil adalah hak kebendaan untuk mengambil hasil dan barang milik orang lain, seakanakan ia sendiri pemiliknya, dengan kewajiban memelihara barang tersebut sebaik-baiknya
...

Pasal 758
Hak pakai hasil dapat dibenkan kepada seseorang atau beberapa orang tertentu, agar
menikmatinya, baik secara bersama-sama maupun secara bergiliran
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 759
Hak pakai hasil diperoleh karena undang-undang atau karena kehendak pemilik
...

Bila hak itu mengenai barang bergerak, maka hak kebendaan lahir dengan penyerahan
...

Pasal 762
Hasil alam dan hasil kerajinan yang pada permulaan berlakunya hak pakai hasil masih melekat
pada pohon atau akar, termasuk milik pemakai hasil
...

Pasal 763
Hasil perdata dihitung hari demi hari dan menjadi kepunyaan pemakai hasil selama hak pakai hasil
berjalan, pada saat apa pun hasil tersebut dapat dibayar
...

Bila pelunasan cagak hidup harus dilakukan dengan membayar di muka, pemakai hasil berhak
atas seluruh iuran, yang seharusnya dilunasi selama hak pakai basil berjalan
...

Pasal 765
Bila hak pakai hasil berkenaan dengan barang yang tidak lepas musnah, tetapi lama-lama menjadi
susut karena pemakaian, seperti pakaian, seperai, perabot rumah tangga dan lain-lain sejenis itu;
maka pemakai hasil berhak mempergunakan barang-barang sesuai dengan tujuannya, tanpa
berkewajiban untuk mengembalikannya pada akhir hak pakai hasil dalam keadaan lain dan
keadaan pada waktu itu, sepanjang barang-barang itu tidak menjadi buruk karena itikad buruk atau
kesalahan dan pemakai hasil
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 767
Pemakai hasil, asal memperhatikan tata tertib waktu dan kebiasaan pemilik tanah yang dulu-dulu,
boleh pula menebang pohon-pohon yang biasa ditebang, baik penebangan itu harus dilakukan
pada waktu-waktu tertentu dan dibagian-bagian tertentu maupun mengenai pohon-pohon tertentu
di seluruh tanah
...

Namun demikian ia boleh menggunakan pohon yang karena kebetulan tumbang atau tercabut dan
tanah guna melakukan perbaikan yang diharuskan
...

Pasal 769
Pemakai hasil dapat mengambil pancang dan hutan untuk kebun anggur dan bila perlu guna
menyangga pohon buah-buahan dan memelihara serta menanami kebun
...

Pasal 770
Tanaman yang berasal dan pembibitan yang dapat dicabut, tanpa merusaknya, termasuk juga
dalam hak pakai hasil, asal pemakai hasil menggantinya menurut adat setempat dan kebiasaan
pemilik
...

Pasal 772
Pemakai hasil boleh menikmati sendiri hak pakai hasilnya, menyewakan atau menggadaikannya,
bahan boleh menjualnya, membenahinya atau menghidangkannya
...

Tentang waktu penyewaan dan penggadaian, ia harus memperhatikan sifat dan tujuan barangbarang yang bersangkutan, serta bertindak menurut adat setempat dan kebiasaan para pemilik
...

Pasal 773
Semua sewa atau gadai barang tak bergerak yang ada dalam hak pakai hasil yang dilakukan untuk
waktu lebih dan dua tahun, atas permintaan pemilik, dapat dibatalkan, sebelum sewa atau gadai
mulai jalan, bila dalam waktu itu hak pihak pemakai hasil berakhir
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Ia berhak menikmati hak pengabdian tanah, seolah-olah ia sendiri pemiliknya dan pada umumnya
ia berhak menikmati semua hak-hak lainnya yang sedianya dapat dinikmati oleh pemiliknya
...

Pasal 775
Dengan cara yang sama dengan pemilik, ia berhak menikmati segala hasil penggalian batu dan
bara tanah yang sejak permulaan hak pakai hasil telah diusahakan
...

Pasal 776a
Dalam hal hak pakai hasil mengenai suatu konsesi tambang, pemakai hasil berhak memperoleh
nikmat yang sama seperti yang dinikmati pemegang konsesi
...

Bila ia sendiri menemukan harta, ia berhak menuntut bagiannya sesuai dengan Pasal 587
...

Pasal 779
Pemakai hasil, pada akhir hak pakai hasilnya, tidak berhak menuntut ganti rugi karena perbaikan
yang katanya telah dilakukan, sekalipun perbaikan itu menambah harga barang tersebut
...

Pasal 780
Cermin, pigura dan alat perhiasan lainnya yang dibawa oleh pemakai hasil, boleh diambil kembali
oleh atau oleh ahli warisnya, asal tempat-tempat tersebut dipulihkan ke keadaan seperti semula
...

BAGIAN 3
Kewajiban Pemakai Hasil
Pasal 782
Pemakai hasil harus menerima barang yang bersangkutan dalam keadaan yang sama seperti
pada waktu haknya mulai berlaku
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 783
Atas biaya pemakai hasil sendiri dan di hadapan pemilik atau setidak-tidaknya setelah pemilik ini
dipanggil dengan sah, pemakai hasil harus membuat catatan tentang barang bergerak dan daftar
barang tidak bergerak yang termasuk hak pakai hasil
...

Catatan dan daftar itu boleh dibuat di bawah tangan, bila dihadiri oleh pemilik
...

Pasal 785
Pada waktu mengadakan perjanjian tentang hak pakai hasil, pemakai hasil boleh dibebaskan dan
kewajiban memberi jaminan
...

Hal itu berlaku juga terhadap pemakai hasil atas barang yang kekuasaannya diserahkan kepada
orang lain, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 789
...
Dalam hal tidak diadakan
jaminan ini, barang-barang tidak bergerak harus disewakan, digadaikan atau ditempatkan di bawah
pengurusan pihak ketiga; uang yang termasuk dalam hak pakai hasil harus dibungakan, bahan
makanan dan bahan lain yang tidak dapat dipakai tanpa dihabiskan harus dijual, dan uang
pendapatannya harus juga dibungakan
...

Pasal 787
Jika hak pakai hasil seluruhnya atau sebagian terdiri dan barang-barang bergerak, yang karena
pemakaian berkurang, maka pemakai hasil tidak kehilangan hak menikmati barang-barang
tersebut, sekalipun tidak diadakan jaminan, asal ia menyatakan di bawah sumpah bahwa jaminan
tidak dapat diperolehnya, dan berjanji akan mengembalikan barang-barang tersebut bila haknya
berakhir
...

Pasal 788
Keterlambatan dalam memberikan jaminan tidak mengakibatkan pemakai hasil kehilangan hasil
yang boleh dinikmatinya dan hasil lain yang harus diserahkan kepadanya sejak haknya mulai
berjalan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 790
Semua pengurus wajib tiap tahun memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban, demikian
pula penutup perhitungan, kepada pemakai hasil
...
Pemilik
yang sehubungan dengan alinea kesatu Pasal 786 mengurus barang, wajib dengan cara yang
sama memberikan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada pemakai hasil
...

Pasal 792
Bila tugas pengurusan berhenti karena alasan apa pun juga, pemakai hasil memperoleh kembali
semua haknya
...

Pembetulan kerusakan yang besar-besar adalah kewajiban pemilik, kecuali jika kerusakan itu
diakibatkan oleh kelalaian melakukan pemeliharaan biasa sejak hak pakai hasil mulai berjalan;
dalam hal ini pemakai harus juga memperbaikinya
...

Segala perbaikan lainnya harus dianggap sebagai perbaikan biasa
...

Pasal 796
Pemakai hasil, selama menikmatinya wajib membayar segala beban tahunan dan beban biasa
bagi tanah yang bersangkutan, seperti bunga tanah, pajak dan lain-lainnya, yang biasanya
dianggap sebagai beban dan hasil tersebut
...
Bila pemakai hasil
membayar lebih dahulu beban tersebut, maka pada waktu hak pakai hasil terakhir ia boleh
menagih kembali dan si pemilik, tetapi tanpa bunga
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Jika pemakai hasil hendak melunasi lebih dahulu utang-utang itu, maka jumlah pokok, pada saat
berakhimya hak pakai hasil, harus dikembalikan kepadanya tanpa bunga
...

Pasal 799
Barangsiapa mempunyai hak pakai hasil atas alas hak khusus tidak wajib membayar untuk tanah
yang dikenakan hak pakai yang dihipotekkan
...

Pasal 800
Suatu cagak hidup atau tunjangan tahunan untuk nafkah harus dilunasi seluruhnya oleh orang
yang menenima seluruh hak pakai hasil dan oleh orang yang hanya menenima sebagian hak pakai
hasil, menurut perimbangan dan penikmatan, tanpa boleh mengajukan suatu tuntutan kembali
...

Bila perkara itu menyangkut pemilik dan pemakai hasil bersama-sama, mereka harus membayar
biaya itu, masing-masing seimbang dengan kepentingan mereka menurut penetapan Hakim
...

Pasal 803
Bila barang-barang itu ditempatkan dalam pengurusan pihak ketiga, maka pengurus inilah yang
wajib menjaga hak-hak pemilik dan pemakai hasil, atau ancaman mengganti biaya kerugian dan
bunga
...

Pasal 804
Bila sekawanan binatang hak pakai yang hasilnya diberikan, karena kebetulan atau penyakit dan di
luar kesalahan pemakai hasil, semuanya musnah, maka pemakai hasil hanya wajib bertanggung
jawab atas kulitnya atau harga kulit kepada pemilik
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 805
Bila hak pakai hasil tidak meliputi semua kawanan binatang, melainkan hanya seekor atau
beberapa ekor saja, dan seekor atau lebih di antananya mati di luar kesalahan pemakai hasil maka
pemakai hasil itu tidak wajib menggantinya atau membayar harganya, ia hanya diharuskan
mengembalikan kulitnya atau harga kulit
...

BAGIAN 4
Berakhirnya Hak Pakai Hasil
Pasal 807
Hak pakai hasil berakhir:
1
...

bila tenggang waktu hak pakai hasil itu telah lewat, atau syarat-syarat diberikannya hak itu
telah dipenuhi;
3
...

karena pemakai hasil melepaskan haknya untuk pemilik;
5
...

karena semua barang yang berhubungan dengan hak pakai hasil itu musnah
...

Pasal 809
Tanpa mengurangi ketentuan dalam Bab 14 Buku Pertama kitab undang-undang ini tentang hak
nikmat yang diberikan undang-undang bagi orangtua, hak pakai hasil yang diberikan kepada orang
ketiga hingga ía mencapai batas usia tertentu, tetap berlaku sampai batas usia tersebut, sekalipun
orang ini sebelum batas usia tersebut telah meninggal dunia
...

Pasal 811
Bila barang yang dikenakan hak pakai hasil hanya sebagian saja yang musnah, maka hak itu tetap
berlaku atas bagian yang masih ada
...

Hak pakai hasil pulih kembali seluruhnya, setelah tanah tersebut karena alam atau karena
pekerjaan orang, menjadi kering kembali tanpa mengurangi ketentuan pasal 594
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Bila hak pakai hasil diberikan atas suatu barang, yang sebagian berupa gedung, pemakai hasil
tetap berhak menikmati tanah dan menggunakan bahan-bahan reruntuhan gedung itu, baik untuk
membangun gedung baru, maupun untuk memperbaiki gedung lain yang juga merupakan bagian
dan barang itu
...

Pemakai hasil tidak berhak atas sebuah bahan-bahan reruntuhan ataupun sisa-sisa perahu
tersebut
...

Pemakai hasil berhak menuntut supaya uang tersebut dibungakan lagi untuknya
...

Pasal 816
Dalam hal tersebut dan tergantung pada keadaan, Hakim boleh menyatakan batal seluruh hak
pakai hasil, atau menyerahkan barang dalam pengurusan pihak ketiga
...

Tetapi bila pemakai hasil atau yang berpiutang kepadanya menawarkan diri untuk memperbaiki
penyalahgunaan itu dan untuk selanjutnya memberikan jaminan yang cukup, maka Hakim boleh
mempertahankan pemakai hasil dalam menikmati hak-haknya
...

BAB XI
HAK PAKAI DAN HAK MENDIAMI
Pasal 818
Hak pakai dan hak mendiami, diperoleh dan berakhir dengan cara yang sama seperti hak pakai
hasil
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 820
Hak pakai dan hak mendiami diatur menurut alas hak yang melahirkan hak-hak itu bila dalam alas
hak itu tidak diatur seluasnya hak-hak itu, maka hal itu diatur sesuai dengan pasal-pasal berikut
...

Pasal 822
Barang-barang yang dapat habis karena pemakaian, tidak dapat dijadikan obyek dan hak pakai,
tetapi bila hak dibenkan atas barang-barang seperti itu, maka hak itu dianggap sebagai hak pakai
...

Pasal 824
Dalam hal binatang-binatang, pemakai berhak mempekerjakannya dan menggunakan susunya,
sekedar diperlukan untuk diri sendiri dan seisi rumahnya, demikian pula memakai sabuknya
...

Pasal 825
Hak pakai atas sebidang pekarangan tidak meliputi hak untuk berburu dan mencari ikan, tetapi
pemakai berhak menikmati segala hak pengabdian tanah
...
Barangsiapa
mempunyai hak mendiami sebuah rumah boleh bertempat tinggal di situ bersama keluarga
serumahnya, sekalipun pada saat memperoleh hak itu sebelum ia kawin
...

Pasal 827
Hak mendiami tidak boleh diserahkan ataupun disewakan
...
demikian pula pajak dan beban lain
...

Pasal 829
Hak pakai atas hutan-hutan dan penanaman-penanaman yang diberikan kepada seseorang, hanya
memberi hak untuk menggunakan kayu-kayu yang mati dan mengambil kayu tebang yang
diperlukan untuk diri sendiri, dan keluarga serumahnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 831
Bila beberapa orang, yang antara seorang dengan yang lainnya ada hubungan pewarisan,
memnggal karena suatu kecelakaan yang sama, atau meninggal pada hari yang sama, tanpa
diketahui siapa yang meninggal lebih dahulu, maka mereka dianggap meninggal pada saat yang
sama, dan terjadi peralihan warisan dan yang seorang kepada yang lainnya
...

Bila keluarga sedarah dan suami atau isteri yang hidup terlama tidak ada, maka semua harta
peninggalan menjadi milik negara, yang wajib melunasi utang-utang orang yang meninggal
tersebut, sejauh harga harta peninggalan mencukupi untuk itu
...

Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak
memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua
harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan
...

Pasal 834
Ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang
memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak ataupun tanpa alas hak,
demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya
...
Gugatan itu bertujuan untuk menuntut supaya
diserahkan apa saja yang dengan alas hak apa pun ada dalam warisan itu, beserta segala
penghasilan, pendapatan dan ganti rugi, menurut peraturan-peraturan yang termaktub dalam Bab
III buku ini mengenai penuntutan kembali hak milik
...

Pasal 836
www
...
com

www
...
com

Agar dapat bertindak sebagai ahli waris, seseorang har-us sudah ada pada saat warisan itu
dibuka, dengan mengindahkan ketentuan dalam Pasal 2 kitab undang-undang ini
...

Jumlah harga itu diambil terlebih dahulu dan barang harta peninggalan yang tidak mendapat
halangan seperti yang dimaksud di atas
...

dia yang telah dijatuhi hukuman karena membunuh atau mencoba membunuh orang yang
meninggal itu;
2
...

dia yang telah menghalangi orang yang telah meninggal itu dengan kekerasan atau
perbuatan nyata untuk membuat atau menarik kembali wasiatnya;
4
...
memusnahkan atau memalsukan wasiat orang yang
meninggal itu
...

Pasal 840
Bila anak-anak dan orang telah dinyatakan tidak pantas menjadi ahli waris merasa dirinya menjadi
ahli waris, maka mereka tidak dikecualikan dan pewarisan karena kesalahan orangtua mereka;
tetapi orangtua ini sekali-kali tidak berhak menuntut hak pakai hasil atas harta peninggalan yang
menurut undang-undang hak nikmat hasilnya diberikan kepada orangtua
...

Pasal 842
Penggantian yang terjadi dalam garis lurus ke bawah yang sah, berlangsung terus tanpa akhir
...

Pasal 843
Tidak ada penggantian terhadap keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 844
Dalam garis ke samping, penggantian diperkenankan demi keuntungan semua anak dan
keturunan saudara laki-laki dan perempuan orang yang meninggal, baik jika mereka menjadi ahli
waris bersama-sama dengan paman-paman atau bibi-bibi mereka, maupun jika warisan itu,
setelah meninggalnya semua saudara yang meninggal, harus dibagi di antara semua keturunan
mereka, yang satu sama larnnya bertalian keluarga dalam derajat yang tidak sama
...

Pasal 846
Dalam segala hal, bila penggantian diperkenankan, pembagian dilakukan pancang demi pancang;
bila suatu pancang mempunyai beberapa cabang, maka pembagian lebih lanjut dalam tiap-tiap
cabang dilakukan pancang demi pancang pula, sedangkan antara orang-orang dalam cabang yang
sama, pembagian dilakukan kepala demi kepala
...

Pasal 848
Anak tidak memperoleh hak dan orangtuanya untuk mewakili mereka, tetapi seseorang dapat
mewakili orang yang tak mau menerima harta peninggalannya
...

Pasal 850
Semua warisan, baik yang seluruhnya maupun sebagian jatuh pada giliran pembagian untuk
keluarga dalam garis ke atas atau garis ke samping, harus dibelah menjadi dua bagian yang sama;
belahan yang satu dibagikan kepada keluarga sedarah dan garis ayah yang masih ada, dan
belahan yang lain kepada garis ibu yang masih ada, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan yang
berlaku dalam Pasal 854 dan 859
...

Pasal 851
Setelah pembagian pertama dalam garis bapak dan garis ibu dilaksanakan, maka tidak usah
diadakan pembagian lebih lanjut dalam berbagai cabangnya, tetapi tanpa mengurangi hal-hal bila
harus berlangsung suatu penggantian, bagian yang jatuh pada masing-masing garis, menjadi
bagian ahli waris atau para ahli waris yang terdekat derajatnya dengan orang yang meninggal
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Mereka mewarisi bagian-bagian yang sama besarnya kepala demi kepala, bila dengan yang
meninggal mereka semua bertalian keluarga dalam derajat pertama dan masing-masing berhak
karena dirinya sendiri; mereka mewarisi pancang demi pancang, bila mereka semua atas sebagian
mewarisi sebagai pengganti
...

Bila untuk kebahagiaan suami atau isteri dan perkawinan kedua atau pekawinan yang berikutnya
telah dikeluarkan wasiat, maka bila jumlah bagian yang diperoleh dan pewarisan pada kematian
dan bagian yang diperoleh dan wasiat melampaui batas-batas dan jumlah termaktub dalam alinea
pertama, bagian dan pewarisan pada kematian harus dikurangi sedemikian, sehingga jumlah
bersama itu tetap berada dalam batas-batas itu
...

Apa yang dinikmati suami atau isteri yang berikut menurut pasal ini harus dikurangkan dalam
menghitung apa yang boleh diperoleh suami atau isteri itu atau diperjanjikan menurut Bab VIII
Buku Pertama
...

Sejauh perabot rumah ini termasuk harta peninggalan pewaris, maka harganya harus dikurangkan
dan bagian warisan suami atau isteri itu
...

Pasal 853
Bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan, suami atau isteri, saudara laki-laki atau
perempuan, maka harta peninggalannya harus dibagi dua sama besar, satu bagian untuk keluarga
sedarah dalam garis lurus ayah ke atas, dan satu bagian lagi untuk keluarga garis lurus ibu ke
atas, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 859
...
Keluarga sedarah dalam garis ke atas dan derajat
yang sama, memperoleh wanisan kepala demi kepala
...
Bapak dan ibunya masing-masing
mewarisi seperempat bagian, bila yang mati meninggalkan lebih banyak saudara laki-laki atau
perempuan, dan dalam hal itu mereka yang tersebut terakhir mendapat sisanya yang dua
perempat bagian
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Sisanya menjadi bagian saudara laki-laki dan perempuan tersebut
...

Pasal 857
Pembagian dan apa yang menurut pasal-pasal tersebut di atas menjadi bagian saudara
perempuan dan laki-laki, dilakukan antara mereka menurut bagian-bagian yang sama, bila mereka
berasal dan perkawinan yang sama; bila mereka dilahirkan dan berbagai perkawinan, maka apa
yang mereka warisi harus dibagi menjadi dua bagian yang sama, antara garis bapak dengan garis
ibu dan orang dan orang yang meninggal itu; saudara-saudara sebapak seibu memperoleh bagian
mereka dan kedua garis, dan yang sebapak saja atau yang seibu saja hanya dan garis di mana
mereka termasuk
...

Pasal 858
Bila tidak ada saudara laki-laki dan perempuan dan juga tidak ada keluarga sedarah yang masih
hidup dalam salah satu garis ke atas, maka separuh harta peninggalan itu menjadi bagian dan
keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup, sedangkan yang separuh lagi menjadi
bagian keluarga sedarah dalam garis ke samping dan garis ke atas lainnya, kecuali dalam hal yang
tercantum dalam pasal berikut
...

Bila dalam satu garis ke samping terdapat beberapa keluarga sedarah dalam derajat yang sama,
maka mereka berbagi antara mereka kepala demi kepala tanpa mengurangi ketentuan dalam
Pasal 845
...

Pasal 860
Sebutan saudara laki-laki dan saudara perempuan yang terdapat dalam bagian ini, selalu
mencakup juga keturunan sah mereka masing-masing
...
Bila dalam garis yang satu tidak
ada keluarga sedarah dalam derajat yang mengizinkan untuk mendapat warisan, maka keluargakeluarga sedarah dalam garis yang lain memperoleh seluruh warisan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 863
Bila yang meninggal itu meninggalkan keturunan sah menurut undang-undang atau suami atau
isteri, maka anak-anak di luar kawin itu mewarisi sepertiga dan bagian yang sedianya mereka
terima, seandainya mereka adalah anak-anak sah menurut undang-undang; mereka mewarisi
separuh dan harta peninggalan, bila yang meninggal itu tidak meninggalkan keturunan,suami atau
istri, tetapi meninggalkan keluarga sedarah dalam garis ke atas, atau saudara laki-laki dan
perempuan atau keturunan-keturunan mereka, dan tiga perempat bila hanya tinggal keluarga
sedarah yang masih hidup dalam derajat yang lebih jauh lagi
...

Pasal 864
Dalam segala ha! yang termaksud dalam pasal yang lalu, sisa harta peninggalan itu harus dibagi di
antara para ahli waris yang sah menurut undang-undang dengan cara yang ditentukan dalam
Bagian 2 bab ini
...

Pasal 866
Bila anak di luar kawin itu meninggal lebih dahulu, maka anak-anaknya dan keturunan yang sah
menurut undang-undang berhak menuntut keuntungan-keuntungan yang diberikan kepada mereka
menurut Pasal 863 dan 865
...
Undang-undang hanya memberikan nafkah seperlunya kepada mereka
...

Pasal 869
Bila bapaknya atau ibunya sewaktu hidup telah memberikan jaminan nafkah seperlunya untuk
anak yang lahir dan perzinaan atau penodaan darah, maka anak itu tidak mempunyai hak lebih
lanjut untuk menuntut warisan dan bapak atau ibunya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 871
Dalam hal anak luar kawin meninggal dunia tanpa meninggalkan keturunan dan suami atau isteri,
sedangkan kedua orangtuanya telah meninggal Iebih dahulu, maka barang-barang yang telah
diperolehnya dan harta peninggalan orangtuanya bila masih berwujud harta peninggalan, jatuh
kembali ke tangan keturunan sah bapaknya atau ibunya; hal mi berlaku juga terhadap hak-hak
yang meninggal untuk menuntut kembali sesuatu seandainya sesuatu itu telah dijual dan harga
pembeliannya masih terutang
...

Pasal 872
Undang-undang tidak memberikan hak apa pun kepada anak di luar kawin atas barang-barang dan
keluarga sedarah kedua orangtuanya, kecuali dalam hal tercantum dalam pasal berikut
...

Bila anak di luar kawin itu meninggal juga tanpa meninggalkan keturunan, suami atau isteri yang
hidup terlama, orangtua, saudara laki-laki atau perempuan di luar kawin atau keturunan mereka ini,
maka harta peninggalan anak di luar kawin itu menjadi hak keluarga sedarah terdekat dan bapak
atau ibu yang telah memberikan pengakuan kepadanya, dengan mengesampingkan negara bila
keduanya telah mengakuinya maka separuh dan harta peninggalannya itu menjadi hak keluarga
sedarah bapaknya, dan yang separuh lagi menjadi hak keluarga sedarah ibunya
...

BAB XIII
SURAT WASIAT
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 874
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia, adalah kepunyaan para ahli warisnya
menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah
...

Pasal 876
Ketetapan-ketetapan dengan surat wasiat tentang harta benda dapat juga dibuat secara umum,
dapat juga dengan alas hak umum, dan dapat juga dengan alas hak khusus
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 877
Suatu ketetapan dengan surat wasiat untuk keuntungan keluarga-keluarga sedarah yang terdekat,
atau darah terdekat dan pewaris, tanpa penjelasan lebih lanjut, dianggap telah dibuat untuk
keuntungan para ahli warisnya menurut undang-undang
...

Pasal 879
Pengangkatan ahli waris yang bersifat melompat atau substitusi fidelcommissaire adalah dilarang
...

Pasal 880
Dan larangan terhadap pengangkatan ahli waris dengan wasiat tersebut dalam pasal yang lalu,
dikecualikan hal-hal yang diperbolehkan dalam Bagian 7 dan 8 bab ini
...

Dengan pengangkatan ahli waris itu atau pemberian hibah wasiat secara demikian, pewaris tidak
boleh merugikan para ahli waris, yang berhak atas suatu bagian menurut und ang-undang
...

Pasal 883
Juga berlaku sah suatu penetapan wasiat di mana hak pakai hasil diberikan kepada seseorang
dan hak milik semata-mata diberikan kepada orang lain
...

Pasal 885
Bila kata-kata sebuah surat wasiat telah jelas, maka surat itu tidak boleh ditafsirkan dengan
menyimpang dan kata-kata itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 887
Dalam hal demikian, kata-kata itu juga harus ditafsirkan dalam arti yang paling sesuai dengan sifat
penetapan itu dan pokok persoalannya, dan dengan cara yang sedemikian rupa sehingga
penetapan itu dapat mencapai suatu pengaruh atau akibat
...

Pasal 889
Persyaratan itu dianggap telah terpenuhi bila orang yang kiranya mempunyai kepentingan dalam
hal tidak dipenuhinya persyaratan itu, telah menghalangi pemenuhan itu
...

Pasal 891
Penyebutan suatu alasan, baik yang benar maupun yang palsu, namun berlawanan dengan
undang-undang atau kesusilaan, menjadikan pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah
wasiat yang batal
...

Pasal 893
Surat-surat wasiat yang dibuat akibat paksaan, penipuan atau akal licik adalah batal
...

BAGIAN 2
Kecakapan untuk Membuat Surat Wasiat atau Untuk Memperoleh Keuntungan Dan Surat Itu
Pasal 895
Untuk dapat membuat atau menarik kembali suatu wasiat, orang harus mempunyai kemampuan
bernalar
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 897
Anak-anak di bawah umur yang belum mencapai umur delapan belas tahun penuh, tidak
diperkenankan membuat surat wasiat
...

Pasal 899
Untuk dapat menikmati sesuatu berdasarkan surat wasiat, seseorang harus sudah ada pada saat
pewaris meninggal, dengan mengindahkan peraturan yang ditetapkan dalam Pasal 2 undangundang ini
...

Pasal 900
Setiap pemberian hibah dengan surat wasiat untuk kepentingan lembaga kemasyarakatan, badan
keagamaan, gereja atau rumah fakir miskin tidak mempunyai akibat sebelum pemerintah atau
penguasa yang ditunjuk oleh pemerintah memberi kuasa kepada para pengelola lembaga-lembaga
itu untuk menerimanya
...

Pasal 902
Suami atau isteri yang mempunyai anak dari perkawinan yang terdahulu, dan melakukan
perkawinan kedua atau berikutnya, tidak boleh memberikan dengan wasiat kepada suami atau
isterii yang kemudian hak milik atas sejumlah barang yang lebih daripada apa yang menurut Bab
12 buku ini diberikan kepada orang yang tersebut terakhir
...

Bila dengan surat wasiat itu hak milik dan hak pakai hasil kedua-duanya diberikan, maka harga hak
pakai hasil itu harus ditaksir dulu; bila harga bersama dan apa, yang diberikan dalam bentuk hak
milik dan hak pakai hasil berjumlah melebihi batas-batas yang dimaksudkan dalam alinea pertama,
terserah pilihan suami atau isteri yang kemudian itu, ía boleh memilih apakah pemberian
warisannya atau pemberian hak pakai hasil yang dikurangi sedemikian, sehingga harga bersama
tetap ada dalam batas-batas itu
...

Apa yang diperoleh suami atau isteri yang kemudian karena pasal ini, harus dikurangkan pada
waktu menghitung apa yang boleh menjadi hak suami atau isteri itu atau diperjanjikan berdasarkan
Bab 13 Buku Pertama
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 903
Suami atau isteri hanya boleh menghibahwasiatkan barang-barang dan harta bersama, sekedar
barang-barang itu termasuk bagian mereka masing-masing dalam harta bersama itu
...
Dalam hal itu, penerima hibah wasiat harus diberi ganti rugi, yang
diambil dan bagian harta bersama yang dibagikan kepada para ahli waris si pewaris, dan bila tidak
mencukupi, diambil dan barang-barang pribadi para ahli waris
...

Setelah menjadi sewasa, ia tidak boleh menghibah wasiatkan sesuatu kepada bekas walinya,
kecuali setelah bekas walinya itu mengadakan dan menutup perhitungan perwaliannya
...

Pasal 905
Anak di bawah umur tidak boleh menghibahwasiatkan sesuatu untuk keuntungan pengajarnya,
pengasuhnya laki-laki atau perempuan yang tinggal bersamanya, atau gurunya laki-laki atau
perempuan di tempat pemondokan anak di bawah umur itu
...

Pasal 906
Dokter, ahli penyembuhan, ahli obat-obatan dan orang-orang lain yang menjalankan ilmu
penyembuhan, yang merawat seseorang selama ia menderita penyakit yang akhirnya
menyebabkan ia meninggal, demikian pula pengabdi agama yang telah membantunya selama
sakit, tidak boleh mengambil keuntungan dan wasiat-wasiat yang dibuat oleh orang itu selama ia
sakit untuk kepentingan mereka
...

penetapan-penetapan berbentuk hibah wasiat untuk membalas jasa-jasa yang telah
diberikan, seperti yang ditetapkan dalam pasal yang lalu;
2
...

penetapan-penetapan bahkan yang secara umum dibuat untuk keuntungan para keluarga
sedarah sampai derajat keempat, bila yang meninggal tidak meninggalkan ahli waris dalam
garis lurus; kecuali bila orang yang untuk keuntungannya di buat penetapan itu termasuk
bilangan para ahli waris itu
...

Pasal 908
Bila bapak atau ibu, sewaktu meninggal, meninggalkan anak-anak sah dan anak-anak di luar
kawin tetapi telah diakui menurut undang-undang, maka mereka yang terakhir in tak akan boleh
menikmati warisan lebih dan apa yang diberikan kepada mereka menurut Bab 12 buku ini
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 910
Dihapus dengan S
...
1915 - 299,642
...

Yang dianggap sebagai orang-orang perantara ialah bapak dan ibunya, anak-anaknya dan
keturunan mereka suami atau isteri
...

BAGIAN 3
Legitieme Portie atau Bagian Warisan Menurut Undang-undang dan Pemotongan Hibahhibah yang Mengurangi Legitieme Portie
Pasal 913
Legitieme portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang
harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang
terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu, baik sebagai hibah
antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat
...

Bila yang meninggal meninggalkan dua orang anak, maka legitieme portie untuk tiap-tiap anak
adalah dua pertiga bagian dari apa yang sedianya akan diterima tiap anak pada pewarisan karena
kematian
...

Dengan sebutan anak-anak dimaksudkan juga keturunan-keturunan mereka dalam derajat
seberapa pun tetapi mereka ini hanya dihitung sebagai pengganti anak yang mereka wakili dalam
mewarisi warisan pewaris
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 916
Legitieme portie dan anak yang lahir di luar perkawinan tetapi telah diakui dengan sah, ialah
seperdua dari bagian yang oleh undang-undang sedianya diberikan kepada anak di luar kawin itu
pada pewarisan karena kematian
...

Pasal 917
Bila keluarga sedarah dalam garis ke atas dan garis ke bawah dan anak-anak di luar kawin yang
diakui menurut undang-undang tidak ada, maka hibah-hibah dengan akta yang diadakan antara
mereka yang masih hidup atau dengan surat wasiat, dapat mencakup seluruh harta peninggalan
...

Pasal 919
Bagian yang boleh digunakan secara bebas, boleh dihibahkan, baik seluruhnya maupun sebagian,
baik dengan akta antara yang masih hidup maupun dengan surat wasiat, baik kepada orang-orang
bukan ahli waris maupun anak-anaknya atau kepada orang lain yang mempunyai hak atas warisan
itu, tetapi tanpa mengurangi keadaan-keadaan di mana orang-orang tersebut terakhir inil
sehubungan dengan Bab XVII buku ini berkewajiban untuk memperhitungkan kembali
...

Namun demikian, para legitimaris tidak boleh menikmati apa pun dan pengurangan itu atas
kerugian mereka yang berpiutang kepada pewaris
...

Pasal 922

www
...
com

www
...
com

Pemindahtanganan suatu barang, baik dengan beban bunga cagak hidup maupun dengan beban
memperjanjikan hak pakai hasil, kepada salah seorang ahli waris dalam garis lurus, harus
dianggap sebagai hibah
...

Barang yang dihibahkan itu harus dimasukkan dalam penjumlahan itu, bila barang itu tidak dapat
diperoleh kembali karena ketidakmampuan si penerima hibah
...
Bila hibah-hibah
semasa hidup pewaris harus dikurangi, maka pengurangan harus dimulai dan hibah yang diberikan
paling akhir, ke hibah-hibah yang dulu-dulu
...

Namun bila pengurangan itu harus diterapkan pada sebidang pekarangan yang tidak dapat dibagibagi sebagaimana dikehendaki, maka penerima hibah, pun seandainya dia itu bukan ahli waris,
berhak memberikan penggantian berupa uang tunai untuk barang yang sedianya harus diserahkan
kepada legitimaris itu
...

Pasal 927
Penerima hibah yang menerima barang-barang Iebih daripada yang semestinya
...

Pasal 928
Barang-barang tetap yang atas dasar pengurangan harus kembali dalam harta peninggalan,
karena pengembalian itu, menjadi bebas dan utang-utang atas hipotek-hipotek yang telah
dibebankan kepada barang-barang itu oleh penerima hibah
...

Tuntutan ini harus diajukan menurut urutan hari pemindahtangannya, mulai dari pemindahtangan
yang paling akhir
...
hukumonline
...
hukumonline
...

BAGIAN 4
Bentuk Surat Wasiat
Pasal 930
Tidaklah diperkenankan dua orang atau lebih membuat wasiat dalam satu akta yang sama, baik
untuk keuntungan pihak ketiga maupun berdasarkan penetapan timbal balik atau bersama
...

Pasal 932
Wasiat olografis harus seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris
...

Dibantu oleh dua orang saksi, Notaris itu wajib langsung membuat akta penitipan, yang harus
ditandatangani olehnya, oleh pewaris dan oleh para saksi, dan akta itu harus ditulis dibagian
bawah wasiat itu bila wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau di kertas tersendiri bila itu
disampaikan kepadanya dengan disegel; dalam hal terakhir ini, di hadapan Notaris dan para saksi,
pewaris harus membubuhkan di atas sampul itu sebuah catatan dengan tanda tangan yang
menyatakan bahwa sampul itu berisi surat wasiatnya
...

Pasal 933
Wasiat olografis demikian, setelah disimpan Notaris sesuai dengan pasal yang lalu, mempunyai
kekuatan yang sama dengan surat wasiat yang dibuat dengan akta umur dan dianggap telah
dibuat pada hari pembuatan akta penitipan, tanpa memperhatikan hari penandatanganan yang
terdapat dalam surat wasiat itu sendiri
...

Pasal 934
Pewaris boleh meminta kembali wasiat olografisnya sewaktu-waktu asal untuk
pertanggungjawaban Notaris dia mengusahakan, agar pengembalian itu dapat dibuktikan dengan
akta otentik
...

Pasal 935
Dengan sepucuk surat di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani
oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut tetapi semata-mata
www
...
com

www
...
com

hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang
pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah
...

Pasal 936
Bila surat seperti yang dibicarakan dalam pasal yang lalu diketemukan setelah pewaris meninggal,
maka surat itu harus disampaikan kepada Balai Harta Peninggalan yang di daerah hukumnya
warisan itu terbuka; bila surat itu disegel, maka balai itu harus membukanya, dan dalam hal apa
pun harus membuat berita acara tentang penyampaian surat itu serta tentang keadaan surat itu;
akhirnya balai itu harus menyerahkan surat itu ke tangan Notaris untuk disimpan
...

Pasal 938
Wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan Notaris dan dua orang saksi
...

Bila penyampaian persoalan dilakukan tanpa kehadiran para saksi, dan naskahnya telah disiapkan
oleh Notaris, maka pewaris harus mengemukakan lagi kehendaknya seperti apa adanya di
hadapan para saksi, sebelum naskah itu dibacakan dihadapan pewaris
...

Bila kehendak pewaris dikemukakan dalam kehadiran para saksi itu dan langsung dituangkan
dalam tulisan, maka pembacaan dan pertanyaan seperti di atas harus dilakukan juga dalam
kehadiran para saksi
...

Bila pewaris menyatakan tidak dapat melakukan penandatanganan, atau bila dia terhalang dalam
hal itu maka juga pernyataan itu dan sebab halangan harus dicantumkan dalam akta wasiat itu
...

Pasal 940
Bila pewaris hendak membuat surat wasiat tertutup atau rahasia, dia harus menandatangani
penetapan-penetapannya, baik jika dia sendiri yang menulisnya ataupun jika ia menyuruh orang
lain menulisnya; kertas yang memuat penetapan-penetapannya, atau kertas yang dipakai untuk
sampul, bila digunakan sampul, harus tertutup dan disegel
...
Notaris harus membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di
atas kertas atau sampulnya, akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh Notaris
serta para saksi, dan bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena
halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab
halangan itu
...


www
...
com

www
...
com

Wasiat tertutup atau rahasia itu harus tetap disimpan di antara surat-surat asli yang ada pada
notaris yang telah menerima surat itu
...

Surat-surat wasiat termaksud dalam pasal yang lalu dan pasal ini harus dianggap telah
ditandatangani oleh pewaris sampai dibuktikan sebaliknya, dan selain itu wasiat-wasiat tersebut
terakhir harus dianggap pula telah ditulis se!uruhnya dan diberi tanggal olehnya
...

Pasal 943
Notaris yang menyimpan surat-surat wasiat diantara surat-surat aslinya, dalam bentuk apa pun
juga, setelah meninggalnya pewaris, harus memberitahukannya kepada orang-orang yang
berkepentingan
...
Mereka harus mengerti bahasa yang dipergunakan dalam menyusun wasiat itu atau
dalam menulis akta penjelasan atau akta penitipan
...

Pasal 945
Warga negara Indonesia yang berada di negeri asing tidak boleh membuat wasiat selain dengan
akta otentik dan dengan mengindahkan formalitas-formalitas yang berlaku di negeri tempat akta itu
dibuat
...

Pasal 946
Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan
perang ataupun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan
seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira,
dihadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping dua orang
saksi
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 948
Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena
berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan
setiap pegawai negeri dan dua orang saksi
...
Tentang keadaan-keadaan yang
menyebabkan untuk membuat surat wasiat itu harus disebutkan dalam akta tersebut
...

Bila pewaris atau salah seorang saksi menyatakan tidak dapat menulis, atau berhalangan untuk
menandatanganinya, maka pernyataan itu serta sebab halangan itu harus dengan tegas
disebutkan dalam akta itu
...

Surat wasiat termaksud dalam Pasal 948 alinea kedua kehilangan kekuatannya, bila pewaris
meninggal enam bulan setelah hari penandatanganan akta itu
...

Pasal 952
Surat wasiat demikian akan kehilangan kekuatannya, bila pewaris meninggal tiga bulan setelah
sebab tersebut dalam tiga pasal yang lalu berakhir, kecuali bila surat itu telah disampaikan kepada
Notaris untuk disimpan dengan cara seperti yang diatur dalam Pasal 932
...

BAGIAN 5
Wasiat Pengangkatan Ahli Waris
Pasal 954
Wasiat pengangkatan ahli waris ialah suatu wasiat, di mana pewaris memberikan kepada satu
orang atau lebih harta benda yang ditinggalkannya pada waktu dia meninggal dunia, baik
seluruhnya maupun sebagian, seperti seperdua atau sepertiga
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 834 dan 835 berlaku terhadap mereka
...

BAGIAN 6
Hibah Wasiat
Pasal 957
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau
beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu;
misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas
sebagian atau semua barangnya
...

Pasal 959
Penerima hibah wasiat harus meminta barang yang dihibahkan kepada para ahli waris atau
penerima wasiat yang diwajibkan untuk menyerahkan barang yang dihibahkan itu
...
Bila tuntutan itu diajukan setelah itu, ia hanya berhak
atas hasil dan bunganya saja, terhitung dari hari pengajuan tuntutan itu
...

bila pewaris menyatakan keinginannya untuk itu dalam surat wasiat itu;
2
...

Pasal 961
Pajak dengan nama apapun, yang dipungut untuk negara, dibebankan kepada penerima hibah,
kecuali bila pewaris menentukan lain
...

Pasal 963
www
...
com

www
...
com

Barang yang dihibahwasiatkan harus diserahkan dengan semua perlengkapannya, dan dalam
keadaan seperti pada hari rneninggalnya pewaris
...

Segala sesuatu yang dilakukan oleh pewaris di atas tanah yang dihibahwasiatkan untuk
memperbaiki, memperindah atau membangun kembali tanah itu atau untuk memperluas sebidang
tanah yang terjepit, maka jika tidak ada penetapan lain, semuanya harus dianggap termasuk suatu
bagian dan hibah wasiat itu
...

Namun bila penerima hibah telah melunasi utang berhipotek itu, maka ia mempunyai hak untuk
menuntut para ahli waris sesuai dengan pasal 1106
...

Pasal 967
Akan tetapi ketentuan pasal yang lalu tidak menjadi halangan untuk membebankan persyaratan
tertentu kepada ahli waris atau penerima hibah wasiat, yaitu kewajiban untuk melakukan
pembayaran-pembayaran tertentu kepada pihak ketiga dengan barang-barangnya sendiri, atau
untuk membebaskan utang-utangnya
...

Pasal 969
Bila hibah wasiatnya terdiri dan barang-barang tak tentu, ahli waris tidak wajib memberikan jenis
yang terbaik, namun ia juga tidak boleh memberikan jenis yang terjelek,
Pasal 970
Bila yang dihibahwasiatkan hanya hasil-hasil dan pendapatan-pendapatan tanpa digunakan katakata hak pakai hasil atau hak pakai oleh pewaris, maka barang yang bersangkutan haruslah tetap
berada dalam pengelolaan ahli warisnya, yang sementara itu wajib membayarkan hasil-hasil dan
pendapatannya kepada penerima hibah itu
...

Pasal 972
www
...
com

www
...
com

Bila warisan tidak seluruhnya atau hanya sebagian diterima, atau bila warisan itu ditenma dengan
hak khusus atas perincian harta peninggalan, dan harta yang ditinggalkan im tidak mencukupi
untuk memenuhi hibah-hibah wasiat seluruhnya, maka hibah-hibah wasiat itu harus dikurangi,
sebanding dengan besarnya masing-masing, kecuali bila pewaris telah menetapkan lain mengenai
hal itu
...
Bila seorang anak te!ah meninggal lebih dahulu, maka penetapan
wasiat yang sama boleh dibuat untuk keuntungan satu orang cucu mereka atau lebili, dengan
perintah menyerahkan barang-barang itu kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang
telah lahir maupun yang belum lahir
...

Penetapan wasiat yang demikian boleh juga diberiikan untuk satu atau beberapa anak dan
saudara laki-laki atau perempuan yang telah meninggal, dengan perintah untuk menyerahkan
barang-barang yang bersangkutan kepada anak-anak mereka masing-masing, baik yang telah
lahir maupun yang belum lahir
...

Ketentuan yang sama berlaku juga dalam hal semua anak dalam derajat pertama telah meninggal
lebih dahulu, dan ahli waris yang diperintahkan untuk satu derajat saja dan untuk keuntungan
semua anak-anak si pemikul beban, baik yang telah lahir maupun yang belum lahir, tanpa
kekecualian atau hak membedakan umur atau jenis kelamin
...

Pasal 977
Hak-hak ahli yang diangkat dengan penunjukkan ahli waris dengan wasiat, mulai berlaku pada
saat berhentinya hak nikmat atas barang bagi si pemikul beban
...

Pasal 978

www
...
com

www
...
com

Barangsiapa membuat ketetapan-ketetapan tersebut dalam pasal yang lalu, dengan suatu wasiat
atau dengan suatu akta Notaris yang dibuat kemudian, boleh menempatkan barang-barang di
bawah kekuasaan satu atau beberapa pengelola selama dalani masa beban
...
Mereka boleh memperhitungkan upah jerih payah mereka dalam halhal dan dengan cara-cara seperti yang ditentukan dalam bab berikut mengenai para pelaksana
surat-surat wasiat
...

Pasal 980
Dalam waktu sebulan setelah meninggalnya orang yang membuat penetapan wasiat seperti di
atas, maka atas permohonan pengelola yang telah di angkat, atas permintaan orang-orang yang
berkepentingan atau atas tuntutan jawatan Kejaksaan, harus dibuat perincian barang-barang yang
merupakan harta peninggalan itu
...

Perincian harta ini atau daftar ini harus memuat anggaran biayanya
...

Bila mereka hadir pada pembuatan perincian harta itu, maka perincian itu dapat dibuat di bawah
tangan; dalam hal itu, daftar itu, dalam waktu empat belas han setelah pemerincian harta selesai,
harus disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri
...

Pasal 982
Bila pewaris tidak mengangkat pengelola, maka barang-barangnya dikelola oleh ahli waris yang
dibebani, dan ia wajib menjamin penyimpanannya, penggunaan secara layak dan penyerahan
lebih lanjut barang-barang itu, kecuali bila pewaris dengan tegas telah membebaskannya dan
segala kewajiban untuk mengadakan jaminan
...
Ketentuan-ketentuan penutup Pasal 978 tersebut di
atas berlaku juga terhadap para pengelola itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 985
Segala harta benda tetap, demikian pula bunga dan piutang, tidak boleh dipindahtangankan atau
dibebani, kecuali dengan izin Pengadilan Negeri, setelah mendengar ahli waris berharapan dan
jawatan Kejaksaan
...

Bila barang-barang itu ada dalam pengelolaan, para pengelola wajib membungakan hasilnya
dengan cara seperti yang diatur bagi para wali
...

Pasal 987
Ahli waris karena undang-undang atau ahli waris karena surat wasiat dan orang yang mengangkat
ahli waris dengan wasiat, dalam hal apa pun tidak boleh mengajukan bantahan kepada ahli waris
berharapan berdasarkan tidak adanya pengumuman, pendaftaran atau pembubuhan keterangan
seperti yang diperintahkan dalam pasal yang lalu
...

Semua orang yang berkepentingan berhak menuntut agar peraturan-peraturan tersebut di atas
dipenuhi
...

Pasal 990
Kewajiban untuk membuat perincian harta peninggalan atau daftar setelah pewaris meninggal, dan
kewajiban untuk menyerahkan surat-surat itu kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri
sebagaimana diatur dalam Pasal 980 dan 981, juga berlaku bagi ahli waris atau penerima hibah
yang memikul beban sebagaimana diatur dalam bagian ini, tetapi ia tidak wajib memberikan suatu
jaminan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Memang uang tunai atau mengenai hasil barang-barang yang telah dipindahtangankan, dari
catatan-catatan ahli waris atau penerima hibah yang dibebani, dan surat-surat rumah tangga atau
dan lain-lain bukti, dapat disimpulkan apakah masih ada dan berapakah yang tersisa dari warisan
atau hibah wasiat itu
...

Pasal 993
Bila surat wasiat kemudian itu, yang memuat pencabutan secara tegas wasiat yang terdahulu,
tidak dilengkapi dengan formalitas-formalitas yang disyaratkan untuk sahnya surat wasiat, tetapi
memenuhi yang disyaratkan untuk sahnya akta Notaris, maka penetapanpenetapan yang dahulu,
sekiranya diulangi dalam penetapan yang kemudian, harus dianggap tidak dicabut
...

Ketentuan pasal ini tidak berlaku, bila surat wasiat yang kemudian itu batal karena cacat
bentuknya, meskipun surat wasiat itu sebagai akta Notaris berlaku juga
...

Pasal 996
Semua pemindahtanganan, bahkan penjualan dengan hak untuk membeli kembali, atau tukar
menukar, yang dilakukan oleh pewaris atas barang yang dihibahwasiatkan, seluruhnya atau
sebagian, selalu mengakibatkan tercabutnya hibah wasiat yang dipindahtangankan mungkin telah
kembali ke dalam harta peninggalan pewaris
...

Pasal 998

www
...
com

www
...
com

Bila dengan persyaratan itu pewaris hanya bermaksud menangguhkan pelaksanaan
penetapannya, maka hal yang demikian itu tidak menghalangi ahli waris atau penerima hibah yang
ditetapkan itu untuk mempunyai hak yang diperoleh itu, dan untuk mengalihkannya kepada ahli
warisnya
...

Hal yang sama juga terjadi, bila setelah ia meninggal, barang itu musnah tanpa perbuatan atau
kesalahan ahli waris atau orang lain yang berkewajiban menyerahkan hibah wasiat itu; sekiranya
orang-orang itu telah lalai untuk menyerahkan barang itu pada waktunya, hibah wasiat itu juga
gugur bila barang itu, seandainya di tangan penerima hibah pun, juga akan musnah
...

Pasal 1001
Suatu penetapan yang dibuat dengan wasiat, gugur bila ahli waris atau penerima hibah yang
ditetapkan itu menolak warisan atau hibah wasiat itu, atau ternyata tidak cakap untuk
memanfaatkan hal itu
...

Pasal 1002
Warisan atau hibah wasiat bagi para ahli waris atau penerima hibah menjadi bertambah, dalam hal
pengangkatan ahli waris atau pemberian hibah wasiat ditetapkan untuk beberapa orang bersamasama, bila hal itu dibuat dengan satu penetapan yang sama, dan kepada masing-masing ahli waris
atau penerima hibah itu pewaris itu tidak menunjukkan bagian tertentu dan barangnya, seperti
seperdua, sepertiga, dan seterusnya
...

Pasal 1003
Selanjutnya pewaris juga harus dianggap telah memberikan hibah wasiat kepada beberapa orang
bersama-sama, bila suatu barang yang tidak dapat dibagi-bagi tanpa menjadi rusak, diwasiatkan
dalam satu akta yang sama kepada beberapa orang, meskipun diwasiatkan secara sendiri-sendiri
...

Dalam hal ini, mereka yang kepentingannya telah dipenuhi dengan pernyataan gugur itu, akan
mengambil kembali barang-barang itu, bebas dan segala beban dan hipotek, yang sekiranya telah
ditempatkan atas barang-barang itu oleh para ahli waris atau penerima hibah yang telah
dinyatakan gugur
...

BAB XIV
PELAKSANA SURAT WASIAT DAN PENGELOLA HARTA PENINGGALAN

www
...
com

www
...
com

Pasal 1005
Seorang pewaris boleh mengangkat seorang atau lebih pelaksana surat wasiatnya, baik dengan
surat wasiat maupun dengan akta di bawah tangan seperti yang tercantum pada Pasal 935,
ataupun dengan akta Notaris khusus
...

Pasal 1006
Wanita yang telah kawin, anak di bawah umur, sekalipun ia telah memperoleh pendewasaan,
orang yang ada di bawah pengampuan, dan siapa saja yang tidak cakap untuk mengadakan
ikatan, tidak boleh menjadi pelaksana wasiat
...

Dalam hal pertama, penguasaan itu meliputi baik barang-barang tetap maupun barang-barang
bergerak
...

Pasal 1008
Bila semua ahli waris sepakat, mereka dapat menghentikan penguasaan itu, asalkan mereka
memungkinkan para pelaksana untuk membayar atau menyerahkan hibah-hibah wasiat yang
murni dan tak bersyarat, atau menunjukkan bahwa penyerahan hibah-hibah itu telah dilaksanakan
...
yang pada waktu pewaris
meninggal tidak mempunyai wali atau pengampu, atau jika ada ahli waris yang tidak hadir, baik
sendiri maupun dengan perantaraan
...

Pasal 1011
Pelaksana harus mengusahakan agar kehendak terakhir pewaris dilaksanakan, dan dalam hal
terjadi perselisihan mengajukan tuntutan ke pengadilan untuk mempertahankan berlakunya surat
wasiatnya
...
atas barang-barang bergerak dari harta peninggalan itu, dan bila perlu, juga
satu atau beberapa dari harta tetap, tetapi yang tersebut terakhir haruslah dengan persetujuan
para ahli waris, atau bila mereka tidak ada dengan izin Hakim, kecuali bila para ahli waris berkenan
untuk membayar lebih dahulu uang yang diperlukan
...

Pasal 1013
www
...
com

www
...
com

Para pelaksana yang menguasai harta peninggalan bahkan di muka Hakim pun, berwenang untuk
menagih piutang-piutang yang tiba waktunya dan dapat ditagih selama penguasaan
...
Dalam hal melakukan pembagian, mereka harus
membantu para ahli waris, bila para ahli waris ini menghendakinya
...

Pasal 1016
Bila ada beberapa pelaksana satu surat wasiat yang telah menerima tugas itu, maka masingmasing dapat bekerja sendiri bila yang tidak ada dan mereka masing-masing dalam hal ini
bertanggung jawab atas pengelolaan itu, kecuali bila pewaris telah membagi pekerjaan mereka,
dan masing-masing harus membatasi diri dalam lingkungan urusan yang diserahkan kepadanya
...

Pasal 1018
Tiap-tiap ketentuan pewaris yang berisi bahwa pelaksana surat wasiatnya dibebaskan dari
pembuatan pemerincian harta peninggalan, atau dari pemberian perhitungan dan
pertanggungjawaban, batal menurut hukum
...
Ketentuan Pasal 1016 berlaku terhadap hal ini
...

Pasal 1021
Tiada seorang pun diwajibkan untuk menerima tugas pelaksana suatu wasiat atau tugas pengelola
warisan atau hibah wasiat, tetapi orang yang telah menerima hal itu wajib menyelesaikannya
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1022
Pelaksana surat wasiat, demikian pula pengelola tersebut pada Pasal 1019, dapat dipecat karena
alasan yang sama seperti yang berlaku bagi wali
...

Di tempat-tempat yang terpisah oleh laut dari hubungan langsung dengan tempat kedudukan
Pengadilan Negeri, pernyataan itu dapat diberikan kepada Kepala Pemerintahan Daerah setempat,
yang kemudian membuat catatan mengenai hal itu dan mengirimkannya kepada Pengadilan
Negeri yang selanjutnya memerintahkan pembukuannya
...

Pengadilan Negeri berwenang untuk memperpanjang jangka waktu tersebut di atas, berdasarkan
keadaan-keadaan yang mendesak, bila ahli waris itu dituntut di hadapan Hakim
...
Terhadapnya tidak dapat dijatuhkan hukuman oleh
Pengadilan, dan pelaksanaan putusan-putusan Hakim terhadap pewaris tetap ditangguhkan
...

Pasal 1026
Ahli waris yang sedang berpikir itu berwenang minta izin kepada Hakim untuk menjual semua
benda yang tidak perlu atau tidak dapat disimpan, serta untuk melakukan segala macam tindakan
yang tidak dapat ditunda
...

Pasal 1027
Atas kepentingan orang-orang yang berkepentingan, Hakim dapat memerintahkan tindakantindakan yang dianggapnya perlu diambil, baik untuk keselamatan barang-barang harta
peninggalan maupun untuk kepentingan pihak ketiga
...

Pasal 1029

www
...
com

www
...
com

Setelah lampau jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal 1024, ahli waris dapat dipaksa untuk
menolak warisan itu, atau menerimanya, baik secara murni maupun dengan hak istimewa untuk
merinci harta peninggalan itu
...

Pasal 1030
Setelah habisnya jangka waktu itu pun, ahli waris masih berhak menyuruh mengadakan perincian
harta peninggalan itu, dan untuk menerimanya, dengan hak istimewa untuk membuat perincian,
kecuali bila dia bertindak sebagai ahli waris murni
...

bila ia dengan sadar dan sengaja, serta dengan itikad buruk, tidak memasukkan barangbarang yang termasuk harta peninggalan ke dalam pemerincian harta itu;
2
...

Pasal 1032
Hak istimewa untuk mengadakan pemerincian mempunyai akibat:
1
...

bahwa barang-barang para ahli waris sendiri tidak dicampur dengan barang-barang harta
peninggalan itu, dan bahwa dia tetap berhak menagih piutang-piutangnya sendiri dari harta
peninggalan itu
...

Pasal 1034
Ia tidak diperkenankan menjual barang-barang harta peninggalan itu, baik yang bergerak maupun
yang tidak bergerak, selain di depan umum dan menurut kebiasaan setempat atau lewat perantara
atau komisioner, bila dalam harta peninggalan itu ada barang-barang dagangan
...

Pasal 1035
Bila para kreditur dan orang-orang lain yang berkepentingan menghendaki, ia wajib memberikan
jaminan secukupnya untuk harga barang-barang bergerak yang termasuk dalam perincian harta
peninggalan itu, dan untuk bagian dari harga barang-barang tetap yang tidak diserahkan kepada
para kreditur hipotek
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1036
Dalam waktu tiga bulan, terhitung dari Iampaunya jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal
1024, ahli waris itu wajib memanggil para kreditur yang tidak diketahui dengan pengumuman
dalam berita negara, agar kepada mereka, kepada kreditur yang telah diketahui, serta kepada para
penerima hibah wasiat, dapat diberikan segera perhitungan dan pertanggungjawaban tentang
pengelolaannya, dan agar dapat dilunasi piutang-piutang dan hibah-hibah mereka sekedar jumlah
harta peninggalan mencukupi
...

Para kreditur yang datang menagih setelah pembagian, hanya akan dibayar dengan barangbarang yang tidak terjual dan sisanya, sesuai dengan waktu kedatangan mereka untuk melapor
...

Pasal 1039
Para penerima hibah wasiat tidak dapat menuntut bagian hibah wasiat mereka, bila belum lewat
jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 1036, dan belum dilakukan pembayaran yang
ditentukan dalam Pasal 1037
...

Tuntutan itu lewat waktu dengan lampaunya tiga tahun setelah hari dilakukan pembayaran kepada
para penerima hibah wasiat
...

Setelah penyelesaian perhitungan itu, harta benda kepunyaan ahli waris sendiri hanya dapat disita
untuk melunasi utang-utang si mati, sejauh barang-barang itu berasal dari harta peninggalan itu
dan telah jatuh ke tangannya
...

Pasal 1042
Ketentuan-ketentuan dari Pasal 1024, Pasal 1031 dan berikutnya juga berlaku bagi ahli waris yang
menggunakan hak untuk berpikir, telah menerima warisan dengan hak istimewa untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan, dengan memberikan pernyataan seperti yang
tersebut dalam penutup pasal 1029
...

www
...
com

www
...
com

BAB XVI
HAL MENERIMA DAN MENOLAK WARISAN
BAGIAN 1
Hal Menerima Warisan
Pasal 1044
Warisan dapat diterima secara murni atau dengan hak istimewa untuk mengadakan pemerincian
harta peninggalan
...

Pasal 1046
Warisan yang jatuh ke tangan wanita yang telah kawin, anak di bawah umur dan orang yang
berada dalam pengampuan tidak dapat diterima secara sah, kecuali dengan mengindahkan
ketentuan undang-undang mengenai orang-orang itu
...
hanya dapat diterima dengan hak istimewa, untuk
mengadakan pemerincian harta peninggalan
...

Pasal 1048
Penerimaan suatu warisan dilakukan dengan tegas atau secara diam-diam; hal itu dilakukan
dengan tegas, bila seseorang, dalam surat otentik atau di bawah tangan, menamakan dirinya ahli
waris atau mengambil kedudukan ahli waris; kesediaan menerima itu dilakukan secara diam-diam,
bila ahli waris itu melakukan suatu perbuatan yang menunjukkan maksudnya untuk menerima
warisan itu, dan dia kiranya hanya berwenang untuk itu dalam kedudukannya sebagai ahli waris
...

Pasal 1050
Bila para ahli waris berselisih pendapat tentang menerima warisan atau tidak, maka yang satu
dapat menerima, sedangkan yang lain dapat menolak
...

Pasal 1051
Bila seseorang yang ke tangannya telah jatuh suatu warisan, meninggal tanpa menolak atau
menerima, maka para ahli warisnya berwenang sebagai penggantinya untuk menerima atau
menolak, dan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu berlaku terhadap mereka
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1053
Kesediaan orang dewasa menerima suatu warisan, tidak dapat dibatalkan seluruhnya, kecuali jika
kesediaannya itu terjadi akibat paksaan atau penipuan yang dilakukan terhadapnya
...

Pasal 1054
Bagian seorang ahli waris yang seluruhnya telah dipulangkan kembali terhadap kesediaan
penerimaanya, tidak menjadi hak para sesama ahli waris karena hak mendapat tambahan, kecuali
jika mereka ini bersedia menerimanya
...

Pasal 1056
Para ahli waris yang telah menolak warisan itu, masih dapat menyatakan bersedia menerima,
selama warisan itu belum diterima oleh orang yang mendapat hak untuk itu dari undang-undang
atau dari surat wasiat, tanpa mengurangi hak-hak pihak ketiga, seperti yang ditentukan dalam
pasal yang lalu
...

Pasal 1058
Ahli waris yang menolak warisan, dianggap tidak pernah menjadi ahli waris
...

Pasal 1060
Orang yang telah menolak warisan sekali-kali tidak dapat diwakili dengan penggantian ahli waris
bila ia itu satu-satunya ahli waris dalam derajatnya, atau bila semua ahli waris menolak
warisannya, maka anak-anak mereka menjadi ahli waris karena diri mereka sendiri dan mewarisi
bagian yang sama
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Dalam hal itu, penolakkan warisan itu hanya boleh dibatalkan demi
kepentingan para kreditur dan sampai sebesar piutang mereka, penolakkan itu sekali-kali tidak
batal untuk keuntungan ahli waris yang telah menolak warisan itu
...

Pasal 1063
Sekalipun dengan perjanjian perkawinan, seseorang tidak dapat melepaskan diri dari warisan
seseorang yang masih hidup, atau pun mengalihtangankan hak-hak yang akan diperolehnya atas
warisan demikian itu dikemudian hari
...

Pasal 1065
Tiada seorang pun dapat seluruhnya dipulihkan kembali dari penolakkan suatu warisan, kecuali
bila penolakkan itu terjadi karena penipuan atau paksaan
...

Pemisahan harta peninggalan itu dapat sewaktu-waktu dituntut, meskipun ada ketentuan yang
bertentangan dengan itu
...

Perjanjian demikian hanya mengikat untuk lima tahun, tetapi tiap kali lewat jangka waktu itu
perjanjian itu dapat diperbarui
...
Akta pemisahan harta peninggalan yang
dibuat setelah diajukan perlawanan demikian dan sebelum dilunasi apa yang selama perlawanan
itu tiba waktunya dan dapat ditagih oleh orang yang berpiutang dan penerima hibah wasiat adalah
batal
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1069
Bila semua ahli waris dapat bertindak bebas terhadap harta benda mereka dan mereka hadir,
maka pemisahan harta peninggalan dapat dilaksanakan dengan cara dan dengan akta yang
mereka anggap baik
...

Suami, tanpa bantuan isteri, dapat menuntut pemisahan harta peninggalan atau membantu
penyegelan pemisahan itu dalam hal barang-barang yang termasuk harta bersama
...

Pasal 1071
Jika satu atau beberapa orang yang berkepentingan menolak atau lalai untuk membantu
melaksanakan pemisahan harta benda setelah diperintahkan oleh Hakim, maka atas permohonan
orang yang paling berkepentingan, dapat diperintahkan oleh Pengadilan Negeri (jika hal itu belum
dicantumkan dalam putusan Hakim), agar Balai Harta Peninggalan mewakili mereka yang enggan
atau lalai itu dan mengelola apa yang mereka terima semuanya berdasarkan Bagian 1 dan Bab 13
Buku Pertama
...

Pasal 1072
Pada pelaksanaan pemisahan harta peninggalan harus hadir Balai Harta Peninggalan,
sebagaimana diatur dalam pasal 417 alinea pertama kitab hukum ini, beserta wali pengawas dan
pengampu pengawas, bila Balai Harta Peninggalan tidak diserahi tugas perwalian dan pengampu
pengawas
...

Akan tetapi bila pada waktu pewaris meninggal dunia, para ahli waris hadir dan dapat bertindak
bebas atas harta benda mereka, tetapi belum membuat pemerincian harta peninggalan, dan
kemudian perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan harta peninggalan itu membuat tidak
mungkin untuk mengindahkan peraturan undang-undang mengenai pemerincian harta
peninggalan, maka pemisahan harta peninggalan itu harus dimulai dengan membuat laporan yang
secermat-cermatnya mengenai harta peninggalan itu seperti yang ditinggalkan oleh pewaris,
mengenai perubahan-perubahan yang terjadi dalam hal itu sejak waktu itu, dan mengenai keadaan
pada waktu ini
...


www
...
com

www
...
com

Jika orang atau orang-orang tersebut menolak mengangkat sumpah, maka hal itu harus
disebutkan oleh Notaris dalam aktanya, sedapat-dapatnya dengan sebabsebabnya penolakan itu
...

Pasal 1075
Bila Balai Harta Peninggalan menolak memberikan persetujuannya pada pemisahan harta
peninggalan yang telah dirancang, sedangkan para ahli waris dan wakil-wakil mereka (sejauh
perwakilan itu tidak diserahkan kepada Balai Harta Peninggalan) berpendapat, bahwa penolakan
itu tidak mempunyai dasar, maka Balai Harta Peninggalan harus memberitahukan alasanalasannya, dan hal itu dicantumkan dalam berita acara yang harus dibuat oleh Notaris
...

Berita acara itu dan rancangan pemisahan harta peninggalan itu bebas dari meterai
...

Pengadilan ini mengambil keputusan dalam tingkat tertinggi atas hal itu, jika perlu setelah
mendengar pihak-pihak yang berkepentingan, Balai Harta Peninggalan dan, dalam hal apa pun,
jawatan Kejaksaan
...

Pasal 1076
Bila para ahli waris, atau seorang atau beberapa orang dan mereka, berpendapat bahwa barangbarang tetap dan harta peninggalan itu atau beberapa di antaranya harus dijual, baik untuk
kepentingan harta peninggalan itu, untuk membayar utang-utang dan sebagainya, maupun untuk
dapat menyelenggarakan pembagian yang baik, maka Pengadilan Negeri setelah mendengar
pihak-pihak lain yang berkepentingan atau setelah memanggil mereka secukupnya, dapat
memerintahkan penjualan itu sesuai dengan ketentuan-ketentuan Reglemen Acara Perdata;
namun bila dilakukan di muka umum, penjualan itu harus dihadiri oleh para wali pengawas dan
pengampu pengawas, atau setidak-tidaknya setelah mereka dipanggil secukupnya
...

Pasal 1077
Penilaian barang-barang yang dalam harta peninggalan itu pada waktu dilaksanakan pemisahan
harta peninggalan, diadakan sebagai berikut:
Efek-efek, surat-surat piutang dan saham-saham dalam perusahaan-perusahaan, yang
dicantumkan dalam berita-berita harga yang dibuat dan diumumkan secara resmi, dinilai menurut
berita-berita harga itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1078
Ahh-ahli tersebut diangkat oleh mereka yang berkepentingan, atau bila ada perselisihan, atas surat
permohonan si berkepentingan yang paling siap, oleh Pengadilan Negeri yang dalam daerah
hukumnya warisan itu terbuka, dan sejauh mengenai penilaian barang-barang tetap, oleh
Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya barang itu terletak
...

Ahli-ahli lain, sebelum melakukan penilaian disumpah oleh kepala Pemerintah Daerah di tempat
warisan itu terbuka, atau oleh kepala daerah di tempat barang-barang itu terletak, sejauh
mengenai penilaian barang-barang tetap
...

Pasal 1079
Setelah diatur pemasukan dan utang harta peninggalan yang harus dibayar kepada seorang ahli
waris atau Iebih atas dasar apa pun juga, maka sisa harta peninggalan itu dan bagian dan tiap-tiap
ahli waris atau pancang ditentukan
...
Bila
orang-orang yang berkepentingan tidak menyetujui pembagian yang demikian itu, maka diadakan
kapling-kapling sebanyak ahli waris atau pancang, dan penunjukan bagian masing-masing
dilakukan dengan undian
...

Segala perselisihan tentang pembuatan kapling-kapling dan bagian-bagian lebih lanjut, atas
permohonan orang-orang berkepentingan yang paling siap, diputuskan oleh Pengadilan Negeri
menurut peraturan pada Pasal 1075 alinea keempat
...

Penukaran ini mempunyai akibat yang sama seperti jika barang-barang yang dipertukarkan itu
diperoleh dari pembagian
...

Pasal 1081
Surat-surat dan bukti-bukti milik barang-barang yang dibagikan, harus diserahkan kepada orang
yang mendapat barang itu sebagai bagiannya
...

Pasal 1082
Surat-surat umum mengenai harta peninggalan harus tetap disimpan oleh orang yang ditunjuk
dengan suara terbanyak para ahli waris, atau bila ada perselisihan, oleh orang yang diangkat

www
...
com

www
...
com

Pengadilan Negeri atas permohonan mereka yang berkepentingan yang paling siap, tetapi orang
itu wajib memberi kesempatan melihat surat-surat itu, dan memberikan petikan-petikan atau
salinan-salinan menurut ketentuan pasal yang lalu
...

Dengan demikian tiada seorang pun di antara para ahli waris dianggap pernah mempunyai hak
milik atas barang-barang lain dan harta peninggalan itu
...
Penjaminan itu tidak terjadi, bila hal itu dinyatakan tidak
mungkin dengan persyaratan khusus yang tegas dalam akta pemisahan harta
...

Penjaminan mengenai kemampuan orang-orang yang berutang bunga atau tagihan-tagihan lain
dan harta peninggalan, hanya diwajibkan bila seluruh tagihan itu dibagikan kepada seorang ahli
waris, dan bila oleh ahli waris itu dibuktikan, bahwa orang yang berutang itu sudah tidak mampu
pada waktu pembuatan akta pemisahan harta itu
...

Pasal 1085
Bila seorang ahli waris atau lebih berada dalam keadaan tak mampu untuk membayar bagiannya
dalam penggantian kerugian yang harus dibayar berhubung dengan kewajiban menjamin seorang
sesama ahli waris, maka bagian yang harus dibayar itu dipikul bersama-sama menurut
perbandingan bagian warisan masing-masing, oleh yang dijamin dan para sesama ahli waris yang
mampu untuk membayar
...

oleh para ahli waris dalam garis ke bawah, baik yang sah maupun yang di luar kawin, baik
yang menerima warisan secara murni maupun yang menerima dengan hak utama untuk
mengadakan pemerincian, baik yang mendapat hak atas bagian menurut undang-undang maupun
yang mendapat lebih dari itu, kecuali jika hibah-hibah itu diberikan dengan pembebasan secara
tegas dan pemasukan, atau jika penerima hibah itu dengan akta otentik atau surat wasiat
dibebaskan dan kewajiban pemasukan
...

oleh para ahli waris lain, baik yang karena kematian maupun yang dengan surat wasiat,
tetapi hanya dalam hal pewaris atau penghibah dengan tegas memerintahkan atau mensyaratkan
pemasukan itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1088
Bila pemasukan itu berjumlah lebih besar daripada bagian warisannya, kelebihannya tidak perlu
dimasukkan tanpa mengurangi ketentuan pasal yang lalu
...

Demikian pula seorang anak yang karena dirinya sendiri menerima warisan dan kakek neneknya,
tidak perlu memasukkan apa yang telah dihibahkan oleh kakek neneknya itu kepada orangtuanya
...

Namun dalam hal penolakan demikian, terhadap sesama ahli waris dalam warisan kakek nenek
anak itu, tidak bertanggung jawab atas utang-utangnya
...

Bila hibah-hibah itu diberikan kepada kedua suami isteri bersama-sama oleh bapak atau ibu salah
seorang dari mereka, maka harus dimasukkan seperduanya
...

Pasal 1091
Pemasukan hanya dilakukan ke dalam harta peninggalan si pemberi hibah, pemasukan itu hanya
diwajibkan kepada seorang ahli wanis untuk kepentingan ahli waris yang lain
...

Pasal 1092
Pemasukan dilakukan dengan mengembalikan apa yang telah diterima dalam wujudnya ke dalam
harta peninggalan, atau dengan cara menerima bagian yang kurang dan para ahli waris yang lain
...

Dalam hal yang pertama orang yang memasukkan bertanggung jawab atas berkurangnya barang
itu karena kesalahannya, dan wajib untuk membebaskannya dari beban-beban dan hipotek-hipotek
yang telah dibebankan olehnya atas barang itu
...
harus diganti untuk kepentingan orang yang memasukkan, dengan
mengindahkan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam bab mengenai hak pakai hasil
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1095
Pemasukan barang bergerak dilakukan atas pilihan orang yang melakukan pemasukan, dengan
memberikan kembali harganya pada waktu penghibahan, atau dengan mengembalikan barangbarang itu dalam wujudnya
...

Pasal 1097
Yang tidak perlu dimasukkan ialah: biaya-biaya pemeliharaan dan pendidikan; tunjangan untuk
pemeliharaan yang sangat diperlukan;
pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh keahlian dalam bidang perdagangan, kesenian,
pekerjaan tangan atau perusahaan;
biaya sekolah;
biaya untuk penggantian tempat atau penukaran nomor dalam dinas angkatan bersenjata negara;
biaya pernikahan, pakaian dan perhiasan untuk perlengkapan perkawinan
...

Pasal 1099
Apa yang hilang karena kebetulan saja tanpa kesalahan si penerima hibah, tidak perlu
dimasukkan
...

Pasal 1101
Kewajiban membayar tersebut dipikul secara perseorangan, masing-masing menurut besarnya
bagian warisannya, tanpa mengurangi hak-hak pihak kreditur terhadap seluruh harta peninggalan,
selama warisan itu belum dibagi, dan tanpa mengurangi hak-hak para kreditur hipotek
...


www
...
com

www
...
com

Bila para ahli waris membagi warisan itu dalam keadaan seperti waktu ditinggalkan, barang tetap
yang dibebani harus ditaksir atas dasar yang sama seperti barang-barang tetap lainnya; jumlah
pokok beban-beban itu harus dikurangkan dan seluruh harga barang, dan ahli waris yang
menerima barang tetap tersebut sebagai bagiannya, hanya dialah yang wajib melunasi utang itu
untuk para sesama ahli waris dan ia harus menjamin mereka terhadap penagihan utang itu
...

Pasal 1103
Seorang ahli waris yang karena suatu hipotek, telah membayar lebih daripada bagian dalam utang
bersama itu, dapat menuntut kembali dan para sesama ahli waris apa yang sedianya harus dibayar
oleh mereka masing-masing
...

Pasal 1105
Seorang penerima hibah wasiat tidak wajib membayar utang-utang dan beban-beban dan harta
peninggalan, tanpa mengurangi hak kreditur hipotek untuk mengalami pelunasan utang hipotek itu
dan barang tetap yang dihibahwasiatkan
...

Pasal 1107
Para kreditur kepada orang yang meninggal dan para penerima hibah wasiat boleh menuntut dan
para kreditur kepada ahli waris, agar harta peninggalan dipisahkan dan harta ahli waris itu
...

Pasal 1109
Namun hak itu tidak dapat dilaksanakan, bila telah diadakan pembaruan utang dalam piutang
terhadap orang yang meninggal, dan hal itu telah diterima oleh ahli waris sebagai debitur
...

Pasal 1111

www
...
com

www
...
com

Para kreditur terhadap ahli waris tidak berhak menuntut pemisahan harta peninggalan kepada para
kreditur terhadap warisan
...

dalam hal ada paksaan;
2
...

dalam hal ada tindakan yang dirugikan lebih dan seperempat bagiannya
...

Pasal 1113
Untuk menilai terjadi tidaknya hal yang merugikan, barang-barang yang bersangkutan harus
ditaksir menurut harganya pada saat pemisahan hanta peninggalan itu
...

Pasal 1115
Seorang sesama ahli waris yang telah memindahtangankan sebagian atau seluruh bagian
warisannya, tidak dapat minta pembatalan atas dasar adanya paksaan atau penipuan, bila
pemindahtanganan itu terjadi setelah berhentinya paksaan itu atau setelah diketahuinya penipuan
itu
...

Pasal 1117
Tuntutan hukum untuk pembatalan pemisahan meliputi setiap akta yang bertujuan untuk
menghentikan keadaan tidak terbaginya harta peninggalan antara para sesama ahli waris, tidak
peduli apakah akta itu dibuat dengan nama jual beli, tukar menukar, perdamaian, dan sebagainya
...

Pasal 1118
Tuntutan hukum untuk pembatalan pernisahan harta peninggalan tidak diperkenankan terhadap
penjualan hak waris, tanpa adanya penipuan terhadap seorang sesama ahli waris atau lebih untuk
keuntungan atau kerugian mereka oleh seseorang
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1120
Segala pelepasan hak untuk minta pembatalan suatu pemisahan tidaklah berlaku
...

Pasal 1122
Bila tidak semua barang yang ditinggalkan oleh keluarga dalam garis ke atas itu termasuk dalam
pembagian itu, pada waktu dia meninggal, barang-barang yang tidak dibagi itu, harus dibagi
menurut undang-undang
...

Pasal 1124
Pembagian yang telah dibuat sesuai dengan Pasal 1121, dapat dibantah berdasarkan timbulnya
kerugian yang besamya melebihi seperempat bagian
...

Tuntutan hukum yang diperbolehkan dalam Pasal ini lewat waktu dengan lampaunya jangka waktu
tiga tahun, terhitung dari hari meninggalnya pewaris
...

BAB XVIII
HARTA PENINGGALAN YANG TAK TERURUS
Pasal 1126
Bila pada waktu terbukanya suatu warisan tidak ada orang yang muncul menuntut haknya atas
warisan itu, atau bila ahli waris yang dikenal menolak warisan itu, maka harta peninggalan itu
dianggap tidak terurus
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Balai itu, pada waktu mulai melaksanakan pengurusan, wajib
memberitahukan hal itu kepada jawatan Kejaksaan pada Pengadilan Negeri
...
Pengadilan itu atas permohonan
orang yang berkepentingan atau atas saran jawatan Kejaksaan, setelah minta nasihat, Balai Harta
Peninggalan akan mengambil keputusan tanpa persidangan
...

Balai itu wajib untuk melacak para ahli waris, dengan cara memasang panggilan melalui surat
kabar resmi, atau dengan cara lain yang lebih tepat
...

Pasal 1129
Bila setelah lampaunya waktu tiga tahun terhitung dari saat terbukanya warisan itu, tidak ada ahli
waris yang muncul, maka perhitungan penutupnya harus dibuat untuk negara, yang berwenang
untuk menguasai barang-barang peninggalan itu untuk sementara
...

BAB XIX
PIUTANG DENGAN HAK MENDAHULUKAN
BAGIAN 1
Piutang dengan Hak Didahulukan pada Umumnya
Pasal 1131
Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang
akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu
...

Pasal 1133
Hak untuk didahulukan di antara para kreditur bersumber pada hak istimewa, pada gadai dan pada
hipotek
...

Pasal 1134
Hak istimewa adalah suatu hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seorang kreditur yang
menyebabkan ia berkedudukan lebih tinggi daripada yang lainnya, semata-mata berdasarkan sifat

www
...
com

www
...
com

piutang itu
...

Pasal 1135
Antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut sifat
hak didahulukan mereka
...

Pasal 1137
Hak didahulukan milik negara, kantor lelang dan badan umum lain yang diadakan oleh penguasa,
tata tertib pelaksanaannya, dan lama jangka waktunya, diatur dalam berbagai undang-undang
khusus yang berhubungan dengan hal-hal itu
...

Pasal 1138
Hak-hak istimewa itu dapat mengenai barang-barang tertentu, atau dapat juga mengenai semua
barang-barang bergerak dan tak bergerak, pada umumnya
...

BAGIAN 2
Hak Didahulukan yang Dilekatkan pada Barang Tertentu
Pasal 1139
Piutang-piutang yang didahulukan atas barang-barang tertentu, ialah:
1
...

Biaya ini dibayar dengan hasil penjualan barang tersebut, lebih dahulu daripada segala
utang lain yang mempunyai hak didahulukan, bahkan lebih dahulu daripada gadai hipotek;
2
...

dibayar;
4
...

biaya pengerjaan suatu barang yang masih harus dibayar kepada pekerjanya; 6°
...

upah pengangkutan dan biaya tambahan lain;
7
...

penggantian dan pembayaran yang dipikul oleh pegawai yang memangku jabatan umum
karena kelalaian, kesalahan, pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dalam
melaksanakan tugasnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Bila penyewa melepaskan sebagian dari barang yang disewanya untuk disewakan kembali secara
sah kepada orang lain, maka orang yang menyewakan tidak dapat melaksanakan hak didahulukan
atas barang-barang yang ada di atas dan di dalam bagian itu lebih daripada menurut perbandingan
bagian yang disewa oleh penyewa kedua itu, sekedar si penyewa kedua tidak dapat menunjukkan
bahwa dia telah melunasi uang sewanya menurut perjanjian
...

Pasal 1142
Pihak yang menyewakan dapat menyita barang-barang bergerak, yang atasnya ia mempunyai hak
didahulukan menurut Pasal 1140, bila barang itu diangkut tanpa izinnya, dan ia tetap mempunyai
hak didahulukan atasnya, sekalipun barang itu terikat pada pihak ketiga, karena digadaikan, atau
karena soal lain, asalkan ia menuntutnya lewat pengadilan dalam waktu empat puluh hari setelah
barang bergerak yang diperuntukkan bagi perkebunan diangkut, atau dalam waktu empat belas
hari sejak saat diangkutnya barang perhiasan sebuah rumah
...

Pasal 1144
Penjual barang bergerak yang belum mendapat pelunasan dapat melaksanakan hak didahulukan
atas uang pembelian barang itu, bila barang-barang itu masih berada di tangan debitur, tanpa
memperhatikan apakah ia telah menjual barang-barang itu dengan tunai atau tanpa penentuan
waktu
...

Pasal 1146
Namun penjual itu tidak dapat melaksanakan haknya lebih dahulu daripada orang yang
menyewakan rumah atau perkebunan itu, kecuali bila dapat dibuktikan bahwa yang menyewakan
itu tahu, bahwa perabot-perabot rumah itu dan barang lainnya yang diperuntukkan bagi rumah atau
kebun itu, tidak dibayar oleh si penyewa itu
...


www
...
com

www
...
com

Akan tetapi bila uang pembelian itu belum dibayar oleh pihak ketiga itu, penjual semula dapat
menuntut uang itu sampai memenuhi jumlah tagihannya, asalkan tagihan itu dilakukan dalam
waktu enam puluh hari setelah penyerahan semula
...

Pasal 1148
Jika beberapa kreditur dengan hak didahulukan seperti yang tercantum dalam bagian ini muncul
bersama, maka biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk penyelamatan barang itu mendapat hak
didahulukan, bila biaya itu dikeluarkan setelah timbul utang-utang lain yang mempunyai hak
didahulukan
...

biaya perkara yang semata-mata timbul dari penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan
atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan penyelamatan harta benda; ini
didahulukan daripada gadai dan hipotek;
2
...

segala biaya pengobatan terakhir;
4
...

piutang karena penyerahan bahan-bahan makanan, yang dilakukan kepada debitur dan
keluarganya selama enam bulan terakhir;
6
...
hukumonline
...
hukumonline
...


piutang anak-anak yang masih di bawah umur atau dalam pengampuan wali atau
pengampuan mereka berkenaan dengan pengurusan mereka, sejauh hal itu tidak dapat
ditagih dari hipotek-hipotek atau jaminan lain yang harus diadakan menurut Bab 15 Buku
Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, demikian pula tunjangan untuk
pemeliharaan dan pendidikan yang masih harus dibayar oleh para orangtua untuk anakanak sah mereka yang masih di bawah umur
...

Pasal 1151
Perjanjian gadai harus dibuktikan dengan alat yang diperkenankan untuk membuktikan perjanjian
pokoknya
...
Hak gadai hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan
pemegang gadai
...

Hal tidak adanya wewenang pemberi gadai untuk bertindak bebas atas barang itu, tidak dapat
dipertanggungjawabkan kepada kreditur, tanpa mengurangi hak orang yang telah kehilangan atau
kecurigaan barang itu untuk menuntutnya kembali
...

Untuk melahirkan hak gadai atas surat tunjuk, selain penyerahan endosemennya, juga
dipersyaratkan penyerahan suratnya
...
Orang ini dapat menuntut bukti tertulis mengenai pemberitahuan itu, dan
mengenai izin dan pemberian gadainya
...
Segala persyaratan
perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan ini adalah batal
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Bila gadai itu terdiri dan
barang dagangan atau dan efek-efek yang dapat diperdagangkan dalam bursa, maka
penjualannya dapat dilakukan di tempat itu juga, asalkan dengan perantaraan dua orang makelar
yang ahli dalam bidang itu
...

Tentang pemindahtanganan barang gadai yang dimaksud dalam pasal ini dan pasal yang lampau,
kreditur wajib untuk memberitahukannya kepada pemberi gadai, selambat-lambatnya pada hari
berikutnya bila setiap hari ada hubungan pos atau telegrap, atau jika tidak begitu halnya, dengan
pos yang berangkat pertama
...

Pasal 1157
Kreditur bertanggung jawab atas kerugian atau susutnya barang gadai itu, sejauh hal itu terjadi
akibat kelalaiannya
...

Pasal 1158
Bila suatu piutang digadaikan, dan piutang ini menghasilkan bunga, maka kreditur boleh
memperhitungkan bunga itu dengan bunga yang terutang kepadanya
...

Pasal 1159
Selama pemegang gadai itu tidak menyalahgunakan barang yang diberikan kepadanya sebagai
gadai, debitur tidak berwenang untuk menuntut kembali barang itu sebelum ía membayar penuh,
baik jumlah utang pokok maupun bunga dan biaya utang yang dijamin dengan gadai itu, beserta
biaya yang dikeluarkan untuk penyelamatan barang gadai itu
...

Pasal 1160
Gadai itu tidak dapat dibagi-bagi, meskipun utang itu dapat dibagi antara para ahli waris debitur
atau para ahli waris kreditur
...
Di
lain pihak, ahli waris kreditur yang telah menerima bagiannya dan piutang itu, tidak boleh
mengembalikan barang gadai itu atas kerugian sesama ahli warisnya yang belum menerima
pembayaran
...
1938- 276
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1163
Hak itu pada hakikatnya tidak dapat dibagi-bagi, dan diadakan atas semua barang tak bergerak
yang terikat secara keseluruhan, atas masing-masing dari barang-barang itu, dan atas tiap bagian
dari barang-barang itu
...

Pasal 1164
Yang dapat dibebani dengan hipotek hanyalah:
1
...

2
...

hak numpang karang dan hak usaha;
4
...

hak sepersepuluhan;
6
...

Pasal 1165
Setiap hipotek mencakup juga segala perbaikan yang dilakukan kemudian atas barang yang
dibebani, dan juga mencakup semua yang menyatu dengan barang itu karena pertambahan atau
pembangunan
...

Setelah barang itu dibagi, hipotek tersebut hanya tetap membebani bagian yang diberikan kepada
debitur yang telah memberikan hipoteknya, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 1341
...

Pasal 1168
Hipotek tidak dapat diadakan selain oleh orang yang mempunyai wewenang untuk
memindahtangankan barang yang dibebani itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1170
Semua barang milik anak yang masih berada di bawah umur, orang yang ada dalam pengampuan
dan orang yang dalam keadaan tak hadir, yang penguasaan atasnya hanya diberikan untuk
sementara waktu saja, tidak dapat dibebani dengan hipotek selain dengan alasan yang sesuai
dengan persyaratan formal yang ditetapkan oleh undang-undang
...
Juga pemberian kuasa untuk memberikan hipotek harus dibuat dengan akta
otentik
...

Pasal 1172
Penjualan, penyerahan dan pemberian bagian dan utang hipotek, hanya dapat dilakukan dengan
suatu akta otentik
...

Pasal 1174
Akta untuk mengadakan hipotek harus memuat suatu penjelasan khusus mengenai barang yang
dibebani dan mengenai sifat serta letak barang itu; penjelasan itu sedapat-dapatnya didasarkan
pada pengukuran-pengukuran yang dilakukan atas perintah pemerintah
...

Pasal 1175
Hipotek hanya dapat diadakan atas barang yang sudah ada
...
Namun bila kepada seorang isteri dalam perjanjian kawin telah diperjanjikan
pemberian hipotek, atau pada umumnya bila seorang debitur telah mewajibkan diri untuk
memberikan hipotek kepada kreditur,maka suami atau debitur itu dapat dipaksa untuk memenuhi
kewajibannya dengan menunjukkan barang-barang yang telah diperolehnya setelah terjadinya
perikatan itu
...
Bila utang itu bersyarat dan besarnya tidak tentu, maka pemberian hipotek
itu boleh dilakukan sampai sebesar jumlah harga taksiran, yang oleh pihak-pihak yang
bersangkutan harus dicantumkan dalam akta itu
...

Pasal 1178

www
...
com

www
...
com

Segala perjanjian yang menentukan bahwa kreditur diberi kuasa untuk menjadikan barang-barang
yang dihipotekkan itu sebagai miliknya adalah batal
...
Perjanjian itu harus didaftarkan dalam daftardaftar umum, dan pelelangan tersebut harus diselenggarakan dengan cara yang diperintahkan
dalam Pasal 1211
...

Dalam hal tidak ada pendaftaran, hipotek itu tidak mempunyai kekuatan apa pun, bahkan juga
terhadap kreditur yang tidak mempunyai ikatan hipotek
...

Pasal 1181
Urutan tingkat para kreditur hipotek ditentukan menurut tanggal pendaftaran ikatan hipotek
mereka, tanpa mengurangi kekecualian-kekecualian yang tercantum dalam dua pasal berikut
...

Pasal 1182
Bila dalam akta jualbeli, sebagai jaminan atas uang penjualan yang belum dibayar, diperjanjikan
hipotek atas barang yang dijual itu,dan pendaftarannya telah dilakukan dalam delapan hari setelah
pengumuman akta jual beli dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 620, maka hipotek itu akan
mempunyai hak didahulukan terhadap hipotek-hipotek lain yang telah diberikan oleh pembeli
dalam jangka waktu itu
...

Juga dalam hal itu, pendaftaran yang dilakukan dalam delapan hari setelah pengumuman akta
pemisahan harta itu, sekedar mengenai persyaratan perjanjian ini, didahulukan daripada hipotekhipotek yang telah diberikan dalam jangka waktu itu oleh orang yang telah mendapat hak atas
barang itu
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1185
Bila akta hipotek mengandung persyaratan perjanjian tegas, yang membatasi wewenang debitur,
baik untuk menyewakan barang yang dibebani di luar izin kreditur maupun mengenai cara atau
waktu untuk menyewakan barang itu, ataupun mengenai uang sewa, maka persyaratan perjanjian
demikian tidak hanya akan mengikat para pihak itu, melainkan juga dapat dinyatakan berlaku
terhadap debitur oleh kreditur yang sudah menyuruh mendaftarkan persyaratan perjanjian
demikian itu dalam daftar-daftar umum
...

Pasal 1186
Untuk menyelenggarakan pendaftaran, kreditur sendiri atau orang ketiga, harus menyerahkan
kepada juru simpan hipotek di wilayah tempat barang-barang itu suatu salinan otentik dari akta
hipotek itu, beserta dua akta ikhtisar yang ditandatangani oleh kreditur atau orang ketiga tersebut,
yang satu ditulis di atas salinan dari alas hak yang telah dikeluarkan
...

petunjuk yang jelas mengenai kreditur dan debitur dan keterangan tentang tempat tinggal
yang dipilih oleh pihak yang disebut pertama dalam lingkungan kantor juru simpan
...

tanggal dan sifat alas haknya, dengan menyebutkan pegawai yang olehnya atau
dihadapannya akta itu telah dibuat, atau Hakim yang telah menunjuk barang-barang yang
harus dibebani berkenaan dengan Pasal 1171 alinea ketiga
...

jumlah piutang atau perkiraan hak-hak yang bersyarat dan tak tentu yang harus dijamin,
beserta jatuh temponya untuk menagih utang itu;
4
...

persyaratan yang sekiranya diadakan antara kreditur dan debitur, berkenaan dengan pasal
yang lampau beserta Pasal 1178 alinea kedua dan Pasal 1210 alinea kedua
...
Pada hari itu juga ia harus mengembalikan kepada orang yang telah minta
pendaftaran itu akta ikhtisar yang lainnya atau yang kedua, yang di bagian bawahnya harus
dicantumkan olehnya hari penyerahannya
...
Kedua
keterangan ini harus ditandatangani olehnya
...

Ia harus mengumpulkan surat-surat yang diserahkan kepadanya menjadi satu menurut urutan
seperti dalam daftar penyerahan surat-surat itu atau dalam daftar harian; akta-akta ikhtisar
didaftarkan tersendiri;
Surat-surat yang diserahkan diumumkan harus dijilid dalam satu berkas, surat-surat yang
diserahkan untuk didaftar dalam berkas kedua, dan akta-akta untuk pencoretan dan penghapusan
dalam berkas ketiga, semuanya disimpan dengan rapi
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Pemerintah mengatur jangka waktu untuk penyusunan surat-surat tersebut sebelum
dijilid menjadi buku
...

Pasal 1188
Pada waktu meminta pendaftaran seperti yang diatur dalam Pasal 1108, para kreditur atau para
penerima hibah wasiat berkewajiban untuk menyampaikan kepada juru simpan hipotek
...

suatu salinan otentik tuntutan untuk pemisahan barang-barangnya;
2
...

dua ikhtisar, yang sesuai dengan peraturan Pasal 1186 nomor 40 memuat petunjuk tentang
sifat dan letak barang-barang yang bersangkutan di sebelah barang-barang yang diminta
pendaftarannya dan ketentuan-ketentuan Pasal 1187 berlaku terhadap iktisar-ikhtisar ini
...

Pasal 1190
Dalam hal tidak dipenuhi salah satu formalitas tersebut di atas, pendaftaran itu tidak dapat
dibatalkan, kecuali bila hal itu menjadikan tidak cukup jelas diketahui perihal kreditur, debitur, utang
atau barang yang dibebani
...
Segala pembukuan yang dilakukan pada hari Minggu, harus dianggap telah
dilakukan pada hari berikutnya
...

Pasal 1193
Biaya pendaftaran ditanggung oleh debitur, bila tidak diperjanjikan kebalikannya
...

BAGIAN 3
Pencoretan Pendaftaran
Pasal 1195

www
...
com

www
...
com

Pendaftaran hapus karena pencoretannya dari dalam daftar
...

Pasal 1196
Dalam kedua hal tersebut orang yang memohon pencoretan pada kantor juru simpan, harus
menyerahkan akta otentik yang memberi kuasa untuk mengadakan pencoretan, atau suatu salinan
otentik dan akta atau putusan Hakim yang bertujuan demikian
...
Dalam hal ada perselisihan tentang berwenang tidaknya
mereka yang telah memberikan izin pencoretan, atau tentang salah tidaknya tanda bukti yang
diajukan, Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya dilakukan pendaftaran, akan
mengambil keputusan mengenai hal itu, atas surat permohonan sederhana yang disampaikan
kepadanya dengan melampirkan surat-surat yang bersangkutan
...
Namun perjanjian yang telah diadakan
antara kreditur dan debitur untuk membawa tuntutan itu kepada Hakim yang mereka tentukan
harus mereka taati
...

Pasal 1199
Kreditur, setelah memperingatkan debitur, berhak menyita barang tetap yang terikat dari tangan
pihak ketiga yang nienguasai barang tetap itu, dan mengusahakan penjualannya
...

Pasal 1200
Pihak ketiga yang menguasai barang yang bersangkutan dapat mengadakan perlawanan terhadap
penjualan barang itu, bila ia dapat menunjukkan, bahwa debitur semula masih menguasai satu
atau beberapa barang tetap yang ikut terikat hipotek untuk utang yang sama, dan ternyata
penjualan barang itu cukup untuk melunasi utang itu
...

Pasal 1201
Jika suatu hipotek diletakkan atas satu barang tak bergerak dan satu atau beberapa bagian dari
barang itu telah beralih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu, maka kreditur tetap
mempunyai wewenang untuk menerapkan haknya atas seluruh barang yang terikat itu, atau atas

www
...
com

www
...
com

suatu bagian dari barang itu yang dianggapnya perlu atau cukup, seolah-olah barang yang terikat
itu masih belum terbagi dalam penguasaan debitur
...

Pasal 1203
Dalam hal yang tersebut dalam kedua pasal yang latu, pencoretan pendaftaran hipotek hanya
akan dilakukan atas barang itu sendiri atau atas bagian yang telah dipergunakannya untuk
me!unasi piutang itu, atau penguasa ketiganya telah melunasi utangnya sedangkan atas barangbarang lainya yang terikat, tidak akan dilakukan pencoretan sebelum orang yang te!ah membayar
atau yang barangnya telah dijual akibat putusan Hakim atas pasal yang lalu atau sebelum ia
mengizinkan pencoretan itu
...

Pasal 1204
Pihak ketiga yang menguasai barang sampai saat penunjukkan, berhak untuk menghentikan
penjualan barang yang dikuasainya dan terikat hipotek itu dengan cara melunasi utang yang
didaftar bunganya menurut Pasal 1184, dan biayanya
...

Pasal 1206
Segala hak pengabdian pekarangan dan hak kebendaan lain, baik yang membebani maupun yang
menguntungkan barang yang dijual karena putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau
penguasaan, sekedar te!ah hapus karena bera!ih kepada pihak ketiga yang menguasai barang itu,
hidup kembali sete!ah barang itu ditunjukkan kepada pihak lain
...

Pasal 1208
Pihak ketiga yang menguasai barang, sekedar te!ah membayar utang hipotek itu atau menderita
penjualan harta bendanya akibat putusan Hakim atas penuntutan pemilikan atau penguasaan,
berhak menuntut jaminan terhadap gangguan dan tuntutan dari debitur
...
hukumonline
...
hukumonline
...

karena hapusnya perikatan pokoknya
2
...

karena pengaturan urutan tingkat oleh Pengadilan, dan seterusnya
...
Namun pemurnian itu tidak
akan terjadi pada penjualan sukarela, bila pihak-pihak yang berjanji pada waktu mengadakan
hipotek telah menyepakati hal itu dan persyaratan perjanjian itu telah didaftarkan dalam daftar
umum
...

Pasal 1211
Dalam hal penjualan sukarela, tuntutan untuk pembebasan tidak dapat diajukan, kecuali bila
penjualan itu telah terjadi di depan umum menurut kebiasaan setempat, dan dihadapan pegawai
umum, selanjutnya, para kreditur yang terdaftar perlu diberitahukan tentang hal itu, selambatlambatnya tiga puluh hari sebelum barang yang bersangkutan ditunjuk pembeli, dengan surat juru
sita yang harus disampaikan di tempat-tempat tinggal yang telah dipilih oleh para kreditur itu pada
waktu pendaftaran
...

Pasal 1213
Pada waktu mengadakan pengaturan urutan tingkat, akan diperintahkan pencoretan pendaftaranpendaftaran yang tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan
...
Tentang piutang-piutang yang
jumlah seluruhnya mendapat urutan tingkat yang menguntungkan, pendaftarannya akan
dipertahankan, dan pembelinya tetap terikat pada kewajiban-kewajiban yang sama mendapat
ketentuan-ketentuan mendapatkan waktu dan penundaan-penundaan yang sama, seperti
pembelian yang semula
...

Pasal 1215

www
...
com

www
...
com

Pendaftaran barang-barang wali, pengampu dari seorang suami, untuk kepentingan anak di bawah
umur, orang yang berada dalam pengampuan, atau wanita yang sudah kawin, dan pada umumnya
semua pendaftaran utang-utang yang timbul dan perikatan-perikatan yang bersyarat, atau
perikatan yang besarnya tak tentu, sejauh pendaftaran itu sebagian atau seluruhnya mendapat
urutan tingkat yang menguntungkan, tetap dipertahankan atas beban persil yang dijual, sampai
ternyata setelah hapusnya perwalian itu, setelah bubamya perkawinan itu, atau setelah
perhitungan perikatan bersyarat itu atau perikatan yang tidak tentu itu, apakah para kreditur
hipotek berhak atas harga pembelian itu dan sampai jumlah berapa hak mereka semuanya tidak
mengurangi ketentuan dalam Pasal 337, sejauh mengenai perwalian atau pengampuan
...

Pasal 1217
Namun bila pembeli atau pengganti-penggantinya membiarkan atau menelantarkan persil itu
sedemikian rupa, sehingga karena itu jaminan bagi orang-orang yang berhak menjadi berkurang
atau hilang, maka orang-orang ini berhak menuntut di Pengadilan, agar uang pembelian segera
dilunasi dan disimpan, baik dalam pendaftaran-pendaftaran pada buku besar pinjaman nasional,
ataupun pada surat-surat utang atas beban Indonesia segala sesuatu dalam hubungan yang sama
dan ketentuan-ketentuan yang sama, seakan-akan uang pembelian itu tetap berada di tangan
pembeli atau pengganti-penggantinya; semuanya tidak mengurangi penggantian biaya, kerugian
dan bunga, bila ada alasan untuk itu
...

Pasal 1218
Bila dalam hal tersebut dalam Pasal 1215, dan hasil perhitungan ternyata, bahwa orang yang
untuk kepentingannya telah dilakukan pendaftaran tidak mempunyai tagihan apa pun, atau
tagihannya kurang daripada jumlah semula yang didaftarkan, maka perikatan dibatalkan, dan uang
pembelian yang belum dilunasi harus dibayar, baik untuk kepentingan para kreditur hipotek yang
pendaftarannya seluruhnya atau sebagian tidak mendapat urutan tingkat yang menguntungkan,
dengan memperhatikan tingkat penempatannya, atau untuk kepentingan pemilik semula persil itu,
atau untuk kepentingan orang-orang lain yang berhak
...

Pasal 1220
Dalam hal penjualan barang sebagai pelaksanaan putusan Hakim atas tuntutan mengenai
pemilikan atau penguasaan, jika sebidang persil, di mana terdapat banyak barang tak bergerak,
yang di antaranya satu buah atau lebih tidak dibebani, sedangkan yang lainnya dibebani dengan
hipotek, seluruhnya dijual untuk satu harga, maka harga dari masing-masing barang tak bergerak
itu akan ditentukan Hakim setelah mendengar para ahli, demi kepentingan para kreditur yang
terdaftar atas masing-masing barang tak bergerak, menurut perbandingan terhadap harga
pembelian seluruhnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Tanggung Jawab Mereka, dan Hal
Diketahuinya Daftar-daftar oleh Masyarakat
Pasal 1221
Pegawai-pegawai yang ditugaskan menyimpan hipotek adalah:
a
...

sejauh barang-barang itu terletak di tempat lain, sekretaris-sekretaris keresidenan, atau
pegawai-pegawai lain
...

Dalam tiap-tiap keresidenan ada penyimpangan, yang batas-batasnya ditentukan oleh
batas-batas keresidenan itu, dan dinamakan lingkungan penyimpanan
...

Pasal 1222
Tanpa mengurangi kewajiban-kewajiban yang diperintahkan dalam bab ini kepada para juru
simpan hipotek
...

Pasal 1223
Para juru simpan hipotek tidak diperkenankan melakukan pekerjaan-pekerjaan mereka selain di
tempat yang ditunjuk oleh pemerintah bagi mereka untuk tujuan itu
...

Pasal 1224
Para juru simpan hipotek wajib memberi kesempatan kepada siapa pun yang berkehendak melihat
daftar-daftar mereka serta akta-akta yang didaftar untuk pengumuman, dan wajib menyerahkan
salinan akta itu, demikian pula pendaftaran-pendaftaran dan catatan-catatan yang ada, atau surat
pernyataan tentang tiadanya akta, pembuktian atau catatan itu
...

karena kelalaian mereka dalam menyimpan surat-surat yang disampaikan kepada mereka
dan dalam melakukan pembukuan dan pendaftaran pada waktunya dan secara cermat
sebagaimana dituntut dari mereka;
2
...

dan pencoretan-pencoretan yang dilakukan tanpa penyerahan surat-surat tersebut dalam
Pasal 1196 kepada mereka
...

Pasal 1227
www
...
com

www
...
com

Tanpa mengurangi apa yang telah ditentukan dalam Pasal 619, para juru simpan hipotek sekalikali tidak boleh menolak atau memperlambat pendaftaran akta penagihan hak milik, pendaftaran
hak-hak hipotek, pemberian kesempatan untuk melihat surat-surat pernyataan yang diminta,
dengan ancaman mengganti biaya, kerugian dan bunga kepada pihak-pihak bersangkutan; untuk
tujuan itu, atas permohonan mereka yang menghendaki oleh Notaris atau juru sita dengan dua
orang saksi akan dibuat laporan tentang penolakan atau kelambatan juru simpan
...

Pasal 1229
Para juru simpan atas biaya mereka, harus mengadakan jaminan untuk menambah kepastian bagi
umum, memberikan suatu penanggungan utang, yang besarnya dan cara mengadakannya diatur
oleh pemerintah
...

Pasal 1231
Bentuk daftar-daftar, cara pembukuan, pajak-pajak yang akan dipungut oleh negara, gaji para juru
simpan, hukum-hukuman disiplin, kewajiban-kewajiban lain yang dibebankan kepada pegawaipegawai tersebut, dan apa saja yang disyaratkan untuk lengkapnya pelaksanaan peraturan
tentang pengumuman peralihan hak milik dan hipotek, yang ditetapkan dengan ketentuanketentuan undang-undang, harus diatur oleh pemerintah, setelah meminta nasihat Mahkamah
Agung
...
Cara melaksanakan pengawasan ini juga harus diatur
pemerintah setelah mendengar nasihat Mahkamah Agung
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1234
Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat
sesuatu
...
Luas tidaknya kewajiban yang terakhir ini tergantung pada persetujuan tertentu;
akibatnya akan ditunjuk dalam bab-bab yang bersangkutan
...

Pasal 1237
Pada suatu perikatan untuk memberikan barang tertentu, barang itu menjadi tanggungan kreditur
sejak perikatan lahir
...

Pasal 1238
Debitur dinyatakan Ialai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan
kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap Ialai
dengan lewatnya waktu yang ditentukan
...

Pasal 1240
Walaupun demikian, kreditur berhak menuntut penghapusan segala sesuatu yang dilakukan
secara bertentangan dengan perikatan dan ia dapat minta kuasa dari Hakim untuk menyuruh
menghapuskan segala sesuatu yang telah dibuat itu atas tanggungan debitur; hal ini tidak
mengurangi hak untuk menuntut penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika ada alasan untuk itu
...

Pasal 1242
Jika perikatan itu bertujuan untuk tidak berbuat sesuatu, maka pihak mana pun yang berbuat
bertentangan dengan perikatan itu, karena pelanggaran itu saja, diwajibkan untuk mengganti
biaya, kerugian dan bunga
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga
...
walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya
...
kerugian dan bunga
...

Pasal 1246
Biaya, ganti rugi dan bunga, yang boleh dituntut kreditur, terdiri atas kerugian yang telah
dideritanya dan keuntungan yang sedianya dapat diperolehnya, tanpa mengurangi pengecualian
dan perubahan yang disebut di bawah ini
...

Pasal 1248
Bahkan jika tidak dipenuhinya perikatan itu disebabkan oleh tipu daya debitur, maka penggantian
biaya, kerugian dan bunga, yang menyebabkan kreditur menderita kerugian dan kehilangan
keuntungan, hanya mencakup hal-hal yang menjadi akibat langsung dari tidak dilaksanakannya
perikatan itu
...

Pasal 1250
Dalam perikatan yang hanya berhubungan dengan pembayaran sejumlah uang, penggantian
biaya, kerugian dan bunga yang timbul karena keterlambatan pelaksanaannya, hanya terdiri atas
bunga yang ditentukan oleh undang-undang tanpa mengurangi berlakunya peraturan undangundang khusus
...
Penggantian biaya,
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1251
Bunga uang pokok yang dapat ditagih dapat pula menghasilkan bunga, baik karena suatu
permohonan di muka Pengadilan, maupun karena suatu persetujuan yang khusus, asal saja
permintaan atau persetujuan tersebut adalah mengenai bunga yang harus dibayar untuk satu
tahun
...
Peraturan yang sama berlaku terhadap pengembalian hasilhasil sewa dan bunga yang dibayar oleh seorang pihak ketiga kepada kreditur untuk pembebasan
debitur
...

Pasal 1254
Semua syarat yang bertujuan melakukan sesuatu yang tak mungkin terlaksana, sesuatu yang
bertentangan dengan kesusilaan yang baik, atau sesuatu yang dilarang oleh undang-undang
adalah batal dan mengakibatkan persetujuan yang digantungkan padanya tak berlaku
...

Pasal 1256
Semua perikatan adalah batal, jika pelaksanaannya semata-mata tergantung pada kemauan orang
yang terikat
...

Pasal 1257
Semua syarat harus dipenuhi dengan cara yang dikehendaki dan dimaksudkan oleh pihak-pihak
yang bersangkutan
...

Pasal 1259
Jika suatu perikatan tergantung pada syarat bahwa suatu peristiwa tidak akan terjadi dalam waktu
tertentu, maka syarat tersebut telah terpenuhi bila waktu tersebut lampau tanpa terjadinya
peristiwa itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1260
Syarat yang bersangkutan dianggap telah terpenuhi, jika debitur yang terikat oleh syarat itu
menghalangi terpenuhinya syarat itu
...
Jika
kreditur meninggal sebelum terpenuhinya syarat, maka hak-haknya berpindah kepada para ahli
warisnya
...

Pasal 1263
Suatu perikatan dengan syarat tunda adalah suatu perikatan yang tergantung pada suatu peristiwa
yang masih akan datang dan belum tentu akan terjadi, atau yang tergantung pada suatu hal yang
sudah terjadi tetapi hal itu tidak diketahui oleh kedua belah pihak
...

Pasal 1264
Jika suatu perikatan tergantung pada suatu syarat yang ditunda, maka barang yang menjadi pokok
perikatan tetap menjadi tanggungan debitur, yang hanya wajib menyerahkan barang itu bila syarat
dipenuhi
...
Jika barang tersebut merosot
harganya di luar kesalahan debitur, maka kreditur dapat memilih: memutuskan perikatan atau
menuntut penyerahan barang itu dalam keadaan seperti apa adanya, tanpa pengurangan harga
yang telah dijanjikan
...

Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perikatan dan membawa
segala sesuatu kembali pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan
...

Pasal 1266
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah
satu pihak tidak memenuhi kewajibannya
...

Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban
dinyatakan di dalam persetujuan
...

Pasal 1267

www
...
com

www
...
com

Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk
memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan,
dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga
...

Pasal 1269
Apa yang harus dibayar pada waktu yang ditentukan itu, tidak dapat ditagih sebelum waktu itu tiba;
tetapi apa yang telah dibayar sebelum waktu itu, tak dapat diminta kembali
...

Pasal 1271
Debitur tidak dapat lagi menarik manfaat dan suatu ketetapan waktu, jika ia telah dinyatakan pailit,
atau jika jaminan yang diberikannya kepada kreditur telah merosot karena kesalahannya sendiri
...

Pasal 1273
Hak memilih ada pada debitur, jika hal ini tidak secara tegas diberikan kepada kreditur
...

Pasal 1275
Suatu perikatan dengan pilihan adalah murni dan sederhana, jika salah satu dari barang yang
dijanjikan hilang, atau karena kesalahan debitur tidak dapat diserahkan lagi
...

Pasal 1276
Jika dalam hal-hal yang disebutkan dalam pasal lalu pilihan diserahkan kepada kreditur dan hanya
salah satu barang saja yang hilang, maka jika hal itu terjadi di luar kesalahan debitur, kreditur
harus memperoleh barang yang masih ada; jika hilangnya salah satu barang tadi terjadi karena
salahnya debitur, maka kreditur dapat menuntut penyerahan barang yang masih ada atau harga

www
...
com

www
...
com

barang yang telah hilang
...

Pasal 1277
Prinsip yang sama juga berlaku, baik jika ada lebih dari dua barang termaktub dalam perikatan
maupun jika perikatan itu adalah mengenai berbuat sesuatu ataupun tidak berbuat sesuatu
...

Pasal 1279
Selama belum digugat oleh salah satu kreditur, debitur bebas memilih, apakah ia akan membayar
utang kepada yang satu atau kepada yang lain di antara para kreditur
...

Pasal 1280
Di pihak para debitur terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung, manakala mereka semua
wajib melaksanakan satu hal yang sama, sedemikian rupa sehingga salah satu dapat dituntut
untuk seluruhnya, dan pelunasan oleh salah satu dapat membebaskan debitur lainnya terhadap
kreditur
...

Pasal 1282
Tiada perikatan yang dianggap sebagai perikatan tanggung-menanggung kecuali jika dinyatakan
dengan tegas
...

Pasal 1283
Kreditur dalam suatu perikatan tanggung-menanggung dapat menagih piutangnya dari salah satu
debitur yang dipilihnya, dan debitur ini tidak dapat meminta agar utangnya dipecah
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1285
Jika barang yang harus diberikan musnah karena kesalahan seorang debitur tanggung renteng
atau lebih, atau setelah debitur itu dinyatakan lalai, maka para kreditur lainnya tidak bebas dari
kewajiban untuk membayar harga barang itu, tetapi mereka tidak wajib untuk membayar
penggantian biaya, kerugian dan bunga
...

Pasal 1286
Tuntutan pembayaran bunga yang diajukan terhadap salah satu di antara para debitur yang
menyebabkan lenyapnya barang itu, maupun dari mereka yang lalai memenuhi perikatan
...
Ia tidak dapat memakai bantahan
yang hanya mengenai beberapa debitur saja
...

Pasal 1289
Kreditur yang telah menyetujui pembagian piutangnya terhadap salah satu debitur, tetap memiliki
piutang terhadap para debitur yang lain, tetapi dikurangi bagian debitur yang telah dibebaskan dari
perikatan tanggung-menanggung
...

Kreditur tidak dianggap membebaskan debitur dari perikatan tanggung-menanggung, jika dia
menerima suatu jumlah sebesar bagian debitur itu dalam seluruh utang, sedangkan surat bukti
pembayaran tidak secara tegas menyatakan bahwa apa yang diterimanya adalah untuk bagian
orang tersebut
...

Pasal 1291
Kreditur yang menerima secara tersendiri dan tanpa syarat bagian dari salah satu debitur dalam
pembayaran bunga tunggakan dari suatu utang, hanya kehilangan haknya sendiri terhadap bunga
yang telah harus dibayar dan tidak terhadap bunga yang belum tiba waktunya untuk ditagih atau
utang pokok, kecuali bila pembayaran tersendiri itu telah terjadi selama sepuluh tahun berturutturut
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1293
Seorang debitur yang telah melunasi utangnya dalam suatu perikatan tanggung-menanggung,
tidak dapat menuntut kembali dari para debitur Iainnya lebih daripada bagian mereka masingmasing
...

Pasal 1294
Jika kreditur telah membebaskan salah satu debitur dari perikatan tanggung-menanggung, dan
seorang atau lebih debitur lainnya menjadi tak mampu, maka bagian dari yang tak mampu itu
harus dipikul bersama-sama oleh debitur lainnya, juga oleh mereka yang telah dibebaskan dari
perikatan tanggung-menanggung
...

BAGIAN 9
Perikatan-perikatan yang Dapat Dibagi-bagi dan Perikatan-perikatan yang Tidak Dapat
Dibagi-bagi
Pasal 1296
Suatu perikatan dapat dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi sekedar pokok perikatan tersebut
adalah suatu barang yang penyerahannya atau suatu perbuatan yang pelaksanaannya dapat
dibagi-bagi atau tak dapat dibagi-bagi, baik secara nyata maupun tak nyata
...

Pasal 1298
Bahwa suatu perikatan merupakan perikatan tanggung-menanggung, itu tidak berarti bahwa
perikatan itu adalah suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi
...

Pasal 1300
Asas yang ditentukan dalam pasal yang lalu, dikecualikan terhadap:
1
...

jika utang itu terdiri atas suatu barang tertentu;
3
...
hukumonline
...
hukumonline
...

5
...
Dalam ketiga hal
yang pertama, ahli waris yang menguasai barang yang harus diserahkan atau barang yang
menjadi tanggungan hipotek, dapat dituntut membayar seluruh utangnya, pembayaran mana
dapat dilakukan atas barang yang harus diserahkan itu atau atas barang yang dijadikan
tanggungan hipotek, tanpa mengurangi haknya untuk menuntut penggantian biaya kepada
ahli waris lainnya
...


Pasal 1301
Tiap orang yang bersama-sama wajib memikul suatu utang yang dapat dibagi, bertanggung jawab
untuk seluruhnya, meskipun perikatan tidak dibuat secara tanggung-menanggung
...

Pasal 1303
Tiap ahli waris kreditur dapat menuntut pelaksanaan suatu perikatan yang tak dapat dibagi-bagi
secara keseluruhan
...
Jika hanya
salah satu ahli waris memberi pembebasan dari utang yang bersangkutan, atau menerima harga
barang yang bersangkutan, maka para ahli waris lainnya tidak dapat menuntut barang tak dapat
dibagi-bagi itu, kecuali dengan memperhitungkan bagian dari ahli waris yang telah memberikan
pembebasan dari utang atau yang telah menerima harga barang itu
...

Pasal 1305
Batalnya perikatan pokok mengakibatkan batalnya perjanjian hukuman
...

Pasal 1306
Kreditur dapat juga menuntut pemenuhan perikatan pokok sebagai pengganti pelaksanaan
hukuman terhadap kreditur
...
Ia tidak dapat menuntut utang pokok dan
hukumannya bersama-sama, kecuali jika hukuman itu ditetapkan hanya untuk terlambatnya
pemenuhan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1309
Hukuman dapat diubah oleh Hakim, jika sebagian perikatan pokok telah dilaksanakan
...

Pasal 1311
Jika perikatan pokok dengan penetapan hukuman itu adalah mengenai suatu barang yang dapat
dibagi-bagi, maka hukuman hanya harus dibayar oleh ahli waris debitur yang melanggar perikatan,
dan hanya untuk jumlah yang tidak melebihi bagiannya dalam perikatan pokok, tanpa ada tuntutan
terhadap mereka yang telah memenuhi perikatan
...

Pasal 1312
Jika suatu perikatan pokok yang dapat dibagi-bagi dan memakai penetapan hukuman yang tak
dapat dibagi-bagi hanya dipenuhi untuk sebagian, maka hukuman terhadap ahli waris debitur
diganti dengan pembayaran penggantian biaya, kerugian dan bunga
...

Pasal 1314
Suatu persetujuan diadakan dengan cuma-cuma atau dengan memberatkan
...
Suatu persetujuan memberatkan
adalah suatu persetujuan yang mewajibkan tiap pihak untuk memberikan sesuatu, melakukan
sesuatu atau tidak melakukan sesuatu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1316
Seseorang boleh menanggung seorang pihak ketiga dan menjanjikan bahwa pihak ketiga mi akan
berbuat sesuatu, tetapi hal mi tidak mengurangi tuntutan ganti rugi terhadap penanggung atau
orang yang berjanji itu, jika pihak ketiga tersebut menolak untuk memenuhi perjanjian itu
...

Siapa pun yang telah menentukan suatu syarat, tidak boleh menariknya kembali, jika pihak ketiga
telah menyatakan akan mempergunakan syarat itu
...

Pasal 1319
Semua persetujuan, baik yang mempunyai nama khusus maupun yang tidak dikenal dengan suatu
nama tertentu, tunduk pada peraturan umum yang termuat dalam bab ini dan bab yang lain
...

kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
2
...

suatu pokok persoalan tertentu;
4
...

Pasal 1321
Tiada suatu persetujuan pun mempunyai kekuatan jika diberikan karena kekhilafan atau diperoleh
dengan paksaan atau penipuan
...
Kekhilafan tidak mengakibatkan
kebatalan, jika kekhilafan itu hanya terjadi mengenai diri orang yang dengannya seseorang
bermaksud untuk mengadakan persetujuan, kecuali jika persetujuan itu diberikan terutama karena
diri orang yang bersangkutan
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1324
Paksaan terjadi, bila tindakan itu sedemikian rupa sehingga memberi kesan dan dapat
menimbulkan ketakutan pada orang yang berakal sehat, bahwa dirinya, orang-orangnya, atau
kekayaannya, terancam rugi besar dalam waktu dekat
...

Pasal 1325
Paksaan menjadikan suatu persetujuan batal, bukan hanya bila dilakukan terhadap salah satu
pihak yang membuat persetujuan, melainkan juga bila dilakukan terhadap suami atau istri atau
keluarganya dalam garis ke atas maupun ke bawah
...

Pasal 1327
Pembatalan suatu persetujuan berdasarkan paksaan tidak dapat dituntut lagi, bila setelah paksaan
berhenti persetujuan itu dibenarkan, baik secara tegas maupun secara diam-diam, atau jika telah
dibiarkan lewat waktu yang ditetapkan oleh undang-undang untuk dapat dipulihkan seluruhnya ke
keadaan sebelumnya
...
Penipuan tidak dapat hanya dikirakira, melainkan harus dibuktikan
...

Pasal 1330
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
1
...

orang yang ditaruh di bawah pengampuan;
3
...

Pasal 1331
Oleh karena itu, orang-orang yang dalam pasal yang lalu dinyatakan tidak cakap untuk membuat
persetujuan, boleh menuntut pembatalan perikatan yang telah mereka buat dalam hal kuasa untuk
itu tidak dikecualikan oleh undang-undang
...

Pasal 1332
Hanya barang yang dapat diperdagangkan saja yang dapat menjadi pokok persetujuan
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Jumlah barang itu tidak perlu pasti, asal saja jumlah itu kemudian dapat
ditentukan atau dihitung
...

Akan tetapi seseorang tidak diperkenankan untuk melepaskan suatu warisan yang belum terbuka,
ataupun untuk menentukan suatu syarat dalam perjanjian mengenai warisan itu, sekalipun dengan
persetujuan orang yang akan meninggalkan warisan yang menjadi pokok persetujuan itu, hal ini
tidak mengurangi ketentuan pasal-pasal 169, 176, dan 178
...

Pasal 1336
Jika tidak dinyatakan suatu sebab, tetapi memang ada sebab yang tidak terlarang, atau jika ada
sebab lain yang tidak terlarang selain dan yang dinyatakan itu, persetujuan itu adalah sah
...

BAGIAN 3
Akibat Persetujuan
Pasal 1338
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang
bagi mereka yang membuatnya
...

Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik
...

Pasal 1340
Persetujuan hanya berlaku antara pihak-pihak yang membuatnya
...

Pasal 1341
Meskipun demikian, kreditur boleh mengajukan tidak berlakunya segala tindakan yang tidak
diwajibkan yang dilakukan oleh debitur, dengan nama apa pun juga yang merugikan kreditur; asal
dibuktikan bahwa ketika tindakan tersebut dilakukan, debitur dan orang yang dengannya atau
untuknya debitur itu bertindak, mengetahui bahwa tindakan itu mengakibatkan kerugian bagi para
kreditur
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Untuk mengajukan batalnya tindakan yang dengan
cuma-cuma dilakukan debitur, cukuplah kreditur menunjukkan bahwa pada waktu melakukan
tindakan itu debitur mengetahui bahwa dengan cara demikian dia merugikan para kreditur, tak
peduli apakah orang yang diuntungkan juga mengetahui hal itu atau tidak
...

Pasal 1343
Jika kata-kata suatu persetujuan dapat diberi berbagai penafsiran, maka lebih baik diselidiki
maksud kedua belah pihak yang membuat persetujuan itu, daripada dipegang teguh arti kata
menurut huruf
...

Pasal 1345
Jika perkataan dapat diberi dua arti, maka harus dipilih arti yang paling sesuai dengan sifat
persetujuan
...

Pasal 1347
Syarat-syarat yang selalu diperjanjikan menurut kebiasaan, harus dianggap telah termasuk dalam
persetujuan, walaupun tidak dengan tegas dimasukkan dalam persetujuan
...

Pasal 1349
Jika ada keragu-raguan, suatu persetujuan harus ditafsirkan atas kerugian orang diminta diadakan
perjanjian dan atas keuntungan orang yang mengikatkan dirinya dalam perjanjian itu
...

Pasal 1351

www
...
com

www
...
com

Jika dalam suatu persetujuan dinyatakan suatu hal untuk menjelaskan perikatan, hal itu tidak
dianggap mengurangi atau membatasi kekuatan persetujuan itu menurut hukum dalam hal-hal
yang tidak disebut dalam persetujuan
...

Pasal 1353
Perikatan yang lahir dan undang-undang sebagai akibat perbuatan orang, muncul dan suatu
perbuatan yang sah atau dan perbuatan yang melanggar hukum
...
Ia harus membebani diri dengan segala sesuatu yang termasuk urusan itu
...

Pasal 1355
Ia diwajibkan meneruskan pengurusan itu, meskipun orang yang kepentingannya diurus olehnya
meninggal sebelum urusan diselesaikan,sampai para ahli waris orang itu dapat mengambil alih
pengurusan itu
...
Meskipun demikian Hakim berkuasa meringankan penggantian biaya, kerugian dan
bunga yang disebabkan oleh kesalahan atau kelakuan orang yang mewakili pengurusan,
tergantung pada keadaan yang menyebabkan pengurusan itu
...

Pasal 1358
Orang yang mewakili urusan orang lain tanpa mendapat perintah, tidak berhak atas suatu upah
...
Terhadap perikatan bebas, yang secara sukarela telah dipenuhi,
tak dapat dilakukan penuntutan kembali
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1361
Jika seseorang, karena khilaf mengira dirinya berutang, membayar suatu utang, maka ia berhak
menuntut kembali apa yang telah d dibayar kepada kreditur
...

Pasal 1362
Barangsiapa dengan itikad buruk menerima suatu barang yang tidak harus dibayarkan kepadanya,
wajib mengembalikannya dengan harga dan hasil-hasil, terhitung dari hari pembayaran, tanpa
mengurangi penggantian biaya, kerugian dan bunga, jika barang itu telah menderita penyusutan
...

Pasal 1363
Barangsiapa menjual suatu barang yang diterimanya dengan itikad baik, sebagai pembayaran
yang diwajibkan, cukup memberikan kembali harganya
...

Pasal 1364
Orang yang kepadanya barang yang bersangkutan dikembalikan, diwajibkan bahkan juga kepada
orang yang dengan itikad baik telah memiliki barang itu, mengganti segala pengeluaran yang perlu
dan telah dilakukan guna keselamatan barang itu
...

Pasal 1365
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan
orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian
tersebut
...

Pasal 1367
Seseorang tidak hanya bertanggung jawab, atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri,
melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi
tanggungannya atau disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya
...
Majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili urusan-urusan mereka,
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh pelayan atau bawahan mereka dalam
melakukan pekerjaan yang ditugaskan kepada orang-orang itu
...


www
...
com

www
...
com

Tanggung jawab yang disebutkan di atas berakhir, jika orangtua, guru sekolah atau kepala tukang
itu membuktikan bahwa mereka masing-masing tidak dapat mencegah perbuatan itu atas mana
meneka seharusnya bertanggung jawab
...

Pasal 1369
Pemilik sebuah gedung bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh ambruknya
gedung itu seluruhnya atau sebagian, jika itu terjadi karena kelalaian dalam pemeliharaan atau
karena kekurangan dalam pembangunan ataupun dalam penataannya
...

Pasal 1371
Menyebabkan luka atau cacat anggota badan seseorang dengan sengaja atau karena kurang hatihati, memberi hak kepada korban selain untuk menuntut penggantian biaya pengobatan, juga
untuk menuntut penggantian kerugian yang disebabkan oleh luka atau cacat badan tersebut
...
Ketentuan terakhir ini pada umumnya berlaku dalam hal menilai kerugian yang
ditimbulkan oleh suatu kejahatan terhadap pribadi seseorang
...

Dalam menilai satu sama lain, hakim harus memperhatikan kasar atau tidaknya penghinaan,
begitu pula pangkat, kedudukan dan kemampuan kedua belah pihak dan keadaan
...
Jika ia menuntut supaya dinyatakan
bahwa perbuatan itu adalah fitnah, maka berlakulah ketentuan-ketentuan dalam Pasal 314 Kitab
Undang-undang Hukum Pidana tentang penuntutan perbuatan memfitnah
...

Pasal 1374
Tanpa mengurangi kewajibannya untuk memberikan ganti rugi, tergugat dapat mencegah
pengabulan tuntutan yang disebutkan dalam pasal yang lalu dengan menawarkan dan sungguhsungguh melakukan di muka umum di hadapan Hakim suatu pernyataan yang berbunyi bahwa Ia
menyesali perbuatan yang telah ía lakukan, bahwa Ia meminta maaf karenanya, dan menganggap
orang yang dihina itu sebagai orang yang terhormat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1376
Tuntutan perdata tentang penghinaan tidak dapat dikabulkan jika tidak ternyata adanya maksud
untuk menghina
...

Pasal 1377
Begitu pula tuntutan perdata itu tidak dapat dikabulkan, jika orang yang dihina itu dengan suatu
putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti, telah dipersalahkan
melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya
...

Pasal 1378
Segala tuntutan yang diatur dalam ketentuan keenam pasal yang lalu, gugur dengan pembebasan
orang dinyatakan secara tegas atau diam-diam, jika setelah penghinaan terjadi dan diketahui oleh
orang yang dihina, ia melakukan perbuatan-perbuatan yang menyatakan adanya perdamaian atau
pengampuan, yang bertentangan dengan maksud untuk menuntut penggantian kerugian atau
pemulihan kehormatan
...

Pasal 1380
Tuntutan dalam perkara penghinaan gugur dengan lewatnya waktu satu tahun, terhitung mulai dari
hari perbuatan termaksud dilakukan oleh tergugat dan diketahui oleh penggugat
...


www
...
com

www
...
com

BAGIAN 1
Pembayaran
Pasal 1382
Tiap perikatan dapat dipenuhi oleh siapa pun yang berkepentingan, seperti orang yang turut
berutang atau penanggung utang
...

Pasal 1383
Suatu perikatan untuk berbuat sesuatu tidak dapat dipenuhi seorang pihak ketiga jika hal itu
berlawanan dengan kehendak kreditur, yang mempunyai kepentingan supaya perbuatannya
dilakukan sendiri oleh debitur
...

Meskipun demikian, pembayaran sejumlah uang atau suatu barang lain yang dapat dihabiskan, tak
dapat diminta kembali dan seseorang yang dengan itikad baik telah menghabiskan barang yang
telah dibayarkan itu, sekalipun pembayaran itu dilakukan oleh orang yang bukan pemiliknya atau
orang yang tak cakap memindahtangankan barang itu
...
Pembayaran yang dilakukan kepada seseorang yang tidak mempunyai
kuasa menerima bagi kreditur, sah sejauh hal itu disetujui kreditur atau nyata-nyata bermanfaat
baginya
...

Pasal 1387
Pembayaran yang dilakukan kepada kreditur yang tidak cakap untuk menerimanya adalah tidak
sah, kecuali jika debitur membuktikan bahwa kreditur sungguh-sungguh mendapat manfaat dan
pembayaran itu
...

Pasal 1389

www
...
com

www
...
com

Tiada seorang kreditur pun dapat dipaksa menerima sebagai pembayaran suatu barang lain dan
barang yang terutang; meskipun barang yang ditawarkan itu sama harganya dengan barang yang
terutang, bahkan lebih tinggi
...

Pasal 1391
Seorang yang berutang barang tertentu, dibebaskan jika ia menyerahkan kembali barang tersebut
dalam keadaan seperti pada waktu penyerahan, asal kekurangan-kekurangan yang mungkin
terdapat pada barang tersebut tidak disebabkan oleh kesalahan atau kelalaiannya atau oleh
kelalaian orang-orang yang menjadi tanggungannya, atau timbul setelah ia terlambat menyerahkan
barang itu
...

Pasal 1393
Pembayaran harus dilakukan di tempat yang ditetapkan dalam persetujuan, jika dalam persetujuan
tidak ditetapkan suatu tempat, maka pembayaran mengenai suatu barang yang sudah ditentukan,
harus terjadi di tempat barang itu berada sewaktu perjanjian dibuat
...

Pasal 1394
Mengenai pembayaran sewa rumah, sewa tanah, tunjangan tahunan untuk nafkah, bunga abadi
atau bunga cagak hidup, bunga uang pinjaman, dan pada umumnya segala sesuatu yang harus
dibayar tiap tahun atau tiap waktu yang lebih pendek, maka dengan adanya tiga surat tanda
pembayaran tiga angsuran berturut-turut, timbul suatu persangkaan bahwa angsuran-angsuran
yang lebih dahulu telah dibayar lunas, kecuali jika dibuktikan sebaliknya
...

Pasal 1396
Seorang yang mempunyai berbagai utang, pada waktu melakukan pembayaran berhak
menyatakan utang mana yang hendak dibayarnya
...

Pembayaran yang dilakukan untuk uang pokok dan bunga, tetapi tidak cukup untuk melunasi
seluruh utang, digunakan terlebih dahulu untuk melunasi bunga
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1399
Jika tanda pembayaran tidak menyebutkan untuk utang mana pembayaran dilakukan, maka
pembayaran itu harus dianggap sebagai pelunas utang yang pada waktu itu paling perlu dilunasi
debitur di antara utang-utang yang sama-sama dapat ditagih, maka pembayaran harus dianggap
sebagai pelunasan utang yang dapat ditagih lebih dahulu daripada utang-utang lainnya, meskipun
utang yang terdahulu tadi kurang penting sifatnya daripada utang-utang lainnya itu
...
Jika tidak
ada satu pun yang sudah dapat ditagih, maka penentuan pelunasan harus dilakukan seperti dalam
hal utang-utang yang sudah dapat ditagih
...

Pasal 1401
Perpindahan itu terjadi karena persetujuan:
1
...

2
...

Subrogasi ini dilaksanakan tanpa bantuan kreditur
...

untuk seorang kreditur yang melunasi utang seorang debitur kepada seorang kreditur lain,
yang berdasarkan hak istimewa atau hipoteknya mempunyai suatu hak yang lebih tinggi dan
pada kreditur tersebut pertama;
2
...

untuk seorang yang terikat untuk melunasi suatu utang bersama-sama dengan orang lain,
atau untuk orang lain dan berkepentingan untuk membayar utang itu;
4
...

Pasal 1403
Subrogasi yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang lalu terjadi, baik terhadap orang-orang
penanggung utang maupun terhadap para debitur, subrogasi tersebut tidak dapat mengurangi hakwww
...
com

www
...
com

hak kreditur jika ia hanya menerima pembayaran sebagian; dalam hal ini ia dapat melaksanakan
hak-haknya mengenai apa yang masih harus dibayar kepadanya, lebih dahulu daripada orang
yang memberinya suatu pembayaran sebagian
...
Penawaran demikian, yang diikuti dengan
penitipan, membebaskan debitur dan berlaku baginya sebagai pembayaran, asal penawaran itu
dilakukan menurut undang-undang, sedangkan apa yang dititipkan secara demikian adalah atas
tanggungan kreditur
...

bahwa penawaran itu dilakukan kepada seorang kreditur atau kepada seorang yang
berkuasa menerimanya untuk dia;
2
...

bahwa penawaran itu mengenai seluruh uang pokok yang dapat dituntut dan bunga yang
dapat ditagih serta biaya yang telah ditetapkan, tanpa mengurangi penetapan kemudian;
4
...

bahwa syarat yang menjadi beban utang telah terpenuhi
...

bahwa penawaran itu dilakukan di tempat yang menurut persetujuan pembayaran harus
dilakukan dan jika tiada suatu persetujuan khusus mengenai itu, kepada kreditur pribadi atau
di tempat tinggal yang sebenarnya atau tempat tinggal yang telah dipilihnya;
7
...

Pasal 1406
Agar suatu penyimpanan sah, tidak perlu adanya kuasa dan Hakim cukuplah:
1
...

bahwa debitur telah melepaskan barang yang ditawarkan itu, dengan menitipkannya pada
kas penyimpanan atau penitipan di kepaniteraan pada Pengadilan yang akan mengadilinya
jika ada perselisihan beserta bunga sampai pada saat penitipan;
3
...

bahwa jika kreditur tidak datang untuk menerimanya, berita acara tentang penitipan
diberitahukan kepadanya, dengan peringatan untuk mengambil apa yang dititipkan itu
...

Pasal 1408

www
...
com

www
...
com

Selama apa yang dititipkan itu tidak diambil oleh kreditur, debitur dapat mengambilnya kembali,
dalam hal itu orang-orang yang turut berutang dan para penanggung utang tidak dibebaskan
...

Pasal 1410
Orang-orang yang ikut berutang dan para penanggung utang dibebaskan juga, jika kreditur,
semenjak hari pemberitahuan penyimpanan, telah melewatkan waktu satu tahun, tanpa
menyangkal sahnya penyimpanan itu
...

Pasal 1412
Jika apa yang harus dibayar berupa suatu barang yang harus diserahkan di tempat barang itu
berada, maka debitur harus memperingatkan kreditur dengan perantaraan pengadilan supaya
mengambilnya, dengan suatu akta yang harus diberitahukan kepada kreditur sendiri atau ke
alamat tempat tinggalnya, atau ke alamat tempat tinggal yang dipilih untuk pelaksanaan
persetujuan
...

BAGIAN 3
Pembaruan Utang
Pasal 1413
Ada tiga macam jalan untuk pembaruan utang:
1
...

bila seorang debitur baru ditunjuk untuk menggantikan debitur lama, yang oleh kreditur
dibebaskan dan perikatannya;
3
...

Pasal 1414
Pembaruan utang hanya dapat dilakukan antara orang-orang yang cakap untuk mengadakan
perikatan
...

Pasal 1416

www
...
com

www
...
com

Pembaruan utang dengan penunjukan seorang debitur baru untuk mengganti yang lama, dapat
dijalankan tanpa bantuan debitur pertama
...

Pasal 1418
Kreditur yang membebaskan debitur yang melakukan pemindahan, tak dapat menuntut orang
tersebut, jika orang yang ditunjuk untuk menggantikan itu jatuh pailit atau nyata-nyata tak mampu,
kecuali jika hak untuk menuntut itu dengan tegas dipertahankan dalam persetujuan, atau jika
debitur yang telah ditunjuk sebagai pengganti itu pada saat pemindahan telah nyata-nyata
bangkrut, atau kekayaannya telah berada dalam keadaan terus-menerus merosot
...

Pasal 1420
Jika debitur hanya menunjuk seseorang yang harus membayar untuk dia, maka tidak terjadi suatu
pembaruan utang
...

Pasal 1421
Hak-hak istimewa dan hipotek yang melekat pada piutang lama, tidak berpindah pada piutang baru
yang menggantikannya, kecuali jika hal itu secara tegas dipertahankan oleh debitur
...

Pasal 1423
Bila pembaruan utang diadakan antara kreditur dan salah seorang dan para debitur yang berutang
secara tanggung-menanggung, maka hak-hak istimewa dan hipotek tidak dapat dipertahankan
selain atas barang-barang orang yang membuat perikatan baru itu
...
Pembaruan
utang yang dilakukan terhadap debitur utama membebaskan para penanggung utang
...

BAGIAN 4

www
...
com

www
...
com

Kompensasi atau Perjumpaan Utang
Pasal 1425
Jika dua orang saling berutang, maka terjadilah antara mereka suatu perjumpaan utang yang
menghapuskan utang-utang kedua orang tersebut dengan cara dan dalam hal-hal berikut
...

Pasal 1427
Perjumpaan hanya terjadi antara dua utang yang dua-duanya berpokok sejumlah utang, atau
sejumlah barang-barang yang dapat dihabiskan dan jenis yang sama, dan yang dua-duanya dapat
diselesaikan dan ditagih seketika
...

Pasal 1428
Semua penundaan pembayaran kepada seseorang tidak menghalangi suatu perjumpaan utang
...

bila dituntut pengembalian suatu barang yang secara berlawanan dengan hukum dirampas
dan pemiliknya;
2
...

terhadap suatu utang yang bersumber pada tunjangan nafkah yang telah dinyatakan tak
dapat disita
...
Debitur dalam perikatan tanggung menanggung, juga tidak boleh
memperjumpakan apa yang harus dibayar kreditur kepada debitur lain
...
Pemindahan hak-hak yang tidak disetujui oleh debitur, tetapi telah
diberitahukan kepadanya, hanyalah menghalangi perjumpaan utang-utang yang lahir sesudah
pemberitahuan tersebut
...

Pasal 1433
Jika terdapat sebagian utang yang harus diperjumpakan dan dapat ditagih dan satu orang, maka
dalam melakukan perjumpaan, harus diturut peraturan-peraturan yang ditulis dalam pasal 1399
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Dengan
demikian, seorang debitur yang kemudian menjadi kreditur pula, setelah pihak ketiga menyita
barang yang harus dibayarkan, tak dapat menggunakan perjumpaan utang atas kerugian si
penyita
...

BAGIAN 5
Percampuran Utang
Pasal 1436
Bila kedudukan sebagai kreditur dan debitur berkumpul pada satu orang, maka terjadilah demi
hukum suatu percampuran utang dan oleh sebab itu piutang dihapuskan
...

Percampuran yang terjadi pada diri penanggung utang, sekali-kali tidak mengakibatkan hapusnya
utang pokok
...

BAGIAN 6
Pembebasan Utang
Pasal 1438
Pembebasan suatu utang tidak dapat hanya diduga-duga, melainkan harus dibuktikan
...

Pasal 1440
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan untuk kepentingan salah seorang
debitur dalam perikatan tanggung-menanggung, membebaskan semua debitur yang lain, kecuali
jika kreditur dengan tegas menyatakan hendak mempertahankan hak-haknya terhadap orangorang tersebut terakhir; dalam hal itu, ia tidak dapat menagih piutangnya sebelum dikurangkan
bagian dan debitur yang telah dibebaskan olehnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1442
Pembebasan suatu utang atau pelepasan menurut persetujuan yang diberikan kepada debitur
utama, membebaskan para penanggung utang
...

Pasal 1443
Apa yang telah diterima kreditur dan seorang penanggung Utang sebagai pelunasan
tanggungannya, harus dianggap telah dibayar untuk mengurangi utang yang bersangkutan, dan
harus digunakan untuk melunasi utang debitur utama dan tanggungan para penanggung lainnya
...

Bahkan meskipun debitur lalai menyerahkan suatu barang, yang sebelumnya tidak ditanggung
terhadap kejadian-kejadian yang tak terduga, perikatan tetap hapus jika barang itu akan musnah
juga dengan cara yang sama di tangan kreditur, seandainya barang tersebut sudah diserahkan
kepadanya
...

Dengan cara bagaimanapun suatu barang hilang atau musnah, orang yang mengambil barang itu
sekali-kali tidak bebas dan kewajiban untuk mengganti harga
...

BAGIAN 8
Kebatalan dan Pembatalan Perikatan
Pasal 1446
Semua perikatan yang dibuat oleh anak yang belum dewasa, atau orang-orang yang berada di
bawah pengampuan adalah batal demi hukum, dan atas tuntutan yang diajukan oleh atau dan
pihak mereka, harus dinyatakan batal, semata-mata atas dasar kebelumdewasaan atau
pengampuannya
...

Pasal 1447
Ketentuan pasal yang lalu tidak berlaku untuk perikatan yang timbul dan suatu kejahatan atau
pelanggaran atau dan suatu perbuatan yang telah menimbulkan kerugian bagi orang lain
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 1448
Jika tata cara yang ditentukan untuk sahnya perbuatan yang menguntungkan anak-anak yang
belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan telah terpenuhi, atau jika
orang yang menjalankan kekuasaan orangtua, wali atau pengampu telah melakukan perbuatanperbuatan yang tidak melampaui batas-batas kekuasaannya, maka anak-anak yang belum dewasa
dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan itu dianggap telah melakukan sendiri
perbuatan-perbuatan itu setelah mereka menjadi dewasa atau tidak lagi berada di bawah
pengampuan, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut orang yang melakukan kekuasaan
orangtua, wali atau pengampu itu bila ada alasan untuk itu
...

Pasal 1450
Dengan alasan telah dirugikan, orang-orang dewasa, dan juga anak-anak yang belum dewasa bila
mereka dapat dianggap sebagai orang dewasa, hanyalah dapat menuntut pembatalan pengikatan
yang telah mereka buat dalam hal-hal khusus yang ditetapkan undang-undang
...

Pasal 1452
Pernyataan batal yang berdasarkan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, juga
mengakibatkan barang dan orang yang bersangkutan pulih dalam keadaan seperti sebelum
perikatan dibuat
...

Pasal 1454
Bila suatu tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan tidak dibatasi dengan suatu
ketentuan undang-undang khusus mengenai waktu yang lebih pendek, maka suatu itu adalah lima
tahun
...
Waktu tersebut di atas, yaitu waktu yang

www
...
com

www
...
com

ditetapkan untuk mengajukan tuntutan, tidak berlaku terhadap kebatalan yang diajukan sebagai
pembelaan atau tangkisan, yang selalu dapat dikemukakan
...

Pasal 1456
Tuntutan untuk pernyataan batalnya suatu perikatan, gugur jika perikatan itu dikuatkan secara
tegas atau secara diam-diam, sebagai berikut: oleh anak yang belum dewasa, setelah ia menjadi
dewasa; oleh orang yang berada di bawah pengampuan, setelah pengampuannya dihapuskan,
oleh perempuan bersuami yang bertindak tanpa bantuan suaminya, setelah perkawinannya bubar;
oleh orang yang mengajukan alasan adanya paksaan, penyesatan atau penipuan, setelah paksaan
itu berhenti atau setelah penyesatan atau penipuan itu diketahuinya
...

Pasal 1458
Jual beli dianggap telah terjadi antara kedua belah pihak, segera setelah orang-orang itu mencapai
kesepakatan tentang barang tersebut beserta harganya, meskipun barang itu belum diserahkan
dan harganya belum dibayar
...

Pasal 1460
Jika barang yang dijual itu berupa barang yang sudah ditentukan, maka sejak saat pembelian,
barang itu menjadi tanggungan pembeli, meskipun penyerahannya belum dilakukan dan penjual
berhak menuntut harganya
...

Pasal 1462
Sebaliknya jika barang itu dijual menurut tumpukan, maka barang itu menjadi tanggungan pembeli,
meskipun belum ditimbang, dihitung atau diukur
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1464
Jika pembelian dilakukan dengan memberi uang panjar, maka salah satu pihak tak dapat
membatalkan pembelian itu dengan menyuruh memiliki atau mengembalikan uang panjarnya
...
Namun penaksirannya dapat diserahkan
kepada pihak ketiga
...

Pasal 1466
Biaya akta jual beli dan biaya tambahan lain dipikul oleh pembeli kecuali kalau diperjanjikan
sebaliknya
...

jika seorang suami atau istri menyerahkan barang-barang kepada istri atau suaminya, yang
telah dipisahkan oleh Pengadilan, untuk memenuhi hak istri atau suaminya itu menurut
hukum;
2
...

jika istri menyerahkan barang kepada suaminya untuk melunasi jumlah uang yang telah ia
janjikan kepada suaminya itu sebagai harta perkawinan, sekedar barang itu dikecualikan
dari persatuan
...

Pasal 1468
Para Hakim, Jaksa, Panitera, Advokat, Pengacara, Juru Sita dan Notaris tidak boleh atas dasar
penyerahan menjadi pemilik hak dan tuntutan yang menjadi pokok perkara yang sedang ditangani
oleh Pengadilan Negeri yang dalam wilayahnya mereka melakukan pekerjaan, atas ancaman
kebatalan serta penggantian biaya, kerugian dan bunga
...

Sekedar mengenai barang bergerak jika dianggap perlu untuk kepentingan umum, pemerintah
berkuasa membebaskan pegawai-pegawai tersebut dari larangan tersebut
...

Pasal 1470
Begitu pula atas ancaman yang sama, tidaklah boleh menjadi pembeli pada penjualan di bawah
tangan, baik pembelian itu dilakukan oleh mereka sendiri maupun melalui perantara:

www
...
com

www
...
com

para kuasa, sejauh mengenai barang-barang yang dikuasakan kepada mereka untuk dijual;
para pengurus, sejauh mengenai benda milik negara dan milik badan-badan umum yang
dipercayakan kepada pemeliharaan dan pengurusan mereka
...

Semua wali dapat membeli barang-barang tak bergerak kepunyaan anak-anak yang berada di
bawah perwalian mereka, dengan cara yang ditentukan dalam Pasal 399
...

Pasal 1472
Jika ada saat penjualan, barang yang dijual telah musnah sama sekali, maka pembelian adalah
batal
...

BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Penjual
Pasal 1473
Penjual wajib menyatakan dengan jelas, untuk apa ia mengikatkan dirinya, janji yang tidak jelas
dan dapat diartikan dalam berbagai pengertian, harus ditafsirkan untuk kerugiannya
...

Pasal 1475
Penyerahan ialah pemindahan barang yang telah dijual ke dalam kekuasaan dan hak milik si
pembeli
...

Pasal 1477
Penyerahan harus dilakukan di tempat barang yang dijual itu berada pada waktu penjualan, jika
tentang hal itu tidak diadakan persetujuan lain
...

Pasal 1479
Dihapus dengan S
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1480
Jika penyerahan tidak dapat dilaksanakan karena kelalaian penjual, maka pembeli dapat menuntut
pembatalan pembelian menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267
...

Sejak saat penyerahan, segala hasil menjadi kepunyaan pembeli
...

Pasal 1483
Penjual wajib menyerahkan barang yang dijual dalam keadaan utuh, sebagaimana dinyatakan
dalam persetujuan, dengan perubahan-perubahan sebagai berikut
...

Pasal 1485
Sebaliknya, jika dalam hal yang disebutkan dalam pasal yang lalu barang tak bergerak itu ternyata
lebih luas daripada yang dinyatakan dalam persetujuan, maka pembeli boleh memilih untuk
menambah harganya menurut perbandingan atau untuk membatalkan pembelian itu, bila
kelebihannya itu mencapai seperdua puluh dari luas yang dinyatakan dalam persetujuan
...

Pasal 1487
Jika menurut pasal yang lalu ada alasan untuk menaikkan harga untuk kelebihan dari ukuran,
maka pembeli boleh memilih untuk membatalkan pembelian, atau untuk membayar harga yang
telah dinaikkan serta bunga bila ia telah memegang barang yang tak bergerak itu
...

Pasal 1489

www
...
com

www
...
com

Tuntutan dari pihak penjual untuk memperoleh penambahan uang harga penjualan dan tuntutan
dari pihak pembeli untuk memperoleh pengurangan uang harga pembelian atau pembatalan
pembelian, harus diajukan dalam waktu satu tahun, terhitung mulai dari hari dilakukannya
penyerahan; jika tidak, maka tuntutan itu gugur
...

Pasal 1491
Penanggungan yang menjadi kewajiban penjual terhadap pembeli, adalah untuk menjamin dua
hal, yaitu:
pertama, penguasaan barang yang dijual itu secara aman dan tenteram;
kedua, tiadanya cacat yang tersembunyi pada barang tersebut, atau yang sedemikian rupa
sehingga menimbulkan alasan untuk pembatalan pembelian
...

Pasal 1493
Kedua belah pihak, dengan persetujuan-persetujuan istimewa boleh memperluas atau mengurangi
kewajiban yang ditetapkan oleh undang-undang ini dan bahkan mereka boleh mengadakan
persetujuan bahwa penjual tidak wajib menanggung sesuatu apa pun
...

Pasal 1495
Dalam hal ada janji yang sama, jika terjadi penuntutan hak melalui hukum untuk menyerahkan
barang yang dijual kepada seseorang, maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian,
kecuali bila pembeli sewaktu pembelian diadakan telah mengetahui adanya penghukuman untuk
menyerahkan barang yang dibelinya itu, atau membeli barang itu dengan menyatakan akan
memikul sendiri untung ruginya
...

pengembalian uang harga pembelian;
2
...
hukumonline
...
hukumonline
...

4
...


Pasal 1497
Jika ternyata bahwa pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah merosot
harganya atau sangat rusak, baik karena kelalaian pembeli maupun karena keadaan memaksa,
maka penjual wajib mengembalikan uang harga pembelian seluruhnya
...

Pasal 1498
Jika ternyata pada waktu diadakan penuntutan hak melalui hukum, barang itu telah bertambah
harganya, meskipun tanpa perbuatan pembeli, maka penjual wajib untuk membayar kepada
pembeli itu apa yang melebihi uang harga pembelian itu
...

Jika penjual telah menjual barang orang lain dengan itikad buruk, maka ia wajib mengembalikan
segala biaya yang telah dikeluarkan pembeli, bahkan juga biaya yang dikeluarkannya semata-mata
untuk memperindah atau mengubah bentuk barangnya
...

Pasal 1501
Dalam hal adanya hukuman untuk menyerahkan sebagian barang yang dijual itu, bila jual beli tidak
dibatalkan, pembeli harus diberi ganti rugi untuk bagian yang harus diserahkan, menurut harga
taksiran sewaktu ia diharuskan menyerahkan sebagian dari barangnya itu, tetapi tidak menurut
perimbangan dengan seluruh harga pembelian, entah barang yang dijual itu telah naik atau telah
turun harganya
...

Pasal 1503
Jaminan terhadap suatu penuntutan hak menurut hukum berakhir, jika pembeli membiarkan diri
dihukum oleh Hakim dengan suatu putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang pasti
tanpa memanggil penjual, dan penjual itu membuktikan bahwa ada alasan untuk menolak gugatan
tersebut
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1505
Penjual tidak wajib menjamin barang terhadap cacat yang kelihatan dan dapat diketahui sendiri
oleh pembeli
...

Pasal 1507
Dalam hal-hal yang tersebut dalam Pasal 1504 dan 1505, pembeli dapat memilih akan
mengembalikan barangnya sambil menuntut kembali uang harga pembelian atau akan tetap
memiliki barang itu sambil menuntut kembali sebagian dari uang harga pembelian, sebagaimana
ditentukan oleh Hakim setelah mendengar ahli tentang itu
...

Pasal 1509
Jika penjual tidak mengetahui adanya cacat-cacat barang, maka ia hanya wajib mengembalikan
uang harga barang pembelian dan mengganti biaya untuk menyelenggarakan pembelian dan
penyerahan, sekedar itu dibayar oleh pembeli
...

Pasal 1511
Tuntutan yang didasarkan atas cacat yang dapat menyebabkan pembatalan pembelian, harus
diajukan oleh pembeli dalam waktu yang pendek, menurut sifat cacat itu dan dengan
mengindahkan kebiasaan-kebiasaan di tempat persetujuan pembelian dibuat
...

BAGIAN 3
Kewajiban Pembeli
Pasal 1513
www
...
com

www
...
com

Kewajiban utama pembeli adalah membayar harga pembelian pada waktu dan di tempat yang
ditetapkan dalam persetujuan
...

Pasal 1515
Pembeli walaupun tidak ada suatu perjanjian yang tegas, wajib membayar bunga dari harga
pembelian, jika barang yang dijual dan diserahkan memberi hasil atau pendapatan lain
...

Pasal 1517
Jika pembeli tidak membayar harga pembelian, maka penjual dapat menuntut pembatalan jual beli
itu menurut ketentuan-ketentuan Pasal 1266 dan 1267
...

BAGIAN 4
Hak Membeli Kembali
Pasal 1519
Kekuasaan untuk membeli kembali barang yang telah dijual, timbul karena suatu perjanjian, yang
tetap memberi hak kepada penjual untuk mengambil kembali barang yang dijualnya dengan
mengembalikan uang harga pembelian asal dan memberikan penggantian yang disebut dalam
Pasal 1532
...

Jika hak tersebut diperjanjikan untuk waktu yang lebih lama, maka waktu itu diperpendek sampai
menjadi lima tahun
...

Pasal 1522

www
...
com

www
...
com

Jangka waktu ini berlaku untuk kerugian tiap orang, bahkan untuk kerugian anak-anak yang belum
dewasa, tanpa mengurangi hak mereka untuk menuntut penggantian kepada orang yang
bersangkutan jika ada alasan untuk itu
...

Pasal 1524
Barangsiapa membeli dengan perjanjian membeli kembali, memperoleh segala hak penjual
sebagai penggantinya ia dapat menggunakan hak lewat waktunya baik terhadap pemilik sejati saja
yang mengira punya hak hipotek atau hak lain atas barang yang dijual itu
...

Pasal 1526
Jika seseorang yang dengan perjanjian membeli kembali telah membeli suatu bagian dari suatu
barang tak bergerak yang belum terbagi, setelah terhadapnya diajukan suatu gugatan untuk
pemisahan dan pembagian menjadi pembeli dari seluruh barang tersebut bila orang ini hendak
menggunakan hak membeli kembali
...

Pasal 1528
Hak yang sama terjadi bila seseorang yang sendirian menjual suatu barang, meninggalkan
beberapa ahli waris
...

Pasal 1529
Tetapi dalam hal termaksud dalam kedua pasal yang lalu, pembeli dapat menuntut supaya semua
orang yang turut menjual atau yang turut menjadi ahli waris dipanggil untuk bermufakat tentang
pembelian kembali barang yang bersangkutan seluruhnya, dan jika mereka tidak mencapai
kesepakatan maka tuntutan membeli kembali harus ditolak
...

Pasal 1531
Jika pembeli meninggalkan beberapa orang ahli waris, maka hak membeli kembali tidak dapat
dipergunakan terhadap masing-masing dari mereka selain untuk jumlah sebesar bagiannya, baik
www
...
com

www
...
com

dalam harta peninggalan yang belum dibagi maupun dalam hal harta peninggalan yang sudah
dibagi di antara para ahli waris
...

Pasal 1532
Penjual yang menggunakan perjanjian membeli tidak saja wajib mengembalikan seluruh uang
harga pembelian semula melainkan juga mengganti semua biaya menurut hukum, yang telah
dikeluarkan waktu menyelenggarakan pembelian serta penyerahannya, begitu pula biaya yang
perlu untuk pembetulan-pembetulan dan biaya yang menyebabkan barang yang dijual bertambah
harganya, yaitu sejumlah tambahannya itu
...

Bila penjual memperoleh harganya kembali akibat perjanjian membeli kembali maka barang itu
harus diserahkan kepadanya bebas dari semua beban dan hipotek yang diletakkan atasnya oleh
pembeli namun ia wajib menepati persetujuan-persetujuan sewa yang dengan itikad baik telah
dibuat oleh pembeli
...

Pasal 1534
Barang siapa menjual suatu piutang atau suatu hak yang tak berwujud lainnya, harus menanggung
hak-hak itu benar ada pada waktu diserahkan biar pun penjualan dilakukan tanpa janji
penanggungan
...

Pasal 1536
Jika ia telah berjanji untuk menanggung cukup mampunya debitur, maka janji ini harus diartikan
sebagai janji mengenai kemampuannya pada waktu itu, dan bukan mengenai keadaan di
kemudian hari kecuali jika dengan tegas dijanjikan sebaliknya
...

Pasal 1538
Jika ia menikmati hasil suatu barang atau telah menerima suatu jumlah sebesar suatu piutang
yang termasuk warisan tersebut, ataupun telah menjual beberapa barang dari harta peninggalan
itu maka ia diwajibkan untuk menggantinya jika tidak dengan tegas diperjanjikan lain
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1540
Bila sebelum penyerahan suatu piutang yang telah dijual, debitur membayar utangnya kepada
penjual, maka hal itu cukup untuk membebaskan debitur
...

Pasal 1542
Segala sesuatu yang dapat dijual, dapat pula jadi pokok persetujuan tukar-menukar
...

Pasal 1544
Barang siapa karena suatu tuntutan hak melalui hukum terpaksa melepaskan barang yang
diterimanya dalam suatu tukar menukar, dapat memilih akan menuntut penggantian biaya,
kerugian dan bunga dari pihak lawannya atau akan menuntut pengembalian barang yang telah ia
berikan
...

Pasal 1546
Untuk lain-lainnya, aturan-aturan tentang persetujuan jual beli berlaku terhadap persetujuan tukarmenukar
...
1926 - 335 jis
...
1927-108
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Orang dapat
menyewakan pelbagai jenis barang, baik yang tetap maupun yang bergerak
...
1926 - 335 jo
...

BAGIAN 2
Aturan-aturan yang Sama-sama Berlaku Terhadap Penyewaan Rumah dan Penyewaan
Tanah
Pasal 1550
Pihak yang menyewakan karena sifat persetujuan dan tanpa perlu adanya suatu janji, wajib untuk;
1
...

memelihara barang itu sedemikian rupa sehingga dapat dipakai untuk keperluan yang
dimaksud;
3
...

Pasal 1551
Pihak yang menyewakan wajib untuk menyerahkan barang yang disewakan dalam keadaan
terpelihara segala-galanya
...

Pasal 1552
Pihak yang menyewakan harus menanggung penyewa terhadap semua cacat barang yang
disewakan yang merintangi pemakaian barang itu, meskipun pihak yang menyewakan itu sendiri
tidak mengetahuinya pada waktu dibuat persetujuan sewa
...

Pasal 1553
Jika barang yang disewakan musnah sama sekali dalam masa sewa karena suatu kejadian yang
tak disengaja, maka persetujuan sewa gugur demi hukum
...

Pasal 1554
Pihak yang menyewakan tidak diperkenankan selama waktu sewa, mengubah bentuk atau
susunan barang yang disewakan
...

www
...
com

www
...
com

Tetapi jika pembetulan-pembetulan itu berlangsung lebih lama dari empat puluh hari, maka harga
sewa harus dikurangi menurut banyaknya waktu yang tersita dan bagian barang sewa yang tidak
dapat dipakai oleh penyewa
...

Pasal 1556
Pihak yang menyewakan tidak wajib menjamin penyewa terhadap rintangan dalam merintangi
dalam menikmati barang sewa yang dilakukan oleh pihak ketiga tanpa berdasarkan suatu hak atas
barang sewa itu, hal ini tidak mengurangi hak penyewa untuk menuntut sendiri orang itu
...

Pasal 1558
Jika orang-orang yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut menyatakan bahwa mereka
mempunyai suatu hak atas barang yang disewakan, atau jika penyewa sendiri digugat untuk
mengosongkan seluruh atau sebagian dari barang yang disewa atau untuk menerima pelaksanaan
pengabdian pekarangan, maka ia wajib memberitahukan hal itu kepada pihak yang menyewakan
dan dapat memanggil pihak tersebut sebagai penanggung
...

Pasal 1559
Penyewa, jika tidak diizinkan, tidak boleh menyalahgunakan barang yang disewanya atau
melepaskan sewanya kepada orang lain, atas ancaman pembatalan persetujuan sewa dan
penggantian biaya, kerugian dan bunga sedangkan pihak yang menyewakan, setelah pembatalan
itu, tidak wajib menaati persetujuan ulang sewa itu
...

Pasal 1560
Penyewa harus menepati dua kewajiban utama:
1
...

membayar harga sewa pada waktu yang telah ditentukan
...

Pasal 1562
Jika antara pihak yang menyewakan dan pihak yang menyewa telah dibuat suatu pertelaan
tentang barang yang disewakan, maka pihak yang belakangan ini wajib mengembalikan barang itu
dalam keadaan seperti waktu barang itu diterima menurut pertelaan tersebut kecuali yang telah
musnah atau berkurang harganya sebagai akibat dari tuanya barang atau sebagai akibat dari
kejadian-kejadian yang tak disengaja dan tak dapat dihindarkan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1564
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan yang ditimbulkan pada barang yang
disewakan selama waktu sewa, kecuali jika ia membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi di luar
kesalahannya
...

Pasal 1566
Penyewa bertanggung jawab atas segala kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan pada barang
sewa oleh teman-temannya serumah, atau oleh mereka yang mengambil alih sewanya
...

Pasal 1568
Dihapus dengan S
...

Pasal 1569
Jika terjadi perselisihan tentang harga sewa yang dibuat secara lisan dan sudah dijalankan,
sedangkan tanda bukti pembayaran tidak ada, maka pihak yang menyewakan harus dipercaya
atas sumpahnya kecuali bila penyewa memilih untuk menyuruh para ahli menaksir harga sewa
...

Pasal 1571
Jika sewa tidak dibuat dengan tulisan, maka sewa itu tidak berakhir pada waktu yang ditentukan,
melainkan setelah salah satu pihak memberitahukan kepada pihak yang lain bahwa ia hendak
menghentikan sewanya dengan mengindahkan tenggang waktu yang diharuskan menurut
kebiasaan setempat
...

Pasal 1573
Jika setelah berakhir suatu penyewaan yang dibuat secara tertulis, penyewa tetap menguasai
barang yang disewa dan dibiarkan menguasainya, maka terjadilah suatu sewa baru, yang akibatakibatnya diatur dalam Pasal-pasal mengenai penyewaan secara lisan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1575
Persetujuan sewa sekali-kali tidak hapus dengan meninggalnya pihak yang menyewakan ataupun
pihak yang menyewa
...
Jika ada suatu perjanjian demikian, penyewa
tidak berhak menuntut ganti rugi bila tidak ada suatu perjanjian yang tegas, tetapi jika ada
perjanjian demikian, maka ia tidak wajib mengosongkan barang yang disewa selama ganti rugi
yang terutang belum dilunasi
...

Pasal 1578
Seorang pembeli yang hendak menggunakan wewenangnya yang diperjanjikan dalam persetujuan
sewa, untuk memaksa penyewa mengosongkan barang sewa jika barangnya dijual, wajib
memperingatkan penyewa sekian lama sebelumnya, sebagaimana diharuskan oleh adat setempat
mengenai penghentian sewa
...

Pasal 1579
Pihak yang menyewakan tidak dapat menghentikan sewa dengan menyatakan hendak memakai
sendiri barangnya yang disewakan, kecuali jika telah diperjanjikan sebaliknya
...
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 1578
...
dapat
dipaksa untuk mengosongkan rumah itu kecuali bila ia memberikan cukup jaminan untuk
pembayaran uang sewa
...
dan
ia tak boleh mengajukan pembayaran yang dilakukan sebelumnya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1583
Pembetulan-pembetulan kecil sehari-hari, dipikul oleh penyewa
...
Meskipun demikian, pembetulan-pembetulan itu harus
dipikul oleh pihak yang menyewakan bila pembetulan itu terpaksa dilakukan karena kerusakan
barang yang disewa atau karena keadaan yang memaksa
...
Menjaga kebersihan asap, jika tidak ada
perjanjian dibebankan kepada pihak yang menyewa
...

Pasal 1586
Penyewaan kamar yang dilengkapi dengan mebel harus dianggap telah dilakukan untuk tahunan,
bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang tiap tahun; untuk bulanan, bila dibuat atas
pembayaran sejumlah uang tiap bulan; untuk harian, bila dibuat atas pembayaran sejumlah uang
tiap hari
...

Pasal 1587
Jika penyewa sebuah rumah atau ruangan, setelah berakhirnya waktu yang ditentukan dalam
suatu persetujuan tertulis, tetap menguasai barang sewa, sedangkan pihak yang menyewakan
tidak melawannya maka dianggaplah bahwa penyewa tetap menguasai barang yang disewanya
atas dasar syarat-syarat yang sama untuk waktu yang ditentukan oleh kebiasaan setempat, dan ia
tidak dapat meninggalkan barang sewa atau dikeluarkan dari situ, kecuali sesudah ada
pemberitahuan tentang penghentian sewa, yang dilakukan menurut kebiasaan
...

Pasal 1589
Jika penyewa tanah tidak melengkapi tanah itu dengan ternak atau peralatan pertanian yang
diperlukan untuk pengembalian atau penanaman; jika ía berhenti melakukan pengembalian atau
penanaman
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Maka pihak itu berhak untuk menuntut
pembatalan sewa menurut keadaan, serta penggantian biaya, kerugian dan bunga
...

Pasal 1591
Penyewa tanah diwajibkan, atas ancaman penggantian biaya, kerugian dan bunga, untuk
melaporkan kepada pemilik tanah itu segala peristiwa yang dilakukan dalam mengerjakan tanah
yang disewa
...

Pasal 1592
Jika dalam suatu sewa untuk beberapa tahun selama waktu sewa, seluruh atau separuh
penghasilan setahun hilang karena kejadian-kejadian yang tak dapat dihindarkan, maka penyewa
dapat menuntut suatu pengurangan uang sewa, kecuali jika ía telah memperoleh penggantian
kerugian karena penghasilan tahun-tahun sebelumnya
...
Walaupun demikian,
Hakim dapat mengizinkan penyewa menahan sebagian dan uang sewa untuk sementara waktu,
menurut kerugian yang telah diderita
...
Bila kerugian kurang dari separuh, maka Ia tidak berhak atas
suatu pengurangan
...
Begitu pula penyewa tidak dapat menuntut suatu pengurangan, jika
hal yang menyebabkan kerugian sudah ada dan sudah diketahui sewaktu persetujuan sewa
dibuat
...

Pasal 1596
Perjanjian demikian hanya dianggap dibuat untuk kejadian-kejadian biasa yang tak terduga, seperti
letusan gunung, gempa bumi, kemarau yang panjang, serangan hama-hama yang merusak
penghasilan, petir, atau rontoknya bunga pohon sebelum waktunya
...

Pasal 1597
www
...
com

www
...
com

Sewa tanah yang dibuat secara tak tertulis, dianggap telah dibuat untuk sekian lama, sebagaimana
dibutuhkan oleh si penyewa untuk mengumpulkan semua hasil dari tanah yang disewa
...
Sewa tanah pertanian yang ditanami dengan bermacam-macam tanaman secara
berganti-ganti dianggap telah dibuat untuk sekian tahun, menurut macam tanaman
...

Pasal 1599
Penyewa yang sewanya berakhir dan penggantinya, wajib saling membantu sedemikian rupa
sehingga memudahkan keluarnya yang satu dan masuknya yang lain, baik mengenai penanaman
untuk tahun yang akan datang maupun mengenai pemungutan hasil-hasil yang masih berada di
ladang, ataupun mengenai hal-hal lain; segala sesuatunya menurut kebiasaan setempat
...

BAB VIIA
PERJANJIAN KERJA
BAGIAN 1
Ketentuan Umum
Pasal 1601
Selain persetujuan untuk menyelenggarakan beberapa jasa yang diatur oleh ketentuan-ketentuan
khusus untuk itu dan oleh syarat-syarat yang diperjanjikan, dan bila ketentuan-ketentuan yang
syarat-syarat ini tidak ada, persetujuan yang diatur menurut kebiasaan, ada dua macam
persetujuan, dengan mana pihak kesatu mengikatkan diri untuk mengerjakan suatu pekerjaan bagi
pihak lain dengan menerima upah, yakni: perjanjian kerja dan perjanjian pemborongan kerja
...

Pasal 1601b
Perjanjian pemborongan kerja ialah suatu persetujuan bahwa pihak kesatu, yaitu pemborong,
mengikatkan diri untuk menyelesaikan suatu pekerjaan bagi pihak lain, yaitu pemberi tugas,
dengan harga yang telah ditentukan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Jika pemborongan kerja diikuti dengan beberapa persetujuan sejenis itu, meskipun tiap kali
dengan suatu selang waktu, atau jika pada waktu persetujuan dibuat, ternyata maksud kedua
belah pihak membuat beberapa persetujuan secara demikian ialah supaya pemboronganpemborongan itu dapat dipandang sebagai suatu perjanjian kerja, maka peraturan-peraturan
mengenai perjanjian kerja harus berlaku bagi semua persetujuan ini, baik bagi semua persetujuan
itu secara serempak maupun bagi masing-masing persetujuan secara sendiri-sendiri, kecuali
ketentuan-ketentuan dalam Bagian 6 pada bab ini
...

BAGIAN 2
Perjanjian Kerja pada Umumnya
Pasal 1601d
Bila perjanjian kerja diadakan secara tertulis, maka biaya aktanya dan perongkosan lainnya harus
ditanggung majikan
...

Uang panjar hanya dapat dikurangkan dari upah, jika perjanjian kerja diadakan untuk waktu lebih
dari tiga bulan atau untuk waktu yang tak ditentukan dan ternyata berjalan selama lebih dari tiga
bulan
...
Tanpa bantuan
suaminya ia boleh melakukan segala perbuatan perjanjian itu, termasuk membayar segala
penagihan dan menghadap Hakim
...

Pasal 1601g
Anak yang belum dewasa mampu membuat perjanjian kerja sebagai buruh, jika ia dikuasakan
untuk itu oleh walinya menurut undang-undang, baik dengan lisan maupun dengan tulisan
...
Jika anak yang belum
dewasa belum berusia 18 tahun, maka kuasa itu harus diberikan dihadapan majikan atau orang
yang mewakilinya
...
Jika kuasa diberikan secara tertulis, maka
anak yang belum dewasa itu wajib menyerahkan surat kuasanya kepada majikan, yang harus
segera menyampaikan suatu salinan yang ditandatangani kepada anak yang belum dewasa itu
dan pada waktu berakhirnya hubungan kerja,
...

Sekedar tidak secara tegas dikecualikan dengan syarat-syarat tertentu dalam kuasa yang telah
diberikan itu, anak yang belum dewasa, tanpa mengurangi ketentuan alinea ketiga Pasal 1603 f
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1601h
Jika anak yang belum dewasa, yang belum mampu membuat suatu perjanjian kerja, telah
membuat perjanjian kerja dan karena itu selama enam minggu telah melakukan pekerjaan pada
majikan tanpa rintangan dari walinya menurut undang-undang, maka ia dianggap telah diberi
kuasa dengan lisan oleh walinya untuk membuat perjanjian kerja itu
...

Pasal 1601j
Suatu reglemen (peraturan perusahaan) yang ditetapkan oleh majikan hanya mengikat buruh, jika
buruh telah menyatakan setuju dengan reglemen itu dan juga telah memenuhi syarat-syarat
berikut:
1
...

bahwa oleh atau atas nama majikan telah diserahkan ke Departemen Tenaga Kerja satu
eksemplar lengkap reglemen tersebut yang ditandatangani oleh majikan, supaya dapat
dibaca oleh umum;
3
...

Penyerahan dan pembacaan reglemen itu di Departemen Tenaga Kerja diselenggarakan dengan
cuma-cuma
...
Tiap perjanjian yang bertentangan dengan suatu ketentuan pasal ini, adalah batal
...
Jika buruh, setelah reglemen baru atau reglemen yang diubah itu ditetapkan tidak dapat
menyetujui, maka dalam waktu empat minggu sesudah mengetahui penetapan itu, ia dapat
menuntut di muka Pengadilan, supaya perjanjian kerja dibatalkan
...
Dalam menunggu putusan
Pengadilan dan bila tuntutan ditolak, hubungan kerja berlangsung terus sedangkan reglemen baru
atau reglemen yang diubah itu sah sejak berlaku
...

Pasal 1601l
Suatu pernyataan dari pihak buruh bahwa ia mengikatkan diri untuk menyetujui tiap reglemen yang
akan ditetapkan oleh majikan di kemudian hari atau tiap perubahan dalam suatu reglemen yang
telah ada, adalah batal
...

Pasal 1601n
www
...
com

www
...
com

Setiap perjanjian antara majikan dan buruh yang bertentangan dengan suatu perjanjian perubahan
kolektif yang mengikat kedua belah pihak satu sama lain, dapat dibatalkan atas tuntutan masingmasing dan mereka yang bersama-sama menjadi pihak dalam perjanjian perburuhan kolektif itu,
kecuali pihak majikan
...

Pasal 1601o
Untuk menghitung upah sehari yang ditetapkan dalam bentuk uang maka dalam bab ini satu hari
ditetapkan 10 jam, satu minggu 6 hari, satu bulan 25 hari, dan satu tahun 300 hari
...
Jika tidak dapat digunakan ukuran seperti itu, maka
sebagai upah harus diambil upah yang biasa untuk pekerjaan yang paling mirip dalam hal sifat,
tempat dan waktu
...

uang;
2
...

pakaian yang harus dipakai dalam melakukan pekerjaan;
4
...

hak pakai sebidang tanah atau padang rumput atau kandang untuk hewan, yang ditentukan
banyaknya serta jenisnya, kepunyaan buruh atau salah seorang anggota keluarganya; hak
pakai alat-alat kerja atau perkakas-perkakas serta perawatannya;
6
...

hak pakai rumah atau sebagian rumah tertentu, perawatan kesehatan bagi buruh serta
keluarganya dengan cuma-cuma, pemakaian seorang pelayan atau lebih dengan cumacuma, pemakaian sebuah mobil atau kendaraan lain dalam pembiayaan rumah tangga
semacam itu, sekedar belum termasuk dalam nomor-nomor tersebut di atas;
8
...

Pasal 1601q
Jika dalam perjanjian atau reglemen tidak ditetapkan jumlah upah oleh kedua belah pihak, maka
buruh berhak untuk memperoleh upah sebanyak upah yang biasa di tempat itu bagi pekerjaan
yang serupa dengan pekerjaannya
...

Pasal 1601r
Jika jumlah upah telah ditetapkan tetapi berlainan dari yang diperkenankan menurut Pasal 1601p,
maka upah itu harus dianggap telah ditetapkan dalam bentuk uang dengan jumlah lima kali jumlah
tersebut
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Setiap perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini adalah batal
...
Dan ketentuan-ketentuan tersebut, dikecualikan perjanjian yang
mengikutsertakan buruh dalam suatu dana, asal dana tersebut memenuhi syarat-syarat yang
ditetapkan dalam undang-undang
...
Buruh itu berhak menuntut kembali dari majikan tersebut pembayaran yang
dipotong dari upahnya atau yang telah ia keluarkan sendiri dari sakunya seluruhnya dengan
perjanjian tersebut, sedangkan uang yang telah ia terima dan majikan tidak wajib dikembalikan
...

Jika buruh telah mengadakan suatu perjanjian dengan orang lain daripada majikan, sedang
perjanjian tersebut tidak diperbolehkan, maka buruh berhak meminta kembali dari majikan apa
yang telah dibayar atau yang masih terutang kepada orang lain itu
...
Tiap hak buruh untuk mengajukan tuntutan yang berdasarkan pasal ini,
gugur setelah lewat enam bulan
...
Perjanjian atau reglemen yang memperjanjikan denda itu harus
menyebutkan dengan seksama kegunaan denda itu
...

Tiap denda yang diperjanjikan dalam suatu reglemen atau dalam suatu perjanjian, harus
ditetapkan pada jumlah tertentu yang dinyatakan dalam mata uang untuk upah yang ditetapkan itu
...

Tidak satu denda pun boleh dijatuhkan lebih dari jumlah ini
...

Jika terjadi demikian, Pengadilan senantiasa berkuasa mengurangi jumlah denda yang telah
ditetapkan, sekedar jumlah itu menurut pendapatnya lebih dari sepantasnya
...

Pasal 1601v
Untuk satu perbuatan majikan tidak boleh mengenakan denda sambil menuntut ganti rugi
...

Pasal 1601w

www
...
com

www
...
com

Jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena kesalahannya berbuat bertentangan dengan
salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lawan tidak dapat dinilai dengan
uang, maka Pengadilan akan menetapkan suatu jumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi
...

Baik atas tuntutan buruh maupun atas permintaannya yang diajukan pada pembelaannya dalam
suatu perkara, Pengadilan boleh membatalkan perjanjian seperti itu, seluruhnya atau sebagian,
dengan alasan bahwa dibandingkan dengan kepentingan majikan yang dilindungi itu, buruh
dirugikan secara tidak adil oleh perjanjian tersebut
...

Juga tidak boleh majikan berbuat demikian, jika Pengadilan, atas permintaan atau tuntutan buruh,
telah menyatakan bubarnya perjanjian itu berdasarkan suatu alasan mendesak, yang diberikan
kepada buruh karena kesengajaan atau kesalahan majikan
...

Pasal 1601y
Dihapus dengan S
...
S
...

BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Majikan
Pasal 1602
Majikan wajib membayar upah buruh pada waktu yang ditentukan
...

Pasal 1602b
Tidak ada upah yang harus dibayar untuk waktu buruh tidak melakukan pekerjaan yang
diperjanjikan
...

Bila dalam hal demikian buruh berhak memperoleh suatu ganti rugi berdasarkan suatu peraturan
undang-undang tentang hal sakit atau kecelakaan, atau menurut aturan pertanggungan, atau dari
suatu dana yang telah dijanjikan atau lahir dari perjanjian kerja, maka jumlah uang upah itu harus
dikurangi dengan jumlah uang ganti rugi termaksud
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Dalam pengertian kejadian luar biasa, untuk pasal ini, juga termasuk istri buruh melahirkan anak;
pula meninggalnya dan penguburan salah seorang teman serumah atau salah seorang anggota
keluarga dalam garis tak terbatas dalam garis ke samping derajat kedua
...
Jika upah berupa uang ditetapkan secara lain menurut jangka waktu,
maka ketentuan-ketentuan pasal ini berlaku juga dengan pengertian, bahwa sebagai upah harus
diambil upah rata-rata yang seharusnya dapat diperoleh buruh seandainya ia tidak berhalangan
melakukan pekerjaan
...
Dari ketentuan pasal ini, orang hanya boleh menyimpang dengan
perjanjian tertulis atau suatu peraturan
...
tetapi majikan tidak menggunakannya, baik karena
salahnya sendiri, maupun karena halangan yang kebetulan terjadi mengenai dirinya pribadi
...

Pasal 1602e
Bila banyak uang untuk membayar semua atau sebagian upah itu tergantung pada suatu pertelaan
dan pembukuan majikan, maka buruh berhak meminta majikan memberitahukan surat-surat bukti,
yang dianggap perlu untuk mengetahui jumlah upah buruhnya
...
Pemberitahuan surat-surat bukti oleh atau atas
kuasa majikan, jika dikehendaki dapat dilakukan dengan meletakkan kewajiban yang dinyatakan
secara tegas, bahwa buruh atau orang yang menurut alinea yang lalu mewakilinya, harus
merahasiakannya; orang tersebut belakangan ini tidak dapat mewajibkan merahasiakan terhadap
buruh
...

Sekedar pertelaan termaksud dalam alinea pertama di atas adalah mengenai keuntungan yang
diperoleh perusahaan atau sebagai perusahaan majikan itu, maka dengan surat perjanjian atau
dengan reglemen, begitu pula dengan cara lain daripada apa yang disebut dalam alinea kedua,
dapat dikatakan penyimpangan dari ketentuan-ketentuan dalam alinea pertama, tetapi dengan
pengertian bahwa dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan alinea kedua, senantiasa harus
diberikan kepada buruh suatu surat pemberitahuan terang dan jelas yang menggambarkan
pertelaan termasuk alinea pertama
...

sebagaimana telah disebut dalam alinea ketiga
...
Jika dalam kuasa tertulis termaksud pada Pasal 1602g dimuat
syarat bahwa upah yang ditetapkan berupa uang seluruhnya atau bagian, tidak akan dibayar
kepada buruh di bawah umur, tetapi harus dibayar kepada wakilnya yang sah, maka orang mi
dalam hal pembayaran upah atau bagian yang harus dibayar kepadanya
...


www
...
com

www
...
com

Juga apabila tidak dimuat syarat-syarat seperti itu dalam surat kuasa dan bahkan dalam hal
adanya kuasa lisan, upah yang ditetapkan berupa uang, yang harus dibayar kepada buruh yang
belum dewasa, harus dibayar kepada wakilnya yang sah bila wakil ini mengajukan surat
perlawanan atas pembayaran yang dilakukan kepada butuh di bawah umur
...
Pembayaran
kepada pihak ketiga, yang berlawanan dengan ketentuan-ketentuan pasal ini atau pasal berikut
adalah batal
...
Tidak ada pembatasan jika penyitaan itu dijalankan
untuk pembayaran nafkah, yang menurut undang-undang menjadi hak orang yang melakukan
pekerjaan
...

Kuasa untuk menagih upah, dalam bentuk dan dengan nama apa pun, yang oleh buruh telah
diberikan, senantiasa bisa ditarik kembali
...

Pasal 1602h
Pembayaran upah yang ditetapkan berupa uang, harus dilakukan dengan uang yang berlaku di
Indonesia, dengan pengertian bahwa upah yang ditetapkan berupa uang asing harus dihitung
menurut kurs pada hari dan tempat pembayaran terjadi, atau kalau di tempat itu tidak ada kurs,
menurut kurs di kota dagang terdekat yang ada kurs
...

Pasal 1602i
Pembayaran upah yang ditetapkan dalam bentuk lain dari uang, dilakukan menurut apa yang
dijanjikan atau reglemen, atau dalam hal termaksud dalam Pasal 1601r menurut ketentuanketentuan yang ditetapkan di situ
...

Buruh tetap berhak menuntut upah yang belum dibayar dari majikan, tanpa wajib mengembalikan
apa yang sudah diterimanya dari pembayaran yang batal itu
...

Tiap hak buruh untuk menuntut sesuatu berdasarkan pasal ini, gugur dengan lewatnya waktu
enam bulan
...

Pasal 1602l
Pembayaran upah yang ditetapkan dengan uang menurut lamanya kerja, harus dilakukan sebagai
berikut: jika ditetapkan untuk tiap minggu atau waktu yang lebih pendek dari seminggu, dibayar

www
...
com

www
...
com

setiap kali lewat seminggu; jika ditetapkan untuk waktu lebih dari seminggu tetapi kurang dari
sebulan, dibayar setiap kali lewat waktu itu; jika di tetapkan untuk tiap bulan, dibayar setiap kali
lewat sebulan; jika ditetapkan untuk waktu yang lebih lama dari satu bulan, dibayar tiap-tiap kali
lewat satu triwulan
...
Pembayaran upah bagi buruh yang tinggal serumah
dengan majikan, dilakukan dengan menyimpang dari ketentuan di atas, yaitu tiap-tiap kali lewat
waktu yang ditetapkan menurut kebiasaan setempat, kecuali kalau dalam surat perjanjian atau
reglemen telah dijanjikan, bahwa pembayaran akan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan dalam
alinea pertama
...

Pasal 1602m
Pembayaran upah yang berupa uang, tetapi tidak menurut jangka waktu, harus dilakukan dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan pasal yang lalu, dengan pengertian bahwa upah ini dianggap
telah ditetapkan menurut waktu yang lazim dipakai dalam menentukan upah untuk pekerjaan, yang
menurut sifat, tempat dan waktu paling mirip dengan pekerjaan yang upahnya akan dibayar itu
...
Jika keterangan termaksud pada alinea pertama mengenai keuntungan yang
diperoleh dalam perusahaan majikan atau dalam sebagian dari perusahaan itu, sedangkan
menurut sifat perusahaan atau kebiasaan keuntungan tersebut baru ditetapkan setelah lewatnya
waktu lebih dari satu tahun, maka dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen dapat dijanjikan
bahwa pembayaran akan dilakukan tiap kali setelah diadakan penetapan itu
...

Pasal 1602p
Pada tiap pembayaran seluruh jumlah upah yang terutang harus dilunasi
...

Pasal 1602q
Jika upah yang ditetapkan berupa uang atau sebagian yang tersisa setelah upah itu dipotong
dengan jumlah yang tidak perlu dibayar oleh majikan dan jumlah yang dituntut oleh pihak-pihak
ketiga menurut ketentuan bab ini, tidak dibayar paling lambat pada hari kerja ketiga setelah hari
pembayaran menurut Pasal-pasal 1602 1, 1602m dan 1602o, maka buruh, bila pembayaran tidak
dilakukan karena kesalahan majikan, berhak atas tambahan upah untuk hari kerja keempat sampai
hari kedelapan sebanyak lima persen sehari dan untuk hari-hari seterusnya satu persen sehari,
dengan pengertian bahwa tambahan karena kelambatan itu tidak boleh melebihi separuh dan
jumlah yang harus dibayarkan
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Suatu janji yang menyimpang dari ketentuan pasal
ini, hanya sah terhadap buruh-buruh yang upahnya berjumlah lebih dari delapan gulden sehari
...

ganti rugi yang belum ia bayar kepada majikan;
2
...
asal majikan ini
memberikan sepucuk surat bukti yang menerangkan jumlah tiap denda serta waktu dan
alasan denda itu dikenakan, dengan menyebutkan ketentuan reglemen atau surat perjanjian
yang telah dilanggar;
3
...

harga sewa rumah, ruangan, sebidang tanah, atau alat atau perkakas yang dipakai buruh
dalam perusahaannya sendiri, yang dengan suatu surat perjanjian disewakan oleh majikan
kepada buruh;
5
...

6
...

kelebihan upah yang telah dibayar;
8
...

Mengenai utang-utang yang sedianya dapat ditagih oleh majikan berdasarkan ketentuan nomor 2,
3, dan 5, pada tiap pembayaran upah ia tidak boleh memperhitungkan lebih dari seperlima dari
upah berupa uang, yang sedianya harus dibayar, mengenai utang-utang yang seluruhnya dapat
ditagih berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal ini, majikan tidak boleh memperjumpakan lebih dari
dua perlima jumlah upah tersebut
...

Pasal 1602s
Bila upah buruh seluruhnya atau sebagian ditetapkan berupa pemondokan, pangan atau keperluan
hidup lain, maka majikan wajib memenuhinya menurut kebiasaan setempat, asal sesuai dengan
syarat-syarat kesehatan dan kesusilaan
...

Pasal 1602t
Majikan yang untuk sementara waktu berhalangan memenuhi upah berupa pemondokan, pangan
dan keperluan hidup lain, sedangkan halangan ini tidak disebabkan oleh perbuatan buruh sendiri,
wajib memberikan suatu ganti rugi yang jumlahnya ditetapkan dengan persetujuan, atau jika tidak
ada suatu perjanjian
...

Pasal 1602u
Majikan wajib memberi kesempatan kepada buruh-buruh yang tinggal padanya tanpa memotong
upahnya, untuk memenuhi kewajiban-kewajiban agamanya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1602v
Majikan wajib mengatur pekerjaan sedemikian rupa sehingga buruh tidak bekerja pada hari Minggu
dan pada hari-hari yang menurut kebiasaan setempat, sekedar mengenai pekerjaan yang
diperjanjikan disamakan dengan hari Minggu
...

Jika kewajiban-kewajiban itu tidak dipenuhi, maka majikan wajib mengganti kerugian yang
karenanya menimpa buruh dalam menjalankan pekerjaannya, kecuali jika ia dapat
membuktikannya bahwa tidak dipenuhinya kewajiban-kewajiban itu disebabkan oleh keadaan
memaksa, atau bahwa kerugian tersebut sebagian besar disebabkan oleh kesalahan buruh sendiri
...

Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi kewajiban-kewajiban majikan ini,
adalah batal Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan yang menetapkan bahwa
kewajiban mengganti kerugian termaksud pada alinea kedua dan ketiga, dapat dilimpahkan oleh
majikan kepada orang-orang lain
...
bila hal ini belum
diberikan berdasarkan peraturan lain
...
Tiap perjanjian yang mungkin akan mengakibatkan kewajiban-kewajiban itu
dikecualikan atau dibatasi adalah batal
...

Surat keterangan itu harus memuat suatu keterangan sesungguhnya tentang sifat pekerjaan yang
telah dilakukan dan lamanya hubungan kerja dan atas permintaan khusus dari buruh yang
bersangkutan, harus memuat pula keterangan tentang cara buruh menunaikan kewajibankewajibannya dan alasan-alasan hubungan kerja itu berakhir
...
Jika buruh memutuskan
hubungan kerja secara bertentangan dengan hukum, majikan berhak menyebutkan hal itu dalam
surat keterangan
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Tiap perjanjian yang dapat menghapuskan atau membatasi
kewajiban-kewajiban majikan ini, adalah batal
...
Jika sifat dan luasnya pekerjaan yang harus dilakukan tidak dirumuskan dalam perjanjian
atau reglemen, maka hal itu ditentukan oleh kebiasaan
...

Pasal 1603b
Buruh wajib menaati aturan-aturan pelaksana pekerjaan dan aturan-aturan yang dimaksudkan
untuk perbaikan tata tertib perusahaan majikan yang diberikan oleh atau atas nama majikan dalam
batas-batas aturan perundang-undangan, perjanjian atau reglemen, atau jika ini tidak ada, dalam
batas-batas kebiasaan
...

Pasal 1603d
Pada umumnya buruh wajib melakukan atau tidak melakukan segala sesuatu yang dalam keadaan
yang sama seharusnya dilakukan atau tidak dilakukan oleh seorang buruh yang baik
...

Pemberitahuan tentang pemutusan hubungan kerja dalam hal ini hanya diperlukan:
1
...

jika menurut peraturan undang-undang atau menurut kebiasaan, juga dalam hal lamanya
hubungan kerja ditetapkan sebelumnya, diharuskan adanya pemberitahuan tentang
pemutusan itu dari kedua belah pihak, dalam hal yang diperbolehkan, tidak mengadakan
penyimpangan dengan perjanjian tertulis atau dengan reglemen
...
Dalam hal hubungan kerja yang diperpanjang itu akan

www
...
com

www
...
com

berlangsung untuk waktu kurang dari enam bulan maka hubungan kerja tersebut dianggap
diadakan untuk waktu tidak tentu, hanya dengan syarat-syarat yang sama
...
Dalam surat
perjanjian atau dalam reglemen, akibat-akibat dari pemberitahuan pemutusan hubungan kerja
yang tidak dilakukan tepat pada waktunya dapat diatur dengan cara lain, asal hubungan kerja
diperpanjang untuk waktu sedikit-dikitnya enam bulan
...
Jika hubungan kerja diadakan untuk waktu yang tidak tentu atau
sampai dinyatakan putus, tiap pihak berhak memutuskannya dengan pemberitahuan pemutusan
hubungan kerja, asal diindahkan ketentuan kedua pasal berikut
...

Pasal 1603i
Kecuali dalam hal termaksud pada kedua alinea berikut pasal ini, dalam memutuskan hubungan
kerja harus diindahkan suatu tenggang waktu selama satu bulan
...
bahwa tenggang waktu termaksud pada alinea yang lalu,
bagi buruh dapat diperpanjang untuk waktu paling lama satu bulan, jika hubungan kerja pada
waktu pemberitahuan pemutusan hubungan kerja itu telah sedikit-dikitnya dua tahun terusmenerus
...
Tiap perjanjian
yang bertentangan dengan ketentuan pasal ini, adalah batal
...

Pasal 1603i ten
Hubungan kerja dengan majikan yang sama, yang terputus dalam waktu kurang dari empat
minggu, atau yang segera bersambung dengan cara termaksud pada Pasal 603 f, sepanjang
mengenai tenggang waktu pernyataan pemutusan termaksud Pasal 16031, dipandang sebagai
hubungan kerja yang terus-menerus
...

Pasal 1603k
Hubungan kerja berakhir dengan meninggalnya majikan, kecuali jika dari perjanjian dapat
disimpulkan sebaliknya
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1603l
Jika diperjanjikan suatu masa percobaan, maka selama waktu itu tiap pihak berwenang
memutuskan hubungan kerja dengan pernyataan pemutusan
...

Pasal 1603m
Jika wali dan anak yang masih di bawah umur berpendapat bahwa perjanjian kerja yang diadakan
oleh anak di bawah umur itu akan atau telah mempunyai akibat yang merugikan baginya, atau
bahwa syarat-syarat yang tercantum dalam Pasal 1601 g tidak terpenuhi, maka ia boleh
mengajukan surat permohonan kepada Pengadilan di tempat kediaman sebenarnya akan yang
masih di bawah umur itu, agar perjanjian itu dinyatakan putus Pengadilan tidak boleh meluluskan
permohonan itu sebelum mendengar atau memanggil dengan sah anak yang masih di bawah umur
itu, majikan, dan juga Balai Harta Peninggalan dalam hal anak yang masih di bawah umur itu
berada di bawah perwalian dan Balai Harta Peninggalan itu ditugaskan sebagai wali pengawas
...
Tidak ada jalan untuk melawan penetapan tersebut tanpa mengurangi wewenang Jaksa
Agung untuk mengajukan permintaan kasasi terhadap penetapan tersebut demi kepentingan
undang-undang
...

Pasal 1603o
Bagi majikan, yang dipandang sebagai alasan-alasan mendesak dalam arti pasal yang lalu adalah
perbuatan-perbuatan, sifat-sifat atau sikap buruh yang sedemikian rupa, sehingga mengakibatkan,
bahwa tidak pantaslah majikan diharapkan untuk meneruskan hubungan kerja
...

jika buruh, waktu mengadakan perjanjian, mengelabui majikan dengan memperlihatkan
surat-surat yang palsu atau dipalsukan, atau sengaja memberikan penjelasan-penjelasan
palsu kepada majikan mengenai cara berakhirnya hubungan kerja yang lama;
2
...

jika ia, meskipun telah diperingatkan, masih mengikuti kesukaannya minum sampai mabuk,
mengisap madat di luar atau suka melakukan perbuatan buruk lain;
4
...

jika ia menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang membahayakan
majikan, anggota keluarga atau anggota rumah tangga majikan atau teman sekerjanya;
6
...

jika ia dengan sengaja atau meskipun telah diperingatkan, dengan sembrono merusak milik
majikan atau menimbulkan bahaya yang sungguh-sungguh mengancam milik majikan itu;
www
...
com

www
...
com

8
...

10
...

12
...
Janji-janji yang menyerahkan keputusan ke tangan majikan mengenai adanya
alasan memaksa dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal
...
Alasan-alasan mendesak dapat dianggap ada
...

jika majikan menganiaya, menghina secara kasar atau melakukan ancaman yang
membahayakan buruh, anggota keluarga atau anggota rumah tangga buruh, atau
membiarkan perbuatan semacam itu dilakukan oleh anggota rumah tangga atau buruh lain
bawahannya;
2
...

jika ia tidak membayar upah pada waktunya;
4
...

jika ia tidak memberikan cukup pekerjaan kepada buruh yang upahnya ditetapkan
berdasarkan hasil pekerjaan yang dilakukan;
6
...

jika ia dengan jalan lain terlalu melalaikan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya
oleh perjanjian;
8
...

jika hubungan kerja dapat menimbulkan bahaya besar yang mengancam jiwa, kesehatan,
kesusilaan atau nama baik buruh, yang tidak melihat pada waktu pembuatan perjanjian;
10
...
Perjanjian yang menyerahkan keputusan
ke tangan buruh mengenai adanya alasan mendesak dalam arti Pasal 1603 n, adalah batal
...
Dalam hal hubungan kerja diadakan untuk waktu tertentu, ganti rugi itu adalah sama
dengan jumlah upah untuk jangka waktu hubungan kerja yang menurut Pasal-pasal 1603 e dan
1603 f seharusnya berlangsung terus
...
Tiap perjanjian yang menetapkan suatu
ganti rugi yang lebih rendah bagi buruh, adalah batal
...


www
...
com

www
...
com

Pengadilan berwenang untuk menetapkan ganti rugi termaksud pada alinea pertama dan keempat
pasal ini dalam jumlah yang lebih rendah, jika menurut pendapatnya ganti rugi itu terlalu tinggi
...

Pasal 1603r
Jika salah satu pihak memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan kerja
atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan
hubungan kerja, sambil membayar ganti rugi kepada pihak lainnya menurut ketentuan-ketentuan
alinea pertama pasal yang lalu, maka pihak lain tersebut, jika hal itu terjadi dalam keadaan yang
sedemikian rupa sehingga kerugian yang diderita tidak dapat dianggap cukup diganti dengan ganti
rugi yang diterima itu, berhak menuntut ganti rugi lagi di muka Pengadilan
...
Ketentuan ini berlaku
juga jika salah satu pihak dengan sengaja atau karena salahnya memberi alasan mendesak
kepada pihak lainnya untuk memutuskan hubungan kerja tanpa pernyataan pemutusan hubungan
kerja atau tanpa mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi pernyataan pemutusan
hubungan kerja dan pihak lain itu menggunakan haknya itu
...

Jika di luar hal termaksud pada alinea lalu, sesudah lewat separuh dan masa kerja yang ditetapkan
dalam perjanjian untuk memberikan cuti, majikan secara sepihak memutuskan hubungan kerja
tanpa alasan mendesak, maka ía wajib, di samping membayar apa yang harus ia bayar kepada
buruh berdasarkan aturan-aturan lain, juga membayar sejumlah uang yang perbandingannya
dengan jumlah ganti rugi termaksud pada alinea pertama adalah sama dengan perbandingan
antara masa kerja yang diperlukan untuk memperoleh cuti yang telah lampau pada waktu
pemutusan hubungan kerja dan masa kerja yang diperlukan untuk mendapatkan cuti penuh
...
Ketentuan di atas berlaku juga jika buruh setelah lewat bagian dari masa kerja tersebut
pada alinea yang lalu, memutuskan hubungan kerja dengan alasan mendesak yang disebabkan
oleh majikan, atau jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan penting
yang tak mendesak sebagaimana termaksud dalam Pasal 1603 v, atau berdasarkan alasan
mendesak yang disebabkan oleh majikan
...

Jika Pengadilan menyatakan putusnya perjanjian berdasarkan alasan lain dan alasan mendesak,
maka ia berwenang mengurangi jumlah uang termaksud dalam alinea kedua, sampai pada suatu
jumlah yang menurut hal ihwal kejadian dipandangnya adil
...
lalu, batal setelah lewat waktunya satu
tahun
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Tiap perjanjian yang menghilangkan atau memperkecil kemungkinan pemutusan hubungan kerja
itu, adalah batal demi hukum
...
Tiap janji yang dapat menghapuskan
atau membatasi hak ini adalah batal
...
Pengadilan tak boleh meluluskan permohonan sebelum mendengar atau
memanggil secara sah pihak lainnya
...

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1603x
Perjanjian kerja yang diadakan antara seorang majikan yang tunduk dan seorang buruh yang tidak
tunduk pada ketentuan-ketentuan yang lalu dalam bab ini, dikuasai oleh ketentuan-ketentuan ini,
apa pun maksud kedua pihak jika perjanjian itu mengenai pekerjaan yang sama atau hampir sama
dengan pekerjaan yang biasanya dilakukan oleh buruh-buruh yang tunduk pada ketentuanketentuan bab ini
...

Pasal 1603y
Ketentuan-ketentuan dalam bab ini tidak berlaku bagi orang-orang yang bekerja untuk negara,
daerah atau bagian daerah, kotapraja, subak atau badan resmi Iainnya
...

Pasal 1603z
Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan khusus bagi perjanjian-perjanjian untuk
melakukan pekerjaan di perusahaan-perusahaan perkebunan atau kerajinan, perusahaan kereta
api dan trem, perusahaan pengangkutan, dan perusahaan lainnya
...

Pasal 1605

www
...
com

www
...
com

Dalam hal pemborongan harus menyediakan bahan-bahannya, dan hasil pekerjaannya, karena
apa pun juga, musnah sebelum diserahkan, maka kegiatan itu dipikul oleh pemborong kecuali jika
pemberi tugas itu lalai untuk menerima hasil pekerjaan tersebut
...

Pasal 1607
Jika musnahnya hasil pekerjaan tersebut dalam pasal yang lalu terjadi di luar kesalahan/kelalaian
pemborong sebelum penyerahan dilakukan, sedangkan pemberi tugas pun tidak lalai untuk
memeriksa dan menyetujui hasil pekerjaan itu, maka pemborong tidak berhak atas harga yang
dijanjikan, kecuali jika barang itu musnah karena bahan-bahannya cacat
...

Pasal 1609
Jika sebuah bangunan yang diborongkan dan dibuat dengan suatu harga tertentu, seluruhnya atau
sebagian, musnah karena suatu cacat dalam penyusunannya atau karena tanahnya tidak layak,
maka para arsitek dan para pemborongnya bertanggung jawab untuk itu selama sepuluh tahun
...

Pasal 1611
Pemberi tugas, bila menghendakinya dapat memutuskan perjanjian pemborongan itu, walaupun
pekerjaan itu telah dimuai, asal ia memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada pemborong atas
semua biaya yang telah dikeluarkannya untuk pekerjaan itu dan atas hilangnya keuntungan
...
Tetapi pemberi tugas itu
wajib membayar kepada ahli waris pemborong itu harga hasil pekerjaan yang telah selesai dan
harga bahan-bahan bangunan yang telah disiapkan, menurut perbandingan dengan harga yang
diperjanjikan dalam perjanjian, asal hasil pekerjaan atau bahan-bahan bangunan tersebut ada
manfaatnya bagi pemberi tugas
...

Pasal 1614

www
...
com

www
...
com

Para tukang batu, tukang kayu, tukang besi dan tukang-tukang lainnya yang dipekerjakan untuk
mendirikan sebuah bangunan atau membuat suatu barang lain yang diborongkan, dapat
mengajukan tuntutan terhadap orang yang mempekerjakan mereka membuat barang itu, tetapi
hanya atas sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada pemborong pada saat mereka
mengajukan tuntutan
...
Mereka adalah pemborong dalam bidang
yang mereka kerjakan
...

Pasal 1617
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban para pelaut dan nakhoda diatur dalam kitab Undang-undang
Hukum Dagang
...

Pasal 1619
Semua perseroan perdata harus ditunjukkan pada sesuatu yang halal dan diadakan untuk
kepentingan bersama para anggotanya
...

Pasal 1620
Ada perseroan perdata yang tak terbatas dan ada yang terbatas
...
Dilarang adanya
perseroan yang meliputi semua barang kekayaan dari peserta atau sebagian dari barang-barang
itu dengan suatu alas hak umum, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan Bab VI dan Bab VII Buku
Pertama dalam Kitab Undang-undang ini
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1623
Perseroan perdata yang terbatas hanya menyangkut barang-barang tertentu, pemakaiannya atau
hasil-hasil yang akan diperoleh dari barang-barang itu, mengenai usaha tertentu atau
penyelenggaraan suatu perusahaan atau pekerjaan tetap
...

Pasal 1625
Tiap peserta wajib memasukkan ke dalam perseroan itu segala sesuatu yang sudah ia janjikan
untuk dimasukkan, dan jika pemasukan itu terdiri dari suatu barang tertentu, maka peserta wajib
memberikan pertanggungan menurut cara yang sama dengan cara jual beli
...
Demikian pula pembayaran
bunga wajib dilakukan oleh peserta yang mengambil uang dari kas bersama untuk keperluan
pribadi, terhitung dari hari ketika ia mengambilnya untuk kepentingan dirinya
...

Pasal 1627
Para peserta yang sudah berjanji akan menyumbangkan tenaga dan usahanya kepada perseroan
mereka, wajib memberi perhitungan tanggung jawab kepada perseroan itu atas hasil dari kegiatan
mereka masing-masing
...

Pasal 1629
Jika salah seorang peserta sudah menerima bagiannya dari piutang perseroan, dan kemudian
debitur jatuh miskin maka peserta tersebut harus memasukkan uang yang sudah ia terima itu ke
dalam kas bersama, meskipun ia sudah memberi kuitansi untuk bagiannya sendiri
...

Pasal 1631
Jika yang dimasukkan ke dalam perseroan hanya suatu kenikmatan barang tertentu yang
pemakaiannya tidak mengakibatkan habisnya barang itu, maka barang tersebut tetap menjadi
www
...
com

www
...
com

tanggungan peserta yang menjadi pemilik mutlak
...
Jika barang itu telah ditaksir maka peserta yang memasukkan
barang itu tidak boleh meminta pembayaran yang melebihi harga taksiran
...

Pasal 1633
Jika dalam perjanjian perseroan tidak ditetapkan bagian masing-masing peserta dari keuntungan
dan kerugian perseroan, maka bagian tiap peserta itu dihitung menurut perbandingan besarnya
sumbangan modal yang dimasukkan oleh masing-masing
...

Pasal 1634
Para peserta tidak boleh berjanji, bahwa jumlah bagian mereka masing-masing dalam perseroan
dapat ditetapkan oleh salah seorang dari mereka atau orang lain
...

Pasal 1635
Perjanjian yang memberikan keuntungan saja kepada salah seorang daripada peserta adalah
batal
...

Pasal 1636
Bila diperjanjikan secara khusus dalam perjanjian bahwa hanya kepada seorang peserta saja
diserahkan urusan perseroan maka peserta itu walaupun ada perlawanan dari para peserta
lainnya, dapat melakukan segala tindakan yang berkenaan dengan urusan perseroan asal saja Ia
melakukan segala urusan dengan jujur
...

Pasal 1637
Jika beberapa peserta ditugaskan melakukan urusan perseroan tanpa adanya pekerjaan tertentu
bagi masing-masing atau tanpa adanya perjanjian, bahwa salah seorang tidak boleh melakukan
suatu tindakan apa pun jika tidak bersama-sama dengan para pengurus lain maka masing-masing
berwenang untuk bertindak sendiri dalam urusan perseroan itu
...

Pasal 1639
www
...
com

www
...
com

Bila pada waktu perseroan dibentuk tidak dibuat perjanjian-perjanjian tertentu mengenai cara
mengurus perseroan itu, maka wajib diindahkan aturan-aturan berikut:
1
...

setiap peserta boleh menggunakan barang-barang kepunyaan perseroan asal untuk
keperluan biasa dan tidak dengan cara yang bertentangan dengan kepentingan perseroan
atau dengan cara sedemikian rupa, sehingga para peserta lain mendapat halangan untuk
menggunakannya berdasarkan haknya;
3
...
barang-barang kekayaan perseroan;
4
...

Pasal 1640
Semua peserta bukan pengurus perseroan tidak boleh memindahtangankan barang kekayaan
perseroan, sekali pun barang bergerak, dan tidak bóleh menggadaikannya atau meletakkan beban
di atasnya
...

BAGIAN 3
Ikatan Para Peserta Terhadap Orang Lain
Pasal 1642
Masing-masing peserta tidak terikat untuk seluruh utang perseroan dan tidak boleh mengikatkan
para peserta lain jika mereka ini tidak memberi kuasa untuk itu kepadanya
...

Pasal 1644
Perjanjian yang mengikatkan suatu perbuatan atas tanggungan perseroan hanya mengikat peserta
yang mengadakan perjanjian demikian, dan tidak mengikat peserta lain kecuali jika mereka ini
telah memberi kuasa untuk itu kepada peserta yang membuat perjanjian tersebut atau bila dengan
tindakan termaksud ternyata perseroan memperoleh untung
...


www
...
com

www
...
com

BAGIAN 4
Pelbagai Cara Bubarnya Perseroan Perdata
Pasal 1646
Perseroan bubar:
1
...

karena musnahnya barang yang dipergunakan untuk tujuan perseroan atau karena
tercapainya tujuan itu;
3
...

karena salah seorang dari peserta meninggal dunia, di tempat di bawah pengampuan atau
bangkrut atau dinyatakan sebagai orang yang tidak mampu
...

Pasal 1648
Jika salah seorang peserta sudah berjanji akan memasukkan hak milik atas barangnya ke dalam
perseroan tetapi kemudian barang ini musnah sebelum dimasukkan, maka perseroan menjadi
bubar terhadap para peserta
...

Pasal 1649
Perseroan boleh dibubarkan atas kehendak beberapa peserta atau hanya atas kehendak satu
orang peserta, jika perseroan itu didirikan untuk waktu yang tak tentu
...

Pasal 1650
Pemberitahuan pembubaran itu dianggap telah dilakukan dengan itikad buruk bila seorang peserta
membubarkan perseroan itu dengan maksud untuk menikmati sendiri suatu keuntungan yang oleh
semua peserta diharapkan akan dinikmati bersama
...

Pasal 1651
Jika telah diperjanjikan bahwa bila salah seorang peserta meninggal dunia, perseroan akan
diteruskan dengan ahli warisnya atau perseroan akan diteruskan di antara para peserta yang
masih hidup saja, maka perjanjian demikian wajib ditaati
...

Pasal 1652

www
...
com

www
...
com

Semua aturan tentang pembagian warisan, tentang cara pembagian itu, begitu pula tentang
kewajiban- kewajiban yang timbul dari aturan-aturan itu berlaku juga untuk pembagian harta benda
perseroan di antara para peserta
...

Pasal 1654
Semua badan hukum yang berdiri dengan sah, begitu pula orang-orang swasta, berkuasa untuk
melakukan perbuatan-perbuatan perdata, tanpa mengurangi perundang-undangan yang
mengubah kekuasaan itu, membatasinya atau menundukkannya kepada tata cara tertentu
...

Pasal 1656
Perbuatan yang dilakukan oleh pengurus yang tidak berkuasa melakukan perbuatan itu hanya
mengikat badan hukum bila ada manfaatnya bagi badan hukum itu atau bila perbuatan itu
kemudian diterima dengan sah
...

Pasal 1658
Selama tidak diatur secara lain dalam akta pendirian, surat perjanjian dan reglemen, para
pengurus wajib menyerahkan perhitungan dan pertanggungjawaban kepada semua anggota
badan hukum, dan untuk itu tiap anggota berkuasa menggugat mereka di hadapan Pengadilan
...

Pasal 1660
Hak-hak dan kewajiban-kewajiban tiap anggota badan hukum demikian, ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang menjadikan badan hukum atau perkumpulan itu didirikan atau diakui,
atau menurut akta pendirian sendiri, surat perjanjian sendiri atau reglemen sendiri, dan bila
peraturan-peraturan tidak dibuat, maka wajiblah dituruti ketentuan-ketentuan bab ini
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Semua utang perkumpulan itu hanya dapat dilunasi dengan harta
benda perkumpulan
...
Jika semua anggota tersebut di atas
tidak ada lagi maka Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya badan hukum itu
berkedudukan, atas permintaan orang yang berkepentingan dan setelah mendengar pendapat
jawatan Kejaksaan, bahkan atas tuntutan Kejaksaan itu, berhak menetapkan tindakan-tindakan
yang dianggap perlu dilakukan demi kepentingan badan hukum itu
...

Pasal 1664
Jika akta pendirian, reglemen atau perjanjian itu tidak menentukan cara lain maka hak para
anggota bersifat perorangan dan tidak beralih kepada para ahli waris
...

Dalam hal memanggil para kreditur, menyelesaikan perhitungan dan pertanggungjawaban dan
membayar semua utang badan hukum, mereka harus tunduk pada semua kewajiban seperti yang
dipikul oleh para ahli waris yang menerima warisan dengan hak istimewa untuk mengadakan
pendaftaran harta benda
...

BAB X
PENGHIBAHAN
BAGIAN I
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1666
Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu
barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang
menerima penyerahan barang itu
...

Pasal 1667

www
...
com

www
...
com

Penghibahan hanya boleh dilakukan terhadap barang-barang yang sudah ada pada saat
penghibahan itu terjadi
...

Pasal 1668
Penghibah tidak boleh menjanjikan bahwa ia tetap berkuasa untuk menggunakan hak miliknya
atas barang yang dihibahkan itu, penghibahan demikian sekedar mengenai barang itu dipandang
sebagai tidak sah
...

Pasal 1670
Suatu penghibahan adalah batal jika dilakukan dengan membuat syarat bahwa penerima hibah
akan melunasi utang atau beban-beban lain di samping apa yang dinyatakan dalam akta hibah itu
sendiri atau dalam daftar dilampirkan
...
Jika ia meninggal dunia sebelum menggunakan uang
itu, maka barang dan uang itu tetap menjadi milik penerima hibah
...

Pasal 1673
Akibat dari hak mendapatkan kembali barang-barang yang dihibahkan ialah bahwa pemindahan
barang-barang itu ke tangan orang lain, sekiranya telah terjadi, harus dibatalkan, dan
pengembalian barang-barang itu kepada penghibah harus bebas dari semua beban dan hipotek
yang mungkin diletakkan pada barang itu sewaktu ada di tangan orang yang diberi hibah
...

Pasal 1675
Ketentuan-ketentuan Pasal 879, 880, 881 884, 894, dan akhirnya juga Bagian 7 dan 8 dan Bab XIII
Buku Kedua Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini, berlaku pula terhadap hibah
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1677
Anak-anak di bawah umur tidak boleh menghibahkan sesuatu kecuali dalam hal yang ditetapkan
pada Bab VII Buku Pertama Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
...
Tetapi
ketentuan ini tidak berlaku terhadap hadiah atau pemberian berupa barang bergerak yang
berwujud, yang harganya tidak mahal kalau dibandingkan dengan besarnya kekayaan penghibah
...

Pasal 1680
Hibah-hibah kepada lembaga umum atau lembaga keagamaan tidak berakibat hukum, kecuali jika
Presiden atau pembesar yang ditunjuknya telah memberikan kuasa kepada para pengurus
lembaga-lembaga tersebut untuk menerimanya
...

BAGIAN 3
Cara Menghibahkan Sesuatu
Pasal 1682
Tiada suatu penghibahan pun kecuali termaksud dalam Pasal 1687 dapat dilakukan tanpa akta
notaris, yang minut (naskah aslinya) harus disimpan pada notaris dan bila tidak dilakukan demikian
maka penghibahan itu tidak sah
...

Jika penerimaan itu tidak dilakukan dengan akta hibah itu maka penerimaan itu dapat dilakukan
dengan suatu akta otentik kemudian, yang naskah aslinya harus disimpan oleh Notaris asal saja
hal itu terjadi waktu penghibah masih hidup; dalam hal demikian maka bagi penghibah, hibah
tersebut hanya sah sejak penerimaan hibah itu diberitahukan dengan resmi kepadanya
...

Pasal 1685
Hibah kepada anak-anak di bawah umur yang masih berada di bawah kekuasaan orangtua, harus
diterima oleh orang yang menjalankan kekuasaan orangtua itu
...
Jika

www
...
com

www
...
com

pengadilan itu memberi kuasa termaksud maka hibah itu tetap sah
...

Pasal 1686
Hak milik atas barang-barang yang dihibahkan meskipun diterima dengan sah, tidak beralih pada
orang yang diberi hibah, sebelum diserahkan dengan cara penyerahan menurut Pasal 612, 613,
616 dan seterusnya
...

BAGIAN 4
Pencabutan dan Pembatalan Hibah
Pasal 1688
Suatu penghibahan tidak dapat dicabut dan karena itu tidak dapat pula dibatalkan, kecuali dalam
hal-hal berikut:
1
...

jika orang yang diberi hibah bersalah dengan melakukan atau ikut melakukan suatu usaha
pembunuhan atau suatu kejahatan lain atas diri penghibah;
3
...

Pasal 1689
Dalam hal yang pertama
...
Dalam hal demikian penghibah
boleh menjalankan hak-haknya terhadap pihak ketiga yang memegang barang tak bergerak yang
telah dihibahkan sebagaimana terhadap penerima hibah sendiri
...
Semua pemindahtanganan,
penghipotekan atau pembebanan lain yang dilakukan oleh penerima hibah sesudah pendaftaran
tersebut adalah batal, bila gugatan itu kemudian dimenangkan
...

Selain itu ia wajib membayar ganti rugi kepada penghibah atas hipotek dan beban lain yang telah
diletakkan olehnya di atas barang tak bergerak yang dihibahkan itu termasuk yang diletakkan
sebelum gugatan diajukan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Gugatan itu tidak dapat diajukan oleh penghibah terhadap ahli waris orang yang diberi hibah itu;
demikian juga ahli waris penghibah tidak dapat mengajukan gugatan terhadap orang yang
mendapat hibah kecuali jika gugatan itu telah mulai diajukan oleh penghibah atau penghibah ini
meninggal dunia dalam tenggang waktu satu tahun sejak terjadinya peristiwa yang dituduhkan itu
...

BAB XI
PENITIPAN BARANG
BAGIAN I
Penitipan Barang pada Umumnya dan Berbagai Jenisnya
Pasal 1694
Penitipan barang terjadi bila orang menerima barang orang lain dengan janji untuk menyimpannya
dan kemudian mengembalikannya dalam keadaan yang sama
...

BAGIAN 2
Penitipan Murni
Pasal 1696
Penitipan murni dianggap dilakukan dengan cuma-cuma bila tidak diperjanjikan sebaliknya
...

Pasal 1697
Perjanjian penitipan belum terlaksana sebelum barang yang bersangkutan diserahkan betul-betul
atau dianggap sudah diserahkan
...

Pasal 1699
Penitipan barang dengan sukarela terjadi karena ada perjanjian timbal balik antara pemberi titipan
dan penerima titipan
...
1925-525
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Akan tetapi jika orang yang cakap untuk mengadakan perjanjian
menerima titipan barang dan seseorang yang tidak cakap untuk itu, maka ia harus memenuhi
semua kewajiban seorang penerima titip murni
...

Pasal 1703
Penitipan karena terpaksa ialah penitipan yang terpaksa dilakukan oleh karena terjadinya suatu
malapetaka, seperti kebakaran, runtuhnya bangunan, perampokan, karamnya kapal, banjir atau
peristiwa lain yang tak terduga datangnya
...
1925-525
...

Pasal 1706
Penerima titipan wajib memelihara barang titipan itu dengan sebaik-baiknya seperti memelihara
barang-barang kepunyaan sendiri
...

jika penerima titipan itu yang mula-mula menawarkan diri untuk menyimpan barang itu;
2
...

jika penitipan itu terjadi terutama untuk kepentingan penerima titipan;
4
...

Pasal 1708
Penerima titipan sekali-kali tidak harus bertanggung jawab atas kejadian-kejadian yang tidak
terelakkan datangnya, kecuali kalau ia telah lalai mengembalikan barang titipan itu
...
Penitipan
demikian dianggap sebagai penitipan karena terpaksa
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1711
Mereka tidak bertanggung jawab atas perampokan atau pencurian yang diperbuat oleh orang yang
oleh pelancong diizinkan datang kepadanya
...

Pasal 1713
Bila barang yang dititipkan itu tersimpan dalam sebuah peti terkunci atau terbungkus dengan
segel, penerima titipan tidak boleh menyelidiki isinya
...
Dengan
demikian, kalau titipan itu berupa uang tunai maka wajib dikembalikan uang tunai dalam jumlah
dan jenis mata uang seperti semula biarpun mata uang itu sudah naik atau turun nilainya
...
Kekurangan yang timbul pada barang itu di luar kesalahan
penerima titipan
...

Pasal 1716
Jika barang titipan dirampas dan kekuasaan penerima titipan tetapi kemudian ia menerima
penggantian berupa uang harganya atau barang lain, maka ia wajib mengembalikan apa yang
diterimanya itu
...

Pasal 1718
Jika barang titipan itu mendatangkan hasil dan hasil itu telah dipungut atau diterima oleh penerima
titipan, maka wajiblah ia mengembalikan hasil itu
...

Pasal 1719
Penerima titipan tidak boleh mengembalikan barang titipan itu selain kepada orang yang
menitipkan sendiri barang itu atau kepada orang yang atas namanya menitipkan barang itu, atau
kepada wakil yang ditunjuknya untuk menerima kembali barang termaksud
...
hukumonline
...
hukumonline
...
Bila ia mengetahui bahwa barang itu adalah barang curian, dan mengetahui
pula siapa pemilik yang sebenarnya maka ia wajib memberitahukan kepada pemilik itu bahwa
barang itu telah dititipkan kepadanya, serta mengingatkan agar ia memintanya kembali dalam
waktu tertentu yang pantas
...

Pasal 1721
Bila pemberi titipan meninggal dunia maka barang titipannya itu hanya dapat dikembalikan kepada
ahli warisnya
...
Jika barang
titipan tidak dapat dibagi-bagi, maka para ahli waris harus bermufakat tentang siapa yang
menerima kembali barang itu
...

Pasal 1723
Jika penitipan barang dilakukan oleh seorang wali pengampu, suami atau pengurus, dan kemudian
kekuasaan mereka berakhir maka barang itu hanya boleh dikembalikan kepada pemilik sah barang
itu yaitu orang yang diwakili oleh wali, pengampu, suami atau pengurus itu
...

Jika tempat itu tidak ditentukan dalam perjanjian, maka pengembalian harus diakukan di tempat
penitipan barang itu
...

Pasal 1725
Bila pemberi titipan menuntut barang titipan itu, maka barañg itu harus dikembalikan seketika itu
biarpun dalam perjanjian ditetapkan waktu tertentu untuk pengembalian itu, kecuali kalau barang
itu telah disita dari tangan penerima titipan
...

Pasal 1727
Semua kewajiban penerima titipan berhenti bila ia mengetahui dan dapat membuktikan bahwa ia
sendirilah pemilik sah barang yang dititipkan kepadanya itu
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 1729
Penerima titipan berhak menahan barang titipan selama belum diganti semua ongkos kerugian
yang wajib dibayar kepadanya karena penitipan itu
...
Penitipan demikian terjadi karena perjanjian
atau karena perintah Hakim
...

Pasal 1732
Tidak diharuskan bahwa sekestrasi berlaku dengan cuma-cuma
...

Pasal 1734
Sekestrasi dapat mengenai barang-barang tak bergerak dan barang-barang bergerak
...

Pasal 1736
Sekestrasi atas perintah Pengadilan terjadi bila Pengadilan memerintahkan supaya suatu barang
dititipkan kepada orang lain selama sengketa tentang barang itu belum dapat diselesaikan
...

Dalam kedua hal tersebut orang yang telah diserahi urusan itu harus memenuhi semua kewajiban
yang ditetapkan dalam perjanjian tentang sekestrasi itu, dan atas tuntutan Kejaksaan, ia wajib
menyerahkan suatu perhitungan ringkas setiap tahun kepada Hakim tentang urusan penitipan
barang itu, dengan menunjukkan barang-barang yang dipersyaratkan kepadanya; tetapi jika
perhitungan itu kemudian tidak disetujui oleh orang-orang yang berkepentingan, penyimpan tidak
dapat menyanggah dengan mengatakan bahwa perhitungan itu sudah disetujui oleh Pengadilan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

atas barang-barang bergerak yang telah disita dan tangan seorang debitur;
2
...

atas barang-barang yang ditawarkan oleh seorang debitur untuk membayar utangnya
...
Penyimpan wajib memelihara barang yang disita itu sebagai
seorang bapak rumah tangga yang baik
...
Kewajiban penyita ialah membayar upah
penyimpan yang ditentukan dalam undang-undang
...

Pasal 1741
Orang yang meminjamkan itu tetap menjadi pemilik mutlak barang yang dipinjamkan itu
...

Pasal 1743
Semua perjanjian yang lahir dan perjanjian pinjami pakai, beralih kepada ahli waris orang yang
meminjamkan dan ahli waris peminjam
...

BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Menerima Barang Pinjam Pakai
Pasal 1744
Barangsiapa menerima suatu barang yang dipinjam wajib memelihara barang itu sebagai seorang
kepala keluarga yang baik, Ia tidak boleh menggunakan barang itu selain untuk maksud
pemakaian yang sesuai dengan sifatnya, atau untuk kepentingan yang telah ditentukan dalam
perjanjian
...


www
...
com

www
...
com

Jika peminjam memakai barang itu untuk suatu tujuan lain atau lebih lama dan yang semestinya,
maka wajiblah ia bertanggung jawab atas musnahnya barang itu sekalipun musnahnya barang itu
disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak disengaja
...

Pasal 1746
Jika barang itu telah ditaksir harganya pada waktu dipinjamkan maka musnahnya barang itu
meskipun ha! mi terjadi karena peristiwa yang tak disengaja adalah tanggungan peminjam, kecuali
kalau telah dijanjikan sebaliknya
...

Pasal 1748
Jika pemakai telah mengeluarkan biaya untuk dapat memakai barang yang dipinjamnya itu, maka
ia tidak dapat menuntut biaya tersebut diganti
...

BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Pemberi Pinjaman
Pasal 1750
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkannya kecuali bila sudah
lewat waktu yang ditentukan, atau dalam ha! tidak ada ketentuan tentang waktu peminjaman itu,
bila barang yang dipinjamkan itu telah atau dianggap telah selesai digunakan untuk tujuan yang
dimaksudkan
...

Pasal 1752
Jika dalam jangka waktu pemakaian barang pinjaman itu pemakai terpaksa mengeluarkan biaya
yang sangat perlu guna menyelamatkan barang pinjaman itu; dan begitu mendesak sehingga oleh
pemakai tidak sempat diberitahukan terlebih dahulu kepada pemberi pinjaman, maka pemberi
pinjaman ini wajib mengganti biaya itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

BAB XIII
PINJAM PAKAI HABIS
BAGIAN 1
Ketentuan-ketentuan Umum
Pasal 1754
Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan
sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua
itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang
sama
...

Pasal 1756
Utang yang timbul karena peminjaman uang, hanya terdiri dan sejumlah uang yang digariskan
dalam perjanjian
...

Pasal 1757
Ketentuan pasal di atas tidak berlaku jika kedua belah pihak menyepakati dengan tegas bahwa
uang pinjaman harus dikembalikan dengan uang logam dan jenis dalam jumlah yang sama seperti
semula
...
Jika uang logam sejenis
sudah tidak cukup lagi dalam peredaran, maka kekurangannya harus diganti dengan uang dan
logam yang sama dan sedapat mungkin mendekati kadar logam uang pinjaman itu, sehingga
semuanya mengandung Iogam ash yang beratnya sama dengan yang terdapat dalam uang logam
pinjaman semula
...

BAGIAN 2
Kewajiban-kewajiban Orang yang Meminjamkan
Pasal 1759
Pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu
yang telah ditentukan di dalam perjanjian
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1761
Jika telah dijanjikan bahwa peminjam barang atau uang akan mengembalikannya bila ía mampu
untuk itu, maka kalau pemberi pinjaman menuntut pengembalian barang pinjaman atau barang
pinjaman itu, Pengadilan boleh menentukan waktu pengembalian sesudah mempertimbangkan
keadaan
...

BAGIAN 3
Kewajiban-kewajiban Penitipan
Pasal 1763
Barangsiapa meminjam suatu barang wajib mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang
sama dan pada waktu yang diperjanjikan
...
Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut
nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman
...

Pasal 1766
Barangsiapa sudah menerima suatu pinjaman dan telah membayar bunga yang tidak diperjanjikan
dahulu, tidak dapat meminta kembali bunga itu dan juga tidak dapat mengurangkannya dan
pinjaman pokok, kecuali jika bunga yang telah dibayar itu melampaui jumlah bunga yang
ditetapkan dalam undang-undang; dalam hal ini uang kelebihan itu dapat diminta kembali atau
dikurangkan dan pinjaman pokok
...

Pasal 1767
Ada bunga menurut penetapan undang-undang, ada pula yang ditetapkan dalam perjanjian
...
Bunga yang
ditetapkan dalam perjanjian boleh melampaui bunga menurut undang-undang dalam segala hal

www
...
com

www
...
com

yang tidak dilarang undang-undang
...

Pasal 1768
Jika pemberi pinjaman memperjanjikan bunga tanpa menentukan besarnya, maka penerima
pinjaman wajib membayar bunga menurut undang-undang
...

BAB XIV
BUNGA TETAP ATAU BUNGA ABADI
Pasal 1770
Perjanjian bunga abadi ialah suatu persetujuan bahwa pihak yang memberikan pinjaman uang
akan menerima pembayaran bunga atas sejumlah uang pokok yang tidak akan dimintanya
kembali
...

Hanya kedua belah pihak dapat mengadakan persetujuan bahwa pengangsuran itu boleh
dilakukan sebelum lewat waktu tertentu, yang tidak boleh ditetapkan lebih lama dan sepuluh tahun,
atau tidak boleh dilakukan sebelum diberitahukan kepada kreditur dengan suatu tenggang waktu
yang sebelumnya telah ditetapkan oleh mereka, tetapi tidak boleh lebih lama dan satu tahun
...

jika ía tidak membayar apa pun dan bunga yang harus dibayarnya selama dua tahun
berturut-turut;
2
...

jika ia dinyatakan pailit atau dalam keadaan benar-benar tidak mampu untuk membayar
...

BAB XV
PERSETUJUAN UNTUNG-UNTUNGAN
Bagian 1
Ketentuan Umum
Pasal 1774

www
...
com

www
...
com

Suatu persetujuan untung-untungan ialah suatu perbuatan yang hasilnya, yaitu mengenai untung
ruginya, baik bagi semua pihak maupun bagi sementara pihak, tergantung pada suatu kejadian
yang belum pasti
...

Persetujuan yang pertama diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang
...

Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan suatu wasiat
...

Pasal 1777
Bunga cagak hidup dapat diadakan atas diri satu orang atau lebih
...

Akan tetapi dalam hal tersebut bunga cagak hidup tidak tunduk pada tata cara penghibahan
...

Pasal 1780
Bunga cagak hidup dapat diadakan dengan perjanjian sampai sedemikian tinggi menurut
kehendak kedua belah pihak
...

Jika persetujuan dibatalkan maka debitur wajib membayar tunggakan bunga yang telah
diperjanjikan, sampai pada hari dikembalikannya yang pokok
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1783
Dihapus dengan S
...

Pasal 1784
Debitur tidak dapat membebaskan diri dari pembayaran bunga cagak hidup dengan menawarkan
pengembalian uang pokok dan dengan berjanji tidak akan menuntut pengembalian bunga yang
telah dibayarnya Ia wajib terus-menerus membayar cagak hidup selama hidup orang atau orangorang yang atas diri mereka telah dijanjikan bunga cagak hidup itu, betapapun beratnya
pembayaran bunga itu bagi dirinya
...

Akan tetapi jika menurut persetujuan harus dibayar terlebih dahulu bunganya, maka hak atas
angsuran yang sedianya sudah harus terbayar, baru diperoleh mulai hari pembayaran itu
seharusnya dilakukan
...

Pasal 1787
Penerima bunga tidak dapat menagih bunga yang sudah harus dibayar selain dengan menyatakan
bahwa orang yang atas dirinya telah diperjanjikan bunga cagak hidup itu masih hidup
...

Pasal 1789
Akan tetapi dalam ketentuan tersebut di atas itu tidak termasuk permainan-permainan yang dapat
dipergunakan untuk olah raga, seperti, anggar, lari cepat, dan sebagainya
...

Pasal 1790
Ketentuan-ketentuan dalam dua pasal yang lalu tidak boleh digunakan untuk menghindari utang
dengan cara pembaruan utang
...


www
...
com

www
...
com

BAB XVI
PEMBERIAN KUASA
BAGIAN 1
Sifat Pemberian Kuasa
Pasal 1792
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain
yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa
...
Penerimaan suatu kuasa dapat pula
terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi kuasa
...
Jika dalam hal
yang terakhir upahnya tidak ditentukan dengan tegas, maka penerima kuasa tidak boleh meminta
upah yang lebih daripada yang ditentukan dalam Pasal 411 untuk wali
...

Pasal 1796
Pemberian kuasa yang dirumuskan secara umum hanya meliputi tindakan-tindakan yang
menyangkut pengurusan
...

Pasal 1797
Penerima kuasa tidak boleh melakukan apa pun yang melampaui kuasanya, kekuasaan yang
diberikan untuk menyelesaikan suatu perkara secara damai, tidak mengandung hak untuk
menggantungkan penyelesaian perkara pada keputusan wasit
...

Pasal 1799
Pemberi kuasa dapat menggugat secara langsung orang yang dengannya penerima kuasa telah
melakukan perbuatan hukum dalam kedudukannya dan pula dapat mengajukan tuntutan
kepadanya untuk memenuhi persetujuan yang telah dibuat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Begitu pula ia wajib menyelesaikan urusan yang telah mulai dikerjakannya pada waktu pemberi
kuasa meninggal dan dapat menimbulkan kerugian jika tidak segera diselesaikannya
...

Akan tetapi tanggung jawab atas kelalaian-kelalaian orang yang dengan cuma-cuma menerima
kuasa, tidaklah seberat tanggung jawab yang diminta dari orang yang menerima kuasa dengan
mendapatkan upah
...

Pasal 1803
Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam
melaksanakan kuasanya:
1
...

2
...
Pemberi kuasa senantiasa dianggap
telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai
penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di
luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa
...

Pasal 1804
Bila dalam satu akta diangkat beberapa penerima kuasa untuk suatu urusan, maka terhadap
mereka tidak terjadi suatu perikatan tanggung-menanggung kecuali jika hal itu ditentukan dengan
tegas dalam akta
...

Pasal 1806
Penerima kuasa yang telah memberitahukan secara sah hal kuasanya kepada orang yang
dengannya ia mengadakan suatu persetujuan dalam kedudukan sebagai penerima kuasa, tidak
bertanggung jawab atas apa yang terjadi di luar batas kuasa itu, kecuali jika ía secara pribadi
mengikatkan diri untuk itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Ia tidak terikat pada apa yang telah dilakukan di luar kekuasaan itu kecuali jika ía telah menyetujui
hal itu secara tegas atau diam-diam
...
Jika penerima kuasa tidak melakukan suatu kelalaian, maka pemberi kuasa
tidak dapat menghindarkan diri dari kewajiban mengembalikan persekot dan biaya serta membayar
upah tersebut di atas, sekalipun penerima kuasa tidak berhasil dalam urusannya itu
...

Pasal 1810
Pemberi kuasa harus membayar bunga atas persekot yang telah dikeluarkan oleh penerima kuasa,
terhitung mulai hari dikeluarkannya persekot itu
...

Pasal 1812
Penerima kuasa berhak untuk menahan kepunyaan pemberi kuasa yang berada di tangannya
hingga kepadanya dibayar lunas segala sesuatu yang dapat dituntutnya akibat pemberian kuasa
...

Pasal 1814
Pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa
pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1816
Pengangkatan seorang penerima kuasa baru untuk menjalankan suatu urusan yang sama,
menyebabkan ditariknya kembali kuasa penerima kuasa yang pertama, terhitung mulai hari
diberitahukannya pengangkatan itu kepada orang yang disebut belakangan
...

Akan tetapi bila pemberitahuan penghentian ini, baik karena Ia tidak mengindahkan waktu maupun
karena sesuatu hal lain akibat kesalahan pemegang kuasa sendiri, membawa kerugian bagi
pemberi kuasa, maka pemberi kuasa ini harus diberikan ganti rugi oleh pemegang kuasa itu
kecuali bila pemegang kuasa itu tak mampu untuk meneruskan kuasanya tanpa mendatangkan
kerugian yang berarti bagi dirinya sendiri
...

Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga
yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya
...

BAB XVII
PENANGGUNG UTANG
BAGIAN 1
Sifat Penanggungan
Pasal 1820
Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur,
mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya
...
Akan tetapi
orang dapat mengadakan penanggungan dalam suatu perikatan, walaupun perikatan itu dapat
dibatalkan dengan sanggahan mengenai diri pribadi debitur misalnya dalam hal belum cukup umur
...


www
...
com

www
...
com

Penanggungan dapat diadakan hanya untuk sebagian utang atau dengan mengurangi syaratsyarat yang semestinya
...

Pasal 1823
Orang dapat mengangkat diri sebagai penanggung tanpa diminta oleh orang yang mengikatkan diri
untuk suatu utang, bahkan juga dapat tanpa tahu orang itu
...

Pasal 1824
Penanggung tidak hanya dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas,
penanggungan itu tidak dapat diperluas hingga melebihi ketentuan-ketentuan yang menjadi syaratsyarat sewaktu mengadakannya
...

Pasal 1826
Perikatan-perikatan penanggung beralih kepada para ahli warisnya
...

Pasal 1828
Dihapus dengan S
...

Pasal 1829
Bila penanggung yang telah diterima kreditur secara sukarela atau berdasarkan keputusan Hakim
kemudian ternyata menjadi tidak mampu, maka haruslah diangkat penanggung baru
...

Pasal 1830
Barangsiapa diwajibkan oleh undang-undang atau keputusan Hakim yang telah memperoleh
kekuatan hukum yang pasti untuk memberikan seorang penanggung, boleh memberikan jaminan
gadai atau hipotek bila ia tidak berhasil mendapatkan penanggung itu
...

www
...
com

www
...
com

Pasal 1832
Penanggung tidak dapat menuntut supaya barang milik debitur lebih dulu disita dan dijual untuk
melunasi utangnya:
1
...

bila ia telah mengikatkan dirinya bersama-sama dengan debitur terutama secara tanggung
menanggung, dalam hal itu, akibat-akibat perikatannya diatur menurut asas-asas yang
ditetapkan untuk utang-utang tanggung-menanggung;
3
...

jika debitur berada keadaan pailit;
5
...

Pasal 1833
Kreditur tidak wajib menyita dan menjual lebih dahulu barang kepunyaan debitur, kecuali bila pada
waktu pertama kalinya dituntut di muka Hakim, penanggung mengajukan permohonan untuk itu
...

Penanggung tidak boleh menunjuk barang yang sedang dalam sengketa di hadapan Pengadilan,
atau barang yang sudah dijadikan tanggungan hipotek untuk utang yang bersangkutan dan sudah
tidak lagi berada di tangan debitur itu, ataupun barang yang berada di luar wilayah Indonesia
...

Pasal 1836
Jika beberapa orang telah mengikatkan diri sebagai penanggung untuk seorang debitur yang sama
dan untuk utang yang sama, maka masing-masing penanggung terikat untuk seluruh utang itu
...

Jika pada waktu salah satu penanggung menuntut pemisahan utangnya, seorang atau beberapa
teman penanggung tak mampu, maka penanggung tersebut wajib membayar utang mereka yang
tak mampu itu menurut imbangan bagiannya; tetapi ia tidak wajib bertanggung jawab jika
ketidakmampuan mereka terjadi setelah pemisahan utangnya
...


www
...
com

www
...
com

BAGIAN 3
Akibat-akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung dan antara Para Penanggung
Sendiri
Pasal 1839
Penanggung yang telah membayar dapat menuntut apa yang telah dibayarnya itu dari debitur
utama, tanpa memperhatikan apakah penanggungan itu diadakan dengan atau tanpa setahu
debitur utama itu
...

Mengenai biaya-biaya tersebut, penanggung hanya dapat menuntutnya kembali sekedar dalam
waktu yang dianggap patut ia telah menyampaikan pemberitahuan kepada debitur utama tentang
tuntutan-tuntutan yang ditujukan kepadanya
...

Pasal 1840
Penanggung yang telah membayar lunas utangnya, demi hukum, menggantikan kreditur dengan
segala haknya terhadap debitur semula
...

Pasal 1842
Penanggung yang telah membayar utangnya sekali, tidak dapat menuntutnya kembali dari debitur
utama yang telah membayar untuk kedua kalinya bila ia tidak memberitahukan pembayaran yang
telah dilakukan itu kepadanya, hal ini tidak mengurangi haknya untuk menuntutnya kembali dari
kreditur
...

Pasal 1843
Penanggung dapat menuntut debitur untuk diberi ganti rugi atau untuk dibebaskan dari
perikatannya, bahkan sebelum ia membayar utangnya:
1
...

dihapus dengan S
...

bila debitur telah berjanji untuk membebaskannya dari penanggungannya pada waktu
tertentu;
4
...

setelah lewat waktu sepuluh tahun, jika perikatan pokok tidak mengandung suatu jangka
waktu tertentu untuk pengakhirannya kecuali bila perikatan pokok sedemikian sifatnya,
hingga tidak dapat diakhiri sebelum lewat suatu waktu tertentu, seperti suatu perwalian
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Ketentuan alinea kedua dari Pasal 1293 berlaku dalam hal ini
...

Pasal 1846
Percampuran utang yang terjadi di antara debitur utama dan penanggung utang, bila yang satu
menjadi ahli waris dari yang lain, sekali-kali tidak menggugurkan tuntutan hukum kreditur terhadap
orang yang telah mengajukan diri sebagai penanggung dari penanggung itu
...

Akan tetapi, ia tidak boleh mengajukan tangkisan yang semata-mata mengenai pribadi debitur itu
...

Pasal 1849
Bila kreditur secara sukarela menerima suatu barang tak bergerak atau barang lain sebagai
pembayaran utang pokok, maka penanggung dibebaskan dari tanggungannya, sekalipun barang
itu kemudian harus diserahkan oleh kreditur kepada orang lain berdasarkan putusan Hakim untuk
kepentingan pembayaran utang tersebut
...

Pasal 1851
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau
menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa
pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis
...

Para wali dan pengampu tidak dapat mengadakan suatu perdamaian
...


www
...
com

www
...
com

Kepala-kepala daerah yang bertindak demikian, begitu pula lembaga-lembaga umum, tidak dapat
mengadakan suatu perdamaian selain dengan mengindahkan tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaannya
...

Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan
atau pelanggaran yang bersangkutan
...

Pasal 1855
Setiap perdamaian hanya mengakhiri perselisihan-perselisihan yang termaktub di dalamnya, entah
para pihak merumuskan maksud mereka secara khusus atau umum, entah maksud itu dapat
disimpulkan sebagai akibat mutlak dari apa yang tertulis itu
...

Pasal 1857
Suatu perdamaian yang diadakan oleh salah seorang yang berkepentingan, tidak mengikat orangorang lain yang berkepentingan, dan tidak pula dapat diajukan oleh mereka untuk memperoleh
hak-hak daripadanya
...
Perdamaian itu tidak dapat dibantah dengan alasan bahwa
terjadi kekeliruan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan
...
Perdamaian dapat dibatalkan dalam segala hal, bila telah
dilakukan penipuan atau paksaan
...

Pasal 1861
Suatu perdamaian yang diadakan atas dasar surat-surat yang kemudian dinyatakan palsu, batal
sama sekali
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Jika keputusan yang tidak diketahui itu masih dapat dimintakan banding, maka perdamaian
mengenai sengketa yang bersangkutan adalah sah
...

Akan tetapi perdamaian adalah batal bila perdamaian itu hanya mengenai satu urusan sedangkan
dari surat-surat yang ditemukan kemudian ternyata bahwa salah satu pihak sama sekali tidak
berhak atas hal itu
...

BUKU KEEMPAT
PEMBUKTIAN DAN KEDALUWARSA
BAB I
PEMBUKTIAN PADA UMUMNYA
Pasal 1865
Setiap orang yang mengaku mempunyai suatu hak, atau menunjuk suatu peristiwa untuk
meneguhkan haknya itu atau untuk membantah suatu hak orang lain, wajib membuktikan adanya
hak itu atau kejadian yang dikemukakan itu
...

Semuanya tunduk pada aturan-aturan yang tercantum dalam bab-bab berikut
...

Pasal 1868
Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh
atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1870
Bagi para pihak yang berkepentingan beserta para ahli warisnya ataupun bagi orang-orang yang
mendapatkan hak dari mereka, suatu akta otentik memberikan suatu bukti yang sempurna tentang
apa yang termuat di dalamnya
...

Jika apa yang termuat dalam akta itu hanya merupakan suatu penuturan belaka yang tidak
mempunyai hubungan Iangsung dengan pokok isi akta, maka hal itu hanya dapat digunakan
sebagai permulaan pembuktian dengan tulisan
...

Pasal 1873
Persetujuan lebih lanjut dalam suatu akta tersendiri, yang bertentangan dengan akta asli hanya
memberikan bukti di antara pihak yang turut serta dan para ahli warisnya atau orang-orang yang
mendapatkan hak dari mereka, dan tidak dapat berlaku terhadap pihak ketiga
...

Dengan penandatanganan sebuah tulisan di bawah tangan disamakan pembubuhan suatu cap
jempol dengan suatu pernyataan yang bertanggal dari seorang Notaris atau seorang pejabat lain
yang ditunjuk undang-undang yang menyatakan bahwa pembubuh cap jempol itu dikenal olehnya
atau telah diperkenalkan kepadanya, bahwa si akta telah dijelaskan kepada orang itu, dan bahwa
setelah itu cap jempol tersebut dibubuhkan pada tulisan tersebut di hadapan pejabat yang
bersangkutan
...

Dengan undang-undang dapat diadakan aturan-aturan lebih lanjut tentang pernyataan dan
pembukuan termaksud
...

Dalam hal ini berlaku ketentuan alinea ketiga dan keempat dan pasal yang lalu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1876
Barangsiapa dihadapi dengan suatu tulisan di bawah tangan oleh orang yang mengajukan tuntutan
terhadapnya, wajib mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas, tetapi bagi para ahli
warisnya atau orang yang mendapat hak darinya, cukuplah mereka menerangkan bahwa mereka
tidak mengakui tulisan atau tanda tangan itu sebagai tulisan atau tanda tangan orang yang mereka
wakili
...

Pasal 1878
Perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang tunai atau memberikan
barang yang dapat dinilai dengan suatu harga tertentu, harus ditulis seluruhnya dengan tangan si
penanda tangan sendiri; setidak-tidaknya, selain tanda tangan, haruslah ditulis dengan tangan si
penanda tangan sendiri suatu tanda setuju yang menyebut jumlah uang atau banyaknya barang
yang terutang
...

Ketentuan-ketentuan pasal ini tidak berlaku terhadap surat-surat andil dalam suatu utang obligasi,
terhadap perikatan-perikatan utang yang dibuat oleh debitur dalam menjalankan perusahaannya,
dan terhadap akta-akta di bawah tangan yang dibubuhi keterangan sebagaimana termaksud dalam
Pasal 1874 alinea kedua dan Pasal 1874 a
...

Pasal 1880
Akta di bawah tangan, sejauh tidak dibubuhi pernyataan sebagaimana termaksud dalam pasal
1874 alinea kedua dan dalam Pasal 1874 a, tidak mempunyai kekuatan terhadap pihak ketiga
kecuali sejak hari dibubuhi pernyataan oleh seorang Notaris atau seorang pejabat lain yang
ditunjuk oleh undang-undang dan dibukukan menurut aturan undang-undang atau sejak hari
meninggalnya si penanda tangan atau salah seorang penanda tangan; atau sejak hari
dibuktikannya adanya akta di bawah tangan itu dari akta-akta yang dibuat oleh pejabat umum; atau
sejak hari diakuinya akta di bawah tangan itu secara tertulis oleh pihak ketiga yang dihadapi akta
itu
...

dalam hal surat itu menyebutkan dengan tegas suatu pembayaran yang telah diterima;

www
...
com

www
...
com

2
...

Dalam segala hal lainnya, Hakim akan memperhatikannya sepanjang hal itu dianggap perlu
...
1827-146
...

Demikian pula catatan-catatan yang oleh seorang kreditur dibubuhkan pada salinan suatu tanda
alas hak atau suatu tanda pembayaran, asalkan salinan atau tanda pembayaran ini masih di
tangan kreditur
...

Pasal 1885
Jika suatu tanda alas hak menjadi kepunyaan bersama beberapa orang, maka masing-masing
berhak menuntut supaya tanda atas hak itu disimpan di tempat netral, dan berhak menyuluh
membuat suatu salinan atau ikhtisar atas biayanya
...

Pasal 1887
Tongkat-tongkat berkelar yang sesuai dengan pasangannya, jika digunakan di antara orang-orang
yang biasa menggunakannya untuk membuktikan penyerahan atau penerimaan barang dalam jual
beli secara kecil-kecilan
...
Bila akta yang asli ada,
maka salinan serta kutipan hanyalah dapat dipercaya sepanjang salinan serta kutipan itu sesuai
dengan aslinya yang senantiasa dapat diperintahkan untuk ditunjukkan
...

salinan pertama (gross) memberikan bukti yang sama dengan akta asli; demikian pula
halnya salinan yang dibuat atas perintah Hakim di hadapan kedua belah pihak atau setelah
kedua pihak ini dipanggil secara sah sebagaimana juga yang salinan dibuat di hadapan
kedua belah pihak dengan persetujuan mereka;
2
...
hukumonline
...
hukumonline
...


4
...


Pasal 1890
Penyalinan suatu akta dalam daftar umum hanya dapat memberikan bukti permulaan tertulis
...

Pasal 1892
Suatu akta yang menetapkan atau menguatkan suatu perikatan yang terhadapnya dapat diajukan
tuntutan untuk pembatalan atau penghapusan berdasarkan undang-undang, hanya mempunyai
kekuatan hukum bila akta itu memuat isi pokok perikatan tersebut, alasan-alasan yang
menyebabkan dapat dituntut pembatalannya, dan maksud untuk memperbaiki cacat-cacat yang
sedianya dapat menjadi dasar tuntutan itu
...

Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan suatu perikatan secara sukarela dalam bentuk
daripada saat yang diharuskan oleh undang-undang, dianggap sebagai suatu pelepasan upaya
pembuktian serta tangkisan-tangkisan (eksepsi) yang sedianya dapat diajukan terhadap akta itu;
namun hal itu tidak mengurangi hak-hak pihak ketiga
...

Pasal 1894
Pembenaran, penguatan atau pelaksanaan secara sukarela suatu penghibahan oleh ahli waris
atau oleh mereka yang mendapatkan hak dan pemberi hibah setelah pemberi hibah ini meninggal,
menghapuskan hak mereka untuk mengajukan tuntutan berdasarkan cacat dari bentuk
penghibahan itu
...

Pasal 1896
Dihapus dengan S
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1900
Dihapus dengan S
...

Pasal 1901
Dihapus dengan S
...

Pasal 1902
Dalam hal undang-undang memerintahkan pembuktian dengan tulisan, diperkenankan pembuktian
dengan saksi, bila ada suatu bukti permulaan tertulis, kecuali jika tiap pembuktian tidak
diperkenankan selain dengan tulisan
...

Pasal 1903
Dihapus dengan S
...

Pasal 1904
Dalam pembuktian dengan saksi-saksi, harus diindahkan ketentuan-ketentuan berikut
...

Pasal 1906
Jika kesaksian-kesaksian berbagai orang mengenai berbagai peristiwa terlepas satu sama lain,
dan masing-masing berdiri sendiri, namun menguatkan suatu peristiwa tertentu karena mempunyai
kesesuaian dan hubungan satu sama lain, maka Hakim, menurut keadaan, bebas untuk
memberikan kekuatan pembuktian kepada kesaksian-kesaksian yang berdiri sendiri itu
...

Pendapat maupun dugaan khusus, yang diperoleh dengan memakai pikiran, bukanlah suatu
kesaksian
...

Pasal 1909
Semua orang yang cakap untuk menjadi saksi, wajib memberikan kesaksian di muka Hakim
...

siapa saja yang mempunyai pertalian keluarga sedarah dalam garis ke samping derajat
kedua atau keluarga semenda dengan salah satu pihak:

www
...
com

www
...
com

2
...


siapa saja yang mempunyai pertalian darah dalam garis lurus tak terbatas dan dalam garis
ke samping dalam derajat kedua dengan suami atau isteri salah satu pihak;
siapa saja yang karena kedudukannya, pekerjaannya atau jabatannya diwajibkan undangundang untuk merahasiakan sesuatu, namun hanya mengenai hal-hal yang dipercayakan
kepadanya karena kedudukan, pekerjaan dan jabatannya itu
...

Namun demikian anggota keluarga sedarah dan semenda cakap untuk menjadi saksi:
1
...

dalam perkara mengenai nafkah yang harus dibayar menurut Buku Kesatu, termasuk biaya
pemeliharaan dan pendidikan seorang anak belum dewasa;
3
...

dalam perkara mengenai suatu perjanjian kerja
...

Pasal 1911
Tiap saksi wajib bersumpah menurut agamanya, atau berjanji akan menerangkan apa yang
sebenarnya
...

Hakim boleh mendengar anak yang belum dewasa atau orang yang berada di bawah pengampuan
yang kadang-kadang dapat berpikir saat itu tanpa suatu penyumpahan, tetapi keterangan mereka
hanya dapat dianggap sebagai penjelasan
...

Pasal 1913
Dihapus dengan S
...

Pasal 1914
Dihapus dengan S
...

Pasal 1915
Persangkaan ialah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh Hakim ditarik dari suatu
peristiwa yang diketahui umum ke arah suatu peristiwa yang tidak diketahui umum
...

Pasal 1916

www
...
com

www
...
com

Persangkaan yang berdasarkan undang-undang ialah persangkaan yang dihubungkan dengan
perbuatan tertentu atau peristiwa tertentu berdasarkan ketentuan undang-undang
...

perbuatan yang dinyatakan batal oleh undang-undang, karena perbuatan itu semata-mata
berdasarkan dari sifat dan wujudnya, dianggap telah dilakukan untuk menghindari suatu
ketentuan undang-undang;
2
...

kekuatan yang diberikan oleh undang-undang kepada suatu putusan Hakim yang
memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
4
...

Pasal 1917
Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya
mengenai pokok perkara yang bersangkutan
...

Pasal 1918
Suatu putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti, yang menyatakan
hukuman kepada seseorang yang karena suatu kejahatan atau pelanggaran dalam suatu perkara
perdata, dapat diterima sebagai suatu bukti tentang perbuatan yang telah dilakukan, kecuali jika
dapat dibuktikan sebaliknya
...

Pasal 1920
Putusan Hakim mengenai kedudukan hukum seseorang, yang dijatuhkan terhadap orang yang
menurut undang-undang berwenang untuk membantah tuntutan itu, berlaku terhadap siapa pun
...

Terhadap suatu persangkaan menurut undang-undang, tidak boleh diadakan pembuktian, bila
berdasarkan persangkaan itu undang-undang menyatakan batalnya perbuatan-perbuatan tertentu
atau menolak diajukannya suatu gugatan ke muka Pengadilan, kecuali bila undang-undang
memperbolehkan pembuktian sebaliknya, tanpa mengurangi ketentuan-ketentuan mengenai
sumpah di hadapan Hakim
...
Persangkaan-persangkaan yang demikian hanya boleh diperhatikan, bila
undang-undang mengizinkan pembuktian dengan saksi-saksi, begitu pula bila terhadap suatu
perbuatan atau suatu akta diajukan suatu bantahan dengan alasan-alasan adanya itikad buruk
atau penipuan
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1924
Suatu pengakuan tidak boleh dipisah-pisahkan sehingga merugikan orang yang memberikannya
...

Pasal 1925
Pengakuan yang diberikan di hadapan Hakim, merupakan suatu bukti yang sempurna terhadap
orang yang telah memberikannya, baik sendiri maupun dengan perantaraan seseorang yang diberi
kuasa khusus untuk itu
...

Dengan alasan terselubung yang didasarkan atas kekeliruan-kekeliruan dalam menerapkan
hukum, pengakuan tidak dapat dicabut
...

Pasal 1928
Dalam hal yang disebut pada penutup pasal yang lalu, Hakimlah yang menentukan kekuatan mana
yang akan diberikan kepada suatu pengakuan lisan yang dikemukakan di luar sidang pengadilan
...

sumpah yang diperintahkan oleh pihak yang satu kepada pihak yang lain untuk pemutusan
suatu perkara; sumpah itu disebut sumpah pemutus;
2
...

Pasal 1930
Sumpah pemutus dapat diperintahkan dalam persengketaan apa pun juga, kecuali dalam hal
kedua belah pihak tidak mengadakan suatu perdamaian atau dalam hal pengakuan mereka tidak
boleh diperhatikan
...

Pasal 1931
Sumpah itu hanya dapat diperintahkan untuk suatu perbuatan yang telah dilakukan sendiri oleh
orang yang menggantungkan perkara pada sumpah itu
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1933
bila perbuatan yang harus dikuatkan dengan sumpah itu bukan perbuatan kedua belah pihak,
melainkan hanya perbuatan pihak yang menggantungkan pemutusan perkara pada sumpah itu,
maka sumpah tidak dapat dikembalikan
...

Pasal 1935
Barang siapa telah memerintahkan atau mengembalikan sumpah, tidak dapat mengembalikan
perbuatannya itu, jika pihak lawan sudah mengatakannya bersedia mengangkatnya
...

Pasal 1937
Sumpah tidak memberikan bukti selain untuk keuntungan atau untuk kerugian orang yang telah
memerintahkan atau mengembalikannya, serta para ahli warisnya atau orang-orang yang
mendapat hak dari mereka
...
Sumpah yang
diangkat oleh debitur utama, membebaskan para penanggung utang
...

Pasal 1940
Hakim, karena jabatannya, dapat memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk
mengangkat sumpah, supaya dengan sumpah itu dapat diputuskan perkara itu atau dapat
ditentukan jumlah uang yang dikabulkan
...

jika tuntutan maupun tangkisan itu tidak terbukti dengan sempurna;
2
...


www
...
com

www
...
com

Pasal 1942
Sumpah untuk menetapkan harga barang yang dituntut tidak dapat diperintahkan oleh Hakim
kepada penggugat, kecuali bila harga itu tidak dapat ditentukan dengan cara apapun juga selain
dengan sumpah
...

Pasal 1943
Sumpah yang diperintahkan Hakim kepada salah satu pihak yang berperkara, tak dapat
dikembalikan oleh pihak ini kepada pihak lawannya
...
Jika ada suatu halangan
yang sah yang menyebabkan hal ini tidak dapat dilaksanakan, maka majelis Pengadilan dapat
mengusahakan salah seorang Hakim anggotanya agar pergi ke rumah atau tempat kediaman
orang yang harus mengangkat sumpah untuk mengambil sumpahnya
...

Pasal 1945
Jika sumpah harus diangkat sendiri
...

dalam hal demikian, surat kuasa itu harus memuat sumpah yang harus diucapkan itu secara
lengkap dan tepat
...

BAGIAN 1
Lewat Waktu pada Umumnya
Pasal 1946
Lewat waktu ialah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk
dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syaratsyarat yang ditentukan dalam undang-undang
...

Pasal 1948
Pelepasan lewat waktu dapat dilakukan secara tegas atau secara diam-diam
...

Pasal 1949

www
...
com

www
...
com

Barangsiapa tidak diperbolehkan memindahtangankan sesuatu, juga tidak boleh melepaskan lewat
waktu diperolehnya
...

Pasal 1951
Pada setiap tingkat pemeriksaan perkara, dapat diajukan adanya lewat waktu, bahkan pada tingkat
banding pun
...

Pasal 1953
Seseorang tidak dapat menggunakan lewat waktu untuk memperoleh hak milik atas barang-barang
yang tidak beredar dalam perdagangan
...

Pasal 1955
Untuk memperoleh hak milik atas sesuatu dengan upaya lewat waktu, seseorang harus bertindak
sebagai pemilik sesuai itu dengan menguasainya secara terus-menerus dan tidak terputus-putus,
secara terbuka di hadapan umum dan secara tegas
...

Pasal 1957
Seseorang yang sekarang menguasai suatu barang, yang membuktikan bahwa ia menguasai
sejak dulu, dianggap juga telah menguasainya selama selang waktu antara dulu dan sekarang,
tanpa mengurangi pembuktian hal yang sebaliknya
...

Pasal 1959
Orang yang menguasai suatu barang untuk orang lain, begitu pula ahli warisnya, sekali-kali tidak
dapat memperoleh sesuatu dengan jalan lewat waktu, berapa lama pun waktu yang telah lewat
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1960
Mereka yang disebutkan dalam pasal yang lalu dapat memperoleh hak milik dengan jalan lewat
waktu, jika alas hak besit mereka telah berganti, baik karena suatu sebab yang berasal dari pihak
ketiga, maupun karena pembantahan yang mereka lakukan terhadap hak milik
...

Pasal 1962
Lewat waktu dihitung menurut hari, bukan menurut jam
...

BAGIAN 2
Lewat Waktu Sebagai Suatu Sarana Hukum untuk Memperoleh Sesuatu
Pasal 1963
Seseorang yang dengan itikad baik memperoleh suatu barang tak bergerak, suatu bunga, atau
suatu piutang lain yang tidak harus dibayar atas tunjuk dengan suatu besit selama dua puluh
tahun, memperoleh hak milik atasnya dengan jalan lewat waktu
...

Pasal 1964
Suatu tanda alas hak yang batal karena suatu cacat dalam bentuknya tidak dapat digunakan
sebagai dasar suatu lewat waktu selama dua puluh tahun
...

Pasal 1966
Cukuplah bila pada waktu memperoleh sesuatu itu
BAGIAN 3
Lewat Waktu Sebagai Suatu Alasan untuk Dibebaskan dari Suatu Kewajiban
Pasal 1967
Semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus
karena lewat waktu dengan lewatnya waktu tiga puluh tahun, sedangkan orang yang menunjuk
adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat
diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada itikad buruk
...
hukumonline
...
hukumonline
...

Pasal 1969
Tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, untuk kunjungan dalam memberikan pelayanan
kesehatan, perawatan dan pemberian obat-obatan;
tuntutan para juru sita, untuk upah mereka dalam memberitahukan akta-akta dan melaksanakan
tugas yang diperintahkan kepada mereka;
tuntutan para pengelola sekolah berasrama, untuk uang makan dan pengajaran bagi muridnya,
begitu pula tuntutan pengajar-pengajar lainnya untuk pengajaran yang mereka berikan;
tuntutan pada buruh, kecuali mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 1968, untuk pembayaran
upah mereka serta jumlah kenaikan upah itu menurut Pasal 1602 q;
semuanya lewat waktu dengan lewatnya waktu dua tahun
...

Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapatlah mereka menuntut pembayaran persekot dan
jasa yang telah ditunggak lebih dari sepuluh tahun
...

Pasal 1971
Tuntutan para tukang kayu, tukang batu dan tukang lain untuk pembayaran bahan-bahan yang
mereka berikan dan upah-upah mereka;
tuntutan para pengusaha toko untuk pembayaran barang-barang yang telah mereka serahkan,
sekedar tuntutan ini mengenai pekerjaan dan penyerahan yang tidak mengenai pekerjaan tetap
debitur;
semua itu lewat waktu dengan lewatnya waktu lima tahun
...
Lewat waktu itu hanya
berhenti berjalan, bila dibuat suatu pengakuan utang tertulis, atau bila lewat waktu dicegah
menurut Pasal 1979 dan 1980
...


www
...
com

www
...
com

Kepada para janda dan para ahli waris, atau jika mereka yang disebut terakhir ini belum dewasa,
kepada para wali mereka, dapat diperintahkan sumpah untuk menerangkan bahwa mereka tidak
tahu tentang adanya utang yang demikian
...

Para juru sita dibebaskan dari pertanggungjawaban tentang hak itu setelah lewat waktu dua tahun,
terhitung sejak pelaksanaan kuasa atau pemberitahuan akta-akta ditugaskan kepada mereka
...

Pasal 1976
Lewat waktu yang diatur dalam Pasal 1968 dan seterusnya dalam bab ini, berlaku bagi anak-anak
yang belum dewasa dan orang-orang yang berada di bawah pengampuan; hal ini tidak mengurangi
tuntutan mereka akan ganti rugi terhadap para ahli waris atau para pengampu mereka
...

Walaupun demikian, barangsiapa kehilangan atau kecurian suatu barang, dalam jangka waktu tiga
tahun, terhitung sejak hari barang itu hilang atau dicuri itu dikembalikan pemegangnya, tanpa
mengurangi hak orang yang disebut terakhir ini untuk minta ganti rugi kepada orang yang
menyerahkan barang itu kepadanya, pula tanpa mengurangi ketentuan Pasal 582
...

Pasal 1979
Lewat waktu itu dicegah pula oleh suatu peringatan, suatu gugatan, dan tiap perbuatan-perbuatan
berupa tuntutan hukum, masing-masing dengan pemberitahuan dalam bentuk yang telah
ditentukan, ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal itu atas nama pihak yang
berhak, dan disampaikan kepada orang yang berhak dicegah memperoleh lewat waktu itu
...

Pasal 1981

www
...
com

www
...
com

Namun lewat waktu tidak dicegah, bila peringatan atau gugatan dicabut atau dinyatakan batal,
entah karena penggugat menggugurkan tuntutannya, entah karena tuntutan itu dinyatakan gugur
akibat lewat waktunya
...

Pasal 1983
Pemberitahuan menurut Pasal 1979 kepada salah seorang debitur dalam perikatan tanggungmenanggung, atau pengakuan orang tersebut, mencegah lewat waktu terhadap para debitur lain,
bahkan pula terhadap para ahli waris mereka
...

Dengan pemberitahuan atau pengakuan itu maka lewat waktu terhadap para debitur lain tidak
dicegah lebih lanjut, kecuali untuk bagian ahli waris tersebut
...

Pasal 1984
Pemberitahuan yang dilakukan kepada debitur utama atau pengakuan yang diberikan oleh debitur
utama mencegah lewat waktu terhadap penanggung utang
...

BAGIAN 5
Sebab-sebab yang Menangguhkan Lewat Waktu
Pasal 1986
Lewat waktu berlaku terhadap siapa saja, kecuali terhadap mereka yang dikecualikan oleh
undang-undang
...

Pasal 1988
Lewat waktu tidak dapat terjadi di antara suami istri
...

bila tuntutan istri tidak dapat diteruskan, kecuali setelah ia memilih akan menerima
persatuan atau akan melepaskannya;

www
...
com

www
...
com

2
...


Pasal 1990
Lewat waktu tidak berjalan: terhadap piutang yang bersyarat, selama syarat ini tidak dipenuhi;
dalam hal suatu perkara untuk menanggung suatu penjualan, selama belum ada putusan untuk
menyerahkan barang yang bersangkutan kepada orang lain; terhadap suatu piutang yang baru
dapat ditagih pada hari yang telah ditentukan, selama hari itu belum tiba
...
Lewat waktu berlaku terhadap suatu warisan yang tak
terurus, meskipun tidak ada pengampu warisan itu
...

KETENTUAN PENUTUP
Pasal 1993
Lewat waktu yang sudah mulai berjalan sebelum Kitab Undang-undang Hukum Perdata ini
diundangkan, harus diatur menurut undang-undang yang pada saat itu berlaku di Indonesia
...


Diumumkan Dengan Maklumat,
Tanggal 30 April 1847
STAATSBLAD TAHUN 1847 NOMOR 23

www
...
com


Title: Indonesian Law
Description: These are the Acts that are needed to be memorized by law students.